Poligami, Sejak Dulu Ada
Poligami, Sejak Dulu Ada
oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
Sebagian penentang poligami (تعددُ الزوجاتِ) dari kalangan kaum kafir dan pengekornya (kaum munafiq dan jahil), menyangka bahwa poligami adalah syariat zholim yang dibawa oleh Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Mereka
menggambarkan bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah lelaki
yang haus perempuan; tak ada dalam pikirannya, kecuali perempuan!!
Subhanallah, sungguh ini adalah tuduhan busuk pada diri Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dan syariat agama beliau, sebab poligami adalah syariat
dalam agama yang beliau bawa.
Mereka
tak tahu bahwa poligami sejak dahulu kala telah ada dalam syariat Islam yang
dibawa oleh sebagian nabi dan rasul.
Poligami
bukanlah syariat yang mendatangkan keburukan dan kerusakan di tengah
masyarakat, bahkan ia adalah solusi
jitu dalam membenahi buruk dan rusaknya akhlak
dan pergaulan manusia.
Poligami
merupakan syariat yang mengandung unsur tolong-menolong (التَّعَاوُنُ) di atas kebajikan dan ketaqwaan. Ia lahir
dari rasa prikemanusiaan dan kepedualian yang tinggi kepada kaum yang lemah.
Para
penentang ini tak tahu sejarah perjalanan kehidupan manusia. Sejarah telah
mencatat bahwa seorang Nabi dan Rasul Allah yang mulia bernama Sulaiman bin Dawud –alaihimas
salam- telah melakukan poligami.
Allah
bolehkan beliau untuk berpoligami dan menikahi puluhan orang wanita. Poligami ini bukanlah celaan dan aib bagi Nabi
Sulaiman bin Dawud –alaihimash sholatu was salam-, bahkan poligami
merupakan lambang kemuliaan, keperkasaan, kedermawan, kepedulian, dan kasih
sayang beliau kepada umat manusia, secara khusus wanita sebagai makhluk lemah
yang selalu butuh kepada penopang, payung dan pelindung baginya dari hal yang
membahayakan diri dan kehormatannya.
Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
قَالَ
سُلَيْمَانُ لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلٌّ تَلِدُ غُلَامًا
يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي الْمَلَكَ
قُلْ إِنْ شَاءَ اللهُ فَنَسِيَ فَطَافَ بِهِنَّ فَلَمْ تَأْتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ
بِوَلَدٍ إِلَّا وَاحِدَةٌ بِشِقِّ غُلاَمٍ
"Nabi
Sulaiman berkata, "Sungguh aku akan mengelilingi (menggauli) 90 orang
istriku di malam ini. Setiap istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang
akan berperang di jalan Allah. Lalu temannya (yakni, malaikat) berkata
kepadanya, "Katakanlah, "Insya Allah" (Jika Allah
menghendakinya)". Tapi ia lupa. Kemudian beliau pun mengelilingi mereka,
namun tak ada diantara para istri itu yang mendatangkan (melahirkan), kecuali
seorang istri saja yang melahirkan setengah manusia". [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Kaffaroot Al-Aiman
(no. 6720) dan Muslim dalam Kitab Al-Aiman (no. 1754)]
Demikian
dalam syariat Nabi Sulaiman –alahis salam-, Allah bolehkan beliau untuk
menikahi 90 orang wanita, berdasarkan
ilmu, hikmah dan keadilan Allah.
Nabi
Sulaiman adalah salah seorang nabi dari kalangan Bani Isra'il
yang dimuliakan oleh Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Bahkan
sebelum Nabi Sulaiman, nenek moyang Bani Isra'il (Yahudi dan Nashrani), yakni Nabi Ya'qub juga telah berpoligami.
[Lihat Zaadul Masir (3/402)]
Namun sebuah keanehan yang amat besar, munculnya pengingkaran terhadap poligami justru muncul
dari orang-orang yang menyangka dirinya mencintai dan memuliakan Nabi Ya'qub
dan Sulaiman –alaihimas salam-.
Pengingkaran
poligami berhembus dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Akibatnya, mereka
pun melecehkan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan
mengangkat masalah poligami, lalu digambarkan oleh mereka bahwa Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- adalah lelaki haus perempuan!!
