Lemahnya Hadits Keutamaan Membaca Suroh Al-Ikhlash Sebanyak 10 Kali
Lemahnya Hadits Keutamaan Membaca
Suroh Al-Ikhlash Sebanyak 10 Kali
Penulis :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Pada suatu
malam diantara malam-malam Romadhon Al-Mubarok 1439 H, seorang dai sempat
membuat kami terkesima saat ia membawakan sebuah hadits tentang keutamaan
membaca Suroh Al-Ikhlash sebanyak 10 kali berupa adanya janji akan dibangunkan
baginya sebuah istana di surga.
Hal itu
membuat kami penasaran saat mendengarnya. Pasalnya, baru kali ini rasanya
hadits itu kami dengar.
Selesai
ibadah tarwih, kami segera membuka kitab-kitab hadits, dengan harapan ingin
mengetahui keabsahan hadits itu.
Hadits itu
lafazhnya begini :
عَنِ النَّبِيِّ _صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ_ قَالَ :
" مَنْ قَرَأَ: قُلْ هُوَ اللَّهُ
أَحَدٌ حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ، بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي
الْجَنَّةِ "
فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
: "إِذًا نَسْتَكْثِرَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ؟"
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ _صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ : «اللَّهُ أَكْثَرُ وَأَطْيَبُ»
Dari
Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_, beliau bersabda,
“Barangsiapa
yang membawa “qul huwallohu ahad,” sampai ia menyelesaikannya sebanyak 10 kali,
maka Allah akan bangunkan baginya sebuah istana di surga.”
Umar
bin Al-Khoththob berkata,
“Kalau
begitu, kami akan memperbanyak (membaca Suroh Al-Ikhlash, -pent.), wahai
Rasululloh.”
Rasululloh
_shollallohu alaihi wa salllam_ menjawab,
“Allah
lebih banyak (balasan pahalanya), dan lebih baik.”
[HR. Ahmad
dalam Al-Musnad (5/437), dan Al-Uqoiliy dalam Adh-Dhu’afa’
(147)]
Hadits ini
dahulu di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy _rahimahulloh_ dalam Ash-Shohihah
(no. 589). Namun belakangan beliau rujuk dari hal itu, dan melemahkannya
dalam Dho’if At-Targhib (no. 893), karena di dalam sanadnya
terdapat beberapa rawi yang bermasalah :
1)
Ibnu Lahi’ah dan Risydin bin Sa’ad secara maqrun (beriringan)
dalam meriwayatkannya[1].
2)
Zabban bin Fa’iq Al-Hamrowiy
3)
Sahl bin Mu’adz (apalagi
riwayat Zabban darinya)[2]
Keempat
rawi ini dho’if di sisi para ahlul hadits. Zabban bin Fa’iq secara khusus
merupakan rawi yang sangat lemah.
Ibnu
Hibban Al-Bustiy _rahaimahulloh_ berkata dalam menjelaskan kedudukan Zabban,
"مُنكر
الْحَدِيث جدا ينْفَرد عَن سهل بن معاذ بنسخة_كَأَنَّهَا
مَوْضُوعَة لَا يحْتَج بِهِ." المجروحين لابن حبان (1/ 313_314)
“(Dia
adalah) amat munkar haditsnya. Ia bersendirian (dalam meriwayatkan hadits) dari
Sahl bin Mu’adz dengan menggunakan naskah tampaknya palsu, tidak boleh
dijadikan hujjah.” [Lihat
Al-Majruhin (1/313_314)]
Disana
terdapat syahid bagi hadits ini dalam riwayat Ath-Thobroniy dalam Al-Awsath (1/93/no.
281) dari Abu Huroiroh _radhiyallahu anhu_. Namun di dalam sanadnya terdapat
dua penyakit :
1)
Ahmad bin Muhammad bin Al-Hajjaj bin Risydin (lebih
dikenal dengan Ahmad bin Risydin)[3].
Ia adalah rawi yang dianggap pendusta oleh para ulama hadits, sebagaimana yang
dijelaskan oleh Ibnu Adi.
2)
Hani bin Al-Mutawakkil Al-Iskandaroniy dho’if (lemah
karena sering meriwayatkan hadits-hadits munkar)[4].
3)
Kholid bin Humaid Al-Mahriy, bersendirian dalam
meriwayatkannya secara marfu’[5],
dan menyelisihi orang yang lebih tsiqoh (Haiwah bin Syuroih At-Tujibiy, seorang
rawi yang tsiqoh tsabt faqih), sebagaimana dalam riwayat mursal dalam Sunan
Ad-Darimiy
Selain
itu, jalur ini diselisihi oleh jalur riwayat lain yang mursal dalam Sunan
Ad-Darimiy (3472)
dari Sa’id bin Al-Musayyab.
Riwayat
mursal ini datang dengan sanad yang shohih, sehingga ia lebih didahulukan
dibandingkan riwayat Ath-Thobroniy dari Abu Huroiroh secara marfu’.
Setelah kita memperhatikan jalur-jalur periwayatan ini,
maka tampak bagi kita bahwa jalur periwayatan yang terkuat adalah jalur
periwayatan yang mursal, dan ia menyelisihi jalur-jalur lainnya, baik dari
hadits Mu’adz yang marfu’, atau pun hadits Abu Huroiroh yang marfu’.
Ketika kita melakukan tarjih, maka riwayat mursal
lebih didahulukan, dan itulah riwayat yang mahfuzh (terpelihara), sedang yang
lainnya adalah munkar!
Namun perlu diketahui bahwa riwayat mursal, tergolong ke
dalam hadits-hadits dho’if, sehingga kesimpulannya bahwa hadits yang kita bahas
adalah hadits yang dho’if (lemah). Sedang hadits dho’if tidak dapat dijadikan hujjah dalam
agama.
Kemungkinan
inilah yang menyebabkan Syaikh Al-Albaniy rujuk dari peng-hasan-an hadits ini,
dan melemahkannya dalam kitabnya Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib (no. 893), yang
merupakan karya tulis beliau yang paling belakangan beliau revisi.
Demikian yang dapat kami paparkan dalam kajian ringkas
terhadap derajat hadits ini. Jika di dalamnya ada kebenaran, maka ambillah,
karena itu datangnya dari Allah _azza wa jalla_, dan jika di dalamnya
terjadi kekeliruan, maka itu datangnya dari kelemahan dan kejahilan diri kami.
[1] Mungkin dalam hal ini tidak
terlalu bermasalah, karena keduanya secara maqrun. Namun disini tetap kita
sebutkan agar dalam tarjih nanti akan tampak penyelisihan keduanya terhadap
rawi yang lebih tsiqoh.
[2] Lihat Tahdzib At-Tahdzib
(4/258/ no. 453)
[3] Lihat Al-Kamil fi Dhu’afa’
Ar-Rijal (1/326/ no. 42)
[4] Lihat Mizanul I’tidal
(4/291/9198) dan Diwan Adh-Dhu’afa’ (hlm. 417/no. 4450).
[5] Sebagaimana yang dijelaskan oleh
Ath-Thobroniy seusai membawakan riwayat hadits itu dalam Al-Mu’jam
Al-Awsath (1/93).

Komentar
Posting Komentar