Jauh Hari sebelum Wahdah Islamiyah Turun Berdemo, Syaikh Al-Utsaimin sudah Mengingkari Demonstrasi
Jauh Hari sebelum Wahdah Islamiyah Turun Berdemo, Syaikh Al-Utsaimin sudah Mengingkari Demonstrasi
=============================================
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
=============================================
Kebatilan
pernyataan ini jelas dan terang. Kebatilannya akan tampak jika kita ajukan
sebuah pertanyaan, "Apakah semua yang diizinkan oleh pemerintah adalah
benar menurut agama, walaupun nyata hal itu bertentangan dalil syar'i?"
Tidak ada yang
menyatakan "ya", melainkan orang yang bodoh dan ceroboh. Namun jika
ia menjawab "tidak", maka ia telah merobohkan pernyataan batil
tersebut.
Salah seorang
ulama sunnah di masa ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah-
pernah ditanya dalam Liqo'at Al-Bab Al-Muaftuh,
السؤال:
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة
تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا
أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا
شرعاً مع وجود مخالفة النص؟
Pertanyaan
: "Kaitannya bila seorang pemerintah berhukum dengan selain apa yang Allah
turunkan. Kemudia ia (pemerintah tersebut) membolehkan manusia untuk mengadakan
demonstrasi yang disebut dengan "aksi mogok" yang diiringi dengan
aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri. Manusia pun terus di
atas perbuatan ini. Jika mereka diingkari atas perbuatan ini, maka mereka (para
demonstran) itu pun berkilah, "Kami tidaklah menentang pemerintah, dan
kami berbuat sesuai pandangannya. Apakah hal ini boleh menurut syariat,
seiiring adanya penyelisihan nash?"
Kemudian Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjawab si penanya seraya
berkata,
الجواب:
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو
شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما
يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن
الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل،
فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن. وإذن بعض الحكام بها ما هي
إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه
كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
"Wajib bagi mengikuti para
salaf. Jika hal ini ada di sisi para salaf, maka ia adalah kebaikan. Jika ia
tidak ada, maka ia adalah keburukan.
Tidak ragu
lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena, ia akan mengantarkan kepada
kekacauan, baik dari pihak demonstran, maupun dari pihak lainnya. Terkadang
muncul padanya sikap melampaui batas, entah pada kehormatan, harta benda, atau
entah pada badan.
Karena,
manusia dalam gelombang kekacauan ini; terkadang seseorang bagiakan orang yang
mabuk. Ia tak menyadari apa yang ia ucapkan dan apa yang ia lakukan.
Jadi.
Demonstrasi semuanya adalah keburukan, baik yang diizinkan oleh
pemerintah, ataukah tidak diizinkan.
Adanya
izin dari sebagian pemerintah untuk berdemo, tiada lain hanya propaganda (pengakuan)
saja. Sebab, andaikan anda kembali kepada sesuatu yang ada di dalam hatinya,
maka ia pasti membencinya dengan sekeras-kerasnya kebencian.
Hanya
saja ia berpura-pura bahwa –sebagaimana yang ia nyatakan- ia adalah seorang yang
demokratis, dan bahwa ia membuka pintu kebebasan bagi manusia. Ini (demo) bukanlah
jalannya para salaf." (https://goo.gl/djbfvG)
Beberapa
Kesimpulan dari Fatwa Ini:
1.
Dalam
inkarul munkar, wajib mengikuti dalil menurut bimbingan para salaf.
2.
Demonstrasi tidak pernah dikerjakan para salaf
dan bukanlah jalan dan manhaj mereka, sebab ia adalah tindakan yang menimbulkan
keburukan.
3.
Demonstrasi
adalah penyebab lahirnya kekacauan dan menyebabkan seseorang bertindak anarkis
bagai orang gila.
4.
Demonstrasi
semuanya adalah keburukan, baik yang diizinkan oleh pemerintah, ataukah
tidak diizinkan.
5.
Demonstrasi
(baik yang damai, atau yang ricuh) semuanya adalah haram, sebab illah-nya
(sebab pengharamannya), demo merupakan sebab dan pintu menuju kerusakan. Sementara
agama kita mengharuskan bagi kita menutup semua pintu pengantar menuju kepada
kerusakan. Itulah kaedah "Saddu Adz-Dzari'ah".
6.
Adanya
izin berdemo dari pemerintah, bukanlah legitimasi syar'i, sehingga demo pun
dibolehkan. Bahkan demo tetap haram, karena ia adalah kerusakan.

Komentar
Posting Komentar