Hukum Memakai Gelang bagi Kaum Laki-laki

 


Hukum Memakai Gelang bagi Kaum Laki-laki

 

Penulis :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.

_hafizhahullah_

 

Sebuah fenomena yang tidak jarang kita temukan di hari ini, adanya sebagian anak muda yang menggunakan gelang tangan sebagai hiasan. Mereka menggunakan perhiasan gelang tangan. Ada juga yang menggunakan gelang kaki, tapi ini jarang.

 

Mereka menggunakan gelang karena kejahilan mereka tentang hukumnya menurut syariat, dan karena mereka taklid buta dengan para artis dan kaum kafir yang jauh dari petunjuk Allah –subhanah-.

 

Lalu apa hukumnya seorang laki-laki menggunakan perhiasan gelang yang mereka pakai pada lengan tangan, atau pada kaki tersebut?

 

Pertama, kita harus memahami bahwa gelang merupakan perhiasan khusus bagi kaum wanita, bukan untuk laki-laki. Oleh karenanya, para wanita sejak dahulu kala telah dikenal telah menggunakannya.

 

Allah –ta’ala- berfirman,

{وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ} [النور: 31]

janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)

 

Perhiasan yang mereka sembunyikan pada kaki mereka adalah gelang kaki. Kalau pada tangan mereka adalah gelang tangan[1].

 

Adapun gelang (baik yang ada pada tangan, maupun pada kaki), maka ia adalah perhiasan khusus bagi perempuan yang tidak boleh digunakan oleh kaum laki-laki. Kapan mereka gunakan, maka si laki-laki yang memakainya akan terkena laknat, karena telah menyerupai kaum wanita dalam penggunaan perhiasan yang khusus bagi wanita.

 

Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ _صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5885)]

 

Ath-Thobariy –rahimahullah- berkata,

"الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ." اهـ من عون المعبود مع تهذيب السنن (11/ 105)

 “Maknanya, tidak boleh bagi kaum laki-laki menyerupai kaum wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang terkhususkan bagi kaum wanita.” [Lihat Aunul Ma’bud (11/105), karya Syaroful Haqq Al-Azhim Abadiy]

 

Di dalam hadits di atas, Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- melaknat kaum lelaki menyerupai kaum wanita dalam hal pakaian, perhiasan, bahkan dalam perkara-perkara lain yang merupakan kekhususan dan kebiasaan yang dikenal ada pada wanita.

 

Muhammad Abdur Rohman Al-Mubarokfuriy –rahimahullah- berkata saat menjelaskan makna hadits tersebut,

"أَيِ : الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ فِي الزِّيِّ وَاللِّبَاسِ وَالْخِضَابِ وَالصَّوْتِ وَالصُّورَةِ وَالتَّكَلُّمِ وَسَائِرِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ." اهـ من تحفة الأحوذي (8/ 57)

“Maksudnya, kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dalam hal gaya, pakaian, mewarnai (kuku), suara, berbicara, seluruh gerakan dan sikap diam (yang biasa dikenal hanya ada pada kaum wanita, -pen.).” [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (8/57)]

 

Salah satu bentuk tasyabbuh ‘sikap menyerupai’ dengan kaum wanita adalah menggunakan gelang tangan atau gelang kaki.

 

Menggunakan gelang bagi kaum lelaki adalam perkara yang diharamkan bagi kaum laki-laki, karena ia adalah kekhususan kaum wanita, yang di dalamnya kaum laki-laki dilarang keras menyerupai dan mengikuti kaum wanita dalam melakukannya!

