Meluruskan Pemikiran Dai STIBA-Wahdah Islamiyah yang Membolehkan Demonstrasi Silmiyyah 'Damai'
Demonstrasi
bukan Perkara Duniawi Semata
(Bantahan
bagi Dai STIBA-Wahdah Islamiyah yang Membolehkan Demonstrasi Silmiyyah
'Damai')
==============================================
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
==============================================
==============================================
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
==============================================
Seorang
ikhwah bertanya kepada kami via What'sApp tentang pernyataan yang terkirim
kepadanya melalui media sosial tersebut. Pernyataan itu ditulis oleh seorang
dai STIBA yang beralamat :
Masjid Anas bin Malik, STIBA Makassar.
By. Abu Najla Al-Bughisy Al-Ambony.
Di
dalam selebaran itu, dai tersebut membuat pernyataan,
"Demo
hanya persoalan sarana, duniawi, bukan ibadah mahdhah, hukum asalnya boleh."
Pernyataan
ini perlu kita koreksi dalam beberapa poin berikut :
Pertama, pokok dari syubhat ini bahwa hukum
asal demo adalah mubah (boleh)!
Untuk
menyanggah hal ini, kami nukilkan sanggahannya dari Guru kami yang mulia, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr -hafizhahullah- saat beliau membantah seorang dai
yang membolehkan muzhoharot silmiyyah (Demonstrasi Damai),
تقدم أن الأصل فيها استيرادها من الغرب وأنها لا تخلو من
مفاسد وأضرار أقلها التضييق على الناس في طرقاتهم وأن كبار العلماء في هذه البلاد
وكذا الشيخ محمد بن ناصر الدين الألباني قالوا بتحريمها لما يترتب عليها من أضرار
"Telah berlalu (keterangannya) bahwa asalnya demonstrasi
diadopsi dari barat (baca : kaum kafir, pent.) dan bahwa demo damai tidak akan
lepas dari berbagai kerusakan dan madhorot. Minimalnya, membuat kemacetan bagi
manusia di jalan-jalan mereka, dan bahwa para ulama besar di negeri ini,
demikian pula Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy menyatakan pengharaman
demo damai, karena sesuatu lahir darinya berupa madhorot-madhorot." [Lihat Tanbihat ala Maqol Haula
Ibahah Al-Muzhoharot As-Silmiyyah (3/4-4/4)][1]
Kedua, Demo bukanlah sarana yang mubah
dalam inkarul munkar (mengingkari kemungkaran). Kemudian perlu diketahui
bahwa tidak semua sarana hukum asalnya mubah (boleh), bahkan terkadang ada
sarana yang haram atau bid'ah. Apalagi dalam urusan dakwah dan amar ma'ruf dan
nahi munkar.
Kami
berikan contoh sarana yang haram, misalnya seorang yang berdakwah dengan
nyanyian dan musik. Bahkan berdakwah atau amar ma'ruf dan nahi munkar dengan
nyanyian dan musik merupakan perkara yang diharamkan dalam agama!
Ini
menunjukkan bahwa tidak semua sarana hukum asalnya adalah boleh, bahkan ada
yang haram atau bid'ah, termasuk sebagai contoh adalah berdakwah atau amar
ma'ruf dan nahi munkar dengan DEMONSTRASI DAMAI.
Belum
lagi, seringkali demo damai diawali dengan ketenangan dan tertib berjalan,
namun pada akhirnya mereka ribut. Apalagi jika demo damai itu dikompori dengan
orasi para aktivis dakwah yang memiliki retorika yang berapi-api dan menyulut
amarah para demonstran, sebagaimana yang terlihat sebelumnya. Tak usah terlalu
jauh dari Demonstrasi Gerakan Reformasi yang juga diikuti sebagian ormas Islam.
Apakah ada jaminan bahwa semua yang hadir akan tenang?! Jawabnya, tidak ada
jaminan! Tidak ada yang tahu tentang damai atau tidaknya, melainkan seusai demo.
Jadi,
realita dan waqi' membuktikan bahwa seringkali demo diawali dengan
kedamaian, namun di akhiri dengan keributan dan kekacauan.
