Benarkah Demonstrasi termasuk Perkara Ijtihadiyyah?
Benarkah
Demonstrasi termasuk Perkara Ijtihadiyyah?
oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
==========================================
Sebagian kaum yang berusaha keras dan memaksakan diri dalam membolehkan demonstrasi, berkilah, "Demonstrasi inikan masalah ijtihadiyyah akhi, yang di dalamnya boleh khilaf!!"
Benarkah
hal itu, ataukah justru pernyataan yang keliru? Dalam menjawab hal ini, kami
serahkan jawabannya kepada Syaikh Al-Luhaidan -hafizhahullah-, seorang ulama
besar di Timur Tengah.
Beliau
pernah ditanya begini,
فضيلة
الشيخ، ينشر يعض الدعاة أن الخروج في المظاهرات السلمية والإنكار على الحاكم في
العلن من المسائل الاجتهادية التي سيوغ فيها الخلاف, فما تعليق فضيلتكم
"Wahai Syaikh yang mulia,
sebagian dai menyebarkan (isu) bahwa keluar berdemo damai dan mengingkari pemerintah
secara terang-terangan termasuk masalah ijtihadiyyah yang boleh di dalamnya
khilaf. Apa komentar anda?
Syaikh
Al-Luhaidan -hafizhahullah- menjawab,
أهذا
الذي يقول هذا الكلام هل هو من العلماء الراسخون في العلم المعروفين بسعة الاطلاع،
المعروفين بالتحري وفي تصرفاته للالتماس مرضاة الله جل وعلا الداعي إلى تسكين رياح
الفتن وإطفاء نيران
هل
هذا القائل من هذا النوع؟ معاذ الله من أن يكون من هذا النوع!
إذن
مثل هذا, مثل أن يكون من أهل العلم جريئا على الإشاعات، والنبي قال : ((اتقوا زلة
العالم))
هذا
إذا كان عالما، ثم هذا المتكلم لو وفق وقرأ سيرة أهل العلم وأهل دعوة السلف مما
يقومون به لوجد رأيه مجانبا للصواب
"Apakah orang yang menyatakan
pendapat ini (yakni, pendapat yang menyatakan demo termasuk masalah
ijtihadiyyah, -pent.), apakah ia termasuk ulama yang kokoh dalam ilmu, dikenal
dengan keluasan penelitian, dikenal dengan penuh penyelidikan, dan di dalam
tindak-tanduknya untuk mencari keridhoan Allah –Jalla wa Alaa-, (ia) seorang
yang mengajak untuk menenangkan angin fitnah dan memadamkan api fitnah.
Apakah
orang yang berpendapat ini berasal dari jenis (ulama seperti) ini? Ma'adzallah,
kalau ia termasuk jenis ini!
Jadi,
orang seperti ini, misalkan ia termasuk ulama, berani (menghadapi) rumor-rumor?
Sementara
Nabi bersabda, "Waspadalah terhadap ketergelinciran seorang ulama."
Inipun
jika ia adalah seorang ulama.
Kemudian
orang yang berbicara ini, andaikan ia diberi taufiq dan membaca sejarah hidup
para ulama, dan para pengemban dakwah salaf berupa hal-hal yang mereka lakukan,
maka ia (orang yang berbicara) ini akan menemukan pendapatnya menyelisihi
kebenaran." [Dengar audionya disini : https://goo.gl/bjfavX ]
Beberapa
Petikan Faedah dari Fatwa Syaikh di atas :
1.
Orang
yang menyuarakan bolehnya demonstrasi bukanlah para ulama yang dikenal dengan
kedalaman dan kekokohan ilmu agamanya. Sebab, jika ia adalah ulama yang dalam
ilmunya, maka pasti ia tidak akan membolehkannya. Karena, demo merupakan sebab
munculnya berbagai macam keburukan dan fitnah bagi umat. Sementara para ulama
yang dalam dan kokoh ilmu, pasti akan membendung dan menutup semua pintu dan
sarana yang mengantarkan kepada keburukan, kerusakan dan fitnah (ujian) atas
umat ini.
2.
Andaikan
orang yang membolehkan demo adalah ulama hakiki yang dikenal akan kekokohan
ilmunya, maka hendaknya seorang hamba berlindung kepada Allah dan menjauhi
ketergelincirannya. Sebab, pendapatnya yang batil dalam hal demo adalah
ketergelinciran yang wajib dijauhi.
3.
Anggaplah
kiranya ada ulama yang membolehkannya demo. Ulama ini andaikan ia membaca dan
merenungi sejarah para ulama dan para pengemban dakwah salaf tentang tingginya
kesabaran mereka[1]
dalam menahan diri dari menyebarkan aib pemerintah muslim dan gigihnya mereka
dalam menyabarkan umat agar jangan melecehkan, merendahkan, memberontak melawan
pemerintah, maka pasti ia tidak akan membolekannya dan pasti ia akan tahu akan
kebatilan pendapatnya, karena besarnya kerusakan dan keburukan yang timbul dari
demonstrasi itu.
[1] Semisal
Imam Ahmad dalam Fitnah Kholqul Qur'an. Beliau bersabar dan tidak mengajak
manusia untuk berdemo.

Komentar
Posting Komentar