Hukum Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu'

 


Hukum Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu’

 

Penulis :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.

_hafizhahullah_

 

Sering kali kita menyaksikan sebagian orang di negeri kita ini saat ia berwudhu’, khususnya saat ia selesai mengusap kepala, maka ia pun mengambil air di telapak tangannya, lalu ia usap kedua telinganya secara terpisah dari kepalanya.

 

Nah, apakah cara seperti ini ada tuntunan dan sunnahnya dari Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-?

 

Seorang ulama dari Timur Tengah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- menjawab pertanyaan ini seraya berkata,

 

الجواب: لا يلزم أحذ ماء جديد للأذنين، بل ولا يستحب على القول الصحيح، لأن جميع الواصفين لوضوء النبي صلى الله عليه وسلم، لم يذكروا أنه كان يأخذ ماءً جديداً لأذنيه، فالأفضل أن يمسح أذنيه ببقية البلل الذي بقي بعد مسح رأسه." اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 218) (رقم : 137)

 

“Tidak harus mengambil air baru untuk (mengusap) telinga, bahkan hal itu tidak dianjurkan menurut pendapat yang benar.

Karena, semua (sahabat) yang menggambarkan tata cara wudhu’ Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- tidak menyebutkan bahwa beliau mengambil air baru untuk (mengusap) kedua telinganya.

Yang afdhol ‘utama’ adalah mengusap kedua telinga dengan menggunakan sisa basah yang tertinggal usai mengusap kepala.”  [Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 218) (no. 137)]

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama