Ajari si Kecil agar Jangan Ribut dan Gaduh di Rumah-rumah Allah
Ajari si Kecil agar Jangan
Ribut dan Gaduh
di Rumah-rumah Allah
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
edisi : Sabtu, 21 Dzulhijjah 1437 H
Sebuah
fenomena yang kurang sedap dipandang, adanya orang-orang tua yang membawa
anaknya ke masjid, tanpa mengajari mereka sebelumnya tentang adab-adab di
masjid, misalnya harus tenang dan tak boleh ribut atau tak boleh lari-lari di
dalam masjid.
Adab-adab ini banyak dilalaikan oleh orang tua dan pendidik saat
membawa anak-anak kecil mereka ke masjid-masjid kaum muslimin.
Akibatnya,
hamba-hamba Allah yang sibuk beribadah disana akhirnya terganggu dengan
berbagai ulah mereka yang masih lugu dan tak tahu hal. Terlebih lagi,
sebagian orang tua dan pendidik tak mau tahu dan pusing. Yang penting menurutnya, anak-anak dibawa ke masjid tujuannya untuk membiasakan
mereka masuk masjid dan mengenal tata cara kaum muslimin mengerjakan sholat.
Tujuan
seperti ini sebenarnya bagus sekali. Hanya saja, tujuan yang baik tidaklah membuat
kita membiarkan mereka ke masjid tanpa diajari dan dibekali dengan adab-adab
mulia saat masuk masjid.
Perkara
ini pernah dikeluhkan oleh seseorang kepada para ulama kita yang tergabung
dalam Lembaga Fatwa di Timur Tengah yang dikenal dengan "Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa'", dengan mengajukan pertanyaan berikut:
س
1: في قريتنا رجل يأتي بأبنائه الصغار الذين لم يبلغوا سن السابعة إلى المسجد، وقد
يحدث منهم بعض التشويش على المصلين، ويذهب على المصلين الخشوع في صلاتهم، وعندما
نصح من بعض الإخوة بألا يأتي بأبنائه قال إنه في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
كانوا يأتون بأبنائهم إلى المسجد، فالرسول عندما يسمع بكاء الأطفال لا يطول في
الصلاة ما حكم ذلك؟ نرجو التوضيح.
"Di
kampung kami, ada seseorang yang membawa anak-anak kecilnya yang belum mencapai
usia tujuh tahun. Terkadang muncul dari mereka sebagian gangguan bagi
oang-orang yang sedang mengerjakan sholat dan hilanglah bagi mereka rasa
khusyu' dalam sholatnya. Ketika ia dinasihati oleh sebagian teman-teman agar ia
tak membawa anak-anaknya ke masjid, maka orang itu berkata, "Sesungguhnya
di zaman Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dulu, mereka membawa
anak-anaknya ke masjid, sedang Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- saat
mendengarkan suara tangisan, beliau tidaklah memanjangkan sholatnya dalam
sholat". Apakah hukum hal itu (yakni, membawa anak-anak yang ribut ke
masjid, --pen.). Mohon penjelasannya".
Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa
Al-Iftaa', yang saat itu diketuai oleh Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- dengan beranggotakan Syaikh Abdur
Razzaq Afifi dan Abdullah bin Ghudayyan memberikan jawaban bersama,
ج
1: الواجب صيانة المساجد من عبث الأطفال وإزعاجهم؛ لأنها بنيت للعبادة، ومن أحضر
أطفاله ليدربهم على الصلاة فيجب عليه الحرص عليهم، وتدريبهم أيضا على عدم العبث
واللعب بالمساجد أو المصاحف الموجودة في المسجد.
وبالله
التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
"Kewajiban
kita adalah menjaga masjid-masjid dari senda gurau (bermain-main)nya anak-anak
dan ributnya mereka. Karena,
masjid-masjid itu dibangun untuk ibadah. Barangsiapa yang membawa anak-anak kecilnya untuk
melatih mereka untuk sholat. Maka wajib baginya untuk memperhatikan mereka dan
melatih mereka untuk tidak bersenda gurau dan main-main di masjid atau
bermain-main dengan mush-haf (Al-Qur'an) yang ada di masjid.
Wa
billahit tawfiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shohbihi wa
sallam".
[Sumber Fatwa : kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts
Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (31/264/14313)]
Inilah
tuntunan yang tepat bagi orang tua saat membawa anak-anaknya ke masjid. Jadi,
boleh bagi mereka membawa anak-anak kecil, asal mereka bisa menjaga adab di masjid, yakni tidak ribut dan tidak mengganggu orang-orang yang
fokus ibadah di masjid, entah mereka baca Al-Qur'an, sholat atau berdzikir.
