Keindahan Poligami yang Kini Terkubur
Keindahan Poligami
yang Kini
Terkubur
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc
-hafizhahullah-
Poligami merupakan
syariat agung yang terhias dengan berbagai keindahan yang terpendam padanya. Semakin
kita cermati dan selami, maka semakin muncul darinya berbagai keindahan yang
agak sulit digambarkan, kecuali bagi mereka yang diberi ilmu dan taufik oleh
Allah -Azza wa Jalla-.
Hanya saja
keindahan demi keindahan poligami kian hari, kian pudar dan terkubur ditelan oleh
gelapnya kejahilan manusia.
Syariat
poligami semakin hari, semakin terasing di tengah kaum muslimin. Banyak diantara kaum muslimin yang "menolak"
dengan terang-terangan syariat
poligami, terutama kaum wanita dan orang-orang jahil
Ironisnya
lagi, jika sebagian wanita cadaran juga ikut-ikutan menolak, saat suaminya ingin
menjalankan syariat poligami. Padahal suaminya mampu menjalankan tugas sebagai
suami dan juga mampu memberi nafkah.
Walaupun
telah dibacakan kepada mereka tentang ayat indahnya berpoligami, namun hatinya
tidak mau tunduk tehadap ayat Rabb-nya dan lebih mendahulukan perasaannya.
Seolah-olah dunia akan berakhir dan masa depannya menjadi suram, jika suaminya
nikah lagi!!
Padahal
Allah -Subhana wa Ta'ala- memerintahkan manusia untuk tunduk dan patuh
serta menerima syari’at-Nya dengan lapang dada.
Allah –Tabaaroka
wa Ta’ala-berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [النساء : 65]
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu (yakni, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, pen) sebagai hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’ : 65)
Memang
dalam praktek kehidupan, kita menemukan banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh
para pelaku poligami, baik kesalahan yang disengaja, maupun yang tidak
disengaja, atau kesalahan yang dapat ditolerir, maupun yang tidak bisa
ditolerir.
Hanya
saja kita perlu menyadari bahwa itu adalah faktor manusia, sebab sebagian pelaku poligami adalah orang-orang yang
jauh dari agama dan tidak memiliki akhlak yang baik.
Di
sisi lain, manusia adalah tempatnya salah dan dosa. Janganlah dengan alasan
seperti ini, membuat kita benci dan menolak poligami, hanya karena kebejatan
dan kezholiman sebagian diantara para pelaku poligami.
Kalau
sekedar alasan seperti ini kita melarang poligami, maka seharusnya kita pun
mengharamkan pernikahan!! Sebab, banyak diantara para pelaku pernikahan yang
menzholimi, menyakiti, bahkan membunuh istrinya.
Banyak
diantara pelaku pernikahan yang menelantarkan istri dan anak-anaknya.
Orang
yang melarang dan membenci poligami dengan alasan banyaknya fakta hitam dan
kelam bagi orang yang berpoligami, ibaratnya seperti orang yang melarang dan
mengharamkan penggunaan pisau secara mutlak,
dengan dalih bahwa banyak ditemukan di lapangan orang yang membunuh, mengancam,
mencuri dan menyakiti dengan menggunakan pisau. Akhirnya, pisau haram
menurutnya.
Tapi
tentunya orang yang berakal sehat, tidak mungkin akan mengharamkan pisau,
sebagaimana halnya tak mungkin ia melarang poligami, karena keduanya sama-sama
mengandung maslahat yang besar.
Anggaplah
memiliki kekurangan, namun kebaikan dan maslahatnya jauh lebih besar dibanding
kekurangan dan kerusakannya.
Ketahuilah
bahwa perintah poligami berasal datangnya dari Allah sehingga tentunya poligami
adalah kebenaran yang mutlak, tak mungkin salah dan buruk!!
Lantaran
itu, janganlah hanya karena secuil fakta dan realita, kemudian kita menolak dan
membenci syariat poligami, bahkan menganggapnya seperti momok yang harus dilenyapkan!!!
Pembaca
yang budiman, ketika Allah menetapkan suatu syari’at, maka tentulah di sana banyak terdapat
hikmah dan manfaat bagi manusia itu sendiri.
Hanya
terkadang sebagian manusia tidak mampu untuk menjangkaunya.
Oleh
karenanya, pada edisi kali ini kami akan menyebutkan beberapa sebab dan hikmah yang dapat
mendorong seseorang berpoligami pada masa ini. Diantara sebab dan hikmah
POLIGAMI :
1.
Untuk Mengamalkan syari’at dan menghidupkan sunnah yang
ditinggalkan oleh manusia saat ini.
Poligami
adalah perintah Allah -Azza
Wa Jalla- sebagaimana dalam ayat
berikut,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء : 3]
"Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisaa’: 3)
Poligami
juga merupakan sunnah Rasulullah -Shallallahu 'alaihi Wa Sallam- yang
kian terasing.
Lewat
propaganda orang-orang kafir yang begitu deras dari masa ke masa, sehingga
mengaburkan pandangan kaum muslimin dari syari’at Rabb-nya, bahkan sampai nyaris mengubur hidup-hidup syariat
poligami.
Karenanya,
barangsiapa yang mengamalkan sunnah ini, maka ia telah menghidupkan sunnah Nabi
-Shallallahu 'alaihi Wa Sallam- dan akan mendapatkan keberuntungan.
Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi Wa Sallam- bersabda,
إنَّ الإسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا
كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ . قِيْلَ : مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟
قال : الذين يصلحون إذا فسد الناس
Sesungguhnya
Islam itu bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing, maka beruntunglah
orang-orang yang asing". Ada yang bertanya, "Siapakah mereka, wahai
Rasulullah?" Beliau jawab, "Yaitu orang orang yang baik ketika
manusia rusak". [HR. Abu Amer Ad-Daniy dalam As-Sunan
Al-Waridah fil Fitan (no 288). Hadits ini di-shohih-kan oleh
Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1273)]
2.
Untuk memperbanyak keturunan.
Tujuan
pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan. Namun dalam kenyataannya, ada
pasangan yang tidak diberikan keturunan dari seorang istri, atau diberi
keturunan, tapi hanya sedikit.
Dengan
adanya syari’at poligami, Islam memberikan kesempatan bagi seseorang untuk
mendapatkan dan memperbanyak keturunan. Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi Wa Sallam- sangat bangga jika umat islam jumlahnya banyak.
Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi Wa Sallam- bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
"Nikahilah
wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan
berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian". [HR. Abu Dawud (2050). Di-shohih-kan Al-Albaniy
dalam Shohih Abi Dawud (1789)]
3.
Banyaknya Jumlah para wanita.
Banyaknya
jumlah perempuan dibanding laki-laki, sudah merupakan sunnatullah di
alam ini.
Semakin
hari, jumlah anak perempuan yang lahir semakin banyak dibanding anak laki-laki.
Perang
demi perang terjadi di akhir zaman membuat kaum laki-laki keluar dari negerinya
dan meninggal di medan
tempur.
Kaum laki-laki
juga menghadapi resiko kerja yang tinggi dan berat sehingga banyak diantara mereka
yang meninggal.
Kaum
laki-laki banyak mengalami kecelakaan lalu-lintas dan perjalanan, sebab mereka
lebih banyak dan sering keluar mencari rezki, belajar, dan menyelesaikan suatu
urusan.
Akhirnya,
banyak wanita menjanda dan gadis-gadis kehilangan ayah dan saudara.
Inilah
tanda kecil dari datangnya hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh
Rasulullah -Shallallahu 'alaihi Wa Sallam-,
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ اْلعِلْمُ وَيَظْهَرَ الجَهْلُ
وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثرَ النِّسَاءُ وَيَقلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونُ لِخَمْسِينَ
امْرَأَةً القَيِّمُ اْلوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat
adalah sedikitnya ilmu (tentang agama), merajalelanya kebodohan dan perzinaan,
dan sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima
puluh orang wanita hanya terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” [HR. Al-Bukhari (81), Muslim (2671), dan At-Tirmidzi
(2205)]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah-
berkata,
"والظاهر أنها علامة محضة لا لسبب آخر، بل يقدر الله في آخر
الزمان أن يقل من يولد من الذكور ويكثر من يولد من الإناث، وكون كثرة النساء من
العلامات مناسبة لظهور الجهل ورفع العلم." اهـ من فتح الباري- تعليق ابن باز -
(1 / 179)
“Menurut
lahiriahnya, hal ini merupakan pertanda semata-mata, bukan karena sebab lain.
Bahkan Allah menakdirkan bahwa akhir zaman nanti sedikit sekali orang yang
melahirkan anak laki-laki dan banyak melahirkan anak perempuan. Banyaknya
kaum wanita yang merupakan salah satu pertanda telah datangnya hari kiamat
itu sangat relevan dengan merajalelanya kebodohan dan dihilangkannya ilmu
(tentang agama)”
[Lihat Fath Al-Bari (1/179
/no. 81), cet. Dar Al-Fikr]
Andaikan
para lelaki hanya boleh mendapatkan satu orang istri saja, niscaya banyak
wanita yang merana dan timbul berbagai problema sosial.
Cobalah
lihat di sekeliling kita!! Berapa banyak janda-janda yang butuh pengayom;
berapa banyak wanita yang menghinakan diri, bahkan menjual diri mereka untuk
mencari nafkah!!
Berapa
banyak gadis-gadis tua yang merana, tanpa pendamping hidup!!!