 

Seorang ulama Syafi’iyyah, Zakariyya Al-Anshoriy –rahimahullah- berkata,

"(وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ) لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ بَلْ يُسَنُّ لَهُ كَمَا مَرَّ...(لَا) لُبْسُ (السِّوَارِ وَنَحْوِهِ) كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ وَلَوْ مِنْ فِضَّةٍ لِأَنَّ فِيهِ خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ." اهـ من أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 379)

“Boleh bagi seorang laki-laki memakai cincin perak demi mengikuti Sunnah dan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama), bahkan disunnahkan baginya sebagaimana yang telah berlalu, (tapi) tidak boleh (bagi kaum laki-laki) memakai gelang dan sejenisnya, seperti ad-dumluj (gelang yang digunakan pada lengan atas), dan kalung. Jadi, gelang bagi laki-laki tidak halal, walaupun ia terbuat dari perak. Karena, di dalamnya terdapat sikap kebencongan yang tidak layak bagi kejantanan kaum laki-laki” [Lihat Asna Al-Matholib (1/379)]

 

Abul Abbas Ibnu Hajar Al-Haitamiy –rahimahullah- berkata,

"إنَّمَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ فِي حَقِّهِنَّ كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ بِلَا فَصٍّ وَهُوَ الْحَلْقَةُ الْمَذْكُورَةُ فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنْ شِعَارِهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ." اهـ من الفتاوى الفقهية الكبرى (1/ 261)

“Hanyalah haram (bagi kaum laki-laki) menyerupai kaum wanita dengan sebab memakai model kaum wanita yang khusus bagi mereka yang eksis pada mereka, seperti memakai gelang tangan, gelang kaki, dan sejenisnya. Lain halnya dengan memakai cincin tanpa mata, yaitu sesuatu yang lingkaran tersebut. Karena, cincin itu bukanlah syiar (simbol) para wanita yang terkhususkan bagi mereka.” [Lihat Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro (1/261), karya Al-Haitamiy (wafat 974 H)]

 

Inilah sejumlah fatwa para ulama Islam tentang hukum bagi seseorang laki-laki memakai gelang tangan dan gelang kaki. Islam telah mengharamkannya, karena memakai gelang adalah syiar dan kebiasaan kaum wanita. Sementara itu, laki-laki dilarang keras menyerupai kaum wanita dalam simbol dan kebiasaan mereka.

 

Keharaman menggunakan gelang ini semakin keras jika ia digunakan sebagai jimat, seperti memakai “Gelang Kokka” dari Turki, yang konon kabarnya sebagai obat memiliki khasiat. namun semua khasiat itu hanyalah isapan jempol dan propaganda yang dilakukan dan disebarkan oleh sebagian pedagang “Gelang Kokka”.

 

Ketahuilah bahwa suatu benda diyakini sebagai obat yang dapat menyembuhkan penyakit, harus dikuatkan oleh dalil syariat dan bukti percobaan bahwa ia benar-benar dapat menyembuhkan karena adanya hubungan sebab dan akibat yang jelas dan terbukti.

 

Adapun “Gelang Kokka” yang dipakai sebagai gelang, lalu berubah jadi obat, bahkan diyakini oleh sebagian orang bahwa ia memiliki tuah dan kekuatan, menambah rezeki, menambah daya tarik, melancarkan darah, pelindung dari makhluk halus, dapat mengontrol emosi, memudahkan relasi, dan sederet khasiat semu! Ini hanyalah igauan kosong belaka.

 

Ini sama persis dengan propaganda para pebisnis “batu giok” yang diyakini memiliki kekuatan begini dan begini.

 

Ketahuilah bahwa batu giok atau kayu kokka alias kaukah tidaklah memiliki khasiat dan kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat dan dan mudarat.

 

Siapa yang meyakini bahwa benda-benda tersebut dapat mendatangkan manfaat atau menolak mudarat, tanpa keterangan atau dalil wahyu, maka sungguh ia telah menjadikan benda itu sebagai jimat, dan menggunakan jimat dalam Islam adalah perkara yang terlarang, karena ia adalah salah satu bentuk kesyirikan.

 

Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

«إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ»

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat dan guna-guna adalah kesyirikan”. [HR.Abu Dawud (no. 3883). Di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Sunan Abi Dawud (6/31)]

 

Jadi, di dalam hadits ini terdapat penjelasan haramnya seorang muslim menggunakan jimat, entah berupa kalung, gelang atau yang lainnya.



[1] Lihat Tafsir Ath-Thobariy (19/155), karya Abu Ja’far Ath-Thobariy, dengan tahqiq Ahmad Syakir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama