Ya Akhi, Kenapa Canggung Mendekati Sutroh saat Menjadi Masbuk

Ya Akhi, Kenapa Canggung Mendekati Sutroh saat Menjadi Masbuk
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Mengambil sutroh (pembatas) berupa
dinding, kayu yang ditancap, kursi, barang, kendaraan atau tiang masjid dan
lainnya adalah perkara yang diwajibkan bagi seorang muslim saat ia hendak
sholat. Hendaknya ia menghadap kepada sutroh dan mendekatinya. Adapun ukuran sutroh
(pembatas) yang ia letakkan di depannya –sebagaimana yang telah kami jelaskan
dalam edisi lalu-, setinggi dua jengkal.
Ketika imam hendak
sholat, maka sebelum takbir, hendaknya ia mendekat ke dinding masjid. Jika
dindingnya jauh dan tidak mungkin mendekat, maka diwajibkan baginya mengambil
barang (misalnya, kursi, meja dan lainnya), lalu ia letakkan di depannya
sebagai sutroh (pembatas) sehingga setan tidak mengganggu khusyu'-nya.
Demikian pula halnya
seorang yang sholat sunnah sendirian, wajib baginya mengambil sutroh dan
mendekat kepadanya. Adapun makmum, maka ia tak perlu mengambil sutroh,
cukup dengan sutroh imamnya.
Pertanyaan ini telah
dijawab oleh sebagian ulama bahwa ia harus berjalan mendekati sutroh (pembatas)
berupa dinding atau yang lainnya, bukan terpaku di tempat semula!!
Al-Imam Malik bin
Anas Al-Ashbahiy
-rahimahullah- berkata, “Orang yang
meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan
mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan,
di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian
dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari
tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang
lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar Khalil
(1/208)].
Abul Walid Ibnu Rusyd Al-Qurthubiy -rahimahullah- berkata,
“Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di
dekat tiang, hendaklah dia berjalan menuju kepadanya. Tiang
tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya
tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang
akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di
depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama'ah
mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah
sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa
Ibnu Rusyd (2/904)]
Pernyataan kedua ulama
ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar.
Dengarkan Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا صَلَّى
أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ
صَلاَتَهُ
“Apabila
salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah
dia mendekat kepadanya, niscaya setan tidak akan memotong
shalatnya.” [HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba
(748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij
Al-Misykah (782)]
Di dalam hadits ini Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- memerintahkan seseorang mendekati sutroh. Nah, jika sutroh-nya
tidak dekat, sementara tak ada jalan untuk mendekat, kecuali harus melangkah barang
selangkah-dua langkah, maka seseorang boleh berjalan mendekat ke sutroh (pembatas
alias penghalang).
Lebih gamblang dari hadits ini, hadits Ibnu
Abbas -radhiyallahu anhuma-, ia berkata,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّيْ، فَمَرَّتْ شَاةٌ بَيْنَ
يَدَيْهِ فَسَاعَاهَا إِلَى الْقِبْلَةِ حَتَّى أَلْزَقَ بَطْنَهُ بِالْقِبْلَةِ
"Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah sholat, lalu seekor kambing mau lewat di depan beliau, maka
beliau mendahului kambing itu ke (dinding) kiblat sampai beliau menempelkan
perutnya ke (dinding) kiblat". [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir
(11937), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (934) dan Ibnu Khuzaimah
dalam Shohih-nya (827). Hadits ini di-shohih-kan oleh
Al-Albaniy dalam Ashl Shifah Ash-Sholah (1/122)]
Jika seseorang dibolehkan berjalan satu-dua
langkah dalam sholatnya demi menjaga kesempurnaan sholat dari gangguan berupa
adanya kambing yang lewat, maka tentunya masbuq yang mau mendekati sutroh
dibolehkan ke arah sutroh agar setan tak mengganggu ke-khusyu'-annya.
Hadits-hadits seperti inilah yang pernah
diamalkan Umar -radhiyallahu anhu- ketika melihat seseorang sholat tanpa
menghadap sutroh.
Qurroh bin Iyas -radhiyallahu 'anhu-
berkata,
رَآنِيْ عُمَرُ
وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ
إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا
“Umar melihatku sedang shalat di antara dua
tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke
sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”. [HR. Bukhariy dalam Shahih-nya:
Kitabush Sholah, bab: Ash-Sholah ila Al-Usthuwanah (1/577) secara mu'allaq, dan
Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (no. 7502)]
Mungkinkah Qurroh bin Iyas mendekat
ke tiang tanpa berjalan dan bergerak?! Jawabnya, tidak mungkin!! Jelas ia harus
bergerak selangkah-dua langkah ke arah tiang.
Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk
mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh,
baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits pertama di atas
bersifat umum, yakni mencakup makmum, masbuq, dan munfarid (orang yang
bersendirian sholat). Jadi, kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan
bagi masbuq yang kehilangan sutroh seusai imam salam!!
