Imam Menambah Satu Rakaat, Apa Sikap Makmum?
Hukum Imam Menambah Satu
Rakaat dan Sikap Makmum dalam Hal itu
oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah,
Lc -hafizhahullah-
Jika di suatu masjid imam –misalnya- sholat Ashar,
mestinya 4 rakaat. Tapi karena lupa. Akhirnya, sholat Ashar-nya berubah jadi 5
rakaat.
Nah apa sikap makmum yang benar, setelah imam masuk ke rakaat berikutnya dan ia yakin dengan
sikapnya. Padahal ia sudah diingatkan dengan ucapan "subhanalloh"?
Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada lembaga Al-Lajnah
Ad-Da'imah yang di dalamnya berkumpul para ulama besar :
س5: إذا سهى الإمام فنبهه أحد المأمومين
أو اثنان أو أكثر، ولم يستجب لهم؛ معتقدا أنه لم يسهو، فكيف يصنع المأموم والحالة
هذه؟ وهل يجب على الإمام أن يسجد للسهو مع تيقنه بتمام صلاته.
"Jika imam lupa, lalu ia diingatkan
oleh seorang makmum, 2 atau lebih makmum. Namun imam tidak menyambut peringatan
mereka dengan meyakini bahwa ia (imam) tidak lupa. Nah, apa yang dilakukan oleh
makmum, sedang kondisinya seperti ini? Apakah imam wajib sujud sahwi, seiiring
ia yakin akan kesempurnaan sholatnya?"
ج5: إذا تيقن الإمام صواب نفسه فليس
عليه سجود سهو ولا يجوز له الرجوع إلى قول من سبح به لاعتقاده خطأهم.
وأما المأموم الذي تيقن أن الإمام زاد
ركعة - مثلا- فلا يجوز له أن يتابعه عليها، وإذا تابعه عالما بالزيادة، وعالما
بأنه لا تجوز المتابعة بطلت صلاته.
أما من لم يعلم أنها زائدة فإنه يتابعه،
وكذلك من لا يعلم الحكم.
"Jika imam yakin kebenaran dirinya,
maka tidak kewajiban sujud sahwi bagi dirinya, dan tidak boleh baginya untuk
merujuk kepada pendapat orang yang men-tasbih-nya, karena si imam ini yakin
mereka salah.
Adapun makmum yang merasa yakin
bahwa imam menambah satu rakaat –misalnya-, maka tidak boleh baginya untuk
mengikuti imam dalam hal itu. Jika ia (makmum) mengikutinya dalam kondisi ia
(makmum) tahu adanya tambahan rakaat itu, dan ia juga tahu bahwa tidak boleh
mengikutinya (dalam kesalahan tersebut), maka sholat makmum itu batal.
Adapun jika ia (makmum tidak
mengetahui bahwa satu rakaat tersebut adalah tambahan (kelebihan), maka ia
mengikuti imam. Demikian pula halnya orang yang tidak tahu hukumnya."
Sumber Fatwa : Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li
Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (7/128)

Komentar
Posting Komentar