Wajibkah Melepas Gigi Palsu Saat Berkumur-kumur Ketika Berwudhu’
Wajibkah
Melepas Gigi Palsu Saat Berkumur-kumur Ketika Berwudhu’
Penulis
:
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Ada di antara kita yang memakai gigi palsu atau
gigi buatan karena ada hajat kepadanya. Ketika ia hendak berwudhu’, terkadang
muncul sebuah pertanyaan di dalam benaknya, “Wajibkah melepas gigi palsu saat
berkumur dalam wudhu’?”
Pertanyaan seperti ini amat penting untuk kita
ketahui bersama, sebab berkumur-kumur dalam wudhu’ adalah perkara yang wajib
saat berwudhu’. Lalu apakah wajib melepas gigi palsu demi menyempurnakan pencucian
mulut saat berkumur-kumur?
Pertanyaan ini akan kita jawab dengan menukilkan
fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- saat menjawab
seperti ini.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah-
memberikan jawabannya seraya berkata,
"الجواب : إذا كان على الإنسان أسنان مركبة،
فالظاهر أنه لا يجب عليه أن يزيلها، وتشبه هذه بالخاتم، والخاتم لا يجب نزعه عند
الوضوء، بل الأفضل أن يحركه، لكن ليس على سبيل الوجوب." اهـ من فتاوى
أركان الإسلام (ص: 217) (رقم : 136)
“Jika pada diri seseorang terdapat gigi
palsu, maka pendapat tampak (kuat) bahwa tidak wajib baginya untuk
melepaskannya (saat berkumur-kumur dalam wudhu’). Gigi palsu ini menyerupai
cincin, sedang cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu, bahkan lebih utama
menggerak-gerakkannya. Tapi tidak sampai wajib.” [Fatawa
Arkan Al-Islam (hlm. 217) (no. 136)]

Komentar
Posting Komentar