Dengan
pelecehan seperti ini, mereka tidak menyadari bahwa mereka otomatis telah melecehkan
Nabi Sulaiman dan Nabi Ya'qub–alaihimas salam-.
Para penista dan peleceh ini, tidak mengenal sejarah
bahwa ternyata poligami ada sejak Nabi Ibrahim, Ya'qub, dan Sulaiman –alaihimus salam-.
Mereka
jahil atau pura-pura jahil tentang sejarah. Begitulah hati dan mata mereka
dibutakan dari hakikat sejarah, disebabkan dosa-dosa dan kekafiran mereka!!!
Dibolehkannya
Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- dan Nabi Sulaiman –alaihis
salam- untuk berpoligami dengan jumlah banyak, bukanlah aib dan keburukan
bagi mereka.
Keduanya
melakukan hal seperti itu, sebab hal itu dibolehkan dalam syariat mereka, berdasarkan wahyu yang turun kepada mereka dari Allah
Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tidaklah
para nabi dan rasul itu berpoligami, kecuali mereka diperintahkan dan
dibolehkan untuk melakukannya.
Sudah
menjadi qaedah (aturan umum) bahwa apapun yang Allah perintahkan, maka
pasti di dalamnya terdapat mashlahat dan kebaikan bagi para hamba.
Sebaliknya,
apapun yang dilarang oleh Allah -Azza wa Jalla-, maka pasti di dalamnya
terdapat madhorot dan kerusakan bagi para hamba.
Seorang
Ahli Ushul dari Jazirah Arab, Al-Allamah
Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'diy -rahimahullah- berkata,
"Allah
tidaklah memerintahkan sesuatu, kecuali di dalamnya terdapat banyak mashlahat
yang tak mampu digambarkan. Allah tidaklah melarang sesuatu, kecuali di dalamnya
pasti terdapat banyak mafsadah (kerusakan) yang tak mampu dilukiskan". [Lihat Risalah fi Al-Qowa'id Al-Fiqhiyyah (hal.
15), karya As-Sa'diy, cet. Maktabah Al-Wa'yil Islamiy, 1415 H]
Para
nabi dan rasul telah diciptakan dan dibentuk oleh Allah -Azza wa Jalla-
dalam bentuk seorang lelaki perkasa dan sempurna
jasad dan rohnya, jiwa dan raganya. Mereka diberi
kekuatan fisik melebihi manusia pada umumnya.
Ketika
Musa sampai di Madyan, beliau melihat dua orang perempuan yang mengembala
kambing. Keduanya berdiri di sumber mata air yang tertutup oleh batu besar yang
tak mampu diangkat, kecuali oleh 10 orang lelaki.
Dengan
perasaan kasihan, ia bangkit mengangkat dan menyingkirkan batu itu dari sumber
mata air.
Karena
melihat kekuatan Nabi Musa yang amat hebat itu, maka wanita itu mengusulkan
agar Musa dijadikan orang sewaan yang bekerja sebagai pengembala mereka.
Allah
berfirman dalam mengisahkan ucapan wanita itu,
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ
الْأَمِينُ [القصص : 26]
"Salah
seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku, ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya". (QS. Al-Qoshosh : 26)
Ayat
ini menjelaskan keistimewaan yang dimiliki oleh Nabi Musa -Shallallahu
alaihi wa sallam- berupa sifat kuat dan amanah beliau.
Al-Hafizh
Abul Fadhl Ahmad bin Ali Al-Asqolaniy
yang dikenal dengan "Ibnu Hajar" berkata saat
mengomentari hadits tentang Nabi Sulaiman di atas,
"وفيه ما خص به الأنبياء من القوة على الجماع الدال ذلك على صحة
البنية وقوة الفحولية وكمال الرجولية مع ما هم فيه من الاشتغال بالعبادة والعلوم. وقد
وقع للنبي صلى الله عليه وسلم من ذلك أبلغ المعجزة لأنه مع اشتغاله بعبادة ربه وعلومه
ومعالجة الخلق كان متقللا من المآكل والمشارب المقتضية لضعف البدن على كثرة الجماع،
ومع ذلك فكان يطوف على نسائه في ليلة بغسل واحد وهن إحدى عشرة امرأة، وقد تقدم في كتاب
الغسل، ويقال إن كل من كان أتقى لله فشهوته أشد لأن الذي لا يتقي يتفرج بالنظر ونحوه."
