Kertas Mulia yang Berserakan
Kertas Mulia yang
Berserakan
oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Di beberapa masjid
dan sekolah atau di sebagian rumah penduduk dan tempat lain, sering kami
saksikan adanya selembar atau beberapa lembar kertas mulia yang bertuliskan ayat, hadits Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-, atau nama-nama Allah dan dzikir.
Nah,
bagaimanakah sikap yang benar? Apakah kita biarkan atau kita pungut, lalu disimpan? Untuk
sikap yang benar kita dengarkan tanya-jawab di bawah ini bersama Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz -rahimahullah-, seorang ulama dari negeri Jazirah Arab.
Seorang
penanya pernah mengajukan sebuah pertanyaan kepada beliau sebagai berikut, "Terkadang kami temukan ayat yang tertulis di atas
sebuah kertas tercecer di tanah. Terkadang juga kami merasa tak memerlukan
kertas yang di dalamnya tertulis "basmalah" atau ayat-ayat lain. Apakah
cukup kami robek atau dibuang? Kalau aku robek, maka apakah disana ada dosa
bila debunya beterbangan?"
Al-Allamah Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz An-Najdiy -rahimahullah- menjawab,
الجواب
: الواجب إذا كان هناك آيات في بعض الأوراق ، أو البسملة ، أو غير ذلك مما فيه ذكر
الله ، فالواجب أن يحرق أو يدفن في أرض طيبة ، أما إلقاؤه في القمامة فهذا لا يجوز
لأن فيه إهانة لأسماء الله وآياته ، ولو مزقت; فقد تبقى كلمة الجلالة أو الرحمن أو
غيرها من أسماء الله في بعض القطع ، وقد تبقى بعض الآيات في بعض القطع. والمقصود أن
الواجب إما أن يحرق تحريقا كاملا وإما أن يدفن في أرض طيبة ، مثل المصحف الذي تمزق
وقل الانتفاع به; يدفن في أرض طيبة ، أو يحرق ، أما إلقاؤه في القمامات ، أو في أسواق
الناس أو في الأحواش فلا يجوز. ولا يضر تطاير الرماد إذا أحرق.
"Kewajiban
kita, jika disana ada ayat-ayat yang terdapat pada sebagian kertas ataukah ada
bacaan "basmalah"nya atau selainnya di antara perkara yang di
dalamnya terdapat dzikrullah. Jadi, kewajiban kita adalah merobeknya dan
menanamnya di dalam tanah yang baik (bersih). Adapun membuangnya dalam tong
sampah, maka ini tak boleh!! Karena, di dalamnya terdapat perendahan
terhadap nama-nama dan ayat-ayat Allah. Andai anda merobeknya saja, maka
tetaplah kalimat jalalah (الله) atau ar-rahman dan selainnya diantara
nama-nama Allah pada sebagian potongan-potongan kertas itu. Terkadang juga
sebagian ayat tetap ada pada sebagian potongan itu. Tujuannya bahwa kewajiban
kita, entah kertas itu dirobek keluruhannya atau ditanam dalam tanah yang baik,
seperti mush-haf yang telah robek dan sudah kurang pengambilan manfaatnya; ini
ditanam saja dalam tanah yang baik atau dibakar. Adapun membuangnya di tong
sampah atau di pasar manusia atau di tempat terbuka, maka ini tak boleh.
Terbangnya debu tidaklah membahayakan (yakni, tak masalah), jika telah
dibakar". [Lihat Fataawa Nur ala Ad-Darb
(1/390-391/no. 181)]
Inilah cara yang
paling tepat bagi seseorang saat ia mendapati lembaran-lembaran mulia yang
berserakan di jalan, atau di tempat lain. Lembaran-lembaran mulia itu terkadang
berisi ayat, hadits, ilmu dan dzikrullah. Sebagai bentuk pemuliaan terhadap
syiar Allah, seorang muslim dianjurkan menjaga dan memeliharanya dari
penghinaan dan perendahan.

Komentar
Posting Komentar