Hal ini lebih diperhatikan lagi saat di Hari Jumat, saat khotib sedang menyampaikan nasihatnya. Demikian
pula saat sholat sudah di-iqomat-i.
Jadi,
orang tua tak boleh bermasa bodoh dalam memperhatikan anaknya, sebab jika ia
biarkan mereka ribut, maka yang
berdosa adalah orang tua dan pendidiknya.
Oleh
karenanya, ketika Umar -radhiyallahu anhu- melihat ada dua orang yang
ribut di dalam Masjid Nabawi, maka beliau memarahi mereka.
Sahabat As-Saa'ib bin Yazid -radhiyallahu anhu-
menceritakan bahwa Umar bin Khoththob -radhiyallahu anhu-
memerintahkannya untuk mendatangkan dua orang yang ada di masjid.
Umar
berkata kepada keduanya, "Siapakah kalian, dan kalian berdua dari
mana?" Keduanya menjawab, "Dari Tho'if". Kemudian beliau
berkata,
لَوْ
كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا
فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Andaikan
engkau berdua termasuk penduduk Madinah, maka aku akan menginjak kalian. Engkau berdua telah meninggikan suara di Masjid Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam-". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 470)]
Andaikan Umar -radhiyallahu anhu- hidup di zaman kita, maka pasti beliau akan banyak memarahi orang-orang tua
saat melihat anak-anak dengan bebasnya ribut, berlari dan mengganggu orang
sholat dan beribadah!!!
Perkara
gaduhnya anak-anak kecil di rumah-rumah Allah (masjid-masjid) telah disinggung
oleh para ulama kita sejak dahulu kala.
Al-Imam
Malik bin Anas -rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang lelaki yang
membawa anaknya ke masjid; apakah dianjurkan atau tidak?
Al-Imam Malik bin Anas Al-Ashbahiy -rahimahullah-
menjawab,
إن
كان قد بلغ موضع الأدب ، وعرف ذلك ، ولا يعبث في المسجد ، فلا أرى بأساً ، وإن كان
صغيراً ، لا يقرّ فيه ، فلا أحبّ ذلك .
"Jika
anak itu sudah mencapai masa beradab (yakni, sudah memiliki adab-adab) dan
mengenal hal itu serta tidak lagi bermain-main di masjid, maka aku pandang tak
mengapa (jika mereka dibawa ke masjid). Jika mereka masih kecil dan tidak
tenang di masjid, maka aku tak menyukai hal itu (yakni, tak senang jika mereka
dibawa ke masjid)".
Ibnu Rusyd Al-Andalusiy -rahimahullah-
berkata saat mengomentari ucapan Al-Imam Malik -rahimahullah- di atas,
المعنى
في هذه المسألة مكشوف لا يفتقر إلى بيان، إذ لا إشكال في إباحة دخول الولد إلى
المساجد، قال الله عز وجل: ((وكفلها زكريا كلما دخل عليها زكريا المحراب))...وكان
رسول الله صلى الله عليه وسلم يسمع بكاء الصبي في الصلاة فيتجوز في الصلاة مخافة
أن تفتن أمه، وإلا فالكراهة في إدخالهم فيه إذا كانوا لا يقرون فيه ويعبثون، لأن
المسجد ليس بموضع العبث واللعب، وبالله التوفيق.
"Makna
ucapan beliau dalam perkara ini adalah jelas. Tak butuh kepada penjelasan.
Sebab, tak ada masalah tentang perkara bolehnya seorang anak kecil masuk masjid.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَكَفَّلَهَا
زَكَرِيَّا كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ
"…dan
Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya (yakni, Maryam yang masih kecil, -pen.).
Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab…". (QS. Ali
Imraan : 37)
Dahulu
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- biasa mendengar suara tangisan anak kecil
saat sholat, lalu beliau memperpendek sholatnya, karena khawatir ibunya
terganggu.
Jika
tak demikian halnya, maka makruh memasukkan mereka ke dalam masjid, jika
mereka tak tenang di masjid dan malah bermain-main. Karena, masjid bukanlah
tempat bergurau dan bermain-main. Wabillahit
tawfiq". [Lihat Al-Bayan wa At-Tahshil (1/283-284), Abul
Walid Ibnu Rusyd Al-Qurthubiy, cet. Dar Al-Ghorbiy Al-Islamiy, 1408 H]
Inilah
petunjuk dan bimbingan para ulama kita; hendaknya orang tua mengerti tentang keadaan anaknya. Jika mereka sudah bisa menjaga adab di masjid sehingga
tidak berbuat ribut dan gaduh, maka ia membawanya ke masjid agar ia belajar cara
sholat. Namun jika ia tak
mengerti adab, maka ia menahannya di rumah
sampai ia mengerti adab dan bisa tenang di masjid.
Komentar
Posting Komentar