اهـ من فتح الباري- تعليق ابن باز - (6 / 462)
"Di
dalamnya terdapat keterangan tentang sesuatu yang diberikan secara khusus
kepada para nabi berupa kekuatan untuk berjimak, yang menunjukkan tentang
sehatnya raga mereka, kuatnya kejantanan mereka, dan sempurnanya keperkasaan
mereka.
Padahal
mereka sibuk dengan ibadah dan ilmu. Sungguh hal itu terjadi pada diri Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- yang merupakan mukjizat yang amat hebat.
Karena,
walaupun beliau sibuk dengan ibadah kepada Robb-nya, sibuk dengan ilmu dan menghadapi masyarakat, tapi beliau
ternyata sedikit makan dan minumnya yang tentunya akan menyebabkan lemahnya
badan untuk berjimak.
Walaupun
demikian halnya, beliau mengelilingi (menggauli) semua istrinya dalam semalam
dengan sekali mandi. Sedang mereka jumlahnya 11 orang istri.
Hal
itu sudah berlalu dalam Kitab Al-Ghusl.
Sebagian
orang bilang, "Sesungguhnya siapa saja yang lebih bertaqwa kepada Allah,
maka syahwatnya lebih kuat. Karena, orang yang tidak bertaqwa, akan bebas
memandang (yakni, memandangi perempuan dan sesuatu yang haram) dan
sejenisnya". [Lihat Fathul Bari (6/462),
cet. Dar Al-Fikr]
Banyaknya
istri bagi Nabi Sulaiman, bukanlah perkara tercela, bahkan
sebuah keutamaan baginya. Sebab, dengan adanya istri yang banyak, maka akan
menjadi jalan bagi lahirnya anak keturunan yang akan menjayakan dan menyokong
Islam.
Perhatikan
ucapan Sulaiman dalam hadits di atas,
"Setiap
istri akan melahirkan seorang anak lelaki yang akan berperang di jalan
Allah."
Ini
menunjukkan kelurusan niat beliau. Sebab, beliau berpoligami demi memperbanyak
anak keturunan dan dengan anak keturunan itulah diharapkan Islam menjadi jaya.
Dari sini ada sebuah faedah bagi para pencinta dan
peyokong poligami bahwa hendaknya seorang yang
berpoligami meluruskan niatnya dalam berpoligami. Seorang berpoligami harus
meniatkan agar keturunannya menjadi pejuang Islam, bukan sekedar memperbanyak anak
seperti halnya binatang, tanpa
tujuan mulia. Bahkan ia memiliki tujuan indah untuk mengangkat dan menjayakan
agama Allah -Azza wa Jalla-.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Asy-Syafi'iy -rahimahullah-
berkata,
"وأن كثيرا_من المباح والملاذ يصير مستحبا بالنية والقصد."
اهـ من فتح الباري- تعليق ابن باز - (6 / 461_462)
"Sesungguhnya
kebanyakan perkara mubah dan menyenangkan berubah menjadi mustahab (hukumnya
sunnah) dengan sebab niat dan maksud (yang baik)". [Lihat Syarah Shohih Al-Bukhoriy (6/462)]
Para
pembaca yang budiman, jadi sejarah telah membuktikan bahwa poligami telah ada dalam syariat Nabi Sulaiman. Bahkan sebagian ulama menyatakan
bahwa poligami telah ada di dalam syariat Ibrahim, bapak para nabi dan rasul.
Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
هَاجَرَ
إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام بِسَارَةَ فَدَخَلَ بِهَا قَرْيَةً فِيهَا مَلِكٌ
مِنْ الْمُلُوكِ أَوْ جَبَّارٌ مِنْ الْجَبَابِرَةِ فَقِيلَ دَخَلَ إِبْرَاهِيمُ بِامْرَأَةٍ
هِيَ مِنْ أَحْسَنِ النِّسَاءِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ مَنْ هَذِهِ
الَّتِي مَعَكَ قَالَ أُخْتِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهَا فَقَالَ لَا تُكَذِّبِي حَدِيثِي
فَإِنِّي أَخْبَرْتُهُمْ أَنَّكِ أُخْتِي وَاللَّهِ إِنْ عَلَى الْأَرْضِ مُؤْمِنٌ
غَيْرِي وَغَيْرُكِ فَأَرْسَلَ بِهَا إِلَيْهِ فَقَامَ إِلَيْهَا فَقَامَتْ تَوَضَّأُ
وَتُصَلِّي فَقَالَتْ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ آمَنْتُ بِكَ وَبِرَسُولِكَ وَأَحْصَنْتُ
فَرْجِي إِلَّا عَلَى زَوْجِي فَلَا تُسَلِّطْ عَلَيَّ الْكَافِرَ فَغُطَّ حَتَّى رَكَضَ
بِرِجْلِهِ) في رواية: فَأَعْطَاهَا هَاجَرَ
"Ibrahim
–alaihis salam- telah berhijrah bersama Sarah. Beliau masuk bersamanya ke suatu
negeri yang di dalamnya terdapat seorang raja diantara para raja atau seorang
yang lalim. Kemudian dikatakan (diserbarkan berita) bahwa Ibrahim telah
memasuki negeri bersama seorang wanita yang paling cantik. Sang raja mengirim
pesan, "Wahai Ibrahim, siapakah wanita yang bersamamu?" Ibrahim
menjawab, "Saudariku". Kemudian Ibrahim pun kembali ke Sarah seraya
berkata, "Janganlah engkau mendustakan ucapanku, karena aku telah mengabari
mereka bahwa engkau adalah saudariku. Demi Allah, tak ada di permukaan bumi ini
seorang mukmin selainku dan selainmu". Lalu Ibrahim mengirim Sarah kepada
sang raja. Si raja pun bangkit menuju kepadanya, lalu Sarah bangkit berwudhu'
dan sholat. Dia berdoa, "Ya Allah, jika memang aku telah beriman kepada-Mu
dan kepada Rasul-Mu, serta menjaga kemaluanku –kecuali bagi suamiku-, maka
janganlah Engkau menguasakan orang kafir ini atas diriku. Akhirnya, sang raja terbanting
sampai ia menggerak-gerakkan kakinya". Dalam
riwayat lain, "Lalu ia (Saroh) memberikan Hajar kepada Ibrahim".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Buyu' (no. 2217)]
Hadits
Al-Bukhoriy
-rahimahullah- berkata membuatkan judul bab bagi hadits ini,
"Bab:
Mengambil Istri Simpanan dan Orang yang Membebaskan Budak Wanitanya, lalu
Mengawininya".
Jadi,
Al-Bukhoriy berpendapat bahwa Hajar adalah istri resmi yang ia merdekakan, lalu
dinikahi oleh Nabi Ibrahim –alaihish sholatu was salam-.
Para
pembaca yang budiman, setelah anda mengetahui tentang adanya syariat POLIGAMI
dalam syariat para nabi dan rasul tersebut, maka tampaklah kekeliruan para
penista poligami yang menyangka bahwa POLIGAMI hanya ada dalam syariat Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Poligami
adalah syariat suci yang membawa kemuliaan, keutamaaan dan kesucian bagi
manusia (khususnya, bagi mereka yang memiliki kemampuan lahir & batin dalam
hal itu).
Poligami
merupakan kemuliaan dan keutamaan bagi seorang hamba beriman, sebab dengan
poligami, seorang hamba akan membantu seorang makhluk lemah (wanita) beserta
anak-anaknya, melindungi, menafkahi dan mendidik mereka.
Poligami
adalah kesucian bagi seorang hamba. Karena, dengannya, seorang hamba akan
semakin mampu mengekang hawa nafsu, kemaluan dan pandangannya dari sesuatu yang
haram. Kesucian tersebut akan meliputi sang suami dan istrinya.
Inilah
hikmahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan para pemuda
untuk segera menikah. Karena, nikah itu adalah penjamin bagi kesucian pandangan
dan kemaluan.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai
para pemuda, siapa saja (diantara kalian) yang memiliki kemampuan, maka
hendaknya ia menikah. Karena, ia (nikah) itu lebih menundukkan pandangan, dan
dan lebih menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum memiliki kemampuan, maka
hendaknya ia melazimi puasa. Karena, ia (puasa) itu adalah pengekang
baginya." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 5066), dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 1400)]
Setiap
kali seorang hamba menikah (dan paling banyaknya empat kali), maka semakin
terjaga pula kemaluan dan pandangannya dari hal-hal yang haram baginya.

Komentar
Posting Komentar