Hukum Mengirim Uang untuk Qurban di Tempat yang Lain
Hukum Mengirim Uang untuk Qurban
di
Tempat yang Lain
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu
Fa'izah -hafizhahullah-
Sebagian
kaum muslimin menanyakan hukum MENGIRIM
DANA QURBAN dari satu tempat ke tempat lainnya,
atau dari satu negara ke negara lainnya, dengan adanya beberapa alasan dan
kondisi masing-masing orang, sehingga mereka memandang perlu untuk mengirimkan
dana atau dagingnya ke tempat lain.
Dalam
menjawab pertanyaan ini, kami akan bawakan berikut ini fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-.
Pertanyaan
:
س:
مسلم مقيم في بلد غير إسلامي، وإن ذبح الأضحية قد لا يجد محتاجًا يطعمه منها، فهو
يرى أن يرسل ثمنها لفقراء المسلمين أو لتذبح بأرضهم، فما الحكم؟
"Seorang
muslim berdiam di suatu negeri yang tidak islami. Kalau ia menyembelih qurban,
terkadang ia tidak menjumpai orang yang butuh; ia akan beri makan kepadanya
dari qurban itu. Lalu ia pun memandang perlu untuk mengirim dana qurban untuk
kaum fakir yang muslim, atau agar hewan qurban itu disembelih di negerinya. Apa
hukumnya?"
Jawaban
dari Syaikh Abdul Aziz bin
Baz -rahimahullah- :
ج: لا مانع في ذلك إن
أرسلها تذبح هناك، هذا حسن بواسطة الثقات، وإن أرسل قيمتها فلا بأس، لكن كونه
يذبحها عنده إذا تيسر من يأكلها من أصحابه وإخوانه أفضل، يقيم السنة في محله عند
الجاليات الإسلامية، ويهدي لإخوانه الطلبة والمسلمين، ويهدي منها إلى الكفار، ما
فيه بأس إذا كانوا غير محاربين للإسلام؛ لأنها صدقة تطوع، وإن أرسلها إلى الفقراء
في أفريقيا، للمجاهدين إن وجدوا، أو أرسل قيمتها، لا بأس بذلك.
"Tidak
hal yang jadi penghalang dalam perkara itu. Jika ia mengirim hewan qurban, yang
disembelih disana (yakni, di negeri lain, pen.). Ini bagus, dengan perantaraan
orang-orang terpercaya. Jika ia mengirim nilainya (dananya), maka tidak
mengapa.
Akan
tetapi (kalau) ia menyembelihnya di sisinya, jika ia mudah (mendapatkan) orang
memakannya dari kalangan teman-teman dan saudara-saudaranya, maka ini lebih
utama. Ia menghidupkan sunnah di tempat tinggalnya, pada komunitas muslim, dan
ia hadiahkan kepada saudara-saudaranya yang pelajar dan kaum muslimin, serta ia
hadiahkan sebagiannya kepada orang-orang kafir. Hal ini tidak apa-apa sepanjang
mereka tidak memusuhi Islam. Karena, ia merupakan sedekah sunnah.
Jika
mengirimnya kepada orang-orang fakir di Afrika, kepada para mujahidin jika ada,
atau ia kirim dananya, maka hal itu tidak mengapa." [Fatawa Nur ala Ad-Darb (18/207)]
……………………
……………………
Pada
kesempatan yang lain, Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- pernah ditanya :
س: هل يجزئ أن ندفع
مبلغًا من المال لشراء أضحية وذبح ذلك في الخارج للفقراء والمساكين؟
"Apakah
sah menyerahkan dana untuk membeli hewan qurban, dan menyembelihnya di luar
(yakni, di luar negeri atau luar daerah) untuk para fuqoro' dan kaum
miskin?"
Jawaban
Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- :
لا
حرج، سواءٌ ذبحها في بيته أو في الخارج، لكن في بيته أفضل، إذا ضحى في بيته وأكل
منها ووزع على من حوله كان أفضل تأسياً بالنبي - صلى الله عليه وسلم - كونه يذبح
الضحية في بيته ويأكل ويطعم وإذا أحب أن يذبح ضحايا أخرى في محل فقراء في بلد أخرى
فله أجر ذلك هذا من الصدقات.
"Tidak
ada masalah, sama saja apakah ia menyembelihnya untuk keluarganya atau di luar
(yakni, di luar daerahnya). Akan tetapi untuk keluarganya lebih utama. Jika ia
berqurban di rumahnya, dan ia memakan sebagiannya, serta ia bagikan kepada
orang-orang yang ada di sekitarnya, maka itu lebih utama, demi meneladani Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu ia menyembelih qurban di rumahnya,
memakan dan memberi makan (darinya, pen.).
Jika
ia mau menyembelih hewan-hewan qurban lainnya di tempat tinggal para kaum fakir
di negeri lain, maka ia akan mendapatkan pahala hal itu. Ini termasuk
sedekah." [Fatawa Nur ala Ad-Darb (18/208)]
Sumber Online :
q Fatwa Pertama : http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=5189&PageNo=1&BookID=5
Komentar
Posting Komentar