Jauhi Permainan Catur dan Ludo
Jauhi Permainan Catur dan
Ludo
oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah
-hafizhahullah-
Catur
dan ludo adalah dua permainan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia
Raya. Namun banyak juga diantara mereka yang tidak mengetahui hukumnya. Pokoknya, asal bisa main!! Mereka tak mau
pusing tentang hukumnya.
Karena
itu, kami mengajak anda membahas dan cari tahu hukum kedua permainan ini. Seorang
muslim tak boleh asal melakukan sesuatu. Tapi ia harus tahu tentang perkara
yang ia lakukan. Apalagi jika ia adalah seorang yang tak memiliki bekal ilmu
agama.
Ketahuilah
bahwa banyak diantara manusia yang celaka dunia-akhiratnya, akibat ia enggan
dan malu bertanya tentang urusan yang ia kerjakan.
Allah
-Ta'ala- berfirman,
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
[الأنبياء : 7]
"Maka bertanyalah kepada
orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui". (QS. Al-Anbiyaa' : 7)
Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ
لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain ludo,
maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan
darahnya". (HR. Muslim (no.2260)
Hadits
ini merupakan dalil gamblang tentang pengharaman bermain ludo dan sejenisnya.
Al-Imam
An-Nawawiy -rahimahullah- berkata,
وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّة لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُور فِي
تَحْرِيم اللَّعِب بِالنَّرْدِ
"Hadits ini adalah hujjah bagi
Asy-Syafi'iy dan mayoritas ulama dalam mengharamkan permainan ludo". [Lihat Syarh Shohih Muslim (15/15)]
Di
dalam hadits yang lain, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
« مَنْ لَعِبَ
بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ »
"Barangsiapa yang bermain ludo,
maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya(no. 4940) dan Ahmad
dalam Al-Musnad (4/397). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syu'aib
Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 19551)]
Perhatikan
hadits ini baik-baik!! Apakah mungkin Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
menyatakan bahwa pemain ludo adalah orang yang durhaka, lalu permainannya tidak
haram?!! Jelas permainan ludo itu haram, sebab pelakunya dianggap durhaka.
Al-Imam
Abul Abbas Ahmad bin Umar Al-Qurthubiy -rahimahullah-
berkata saat mengomentari hadits di atas,
((وهذا نصٌّ في
تحريم النَّرد ، وهو المراد بقوله : (( فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه )) ،
فإنَّ هذا الفعل في الخنزير حرام ؛ لأنَّه إنما عنى بذلك تذكية الخنزير ، وهي حرام
بالاتفاق ، ولذلك لم يختلف فيه ، ويلحق به كل ما يقامر به ، كالشطرنج ، والأربعة
عشر ، وغير ذلك مما في معناه)) انظر : المفهم لما أشكل من تلخيص كتاب مسلم - (18 /
50)
"Ini merupakan nash tentang
pengharaman ludo. Permainan itulah yang dimaksud dalam sabdanya yang berbunyi, "…
maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya".
Sesungguhnya perbuatan ini (yakni, mencelupkan tangan) pada babi adalah
haram. Karena, beliau hanyalah memaksudkan dengan hal itu penyembelihan babi.
Sementara menyembelih babi adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama. Oleh
karena itu, permainan ludo tidak diperselisihkan (tentang keharamannya).