Syaikh
Muhammad bin Umar Bazimul -hafizhahullah-
berkata dalam sebuah artikelnya,
وعلى
التسليم بأن أمر المظاهرات والمسيرات على
الإباحة؛ فإن المباح إذا كان ذريعة لمحرم منع منه، فما بالك وقد تبين بحسب الواقع
في المظاهرات والمسيرات أنه يندس
فيها أصحاب الأغراض والأهواء والجهلة وأصحاب التوجهات المخالفة والمعادية لأهل
السنة والجماعة، بل ولأمة الإسلام والمسلمين وتسوق البلاد إلى أن تقع في ربقة
الاحتلال الغاشم! أليس من الحكمة والفقه سد الذريعة؟!
"Anggaplah
perkara demo dan unjuk rasa adalah mubah, maka sungguh perkara mubah jika ia
merupakan jalan pengantar menuju yang haram, maka yang mubah itu pun dilarang
darinya. Nah, bagaimana lagi pandangan anda, sungguh telah nyata (terbukti)
sesuai realita pada demo-demo dan unjuk rasa tersebut menyusup di dalamnya orang-orang yang memiliki tujuan (tendensi), ahli bid'ah, orang-orang jahil,
para pemilik haluan yang menyelisihi dan memusuhi ahlus sunnah, bahkan
(memusuhi) umat Islam dan kaum muslimin, serta demo-demo itu akan menyeret
negeri ini untuk terjerumus dalam belenggu penjajahan yang aniaya. Nah,
apakah bukan termasuk hikmah dan fiqih
menutup pintu (menuju kerusakan)!"[2]
Saya
yakin bahwa demo yang diklaim damai bahwa tidak ada seorang pun yang mampu
menjamin bahwa semua pihak akan berjalan tertib dan damai, apalagi demo dalam
skala besar, seperti demo yang akan digelar 4 November 2016 mendatang menuntut
Ahok si Penista Agama!![3]
Kemudian
ukuran dan batas damai sampai dimana? Apakah damai jika sekiranya sang orator
berteriak-teriak dan memanas-manasi massa
untuk membunuh dan menangkap si fulan. Apakah damai jika membeberkan kesalahan
pemerintah fulan dan fulan yang nyata-nyata muslim? Apakah damai jika sang
ustadz berteriak dan beraksi di atas mobil dalam menampakkan kekurangan
pemerintah dalam menangani suatu kasus?! Silakan jawab sendiri.
Kalau anda berakal, maka pasti anda menjawab bahwa jelas semua itu adalah kekacauan dan kebrutalan yang dilarang keras dalam agama kita. Tidak heran apabila ulama-ulama besar di zaman ini mengharamkan demo dalam segala bentuknya, termasuk DEMO DAMAI, sebagaimana yang akan kami utarakan dari fatwa-fatwa mereka, insya Allah di akhir tulisan ini.
Kalau anda berakal, maka pasti anda menjawab bahwa jelas semua itu adalah kekacauan dan kebrutalan yang dilarang keras dalam agama kita. Tidak heran apabila ulama-ulama besar di zaman ini mengharamkan demo dalam segala bentuknya, termasuk DEMO DAMAI, sebagaimana yang akan kami utarakan dari fatwa-fatwa mereka, insya Allah di akhir tulisan ini.
Ketiga, demo bukanlah perkara duniawi yang
hukum asalnya mubah, bahkan ia bersinggungan dengan dakwah atau amar ma'ruf
& nahi munkar.
Sementara
dakwah atau inkarul munkar merupakan ibadah yang diperintahkan dalam agama dan telah diatur cara dan
kaifiatnya dalam syariat. Oleh karena itu, seseorang yang ingin berdakwah tidak
boleh sembarangan mengambil sarana dakwah. Ia harus tahu apakah sarana itu
mubah (boleh) atau tidak. Selanjutnya, apakah sarana itu punya dasar
penggunaanya dalam syariat. Kemudian apakah ia tidak menimbulkan madhorot, dan
tidak pula menyebabkan terjadinya penyelisihan prinsip-prinsip dan qowa'id
syar'iyyah (kaedah-kaedah syariat).