Mereka
senantiasa dirundung oleh kepedihan dan penderitaan, mengharapkan seorang
laki-laki yang datang untuk menyayangi, melindungi, membantu dan mencukupi
kebutuhannya.
Pernahkah
kita memikirkan perasaan-perasaan mereka?!! Bukankah mereka saudara-saudara
kita juga?!!!
Mengapa
kalian -wahai para istri- menutup mata dari keadaan mereka?!!!! Dimana
ibamu?!!!!! Dimana perasaanmu?!!!!! Dimana solidaritasmu?!!!!!!
Renungkanlah
dan bayangkan dengan sedalam-dalamnya, bagaimana jika kalian –wahai para istri-
ditakdirkan sama seperti wanita-wanita tersebut?! Tidakkah kalian bersedih?
Terlebih
lagi, tidak semua pria di hari ini adalah orang-orang yang normal dan
kekurangan. Ada
yang banci (bencong), gay (homoseks), impotent, sakit, kere dan lainnya.
Inilah
sedikit alasan yang bisa mendorong seseorang berpoligami pada hari ini, bila ia
mampu lahir-batin.
Kami
yakin disana masih banyak alasan yang tidak bisa kami sebutkan karena sempitnya tempat.
Alhasil,
nasehat bagi para istri untuk membuka hati dalam merelakan suami nikah lagi,
jika suami dinilai telah mampu lahir-batin.
Kalau
memang hati belum tega menerima, maka janganlah menentang dan menolak syariat
poligami!!
Berdoalah
agar diberi kelembutan hati dalam menerima syariat Allah dan memperbaiki
keyakinan dan tawakkal kita bahwa Allah tak akan menyia-nyiakan kita dengan
adanya poligami.
Menentang,
membenci dan menolak syariat (diantaranya, poligami) merupakan perbuatan
kekafiran.
Allah -Subhana
wa Ta'ala- berfirman,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ
أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ
أَعْمَالَهُمْ (9) [محمد : 8 ، 9]
“Dan
orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus
amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci
kepada apa yang diturunkan Allah (wahyu), lalu Allah menghapuskan
(pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad:
8-9 )
Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz An-Najdiy -rahimahullah-
berkata,
"من أبغض شيئا مما جاء به الرسول صلى
الله عليه وسلم ولو عمل به فقد كفر." اهـ من مجموع الفتاوى الورسائل المتنوعة
لفضيلة الشيخ عبد العزيز بن باز (1 / 131)
"Barangsiapa
yang membenci sesuatu diantara perkara (agama) yang dibawa oleh Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-, walaupun ia mengamalkannya, maka sungguh ia
kafir". [Lihat Majmu' Fatawa wa
Rosa'il Mutanawwi'ah (1/131) karya Syaikh bin Baaz]
4.
untuk Ta'awun (tolong-menolong) di atas kebaikan dan
Ketaqwaan.
Diantara
tujuan dan kemaslahatan poligami, tercipta di dalamnya hidup ta'awun
diantara seorang laki-laki dengan beberapa wanita selaku para istri dalam
membangun rumah tangga bahagia yang saling kuat-menguatkan dan bahu-membahu
dalam menjalankan ketaatan dan ibadah kepada Allah.
Allah -Ta'ala-
berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ [المائدة : 2]
"Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan kalian
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maa'idah : 2)
Alangkah
indah dan bahagianya, seorang suami dengan beberapa orang istrinya saling
ta'awun (tolong-menolong) dalam memenuhi hajat masing-masing, baik yang
berkaitan dengan batin atau pun hajat yang berkaitan dengan lahiriah.
Suami
di pagi hari berangkat ke tempat pekerjaan untuk mencari nafkah demi menghidupi
para istri dan anak-anaknya, demi mengharap pahala di balik jerih-payah
menghidupi keluarga.
Sementara
istri dengan tenang dan terjaga bekerja di rumah dengan berbagai aktifitasnya,
mulai dari memasak, mencuci pakaian atau piring, memandikan dan merawat anak,
mendidik atau mengajari mereka, mengawasi dan mengontrol anak-anak.
Dengan
poligami, seorang suami terpenuhi kebutuhan lahir-batinnya serta kesucian
dirinya, dan para istrinya pun demikian.
Alangkah
sucinya seorang wanita yang beraktifitas di rumah, dan bersabar menghadapi
segala pekerjaan rumah, demi mengharap pahala besar di sisi Allah -Tabaroka
wa Ta'ala-.
Dengan
poligami, mata, hati, dan kemaluan seorang suami akan lebih terjaga,
sebagaimana halnya mata, hati, dan kemaluan para istrinya juga akan terjaga
dari melihat sesuatu yang haram.
Demikian beberapa tujuan dan kemaslahatan POLIGAMI, walau sebenarnya masih banyak jika kita ingin mengungkapnya.
Semoga bahasan sekilas ini sudah bisa mewakili dari semua yang ada.

Komentar
Posting Komentar