Bencana Foto Selfie dan semisalnya, serta Bantahan atas Orang-orang yang Menghalalkan Foto Makhluk Bernyawa
Bencana
Foto Selfie dan semisalnya, serta Bantahan atas Orang-orang yang Menghalalkan
Foto Makhluk Bernyawa
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Dewasa ini, dengan perkembangan teknologi yang amat pesat, muncul sebuah alat yang kita kenal dengan "POTRET", alias "KAMERA".
Alat
ini dengan berbagai jenisnya, membawa sebuah perubahan dalam kehidupan manusia.
Terlebih lagi saat kamera merupakan salah satu fitur yang melengkapi ponsel
moderen yang ada di zaman ini, maka semakin berubahlah gaya hidup manusia.
Berangkat
dari dukungan alat tersebut, maka muncullah kebiasaan menghalalkan "foto
selfie" alias foto pribadi.[1]
Kebiasaan
berfoto selfie ini melanda mayoritas manusia : muslim atau kafir, pria atau
wanita, tua atau muda.
Sebuah
pemandangan yang miris, kita melihat berbagai jenis tampilan foto-foto selfie
yang berseliweran di depan mata kita, saat kita membuka media sosial, seperti
Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, LINE, dan lainnya.
Parahnya
lagi, jika kebiasaan berfoto selfie ini melanda kaum agamawan, anak-anak muda
Islam, aktifis dakwah, ataukah ustadz dan ulama.
Pengaruh
dan bahayanya luar biasa jika aksi berfoto selfie tersebut dilakukan oleh kaum
agamawan, sebab masyarakat akan menyangka bahwa berfoto selfie, yah boleh-boleh
saja, dengan alasan, "Ustadz fulan kan juga berfoto selfie."
Padahal
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengharamkan gambar (termasuk
foto), baik gambar itu memiliki dimensi ataukah tidak!
Di
dalam sebuah hadits, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِنَّ
أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ
Sesungguhnya
diantara manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah para
pembuat gambar (bagi makhluk bernyawa)".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5606), Muslim dalam Shohih-nya (2109), dan
An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (5364)]
Al-Imam
An-Nawawiy dari kalangan ulama' Syafi'iyyah berkata,
"Para sahabat kami (yakni, yang bermadzhab Syafi'iyyah),
dan selain mereka dari kalangan ulama' berkata, "Menggambar makhluk bernyawa
sangat haram, dan ia termasuk dosa besar, karena ia diancam dengan ancaman
keras seperti ini !!!". [Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj
(14/81)]
Yang
dimaksud dengan gambar di sini adalah gambar-gambar makhluk bernyawa (seperti
gambar manusia, binatang, dan lainnya), baik yang berdimensi berupa patung,
maupun tak berdimensi berupa lukisan. Adapun gambar benda mati yang tak
memiliki nyawa, seperti, batu, gambar gunung dan lain sebagainya, maka hukumnya
boleh, kecuali dijadikan sejadah.
Ibnul
Qoyyim -rahimahullah- berkata,
"Adapun yang dimaksud dengan
gambar adalah semua gambar (lukisan) binatang, baik gambar itu berdiri tegak
lagi berdimensi, atau yang tak berdimensi berupa pahatan di tembok atau yang
ada di sarung bantal dan permadani."
[Lihat At-Tahdzib Ala
Sunan Abi Dawud (6/78
Terlebih
lagi bila foto selfie seseorang terbawa ke dalam rumah atau masjid, maka ia telah menjadi sebab terhalangi masuknya
malaikat ke dalam rumah.
Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- memberikan ancaman bagi orang yang membuat gambar dan
memasukkan gambar ke dalam rumahnya.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ
تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ
"Malaikat tidak akan masuk ke
dalam rumah yang di dalamnya ada gambarnya". [HR. Al-Bukhoriy (3054), dan Muslim (2106)].
Kebiasaan
berfoto selfie ini menjangkiti banyak orang di zaman ini, sehingga "tiada
hari, tanpa berfoto selfie".
Mereka
-tanpa sadar- terjatuh dalam berbagai macam kemungkaran dan dosa, mulai dari
memamerkan kecantikannya, kekayaan, dan kepandaiannya kepada kaum laki-laki
(yang muslim dan kafir).
