Sekelumit tentang Ta'ziyah, Keutamaannya dan Sejumlah Kekeliruan yang Terjadi di Dalamnya
Sekelumit tentang
Ta'ziyah, Keutamaannya dan Sejumlah Kekeliruan yang Terjadi di Dalamnya
|
oleh
: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
|
edisi
19 Dzulhijjah 1437 H
Ta'ziyah (melayat) adalah semua perkara yang diucapkan atau
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang bagi keluarga yang meninggal dalam
rangka menghiburnya dan meringankan kesedihan mereka. Ucapan-ucapan dan perbuatan itu harus berupa
perkara yang dibenarkan oleh agama untuk dilakukan saat ta'ziyah (melayat
jenazah),
berupa doa dan ucapan belasungkawa yang menghibur hati dan meringankan
kesedihan mereka. Jika berupa perbuatan, misalnya para tetangga dan handai
taulan membuatkan makanan buat keluarga yang meninggal, sebab ketika itu tak
ada lagi kesempatan untuk memperhatikan hal itu. Mereka sedang dirundung sedih
dan galau.
Melakukan
ta'ziyah banyak dilalaikan orang di zaman ini, karena banyaknya
kesibukan. Bahkan kadang mereka tak
tahu kematian tetangga atau saudaranya,
kecuali beberapa saat kemudian.
Semua
itu terjadi karena mereka super
sibuk. Padahal melakukan ta'ziyah
merupakan amalan besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-.
Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
مَا
مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلَّا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ
مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Tak
ada seorang mukmin yang men-ta'ziyah (menghibur) saudaranya, karena suatu
musibah, kecuali Allah akan memakaikannya diantara pakaian-pakaian kemuliaan
pada hari kiamat". [HR. Ibnu Majah
dalam Sunan-nya (1601) dan Ad-Dailamiy dalam Musnad
Al-Firdaus (6081). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 195)]
Al-Imam Abul Hasan As-Sindiy -rahimahullah-
berkata,
((أَيْ : مِنْ الْحُلل الدَّالَّة عَلَى الْكَرَامَة عِنْده أَوْ
مِنْ حُلَل أَهْل الْكَرَامَة وَهِيَ حُلَل نُسِجَتْ مِنْ الْكَرَامَة وَهَذَا
مَبْنِيّ عَلَى تَجْسِيم الْمَعَانِي وَهُوَ أَمْر لَا يَعْلَمهُ إِلَّا اللَّه
تَعَالَى)) انظر : حاشية السندي على ابن ماجه - (3 / 374)
"Maksudnya,
diantara pakaian-pakaian yang menunjukkan tentang kemuliaan di sisi-Nya, atau
diantara pakaian-pakaian para pemilik kemuliaan. Itu adalah pakaian yang
ditenun dari kemuliaan. Ini merupakan perkara yang berdasarkan pembentukan
sesuatu yang abstrak, sedang itu adalah perkara yang tak diketahui, kecuali
Allah -Ta'ala-". [Lihat Hasyiyah
As-Sindiy ala Sunan Ibni Majah (3/374)]
Keutamaan
ta'ziyah (melayat) ini akan semakin besar bila seseorang mengucapkan doa
bagi yang meninggal dan keluarga yang ditinggal. Boleh bagi seseorang
mengucapkan doa bagi saudaranya yang ditinggal mati oleh keluarganya dengan doa
bebas yang mengandung kebaikan, misalnya,
أَعْظَمَ
اللهُ أَجْرَكَ وَأَلْهَمَكَ صَبْرَكَ
"Semoga
Allah memperbanyak pahalamu dan memberikan kesabaran untukmu".
Namun
ucapan ta'ziyah yang terbaik tentunya adalah sesuatu yang diajarkan oleh
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada umatnya.
Dari
sahabat Usamah bin Zaid -radhiyallahu anhu- berkata,
أرسلت
ابنة النبي - صلى الله عليه وسلم - إليه، إن ابناً لي قُبض فأتنا ، فأرسل يُقرئ
السلام، ويقول: (إنَّ للهِ مَا أَخَذَ وَمَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ
مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ)
"Putri
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mengutus seseorang kepada beliau
untuk (mengabarkan) bahwa "Sesungguhnya anakku telah meninggal. Karenanya,
datangilah aku". Lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan
salam seraya bersabda, "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil dan
Dia beri. Sedang segala sesuatu di
sisi-Nya berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Karenanya, bersabarlah dan
haraplah pahala (dari Allah)". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 1284) dan Muslim dalam Shohih-nya
(no. 923)]
Hanya saja keutamaan ini jangan dilalaikan dan disia-siakan dengan melakukan berbagai macam pelanggaran, misalnya
menyembelih hewan untuk si mayat atau meratapinya.
Hal
ini perlu kami ingatkan, sebab masyarakat kami di Sulawesi Selatan
memiliki kebiasaan buruk dengan menyembelih sapi atau kerbau bagi si mayat. Ini
adalah kesyirikan dan kebiasaan kaum jahiliah.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
« لاَ عَقْرَ فِى الإِسْلاَمِ ». قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ كَانُوا
يَعْقِرُونَ عِنْدَ الْقَبْرِ بَقَرَةً أَوْ شَاةً.