Inkarul
munkar (mengingkari kemungkaran) merupakan bagian dari dakwah, sedang dakwah
adalah ibadah yang harus ditopang oleh dua pilar utama : IKHLASH dan ITTIBA'
(mengikuti sunnah).
Dakwah
merupakan ibadah yang diperintahkan dalam banyak ayat dan hadits.
Allah
-Azza wa Jalla- memuji orang-orang yang menegakkan ibadah dakwah ilallah
dalam firman-Nya,
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ
صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ [فصلت : 33]
"Siapakah yang lebih baik perkataannya
daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan
berkata: "Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" (QS. Fushshilat : 33)
Ibadah yang bernama "DAKWAH" merupakan jalan
para nabi dan rasul yang Allah perintahkan atas mereka. Ia merupakan amalan
yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, bahkan Dia wajibkan atas mereka untuk
berdakwah di jalan Allah -Azza wa Jalla-.
Di dalam sebuah ayat, Allah -Tabaroka wa Ta'ala-
berfirman,
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي
أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ
اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ [يوسف : 108]
"Katakanlah: "Inilah jalan
(agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah
dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang
yang musyrik". (QS. Yusuf : 108)
Al-Imam Muhammad Shiddiq Hasan Khan
Al-Husainiy Al-Qinnaujiy -rahimahullah-
berkata,
وفي هذا دليل على أن
كل متبع لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم حق عليه أن يقتدي به في الدعاء إلى
الله أي الدعاء إلى الإيمان به وتوحيده والعمل بما شرعه لعباده، ((فتح البيان
في مقاصد القرآن - (6 / 416))
"Di dalam firman Allah ini, terdapat
dalil bahwa setiap pengikut Rasulullah -Shallallahu alaihi wa alihi wa sallam-
harus baginya untuk meneladani beliau dalam berdakwah kepada Allah, yakni
mengajak kepada iman kepada-Nya, men-tauhid-kannya (mengesakan-Nya) dan
mengamalkan sesuatu yang Dia syariatkan bagi para hamba-Nya." [Lihat Fathul Bayan (6/416)]
Di dalam ayat ini, ada isyarat bahwa dakwah adalah
ibadah, karena seorang dai diperintahkan untuk berada di atas jalan Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-, sedang jalan beliau tentunya adalah AL-IKHLASH & AL-ITTIBA'
Fadhilatus Syaikh Sholih
Alusy Syaikh -hafizhahullah- berkata,
وهو
أصل الأصول ذلكم هو أن الدعوة لابد فيها من الإخلاص لأن الدعوة عبادة إذ أمر بها
شرعا فهي عبادة من العبادات والعبادة لا تصح إلا بشرطين:* بأن يكون العبد فيها
مخلصا لله.*وأن يكون فيها متاعا نبينا محمدا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Dia
(keikhlasan dalam dakwah) merupakan prinsip paling pokok. Demikian itu karena
haruslah dalam ada keikhlasan. Karena dakwah itu adalah IBADAH. Sebab
dakwah itu diperintah menurut syariat. Jadi, dakwah itu merupakan sebuah ibadah
diantara ibadah-ibadah. Sedang ibadah itu tidak akan sah, kecuali dengan dua
syarat : seorang hamba di dalamnya ikhlash karena Allah, dan ia di dalamnya
ittiba' (mengikuti) Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-."[4]
Dari
tiga sisi dan sanggahan ini, maka nyatalah bagi kita kebatilan pernyataan dai
STIBA itu dalam membolehkan DEMO DAMAI.
Kemudian
di akhir tulisan ini, kami akan menukilkan sebagian fatwa dari ulama kita yang
mengharamkan demonstrasi, baik yang menimbulkan keributan dan kekacauan ataukah
yang dilakukan secara "damai".
w
Fatwa Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz Ibn Baz-rahimahullah
Ta’ala-
Beliau –rahimahullah–
berkata, “Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran.
Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya
ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan,
kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan
ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan
keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan
berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara
yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang
bagus. Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode
seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu
alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah
pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain
untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara
ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya
dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala
yang mungkin bisa dilakukannya. Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan
dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka
hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya,
sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan
yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa
haula walaa quwwata illa billah”. [Lihat Majallah Al-Buhuts
Al-Islamiyyah, edisi ke-38, (hal.310)]
Beliau -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah
demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa
dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya
dianggap mati syahid?”
Maka beliau –rahimahullah- memberikan jawaban: “Saya
tidak memandang demonstrasi yang dilakukan para kaum hawa dan juga oleh kaum
Adam sebagai suatu solusi . Akan tetapi itu merupakan sebab timbulnya fitnah
(baca: musibah), keburukan, sebab dizholiminya sebagian orang, dan melampaui
batas atas sebagian orang tanpa haq. Akan tetapi, cara-cara yang syar’i
(menasihati pemerintah) adalah dengan cara menyurat, menasihatinya, dan
mendakwahinya menuju kepada suatu kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang
ditempuh paara ulama’. Demikianlah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi
wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan.Cara mereka menasihati dengan
menyurat dan berbicara langsung dengan orang yang bersalah, pemerintah, dan
penguasa. Dengan cara menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya, tanpa
membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar dan tempat-tempat lainnya (dengan
berteriak): “Pemerintah Fulan melakukan begini dan begini, lalu hasilnya
begini dan begini !! ”, Wallahul Musta’an”. [ Simak Kaset : Muqtathofaat
min Aqwaal Al-Ulama’ ]
Demonstrasi bukanlah uslub
(cara) berdakwah yang benar. Bukan seperti yang dikatakan oleh seorang da’i
hizbi, Safar Al-Hawaly. Dia berkata dalam kasetnya yang berjudul “Syarah
Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah” (no.185), ”Sesungguhnya demonstrasi yang
dilakukan oleh kaum wanita merupakan salah satu di antara uslub (cara)
berdakwah dan memberikan pengaruh”.
Senada dengan ini, A’idh Al-Qorny
berkata, “Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh telah keluar di
Al-Jaza’ir dalam satu hari 700.000 wanita muslimah yang berhijab menuntut
ditegakkannya syari’at Allah”.
Adapun Salman bin Fahd Al-Audah,
maka tak jauh beda dengan kedua temannya tadi. Dia berkata dalam kaset “Lin
Nisaa’ Faqoth”, ”Sungguh kita telah mendengar di beberapa negara
lain suatu berita yang menggembirakan adanya kembali (kesadaran) yang
jujur-khususnya di kalangan pemudi- kepada Allah. Setiap orang dengar adanya
demonstrasi lantang di al-Jaza’ir. Sedangkan pemimpinnya adalah sekelompok
wanita. Jumlah mereka lebih dari ratusan ribu orang”.
Syaikh Abdul Malik Al-Jaza’iry -Hafizhahullah- berkata
dalam mengkritik kekeliruan tiga orang di atas, “Demi Allah, Sesungguhnya urusan mereka ini benar-benar
aneh! Tidaklah pernah dibayangkan kalau Jazirah Arab –setelah adanya dakwah
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab- akan melahirkan orang-orang semacam mereka!?
Apakah setelah kehidupan yang dihiasi dengan menjaga kehormatan yang dijaga
oleh kaum muslimin Jazirah, akan datang Safar, Salman, dan Al-Qorny ke hadapan
para wanita untuk mengeluarkan mereka dari rumah kemuliaan mereka dengan
memperbanyak jumlah dan kekuatan dengan para wanita!? Safar menjelaskan
pengaruh yang dalam ketika keluarnya para wanita tsb untuk berdemo, sedang
Al-Qorny menguatkannya dengan sumpah!! Sedang Salman membangkitkan semangat
mereka agar tetap bersabar menghadapi tank-tank. Duh, Alangkah anehnya
agamanya!”. [Lihat Madarik An-Nazhor (hal.419-420),
cet. Dar Sabiil Al-Mu’minin.]
