Hukum Memakai Gelang bagi Kaum Laki-laki
Hukum
Memakai Gelang bagi Kaum Laki-laki
Penulis
:
Ustadz
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Sebuah fenomena yang
tidak jarang kita temukan di hari ini, adanya sebagian anak muda yang
menggunakan gelang tangan sebagai hiasan. Mereka menggunakan perhiasan gelang
tangan. Ada juga yang menggunakan gelang kaki, tapi ini jarang.
Mereka menggunakan
gelang karena kejahilan mereka tentang hukumnya menurut syariat, dan karena
mereka taklid buta dengan para artis dan kaum kafir yang jauh dari petunjuk
Allah –subhanah-.
Lalu apa hukumnya
seorang laki-laki menggunakan perhiasan gelang yang mereka pakai pada lengan tangan,
atau pada kaki tersebut?
Pertama, kita harus
memahami bahwa gelang merupakan perhiasan khusus bagi kaum wanita, bukan untuk
laki-laki. Oleh karenanya, para wanita sejak dahulu kala telah dikenal telah
menggunakannya.
Allah –ta’ala-
berfirman,
{وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ} [النور: 31]
janganlah para
wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang
mereka sembunyikan pada kaki mereka adalah gelang kaki. Kalau pada tangan
mereka adalah gelang tangan[1].
Adapun gelang (baik
yang ada pada tangan, maupun pada kaki), maka ia adalah perhiasan khusus bagi
perempuan yang tidak boleh digunakan oleh kaum laki-laki. Kapan mereka gunakan,
maka si laki-laki yang memakainya akan terkena laknat, karena telah menyerupai
kaum wanita dalam penggunaan perhiasan yang khusus bagi wanita.
Ibnu Abbas –radhiyallahu
anhuma- berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ _صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Rasulullah
–shallallahu alaihi wa sallam- melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum
wanita.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 5885)]
Ath-Thobariy –rahimahullah-
berkata,
"الْمَعْنَى
لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ
الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ." اهـ من عون المعبود مع تهذيب السنن (11/
105)
“Maknanya, tidak boleh bagi kaum laki-laki
menyerupai kaum wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang terkhususkan bagi
kaum wanita.” [Lihat Aunul Ma’bud (11/105), karya Syaroful Haqq Al-Azhim Abadiy]
Di dalam hadits di atas, Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- melaknat kaum
lelaki menyerupai kaum wanita dalam hal pakaian, perhiasan, bahkan dalam
perkara-perkara lain yang merupakan kekhususan dan kebiasaan yang dikenal ada
pada wanita.
Muhammad Abdur
Rohman Al-Mubarokfuriy –rahimahullah- berkata saat menjelaskan makna
hadits tersebut,
"أَيِ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ
فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ
وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ." اهـ من تحفة الأحوذي (8/ 57)
“Maksudnya, kaum
laki-laki yang menyerupai kaum wanita dalam hal gaya, pakaian, mewarnai (kuku),
suara, berbicara, seluruh gerakan dan sikap diam (yang biasa dikenal hanya ada
pada kaum wanita, -pen.).” [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (8/57)]
Salah satu bentuk
tasyabbuh ‘sikap menyerupai’ dengan kaum wanita adalah menggunakan gelang
tangan atau gelang kaki.
Menggunakan gelang
bagi kaum lelaki adalam perkara yang diharamkan bagi kaum laki-laki, karena ia
adalah kekhususan kaum wanita, yang di dalamnya kaum laki-laki dilarang keras
menyerupai dan mengikuti kaum wanita dalam melakukannya!
Seorang ulama Syafi’iyyah,
Zakariyya Al-Anshoriy –rahimahullah- berkata,
"(وَلِلرَّجُلِ
لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ) لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ بَلْ يُسَنُّ لَهُ كَمَا
مَرَّ...(لَا) لُبْسُ (السِّوَارِ وَنَحْوِهِ) كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ فَلَا
يَحِلُّ لَهُ وَلَوْ مِنْ فِضَّةٍ لِأَنَّ فِيهِ خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ
بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ." اهـ من أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 379)
“Boleh bagi seorang
laki-laki memakai cincin perak demi mengikuti Sunnah dan berdasarkan ijma’ (kesepakatan
para ulama), bahkan disunnahkan baginya sebagaimana yang telah berlalu, (tapi) tidak
boleh (bagi kaum laki-laki) memakai gelang dan sejenisnya, seperti ad-dumluj
(gelang yang digunakan pada lengan atas), dan kalung. Jadi, gelang bagi laki-laki tidak halal, walaupun ia terbuat dari perak. Karena, di dalamnya terdapat sikap kebencongan yang tidak layak bagi kejantanan kaum laki-laki” [Lihat
Asna Al-Matholib (1/379)]
Abul Abbas Ibnu
Hajar Al-Haitamiy –rahimahullah- berkata,
"إنَّمَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ
بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ فِي حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ
السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ بِلَا فَصٍّ
وَهُوَ الْحَلْقَةُ الْمَذْكُورَةُ فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنْ شِعَارِهِنَّ
الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ." اهـ من الفتاوى الفقهية الكبرى (1/ 261)
“Hanyalah haram (bagi
kaum laki-laki) menyerupai kaum wanita dengan sebab memakai model kaum wanita
yang khusus bagi mereka yang eksis pada mereka, seperti memakai gelang tangan,
gelang kaki, dan sejenisnya. Lain halnya dengan memakai cincin tanpa mata, yaitu sesuatu yang
lingkaran tersebut. Karena, cincin itu bukanlah syiar (simbol) para wanita yang terkhususkan bagi mereka.” [Lihat Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro (1/261),
karya Al-Haitamiy (wafat 974 H)]
Inilah sejumlah
fatwa para ulama Islam tentang hukum bagi seseorang laki-laki memakai gelang
tangan dan gelang kaki. Islam telah mengharamkannya, karena memakai gelang adalah
syiar dan kebiasaan kaum wanita. Sementara itu, laki-laki dilarang keras
menyerupai kaum wanita dalam simbol dan kebiasaan mereka.
Keharaman
menggunakan gelang ini semakin keras jika ia digunakan sebagai jimat, seperti
memakai “Gelang Kokka” dari Turki, yang konon kabarnya sebagai obat memiliki
khasiat. namun semua khasiat itu hanyalah isapan jempol dan propaganda yang
dilakukan dan disebarkan oleh sebagian pedagang “Gelang Kokka”.
Ketahuilah bahwa
suatu benda diyakini sebagai obat yang dapat menyembuhkan penyakit, harus
dikuatkan oleh dalil syariat dan bukti percobaan bahwa ia benar-benar dapat
menyembuhkan karena adanya hubungan sebab dan akibat yang jelas dan terbukti.
Adapun “Gelang Kokka”
yang dipakai sebagai gelang, lalu berubah jadi obat, bahkan
diyakini oleh sebagian orang bahwa ia memiliki tuah dan kekuatan, menambah
rezeki, menambah daya tarik, melancarkan darah, pelindung dari makhluk halus,
dapat mengontrol emosi, memudahkan relasi, dan sederet khasiat semu! Ini
hanyalah igauan kosong belaka.
Ini sama persis
dengan propaganda para pebisnis “batu giok” yang diyakini memiliki kekuatan
begini dan begini.
Ketahuilah bahwa
batu giok atau kayu kokka alias kaukah tidaklah memiliki khasiat dan kekuatan
yang dapat mendatangkan manfaat dan dan mudarat.
Siapa yang meyakini
bahwa benda-benda tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat,
tanpa keterangan atau dalil wahyu, maka sungguh ia telah menjadikan benda itu
sebagai jimat, dan menggunakan jimat dalam Islam adalah perkara yang terlarang,
karena ia adalah salah satu bentuk kesyirikan.
Rasulullah –shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
«إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ،
وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»
“Sesungguhnya
jampi-jampi, jimat-jimat dan guna-guna adalah kesyirikan”. [HR.Abu
Dawud (no. 3883). Di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Sunan Abi
Dawud (6/31)]
Jadi, di dalam
hadits ini terdapat penjelasan haramnya seorang muslim menggunakan jimat, entah
berupa kalung, gelang atau yang lainnya.
Komentar
Posting Komentar