Hukum Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu'
Hukum
Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu’
Penulis
:
Ustadz
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Sering kali kita menyaksikan sebagian orang di
negeri kita ini saat ia berwudhu’, khususnya saat ia selesai mengusap kepala,
maka ia pun mengambil air di telapak tangannya, lalu ia usap kedua telinganya
secara terpisah dari kepalanya.
Nah, apakah cara seperti ini ada tuntunan dan
sunnahnya dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-?
Seorang ulama dari Timur Tengah, Syaikh Muhammad
bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- menjawab pertanyaan ini seraya
berkata,
الجواب: لا يلزم أحذ ماء جديد للأذنين، بل
ولا يستحب على القول الصحيح، لأن جميع الواصفين لوضوء النبي صلى الله عليه وسلم،
لم يذكروا أنه كان يأخذ ماءً جديداً لأذنيه، فالأفضل أن يمسح أذنيه ببقية البلل
الذي بقي بعد مسح رأسه." اهـ من فتاوى أركان الإسلام
(ص: 218) (رقم : 137)
“Tidak harus mengambil air baru untuk
(mengusap) telinga, bahkan hal itu tidak dianjurkan menurut pendapat yang
benar.
Karena, semua (sahabat) yang
menggambarkan tata cara wudhu’ Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- tidak
menyebutkan bahwa beliau mengambil air baru untuk (mengusap) kedua telinganya.
Yang afdhol ‘utama’ adalah mengusap
kedua telinga dengan menggunakan sisa basah yang tertinggal usai mengusap
kepala.” [Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 218) (no. 137)]

Komentar
Posting Komentar