Apa Hukumnya Membawa Mushaf Qur’an ke dalam Toilet
Apa
Hukumnya Membawa Mushaf Qur’an ke dalam Toilet
Penulis
:
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa’izah
_hafizhahullah_
Mungkin ada di antara kita yang pernah mengalami
sebuah kondisi yang saat itu kita harus buang air di sebuah toilet, namun kita
ternyata membawa mushaf ‘lembaran’ Qur’an, semisal kita berada di bandara.
Lalu bolehkah kita membawa mushaf ke dalam
toilet?
Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin _rahimahullah_,
"الجواب : المصحف، أهل العلم يقولون: لا
يجوز للإنسان أن يدخل به إلى الحمام، لأن المصحف كما هو معلوم له من الكرامة
والتعظيم ما لا يليق أن يدخل به إلى هذا المكان، والله الموفق." اهـ من فتاوى
أركان الإسلام (ص: 212) (رقم : 128)
“Mushaf, orang-orang berilmu (ulama) berkata,
“Tidak boleh bagi seseorang masuk toilet bersama mushaf. Karena, mushaf itu –sebagaimana
yang telah dimaklumi-, ia memiliki kemuliaan dan keagungan. Tidak pantas
baginya masuk bersama mushaf ke tempat ini (yakni, toilet). Hanya Allah Yang
Memberi taufik.”
Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam
(hlm. 212) (no. 128)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah_
menambahkan dalam fatwanya,
"أما
دخول الحمام بالمصحف فلا يجوز إلا عند الضرورة، إذا كنت تخشى عليه أن يسرق فلا
بأس." اهـ من مجموع فتاوى ابن باز (10/ 31)
“Adapun masuk toilet bersama mushaf,
maka hal itu tidak boleh, kecuali saat darurat. Bila engkau mengkhawatirkan
mushaf itu dicuri, maka hal itu tidak apa-apa.”
Sumber : Majmu’ Fatawa wa Maqolat
Mutanawwi’ah (10/31)
Namun tentunya
seseorang mencari tempat menyimpan yang aman atau orang yang amanah sebelum
menempuh sesuatu dinasihatkan oleh dua orang ulama di atas.

Komentar
Posting Komentar