Empat Hewan Yang Haram Diqurbankan
Empat Hewan Yang Haram
Diqurbankan
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu
Fa'izah -hafizhahullah-
edisi : 9 Dzulhijjah, 1437 H
Qurban
adalah ibadah agung yang senantiasa dijaga dan dilestarikan kaum beriman sejak
zaman Nabi Ibrahim -Shallallahu alaihi wa sallam- sampai kepada umat Islam hari
ini.
Hanya sayang keagungan ini hilang saat ada sebagian diantara kita
yang sembarangan dalam memilih hewan qurban.
Karenanya, perlu kiranya kita mengetahui beberapa hewan qurban berikut yang
dilarang oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk dijadikan
sebagai hewan sembelihan qurban.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
أَرْبَعٌ
لَا تُجْزِئُ : الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا ، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا
تُنْقِي "
"Empat hewan qurban yang tidak
mencukupi : hewan picok yang kentara picoknya, hewan yang sakit
yang kentara sakitnya, hewan yang pincang yang kentara
pincangnya, dan hewan patah (kurus) yang tidak bersumsum." [HR. Ahmad dalam Musnad-nya (4/284),
An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (4369), Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(3144). Dinyatakan shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa'
Al-Gholil (no. 1148)]
Dari
hadits yang singkat ini, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menyebutkan
4 sifat hewan qurban yang haram untuk disembelih sebagai qurban, bahkan tidak
sah dan pelakunya tidak mendapatkan pahala qurban.
4 Sifat itu berikut rincian dan penjelasannya:
q Hewan picok yang kentara picoknya
Hewan
picok adalah hewan yang buta salah satu dari matanya. Yang dimaksud hewan picok
disini adalah yang matanya terbenam (cekung) dan hilang daya penglihatannya.
Mata merupakan anggota badan yang vital. Jika pada salah satu matanya terdapat
keputihan, namun tidak hilang daya penglihatannya, maka boleh berqurban
dengannya. Sebab, picoknya tidak kentara dan jelas, serta hal itu tidak membuat
dagingnya berkurang. [Lihat Al-Mughni (11/101)]
Jadi,
kalau picoknya ringan (tidak sampai membuatnya buta dan bola matanya tidak
cekung), maka itu tidaklah memberikan pengaruh dan tidak menghalangi kita dari
berqurban dengannya. Syariat melarang kita dari berqurban menggunakan hewan
picok, sebab penyakit picok merupakan sebab yang menghalangi hewan dari mencari
dan mengambil makanan dengan sempurna sebagaimana yang dilakukan oleh hewan
yang sehat kedua matanya. [Lihat Syarh Sunan Abi Dawud
(330/19-Syamilah), oleh Syaikhuna Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhahullah-
]
q hewan yang sakit, yang
kentara sakitnya
Dijelaskan
oleh sebagian ulama kita bahwa yang dimaksud dengan hewan yang sakit disini
adalah hewan tidak mau makan akibat pengaruh sakitnya. Sementara sakitnya tidak
lagi diharapkan sembuh dalam waktu singkat. Sakit seperti ini mengakibatkan
dagingnya berkurang dan harganya akan turun. Sakitnya hewan ini memberikan
pengaruh baginya dengan berkurangnya daging tubuhnya dan akan merusaknya.
Al-Qodhi
Iyadh -rahimahullah- menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan sakit disini adalah penyakit kudis. Karena, kudis
akan merusak daging dan membuatnya kurus bila membanyak dan menyebar. [Lihat Mirqoh
Al-Mafatih (3/1085), oleh Ali bin Sulthon Al-Qori dan Dzakhiroh
Al-Uqba (33/292) oleh Syaikh Ali bin Adam Al-Atsyubiy]
q hewan yang pincang, yang
kentara pincangnya
Yang
dimaksud dengan hewan yang pincang dalam hadits ini adalah hewan terhalangi
oleh pincangnya dari berjalan. Penyakit pincang yang dialaminya parah sehingga
menghalanginya mengejar kambing-kambing lainnya dan kawanannya senantiasa
mendahuluinya ke padang
rumput. Akibatnya ia pun menjadi kurus. Kambing yang seperti ini tidak boleh
dijadikan hewan qurban. Adapun apabila pincangnya ringan sehingga ia bisa
beriringan dengan kawanannya, maka –insya Allah- sah dijadikan qurban. [Lihat Asy-Syarh
Al-Kabir (3/543) oleh Abdur Rohman Ibnu Qudamah, dan Al-Mubdi'
(3/279) oleh Abu Ishaq Ibnu Muflih]
q hewan patah (kurus) yang
tidak bersumsum.
Hewan
patah yang dimaksud adalah hewan yang patah kakinya sehingga ia tak mampu
berjalan. Diterangkan dalam riwayat lain bahwa ia adalah hewan kurus (العَجْفَاءُ), yaitu hewan
yang kehilangan sumsum, karena saking kurusnya. Sebagian hewan ini tidak mampu
berdiri karena saking lemah dan kurusnya. Ini sifat yang wajib dihindari dalam
qurban. [Lihat At-Tamhid (20/168), An-Nihayah fi Ghorib
Al-Hadits (4/172), Mirqoh Al-Mafatih (3/1085), Al-Mughni
(11/101), Dzakhiroh Al-'Uqba (33/293)]
Dari hadits ini, ada beberapa faedah yang dapat kami simpulkan :
1.
Di
dalam hadits ini terdapat keterangan tentang hewan yang tidak boleh
diqurbankan, yaitu hewan picok yang kentara picoknya, hewan yang sakit yang
kentara sakitnya, hewan yang pincang yang kentara pincangnya, dan hewan patah
(kurus) yang tidak bersumsum yang tidak mampu ke padang rumput, sehingga ia jadi sangat kurus.
[Lihat Dzakhiroh Al-'Uqba (33/294)]
2.
Hadits
ini menunjukkan bahwa aib dan cacat yang samar dan ringan pada hewan qurban
adalah dimaafkan dan hewan ini sah dijadikan qurban. [Lihat Mirqoh Al-Mafatih (3/1085)]
Komentar
Posting Komentar