Apa yang dinyatakan oleh tiga orang
ini jelas salah, karena menasihati pemerintah adalah dengan secara rahasia dan
tersembunyi seperti menziarahinya, menyuratinya, menelponnya, atau
menghubunginya lewat temannya,dan semacamnya, sebab inilah merupakan prinsip
dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Nabi-Shollallahu alaihi wasallam-
bersabda,
مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ
لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ
فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ
عَلَيْهِ لَهُمَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ
عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ
وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasihati
seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan
tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduan dengannya. Jika ia terima,
maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan keawjiban
atas dirinya”.[HR.Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah
(1096). Syaikh Al-Albany -rahimahullah- berkata dalam Zhilal
Al-Jannah (hal.514), “Sanadnya shohih”] .
w Fatwa Asy-Syaikh Muhammad
bin Sholeh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Beliau –rahimahullah Ta’ala - ditanya: “Apakah
Demonstrasi bisa dianggap sarana dakwah yang disyari’atkan?”
Beliau
menjawab, “Alhamdu lillahi Rabbil alamin wa shollallahu ala Sayyidina
Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam wa man tabi’ahum bi ihsan ilaa
yaumiddin. Amma ba’du: Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru,
tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para
sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan
huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi
pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath
(campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya
diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah.
Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah
Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah
sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir,
maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah
tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan
kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi
merupakan perkara mungkar !!Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman
saja”. Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya,
lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda
agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala-
telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang
mengikuti mereka dalam kebaikan”. [Lihat Al-Jawab Al-Abhar (hal.75)
karya Fu’ad Siroj]
w
Fatwa Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun-rahimahullah-
Fadhilah
Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun -rahimahullah- berkata, “Jadi seorang da’I,
orang yang memerintahkan kebaikan, dan melarang dari kemungkaran, wajiblah bagi
dirinya untuk menghiasi dirinya dengan kesabaran, mengharapkan pahala dan
ganjaran (di sisi Allah), menanggung segala sesuatu yang ia dengarkan atau
terkadang ia dicemooh dalam dakwahnya. Adapun seorang da’I menempuh cara
kekerasan, atau dia -wal’iyadzu billah- menempuh cara dengan menyakiti manusia,
mengganggu orang, atau menempuh cara perselisihan dan pertengkaran, dan memecah
belah kesatuan. Ini merupakan perkara-perkara setan. Dia adalah prinsip dakwah
Khawarij. Inilah prinsip dakwah Khawarij !! Mereka itulah yang mengingkari
kemungkaran dengan senjata, mengingkari sesuatu perkara-perkara yang mereka
anggap tidak boleh dan menyelisihi keyakinan mereka dengan cara perang,
menumpahkan darah, mengkafirkan orang, dan beberapa perkara lain. Maka
bedakanlah antara dakwah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan
Salafush Sholeh dengan dakwah Khawarij dan orang yang menempuh manhaj (jalan
hidup) mereka, dan menjalani jalan mereka. Dakwahnya para sahabat dengan cara
hikmah, nasehat, menjelaskan kebenaran, dengan penuh kesabaran, dengan berhias
kesabaran, dan mencari pahala dan ganjaran. Sedangkan dakwah Khawarij dengan
cara membunuh manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka,
memecah-belah kesatuan, dan merobak-robek barisan kaum muslimin. Ini adalah
perbuatan-perbuatan keji dan bid’ah. Sepantasnya orang-orang yang mengajak
kepada perkara-perkara seperti ini dijauhkan dan dijauhi, diburuk-sangkai.
Mereka itu telah memecah-belah kesatuan kaum muslimin. Padahal Persatuan itu
merupakan rahmat,sedangkan perpecahan merupakan sengsara dan adzab-wal’iyaadzu
billah-. Andai suatu penduduk negara di atas kebaikan, bersatu di atas satu
kata, niscaya mereka akan memiliki kharisma dan wibawa. Akan tetapi penduduk
negara kita sekarang sudah berkelompok-kelompok dan terkotak-kotak. Mereka
telah sobek, berselisih, musuh dari kalangan mereka masuk ke tengah-tengah
mereka, dari sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Ini merupakan cara bid’ah,
dan keji. Merupakan jalan seperti yang
telah berlalu keterangannya, datang dari orang-orang yang mau memecah-belah
kesatuan, dan orang-orang yang telah membunuh Amirul Mukminin Ali-radhiyallahu
anhu- dan orang-orang yang bersama beliau dari kalangan sahabat, peserta bai’at
Ridhwan. Mereka telah membunuh beliau sedang mereka menginginkan “kebaikan”!!
