Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Qurban?!
Bolehkah Berutang
untuk Membeli Hewan Qurban?!
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Sebagian
orang yang amat mengerti tentang kedudukan tinggi ibadah qurban, tidak ingin
melewatkan ibadah yang agung ini, sehingga terbetik dalam pikirannya untuk
berutang kepada tetangga, handai taulan, atau sanak famili. Namun ia terkendala
dengan sebuah pertanyaan, "Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan
Qurban?!"
Dalam
menjawab pertanyaan seperti, ada baiknya kami nukilkan fatwa dari seorang alim
besar di zamannya. Itulah Syaikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy -rahimahullah-
yang lebih dikenal dengan nama "Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah".
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- menjawab pertanyaan itu,
((الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، إنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ
فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ
ذَلِكَ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ)) اهـ من مجموع الفتاوى ( ط: دار الوفاء -
تحقيق أنور الباز ) - (26 / 305)
"Segala puji bagi Allah Pemilik alam
semesta. Jika ia (yang akan berutang) dapat melunasinya, lalu ia pun berutang
untuk ia gunakan berqurban, maka itu baik, namun tidak wajib baginya hal itu
(berqurban dalam kondisi ia mau berutang, pen.), Wallahu a'lam". [Lihat
Majmu' Al-Fatawa (26/305)]
Semoga
jawaban Syaikhul Islam -rahimahullah- bermanfaat bagi semua pihak yang
mengalami kondisi yang ditanyakan, sehingga ia dapat berqurban dan meraih
pahala yang besar.
Komentar
Posting Komentar