Sebagian
mereka ada yang membanggakan maksiatnya melalui foto-foto selfie yang mereka
jepret saat itu. Ada
yang menenggak khomer, membunuh, mencuri lainnya.
Warnai
lain dari para penggemar dan pecandu foto selfie ini, yakni segolongan manusia
yang taat beribadah kepada Allah. Kemana dan dimanapun, ia jepret dirinya dalam
berbagai momen ibadah. Saat ia berhaji, kamera pun mengarah ke wajahnya sembari
menulis sebuah status pada akun Facebook-nya, "Semoga amal ibadah kami
diterima oleh Allah."
Adakah
ia sadar bahwa foto selfie yang ia sebar dalam status tersebut, akan menjadi
jalan sebab pahala hajinya akan hancur, karena ia telah memperlihatkan
ibadahnya kepada seluruh alam semesta. Itulah riya' yang menghancurkan pahala
ibadahmu!
Allah
–Jalla wa Alaa- berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى
كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ
وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا [البقرة
: 264]
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian.
Maka perumpamaan orang itu, seperti
batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat,
lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun
dari apa yang mereka usahakan." (QS.
Al-Baqoroh : 264).
Dari golongan manusia-manusia yang gemar berfoto selfie
ini, ada yang menjepret dirinya seakan-akan dalam suasana ibadah (misalnya,
sholat tahajjud), seraya membuat status facebook, "Indahnya Sholat
Tahajjud". Padahal dia –saat itu- hanyalah sibuk bermain facebook dan
media sosial lainnya.
Jenis golongan manusia inilah yang disinggung oleh Allah -Azza
wa Jalla- dalam firman-Nya,
لَا تَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ
يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ [آل عمران : 188]
"Janganlah
sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah
mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum
mereka kerjakan, janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan
bagi mereka siksa yang pedih." (QS.
Ali Imraan : 188)
Mereka diancam oleh Allah -Tabaroka wa Ta'ala- disebabkan
kedustaan dan sikap riya' mereka.
Riya' adalah dosa dimana seseorang menampakkan ibadah dan
amal sholihnya kepada manusia, agar manusia melihat dan menyanjungnya.
Demikianlah syaithon terus-menerus menyeret manusia yang
gemar berfoto selfie untuk jatuh dalam maksiat dan kerugian akhirat.
Sikap bergampangan dalam berfoto selfie ini, selain
karena didorong syahwat dan hawa nafsu, juga dikuatkan oleh syubhat. Padahal
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sudah jelaskan dan amat gamblang
telah mengharamkan segala bentuk gambar makhluk yang memiliki roh dan nyawa,
atau yang kita namai dengan "gambar makhluk hidup", sebagaimana telah
kami nukilkan di atas dari hadits-haditsnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
yang mengharamkan hal itu.
Yang bergampangan berfoto selfie karena syahwat dan hawa
nafsu, maka kebanyakannya dari orang-orang yang jahil tentang agama.
Adapun mereka yang gemar berfoto selfie karena dorongan
syubhat, maka biasanya mereka berasal dari kalangan aktifis dakwah dan
agamawan.
Namun seringkali juga antara syahwat dan syubhat menyatu
dalam menyeret mereka dalam dosa foto selfie tersebut!
Salah satu syubhat mereka bahwa sebagian ulama ada yang
membolehkan foto, sehingga mereka pun bergampangan dan berluas-luas dalam
membolehkan foto. Padahal ulama yang "membolehkannya" (seperti,
Syaikh Al-Utsaimin), bukanlah sekadar membolehkannya begitu saja. Tapi ternyata
beliau membolehkannya, saat ada hajat
yang mengharuskan dan membolehkannya,
semisal : foto KTP, foto SIM, foto, STNK, foto paspor.[2]
Coba anda perhatikan beberapa buah petikan fatwa Syaikh
Al-Utsaimin berikut ini :
Fatwa Pertama
|
فقد
كثر السؤال حول ما نشر في المقابلة التي جرت بيني وبين مندوب جريدة
"المسلمون" يوم الجمعة 29\11\1410هـ بالعدد 281 حول حكم التصوير
"الفوتوغرافي" وذكرت في هذه المقابلة أني لا أرى أن التصوير
"الفوتوغرافي" الفوري -الذي تخرج فيه الصورة فورًا دون تحميض- داخل في
التصوير الذي نهى عنه الرسول صلىالله عليه وسلم، ولعن فاعله.