Sedang mereka itu adalah pemimpin kerusakan, pemimpin bid’ah,dan pemimpin
perpecahan. Mereka itulah yang memecah-belah persatuan kaum muslimin, dan melemahkan
barisan kaum muslimin. Demikian juga sampai orang-orang yang berpendapat
bolehnya, mengadopsinya, dan menganggapnya baik. Maka orang seperti ini jelek
aqidahnya, dan harus dijauhi.Aku tahu-wa’iyaadzu billah- bahwa ada seorang yang
disiapkan untuk membahayakan ummatnya dan teman-teman majelisnya, serta
orang-orang yang ada disekitarnya. Nasihat yang haq, hendaknya seorang muslim
menjadi seorang bekerja, membangun, mengajak kepada kebaikan, dan mencari
kebaikan sebenar-benarnya. Dia harus mengucapkan kebenaran, berdakwah dengan
cara yang benar dan lembut, berbaik sangka terhadap saudaranya, serta
mengetahui bahwa kesempurnaan merupakan sesuatu yang sulit diraih, bahwasanya
yang ma’shum adalah Nabi-Shollallahu
alaihi wasallam- , dan andaikan para pemerintah tsb hilang/pergi, maka tak akan
datang orang yang lebih bagus dibandingkan mereka. Andaikan semua orang yang
ada hilang/pergi-sama saja diantara mereka ada pemerintah, penanggung jawab,
atau para penuntut, atau rakyat. Andaikan ini semuanya pergi/hilang-rakyat
negara mana saja-, niscaya akan datang pemimpin yang lebih jelek darinya !!
Karena tak akan datang suatu masa kecuali yang berikutnya lebih buruk. Jadi,
orang yang menginginkan agar orang sampai pada derajat kesempurnaan, atau
menjadi orang-orang yang ma’shum dari segala kesalahan dan kejelekan. Orang
(yang berpemikiran) macam ini adalah orang sesat. Mereka ini adalah orang-orang
Khawarij. Mereka inilah yang memecah-belah persatuan manusia dan menyakiti
mereka. Ini merupakan tujuan orang-orang yang memusuhi Ahlus Sunnah wal Jama’ah
dengan berbagai bid’ah dari kalangan orang Rofidhoh, Khawarij, Mu’tazilah, dan
seluruh jenis pelaku kejelekan dan bid’ah”.
[Lihat Majallah Safinah An-Najaah, edisi 2, Januari 1997 M.]
Inilah beberapa
fatwa ulama’ besar di zaman ini. Semuanya
sepakat mengharamkan demonstrasi, karena menimbulkan kerusakan dalam segala
lini kehidupan, secara langsung atau tidak. Fakta yang ada di lapangan telah
membuktikan bahwa demo menyebabkan banyak kerusakan. Intinya, demo
adalah haram dalam Islam, baik demonya dalam bentuk damai tak menimbulkan
kerusuhan saat demo, apalagi yang disertai kekasaran, dan sesuatu yang
memancing emosi, serta merendahkan wibawa pemerintah.
[3] Disini
kami melarang demo, bukan karena membela Ahok. Tapi karena demo bukan jalan
Islam dan sunnah!!

Terima kasih ustadz
BalasHapusSemoga menjadi pencerahan agar kita tidak jatuh dalam lubang yg sama.
HapusJazaakallahu khoyr Ustadz atas pencerahannya
BalasHapusJazakumullahu khoir ustadz, ilmiah banget
BalasHapusJazakumullahu khairan katsiran ustadz ilmiah banget
BalasHapusAlhamdulillah, cukup bagi kami untuk mengambil sikap dengan artikel diatas. Jazakallahu khoir atas pencerahannya.
BalasHapus