"Tak
ada penyembelihan untuk mayat di dalam Islam".
Abdur
Rozzaq (salah satu rawi hadits ini) berkata, "Dahulu mereka (kaum
jahiliah) melakukan sembelihan sapi atau kambing di sisi kuburan". [HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (3222), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya
(1601) dan Ahmad dalam Al-Musnad (3/197). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Ash-Shohihah
(2436)]
Kesalahan
seperti ini sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Sulawesi Selatan, dan
mungkin juga pada selain mereka.
Jelas
ini adalah kemungkaran yang harus ditolak, karena bertentangan dengan ajaran agama, walaupun telah dilakukan turun temurun.
Kebanyakan
masyarakat kita taqlid dan membebek saja, walaupun orang tua atau pendahulunya
salah!!
Perkara
lain yang mengurangi nilai dan keutamaan ta'ziyah, apa yang dilakukan oleh
sebagian besar masyarakat berupa acara kumpul-kumpul melakukan tilawatul Qur'an
dengan niat pahalanya untuk si mayat. Ada juga yang melakukan pengajian ta'ziyah di
malam-malam tertentu usai penguburan.
Perkara-perkara
ini jelas menyelisihi sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Sebab, beliau usai pemakaman, beliau tak adakan acara kumpul-kumpul. Semuanya
kembali melakukan aktifitas masing –masing sebagaimana adanya.
Pembacaan
dan penamatan Al-Qur'an atau ceramah ta'ziyah di malam-malam tertentu
usai penguburan juga merupakan perkara bid'ah dan tergolong meratapi mayat. Sedang
meratapi mayat adalah terlarang dalam Islam.
Sahabat
Jarir bin Abdillah
Al-Bajaliy -radhiyallahu anhu- berkata,
كُنَّا
نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ
دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَة
"Dahulu
kami (yakni, para sahabat) menganggap kumpul-kumpul di rumah si mayat dan
membuat makanan (dari tuan rumah) usai penguburan termasuk meratapi
mayat". [HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(1612) dan Ahmad dalam Al-Musnad (2/204). Syu'aib Al-Arna'uth
menilai hadits ini shohih dalam Takhrij Al-Musand 6905)]
Jadi,
para sahabat menganggap bahwa berkumpul di rumah mayat dan si tuan rumah yang
berduka membuat makanan adalah termasuk niyahah (meratapi mayat). Sedang
meratapi mayat adalah haram dan dosa.
Adapun
para tetangga dan lainnya membuatkan makanan bagi si tuan rumah yang ditinggal
mati, maka hal itu disunnahkan, dengan syarat tidak memanggil orang untuk
kumpul-kumpul di rumah duka. Perkara kumpul-kumpul ini adalah terlarang
dalam agama!!! Sebab, hal ini akan semakin menambah kesedihannya.
Dari Abdullah bin Ja'far -radhiyallahu
anhu- berkata,
لَمَّا
جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ.
"Tatkala
berita kematian Ja'far, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
"Bikinlah makanan untuk keluarga Ja'far. Karena, sungguh telah mendatangi
(menimpa) mereka sesuatu yang menyibukkan mereka". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (3132), At-Tirmidziy
dalam Sunan-nya (998) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(1610). Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ahkam
Al-Jana'iz (hal. 167)]
Lebih parah lagi, jika hal itu ditambahi dan diiringi musik. Sebagian
orang menyatakan tanpa ilmu, "Mengundang pemusik tujuannya adalah untuk
menghibur si keluarga mayat. Bukankah ta'ziyah itu adalah hiburan bagi keluarga
si mayat?!!"
Kami
katakan bahwa men-ta'ziyah bukanlah demikian halnya yang dicontohkan
oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat. Tapi dengan mendoakan
mereka kebaikan dan kelapangan hati serta mengirimkan makanan buat mereka agar
kesedihannya jadi ringan.
Adapun
musik, maka musik itu adalah haram dalam agama. Dengarkan Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- bersabda saat mengharamkan musik,
لَيَكُوْنَنَّ
مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنِ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ
"Sesungguhnya
akan ada beberapa kaum dari ummatku akan menghalalkan zina, kain sutra, minuman
keras (khomer), dan musik". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya: Kitab Al-Asyribah
(5590)]
Jelas
sekali bahwa musik dan semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini adalah
hal-hal haram yang mulai dianggap halal oleh manusia!! Haramnya musik sudah masyhur di kalangan ulama
Islam!!!
Ulama
Negeri Syam, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah-
berkata, "Sesungguhnya para ulama dan fuqoha -diantaranya empat imam
madzhab- sepakat mengharamkan alat-alat musik karena berteladan dengan
hadits-hadits Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam dan atsar-atsar Salaf".[Lihat
Tahrim Alat Ath-Thorb (hal 105)]
Komentar
Posting Komentar