Sisi lain, berjalan demi mengejar rukuknya imam adalah
boleh dan dianjurkan demi mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dijelaskan
dalam beberapa hadits dari sejumlah sahabat.
Diantaranya, hadits Zaid bin Wahb Al-Juhaniy , ia
berkata,
خَرَجْتُ
مَعَ عَبْدِ اللهِ مِنْ دَارِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ , فَلَمَّا تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ
رَكَعَ اْلإِمَامُ, فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ ثُمَّ رَكَعَ وَرَكَعْتُ مَعَهُ ثُمَّ مَشَيْنَا
رَاكِعَيْنِ حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الصَّفِّ حَتَّى رَفَعَ الْقَوْمُ رُؤُوْسَهُمْ,
قَالَ: فَلَمَّا قَضَى اْلإِمَامُ الصَّلاَةَ قُمْتُ أَنَا, وَأَنَا أَرَى لَمْ أُدْرِكْ,
فَأَخَذَ بِيَدِيْ عَبْدُ اللهِ, فَأَجْلَسَنِيْ وَقَالَ: إِنَّكَ قَدْ أَدْرَكْتَ
"Aku
pernah keluar bersama Abdullah (yakni, Ibnu Mas'ud) dari rumahnya menuju ke
masjid. Tatkala kami berada di tengah masjid, maka imam ruku'. Abdullah bin
Mas'ud pun bertakbir lalu ruku'. Aku juga ruku' bersamanya, lalu kami berjalan
sampai tiba ke shaff saat kaum (jama'ah sholat) mengangkat kepala mereka.
Dia (Zaid bin Wahb) berkata, "Tatkala imam menyelesaikan sholatnya, maka
aku berdiri –sedang saya memandang bahwa aku tak mendapatkan shalat (secara
sempurna)-, maka Abdullah bin Mas'ud menarik tanganku, lalu mendudukkan aku,
seraya berkata, "Sesungguhnya engkau telah mendapatkan sholat (secara
sempurna)". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf
(2622), Ath-Thohawiy (1/231-232), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir
(9/271/no.9353), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2418). Di-shohih-kan
Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1/455)]
Berjalan demi meraih keutamaan seperti ini saja
boleh, apalagi berjalan demi menunaikan kewajiban mengambil dan mendekati
sutroh!!! Tentunya lebih utama boleh, bahkan
hukumnya wajib!!!
Hadits
Zaid bin Wahb -rahimahullah- ini menjelaskan kepada kita bahwa
seorang yang datang terlambat, lalu ia menemui imam sedang ruku', maka ia
disunnahkan untuk ruku' sambil berjalan di belakang shaff menuju
shaff dalam keadaan tenang, tanpa terburu-buru. Dengan ini, ia dianggap telah mendapatkan satu raka'at, tanpa harus
menambah.
Di
dalam sholat, memang seseorang dilarang bergerak, tanpa hajat, bahkan boleh
jadi sholatnya batal, bila ia banyak bergerak dan gerakannya beruntun.
Adapun
bila seseorang berjalan, karena ada hajat yang mendorong ia berjalan (seperti,
mendekati sutroh atau untuk mendapati rukuknya imam atau yang lainnya), maka
tentunya dibolehkan bergerak dan berjalan sebanyak satu-dua langkah.
Bukankah
dahulu para sahabat berjalan dan memutar haluan saat berubahnya kiblat?!! Jelas
mereka berjalan dan memutar haluan saat mereka mengubah arah kiblat ke Makkah.
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu
anhu- berkata,
بَيْنَا
النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ
وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْكَعْبَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ
إِلَى الشَّأْمِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ
"Tatkala
manusia di Quba' di saat sholat Shubuh. Tiba-tiba seseorang datang kepada
mereka seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam- telah diturunkan Al-Qur'an kepadanya semalam dan sungguh beliau
diperintahkan untuk menghadap Ka'bah". Wajah mereka (sebelumnya) menghadap
ke negeri Syam, lalu berputarlah mereka menghadap Ka'bah". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no.
403)]
Semua
ini menunjukkan bahwa berjalan dan bergerak di saat ada hajat adalah boleh.
Karenanya, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- biasa menggendong
sebagian cucunya.
Abu Qotadah -radhiyallahu
anhu- berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ
بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ
بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
"Sesungguhnya
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah sholat, sedang beliau
menggendong Umamah bintu Zainab, puteri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-, anaknya Abul Ash bin Robi'ah bin Abdi Syams. Bila beliau sujud, maka
beliau meletakkannya. Bila bangkit, maka beliau menggendongnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no.
516)]
Inilah beberapa nukilan seputar hukum berjalan
mendekati sutroh bagi masbuq seusai imam salam, semoga menjadi petunjuk
bagi orang-orang yang mau menapaki jalan-jalan sunnah.
Komentar
Posting Komentar