Aturan Pukul-Memukul dalam Bimbingan Al-Qur'an & Sunnah
Aturan Pukul-Memukul
dalam Bimbingan Al-Qur'an & Sunnah
oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah
-hafizhahullah-
Di
sebagian kesempatan, kami pernah menyaksikan seorang bocah cilik menampar dan
memukul wajah temannya, tanpa merasa bersalah.
Ketika
ditanya dan dinasihati agar jangan memukul wajah teman, maka ia beralasan bahwa
itu cuma canda dan gurau.
Ia menganggap bahwa memukul orang boleh dan bebas
saja, tanpa aturan!!
Kesalahan
dan kejadian ini membekas dalam lubuk hati kami, yang mendorong kami agar
sedikit berbicara seputar aturan pukul-memukul dalam syariat Islam yang suci.
Di
sisi lain, disana ada sekelompok manusia yang menganggap bahwa memukul adalah
perkara yang dilarang secara total, sehingga ia menyangka bahwa dalam dunia
pendidikan –misalnya- tak boleh memukul anak didik, walaupun itu adalah pukulan
mendidik. Ini jelas kesalahan berpikir!!!
Syariat
Islam yang indah ini memiliki sikap dan posisi pertengahan: tidak membolehkan pemukulan
secara mutlak dan tidak pula melarang secara mutlak.
Jika
ia adalah pukulan yang dibutuhkan, maka ia adalah terapi pendidikan yang tepat
dan efektif. Namun tentunya pukulan itu tidaklah berlebihan sampai menyebabkan
tubuh anak memar atau terluka.
Di
dalam Al-Kitab, Allah menyebutkan bolehnya seorang suami memukul istri yang melakukan
nusyuz (pembangkangan dan kedurhakaan) di hadapan suami.
Sang
istri tak mau lagi menurut dalam perkara yang ma'ruf. Nasihat dan pisah tempat
tidur pun tak lagi bermanfaat.
Nah, tak ada jalan lain lagi,
maka disinilah dibolehkan suami memukul istrinya dengan pukulan yang tidak
melampaui batas.
Allah
-Ta'ala- berfirman,
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النساء :
34]
"Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar". (QS. An-Nisaa' : 34)
Penafsir
Ulung, Abdullah bin Abbas -radhiyallahu
anhu- berkata,
تَهْجُرُهَا
فِي الْمَضْجَعِ، فَإِنْ أَقْبَلَتْ، وَإِلاَّ فَقَدْ أَذِنَ اللهُ لَكَ أَنْ تَضْرِبَهَا
ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلاَ تَكْسِرْ لَهَا عَظْمًا
"Engkau
tinggalkan ia (istri) di tempat tidur. Jika ia menghadap (bertobat), maka
itulah yang diharap. Namun jika tidak, maka sungguh Allah telah mengizinkan
bagimu untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membekas dan janganlah engkau
mematahkan tulangnya". [HR.
Ath-Thobariy dalam Jami' Al-Bayan *(8/314/no. 9382)]
Ketika
memukul seseorang karena ada alasan yang dibenarkan, maka hendaknya seseorang
menghindari wajah. Karena wajah merupakan kemuliaan seseorang dan padanya
terdapat alat dan organ tubuh yang vital dan peka.
Tak
heran bila Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang seseorang dari
memukul wajah dan menyakitinya.
Mu'awiyah
bin Haidah Al-Qusyairiy -radhiyallahu
anhu- berkata,
يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا
طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ
وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
"Wahai
Rasulullah, apa hak seorang istri diantara kami atas suaminya?" Beliau
bersabda, "Memberinya makan, bila engkau makan; memberinya pakaian, bila kau
berpakaian; dan janganlah engkau memukul wajah, jangan berkata buruk dan jangan
memboikotnya, kecuali di rumah". [HR.
Abu Dawud (no. 2142), Ibnu Majah (no. 1850) dan Ahmad dalam Al-Musnad
(5/5/no. 20045). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ghoyah
Al-Marom (no. 244)]
Ulama
Negeri India ,
Syamsul Haqq Al-Azhim Abaadiy -rahimahullah-
berkata menjelaskan sebab larangan itu,
"فإنه أعظم الأعضاء وأظهرها ومشتمل على أجزاء شريفة وأعضاء
لطيفة، وفيه دليل على وجوب اجتناب الوجه عند التأديب." اهـ من عون المعبود -
(6 / 127)
"Karena,
wajah adalah anggota badan yang paling agung dan paling tampak serta memiliki
organ-organ tubuh yang mulia lagi lembut. Nah, di dalam hadits ini terdapat
dalil tentang wajibnya menjauhi wajah di saat memberi pelajaran (yakni,
hukuman)". [Lihat Awnul Ma'bud
*(6/127), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H]
Hadits
ini menunjukkan larangan memukul wajah, baik saat bercanda, apalagi sungguhan!!
Di
dalam hadits ini juga terdapat hujjah yang menjelaskan haramnya PERMAINAN
TINJU, karena di dalam tinju seorang pemain boleh memukul wajah lawannya.
Sama
dengan tinju, olah raga bela diri yang membolehkan memukul wajah.
Karenanya,
kami nasihatkan kepada para pelatih bela diri agar jangan mengajarkan kepada
anak didiknya untuk memukul wajah saat berlatih atau bertanding.
Di
dalam Islam, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan bimbingan
kepada para orang tua selaku pendidik pertama di rumah agar menggunakan sarana
memukul ini, bila seorang anak –misalnya- enggan melaksanakan sholat diusia 10 tahun.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مُرُوا
أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا
وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
"Perintahkanlah
anakmu melaksanakan sholat di usia tujuh tahun dan pukullah karena
meninggalkan sholat di usia 10 tahun serta pisahkanlah diantara mereka dalam
hal tempat tidur". [HR. Abu Dawud
dalam Sunan-nya (no. 495). Hadits ini di-hasan-kan oleh
Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 572)]
Al-Alaqiy -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits
ini,
"إنما أمر بالضرب لعشر لأنه حد يتحمل فيه الضرب غالبا والمراد
بالضرب ضربا غير مبرح وأن يتقي الوجه في الضرب." اهـ من تحفة الأحوذي - (2 / 370)
"Hanyalah
orang tua diperintah untuk memukul anaknya di usia 10 tahun, karena usia seperti itu merupakan batas seorang anak
mampu menanggung (menghadapi) pukulan pada galibnya. Yang dimaksud dengan
"pukulan" adalah pukulan yang tidak membekas dan hendaknya wajah
dihindari". [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy
*(2/370), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]
Jadi,
memukul terkadang menjadi sarana jitu dalam meluruskan dan mengarahkan seorang
manusia. Karena, memang manusia memiliki karakter dan tabiat yang berbeda serta
pelanggaran yang berlainan.
Sebagian
orang terkadang cukup dengan nasihat, ia sudah sadar. Sebagian lagi, ada yang
sadar bila ditegur dengan tegas. Ada
juga yang tak sadar, kecuali diberi pukulan yang menyadarkannya.
Seorang
peminum khomer (minuman yang memabukkan) atau pecandu narkoba, ia tak akan
sadar, kecuali ia dipukuli.
Sahabat
Abu Hurairah -radhiyallahu
anhu- berkata,
أُتِيَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ قَالَ اضْرِبُوهُ
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ وَالضَّارِبُ بِنَعْلِهِ وَالضَّارِبُ
بِثَوْبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ أَخْزَاكَ اللهُ قَالَ لَا تَقُولُوا
هَكَذَا لَا تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ
"Pernah
didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khomer kepada Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Pukullah dia!!" Abu Hurairah berkata, "Diantara kami ada yang
memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan yang memukul
dengan pakaiannya (setelah dipilin). Tatkala selesai (dari memukul), maka
sebagian orang berkata, "Semoga Allah menghinakanmu!!" Beliau
bersabda, "Janganlah kalian mengucapkan hal seperti ini; janganlah
membantu setan atasnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(6777)]
Pemukulan
juga pernah terjadi di zaman Umar -radhiyallahu anhu- ketika beliau
menyaksikan orang yang berbuka di bulan Ramadhan.
Abdullah
bin Abil Hudzail Al-Anaziy -rahimahullah- berkata,
كُنْتُ
جَالِسًا عِنْدَ عُمَرَ، فَجِيْءَ بِشَيْخٍ نَشْوَانَ فِيْ رَمَضَانَ، قال: وَيْلَكَ،
وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ؟ فَضَرَبَهُ ثَمَانِيْنَ
"Aku
pernah duduk di sisi Umar, lalu didatangkanlah seorang bapak tua yang mabuk di
bulan Ramadhan. Umar berkata, "Celaka engkau!! Apakah anak-anak kecil kami
saja berpuasa?" Kemudian beliaupun memukul bapak tua itu sebanyak 80 kali".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
secara mu'allaq, Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (no.
17043), Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115) dan Ibnul
Ja'ad Al-Jauhariy dalam Al-Musnad (no. 595)]
Dari
sekian keterangan dari Al-Qur'an, Sunnah dan kalam para ulama, kita dapat
menarik kesimpulan bahwa memukul dalam Islam merupakan sarana pendidikan dan
pengajaran yang dianjurkan dalam agama.
Namun
pukulan itu tentunya tidak berlebihan sampai memberikan bekas atau luka dan hendaknya
pukulan yang dilakukan bukan tertuju pada wajah.
Semua
ini menunjukkan kesalahan pemikiran sebagian praktisi pendidikan yang menyatakan bahwa memukul dalam dunia pendidikan,
tak boleh secara mutlak, dan seorang guru boleh saja dituntut jika memukul anak
didiknya!!!
Subhanallah, jelas pemikiran seperti ini salah!! Sebab syariat kita
membolehkan hal itu sesuai kadar dan batasannya. Memang betul bahwa memukul bukanlah segalanya dalam
mengatasi problema anak didik. Tapi
ia merupakan salah satu diantara terapi yang dibenarkan dalam agama.

Komentar
Posting Komentar