وذكرت
علة ذلك ثم قلت: ولكن ينبغي أن يقال: ما الغرض من هذا العمل؟
"إذا
كان الغرض شيئًا مباحًا صار هذا العمل مباحًا بإباحة الغرض المقصود منه، وإذا كان
الغرض غير مباح صار هذا العمل حرامًا لا لأنه من التصوير، ولكن لأنه قصد به شيء
حرام".
وحيث
إن الذي يخاطبني رجل صحفي، ذكرت مثالًا من المحرم يتعلق بالصحافة، وهو تصوير
النساء على صفحات الجرائد والمجلات، ولم أستطرد بذكر الأمثلة اكتفاء بالقاعدة
الآنفة الذكر، وهي أنه متى كان الغرض مباحًا كان هذا العمل مباحًا، ومتى كان الغرض
غير مباح كان هذا العمل حرامًا.
ولكن
بعض السائلين عن هذه المقابلة رغبوا في ذكر المزيد من الأمثلة للمباح والمحرم.
وإجابة لرغبتهم أذكر الآن من الأمثلة المباحة:
أن
يقصد بهذا التصوير ما تدعو الحاجة إلى إثباته كإثبات الشخصية، والحادثة المرورية
والجنائية، والتنفيذية, مثل أن يطلب منه تنفيذ شيء فيقوم بهذا التصوير لإثباته.
ومن
الأمثلة المحرمة:
1
- التصوير للذكرى، كتصوير الأصدقاء، وحفلات الزواج ونحوها؛ لأن ذلك يستلزم اقتناء
الصور بلا حاجة وهو حرام؛ لأنه ثبت عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أن
الملائكة لا تدخل بيتًا فيه صورة. ومن ذلك أن يحتفظ بصورة ميت حبيب إليه كأبيه
وأمه وأخيه يطالعها بين الحين والآخر؛ لأن ذلك يجدد الأحزان عليه، ويوجب تعلق قلبه
بالميت.
2
- التصوير للتمتع النفسي أو التلذذ الجنسي برؤية الصورة؛ لأن ذلك يجر إلى الفاحشة.
والواجب
على من عنده شيء من هذه الصور لهذه الأغراض، أن يقوم بإتلافها لئلا يلحقه الإثم
باقتنائها.
هذه
أمثلة للقاعدة الآنفة الذكر، ليست على سبيل الحصر، ولكن من أعطاه الله فهمًا فسوف
يتمكن من تطبيق بقية الصور على هذه القاعدة.
هذا
وأسأل الله للجميع الهداية والتوفيق لما يحب ويرضى." اهـ من مجموع فتاوى
ورسائل العثيمين - (2 / 271_272)
"Sungguh telah banyak
pertanyaan seputar perkara yang tersebar dalam sebuah wawancara yang terjadi
antara aku dengan utusan Koran Al-Muslimun, Hari Jumat, 19/11/1410 H, pada
edisi ke-281, seputar HUKUM GAMBAR 'FOTOGRAFI'.
Aku
sebutkan dalam wawancara itu bahwa pembuatan gambar fotografi yang bersifat
langsung –yang keluar padanya gambar secara langsung, tanpa proses pengasaman
(agar gambarnya tampak, pen.), aku tidak memandang hal itu masuk dalam
pembuatan gambar yang dilarang oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan dilaknat pelakunya oleh beliau.
Aku
sebutkan alasan hal itu, lalu aku katakan,
"Jika
tujuannya adalah sesuatu yang mubah, maka jadilah perbuatan (membuat foto) itu
mubah, dengan sebab pembolehan tujuan yang diinginkan darinya. Jika tujuannya
adalah tidak mubah, maka perbuatan (membuat foto) ini berubah jadi haram, bukan
karena ia termasuk foto, tapi ia dimaksudkan dengannya sesuatu yang
haram."
Ketika
orang yang mengajakku berbicara adalah seorang jurnalis, maka aku sebutkan
sebuah contoh dari foto yang haram, yang berkaitan dengan jurnalistik, yaitu
memotret para wanita pada halaman-halaman koran dan majalah. Aku tidaklah
meneruskan penyebutan contoh-contohnya, karena mencukupkan diri dengan kaedah
yang berlalu penyebutannya, yaitu bahwa kapan saja tujuannya mubah, maka
perbuatan itu boleh. dan kapan saja tujuannya tidak boleh, maka perbuatan itu
haram.
Akan
tetapi sebagian orang-orang yang bertanya tentang wawancara ini, ingin
penyebutan contoh-contoh yang mubah dan yang diharamkan.
Demi
mengabulkan keinginan mereka, maka aku akan menyebutkan sekarang (sebagian)
diantara contoh-contoh yang mubah, yaitu diinginkan dengan pembuatan gambar
sesuatu yang didorong oleh hajat untuk membuktikannya, seperti : pembuktian profil, peristiwa lalu lintas,
kriminal, dan pelaksanaan, misalnya : diminta darinya pelaksanaan sesuatu, lalu
ia pun melakukan pemotretan ini demi membuktikannya.
Diantara
contoh-contoh foto yang diharamkan :
1-
Membuat foto kenangan, seperti : memotret teman-teman, pesta pernikahan dan
lainnya. Karena, hal itu mengharuskan (bagi si pelaku) untuk memiliki
foto-foto, tanpa ada hajat. Perbuatan seperti ini adalah diharamkan. Karena
telah nyata (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa para
malaikat tidak akan memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar
(yakni, gambar makhluk bernyawa).
Diantara hal itu (yakni, foto-foto yang haram), seorang
menyimpan foto mayit orang yang ia cintai, seperti : ayahnya, ibunya, dan
saudaranya. Foto-foto itu ia pandangi dari waktu ke waktu. Sebab, hal itu akan
selalu memperbaharui rasa sedihnya, dan melahirkan keterpautan hati dengan si
mayit.
2-
Menbuat foto untuk kesenangan jiwa, atau kelezatan
seksual, dengan melihat foto itu, karena
hal itu menyeret kepada perbuatan keji.
Kewajiban bagi orang memiliki sesuatu dari foto-foto ini
adalah melenyapkannya, agar ia tidak terkena dosa lantaran memilikinya.
Inilah
contoh-contoh untuk kaedah yang telah berlalu penyebutannya. Contoh-contoh itu
bukan sebagai pembatasan. Akan tetapi siapa saja yang diberi pemahaman oleh
Allah, maka kelak ia akan mampu menerapkan foto-foto lainnya di atas kaedah
ini.
Demikian
inilah. Aku memohon kepada Allah hidayah dan taufik kepada sesuatu yang
dicintai dan diridhoi oleh-Nya untuk semua pihak." [Lihat Majmu' Fatawa wa Rosa'il Fadhilah Asy-Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, (2/271-272)]
Fatwa Kedua
|
وهذا
هو الذي نرجحه أن التصوير الفوتوغرافي لا بأس به لكن ينظر ما هو الغرض من ذلك إذا
كان الغرض اقتناء هذه الصور على وجهٍ لا يباح فهذا يحرم من هذه الناحية فيكون
تحريمه تحريم الوسائل لا تحريم المقاصد
وأما
إذا كان الغرض لمصلحة كحفظ الأمن في التابعيات وشبهها فهذا لا بأس به يعني لا بأس
بالتصوير للتابعية وشبهها ومع هذا مع قولنا بالجواز أو مع ترجيحنا للجواز نرى أن
اللائق للمسلم أن يبتعد عنه لأن ذلك أتقى وأورع لما في ذلك من الشبهة فإن بعض أهل
العلم يرون أن التصوير حتى للصور الشمسية أو الفوتوغرافية يرون أنه حرام وترك
الإنسان لما هو محرم هذا أمرٌ ينبغي إلا إذا دعت الحاجة إليه فإن المشتبه يزول
بالحاجة." اهـ من فتاوى نور على الدرب - (4 / 173) – عبر المكتبة الشاملة
"Inilah yang kami kuatkan bahwa
pembuatan gambar fotografi, tidak mengapa. Akan tetapi ditinjau apa tujuan hal
itu. Jika tujuannya adalah memiliki foto-foto itu dalam bentuk yang tidak
dibolehkan, maka ini haram dari sisi ini. Jadi, pengharamannya adalah
pengharaman wasilah (pengantar), bukan pengharaman tujuan.
Adapun
apabila tujuannya adalah untuk suatu kemaslahatan, seperti : untuk menjaga
keamanan dalam pendataan penduduk dan semisalnya, maka ini tidak mengapa, yakni
tidak mengapa untuk membuat foto untuk pendataan penduduk dan semisalnya.
Seiiring
hal ini, seiiring pernyataan kami tentang bolehnya, atau seiiring kami
menguatkan bolehnya hal itu, namun kami memandang bahwa hal yang pantas bagi
seorang muslim adalah menjauh darinya (yakni, dari membuat foto), karena hal
itu lebih bertaqwa dan lebih waro', karena sesuatu yang ada padanya berupa
syubhat. Karena, sebagian ulama memandang bahwa membuat gambar, sampaipun itu
berupa foto hitam putih atau fotografi, mereka memandang bahwa hal itu adalah
haram. Sementara seorang manusia meninggalkan sesuatu yang haram adalah perkara
yang sepantasnya, kecuali jika ada hajat yang mendorong kepada hal itu. Karena,
sesuatu yang samar, akan hilang, karena adanya hajat. [Lihat Fatawa Nur ala Ad-Darb (4/173)]
Fatwa Ketiga
|
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya,
السؤال:
طيب
جزاكم الله خيراً. السائل حسن حسين يقول: أنا شاب أحب التصوير والاحتفاظ بالصور،
ولا تمر مناسبة إلا وأقوم بالتقاط الصور للذكرى وهذه الصورة أحفظها داخل ألبوم،
وقد تمر شهور دون أن أفتح هذا ألبوم وأنظر للصور،
ما
حكم هذه الصور التي أقوم بتصويرها والاحتفاظ بها؟
الجواب:
"Baiklah, semoga Allah memberi
balasan kebaikan bagi anda. Si Penanya Hasan Husain berkata,
"Aku
adalah pemuda yang gemar memotret dan menyimpan foto-foto. Tidaklah ada suatu
momen yang lewat, melainkan aku lakukan penjepretan untuk foto-foto kenangan.
Foto-foto
ini aku simpan dalam sebuah album. Terkadang berlalu sebulan tanpa membuka
album ini dan melihat foto-fotonya.
Apa
hukumnya foto-foto yang aku buat dan aku simpan?"
Syaikh
Al-Utsaimin kemudian menjawab,
الشيخ: الواجب
عليك أن تتوب إلى الله عز وجل مما صنعت، وأن تحرق جميع الصور التي تحتفظ بها الآن؛
لأنه لا يجوز الاحتفاظ بالصور للذكرى، فعليك أن تحرقها من حين أن تسمع كلامي هذا،
وأسأل الله لي ولك الهداية والسلامة مما يكره.
"Kewajibanmu adalah engkau
bertobat kepada Allah -Azza wa Jalla- dari perkara yang telah engkau lakukan,
dan bakarlah semua foto-foto yang kamu simpan sekarang, karena tidak boleh
menyimpan foto-foto untuk kenangan.
Wajib
bagimu membakarnya sejak kamu mendengarkan ucapanku ini. Aku memohon kepada
Allah untukku dan untukmu hidayah dan keselamatan dari sesuatu yang Allah
benci." [Sumber : http://binothaimeen.net/content/13225
]
1.
Semua
gambar adalah haram.
2.
Membuat
foto tanpa ada hajat yang mendesak adalah haram.
3.
Membuat
foto saat ada hajat yang penting dan mendesak adalah boleh. Sementara sebagian
ulama mengharamkannya secara muthlaq, sebagaimana yang beliau isyaratkan.
Jadi,
tidak ada alasan dan hujjah dalam fatwa Syaikh Al-Utsaimin untuk membolehkan
foto selfie dan lainnya diantara foto-foto yang tidak ada hajat penting untuk
membuatnya, dan seringkali dibuat hanya karena kesenangan dan hawa nafsu
semata.
[1] Lihat
sejarah dan hakikatnya dalam : http://bit.ly/2jGkAH1
[2] Apa yang beliau bolehkan, juga
dibolehkan oleh para ulama yang mengharamkan foto (semisal, Syaikh bin Baaz,
Syaikh Al-Albaniy, Syaikh Al-Fauzan, dan lainnya), saat ada hajat yang menuntut
harus seseorang berfoto. Adapun saat tidak ada hajat yang mengharuskannya, maka
semua masyayikh dan ulama tersebut melarangnya.

Komentar
Posting Komentar