Dikategorikan juga ke dalam permainan ludo, segala permainan yang dijadikan
alat (sarana) judi, seperti bermain catur,
permainan 14, dan sejenisnya yang semakna dengannya". [Lihat Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhish Kitab
Muslim (8/70)]
Al-Imam Abul
Fadhl Iyadh Al-Yahshobiy -rahimahullah-
berkata saat menjelaskan hadits ini,
usai membawakan pernyataan Imam Malik yang mengharamkan catur,
إكمال المعلم بفوائد مسلم - (7 / 201)
ويرى الشطرنج شراً من النرد وألهى منها، وهذا الحجة حجة له،
فإن كان ورد فى النردشير قيست الشطرنج عليها، لاشتراكهما فى كونهما شاغلين عما
يفيد فى الدين والدنيا، موقعين فى القمار أو التشاجر الحادث فيهما عند التغالب
"Al-Imam Malik memandang
permainan catur lebih buruk dan lebih melalaikan dibanding permainan ludo. Hujjah
ini adalah hujjah bagi Malik. Walaupun hadits ini datang dalam hal ludo, tapi
catur diqiyaskan dengan ludo. Karena, kesamaan keduanya dalam melalaikan dari
sesuatu yang memberikan faedah di dalam agama dan dunia; keduanya menjerumuskan
(manusia) daam perjudian ataukah dalam perseteruan yang muncul pada kedua
permainan itu, ketika saling mengalahkan". [Lihat Ikmaal Al-Mu'lim Syarh Shohih Muslim
(7/101)]
Permainan
ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- sebagai
berikut:
Pertanyaan: Seorang lelaki bermain catur seraya berkata,
"Catur lebih baik dibandingkan bermain ludo". Apakah pernyataan ini
benar. Apakah bermain catur dengan taruhan atau tanpa taruhan adalah haram? Apa
pandangan para ulama tentang catur?"
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata dalam
memberikan jawaban,
الْحَمْدُ لِلَّهِ ، اللَّعِبُ بِالشِّطْرَنْجِ حَرَامٌ عِنْدَ
جَمَاهِيرِ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ وَأَئِمَّتِهَا كَالنَّرْدِ . وَقَدْ صَحَّ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { مَنْ لَعِبَ
بِالنَّرْدِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ }
وَقَالَ : { مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ
وَرَسُولَهُ } وَثَبَتَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ مَرَّ بِقَوْمِ يَلْعَبُونَ بِالشِّطْرَنْجِ فَقَالَ : مَا هَذِهِ
التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ ؟ وَرُوِيَ أَنَّهُ قَلَبَ
الرُّقْعَةَ عَلَيْهِمْ . وَقَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْ السَّلَفِ : الشِّطْرَنْجُ
مِنْ الْمَيْسِرِ وَهُوَ كَمَا قَالُوا ؛ فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمَيْسِرَ
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ اللَّعِبَ بِالنَّرْدِ وَالشِّطْرَنْجِ
حَرَامٌ إذَا كَانَ بِعِوَضِ وَهُوَ مِنْ الْقِمَارِ وَالْمَيْسِرِ الَّذِي
حَرَّمَهُ اللَّهُ . وَالنَّرْدُ حَرَامٌ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ
سَوَاءٌ كَانَ بِعِوَضِ أَوْ غَيْرِ عِوَضٍ ؛ وَلَكِنَّ بَعْضَ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ
جَوَّزَهُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ؛ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ لَا يَكُونُ حِينَئِذٍ مِنْ
الْمَيْسِرِ . وَأَمَّا الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَحْمَد وَأَبُو
حَنِيفَةَ وَسَائِرُ الْأَئِمَّةِ فَيُحَرِّمُونِ ذَلِكَ بِعِوَضِ وَبِغَيْرِ
عِوَضٍ ؛ وَكَذَلِكَ الشِّطْرَنْجُ صَرَّحَ هَؤُلَاءِ الْأَئِمَّةُ بِتَحْرِيمِهَا
: مَالِكٌ ؛ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمْ . وَتَنَازَعُوا أَيُّهُمَا
أَشَدُّ ؟
"Alhamdulillah, bermain catur
adalah haram di sisi mayoritas ulama umat dan para pemukanya, seperti
halnya bermain ludo.
Sungguh
telah shohih dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,
مَنْ
لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
"Barangsiapa yang bermain ludo,
maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan
darahnya". (HR. Muslim (no.2260)
Beliau
juga bersabda,
« مَنْ لَعِبَ
بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ »
"Barangsiapa yang bermain ludo,
maka sungguh ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya". [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya(no. 4940) dan
Ahmad dalam Al-Musnad (4/397). Hadits ini di-hasan-kan
oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 19551)]
Telah
tsabit dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- bahwa beliau pernah melewati
kaum yang bermain catur seraya beliau berkata, "Arca-arca apakah ini yang
kalian berdiam diri padanya?!"
Diriwayatkan
juga bahwa beliau membalik papan catur di depan mereka. Sekelompok ulama salaf
berkata, "Catur termasuk judi". Memang permasalahannya seperti apa
yang dinyatakan oleh mereka. Karena, Allah telah mengharamkan perjudian.
Sungguh para ulama ijma' (sepakat) bahwa bermain ludo dan catur adalah haram
jika disertai dengan taruhan. Dia termasuk bagian dari perjudian yang Allah
haramkan.
Bermain
ludo haram menurut para ulama yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'iy dan
Ahmad), sama saja apakah dengan taruhan atau tanpa taruhan. Hanya saja sebagian pengikut Asy-Syafi'iy membolehkannya
tanpa taruhan. Karena, mereka ini meyakini bahwa ketika itu bermain ludo bukan
lagi judi!!
Adapun
Imam Asy-Syafi'iy dan mayoritas pengikut beliau, Ahmad, Abu Hanifah, dan
seluruh ulama, maka mereka mengharamkan hal itu, baik dengan taruhan, maupun
tanpa taruhan.
Demikian
pula bermain catur telah ditegaskan oleh para imam-imam itu tentang pengharamannya,
seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan selainnya. Mereka hanya berselisih
tentang manakah yang lebih berat (pengharamannya). [Lihat Majmu' Fatawa (32/243) karya Ibnu
Taimiyyah]
Jadi,
bermain ludo dan catur adalah haram!! Karena, ia adalah dua sarana yang
mengantarkan seseorang kepada judi sebagaimana halnya kebiasaan memegang
daging babi atau darahnya adalah sarana yang bisa mengantarkan kepada
penyantapan babi.
Disana
juga ada permainan-permainan lain yang bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan ludo
dan catur, seperti bermain halma, monopoli, ular tangga, domino, Joker, poker.
Selain
itu, bermain ludo, catur dan sejenisnya merupakan
penyebab lupanya seseorang dari mengingat Allah.
Al-Imam
Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,
وكذلك المغالبات التي تلهي بلا منفعة كالنرد والشطرنج
وأمثالهما مما يصد عن ذكر الله وعن الصلاة لشدة التهاء النفس بها واشتغال القلب
فيها أبدا بالفكر
ومن هذا الوجه
فالشطرنج أشد شغلال للقلب وصدا عن ذكر الله وعن الصلاة ولهذا جعله بعض العلماء أشد
تحريما من النرد
"Demikian pula perlombaan yang
melalaikan, tanpa manfaat, seperti permainan ludo, catur dan
semisalnya diantara perkara yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah)
dan sholat, karena saking lupanya jiwa gara-gara permainan itu dan sibuknya
hati dalam berpikir pada permainan itu.
Dari
sisi inilah, bermain catur lebih menyibukkan hati dan memalingkannya dari
mengingat Allah dan sholat. Karena inilah, sebagian ulama menganggapnya lebih
haram dibandingkan bermain ludo". [Lihat
Al-Furusiyyah (hal. 170), karya Ibnul Qoyyim, dengan tahqiq Masyhur
hasan Salman, cet. Dar Al-Andalus, 1414 H]
Permainan
catur secara khusus melibatkan gambar makhluk yang diharamkan dalam agama. Ketahuilah
bahwa gambar makhluk bernyawa, baik yang berdimensi, maupun tidak, semua
diharamkan dalam agama. Insya Allah, nanti akan kami tampilkan
materi khusus tentang hukum gambar makhluk bernyawa.

Komentar
Posting Komentar