Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Qurban?!

Hasil gambar untuk karung rupiah

Bolehkah Berutang 
untuk Membeli Hewan Qurban?!
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-

Sebagian orang yang amat mengerti tentang kedudukan tinggi ibadah qurban, tidak ingin melewatkan ibadah yang agung ini, sehingga terbetik dalam pikirannya untuk berutang kepada tetangga, handai taulan, atau sanak famili. Namun ia terkendala dengan sebuah pertanyaan, "Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Qurban?!"

Dalam menjawab pertanyaan seperti, ada baiknya kami nukilkan fatwa dari seorang alim besar di zamannya. Itulah Syaikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy -rahimahullah- yang lebih dikenal dengan nama "Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- menjawab pertanyaan itu,
((الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، إنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ)) اهـ من مجموع الفتاوى ( ط: دار الوفاء - تحقيق أنور الباز ) - (26 / 305)
"Segala puji bagi Allah Pemilik alam semesta. Jika ia (yang akan berutang) dapat melunasinya, lalu ia pun berutang untuk ia gunakan berqurban, maka itu baik, namun tidak wajib baginya hal itu (berqurban dalam kondisi ia mau berutang, pen.), Wallahu a'lam". [Lihat Majmu' Al-Fatawa (26/305)]

Semoga jawaban Syaikhul Islam -rahimahullah- bermanfaat bagi semua pihak yang mengalami kondisi yang ditanyakan, sehingga ia dapat berqurban dan meraih pahala yang besar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama