Dalil Sunnah Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah
......................................
oleh
: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Nikah Mut'ah
adalah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
wanita sampai waktu yang ditentukan dengan dihadiri oleh wali wanita dan dua
orang saksi. [Lihat Thilbah Ath-Tholabah (hal. 102) oleh
Najmuddin bin Hafsh An-Nasafiy, cet. Dar
Al-Qolam, 1406 H dan Al-Qomus Al-Fiqhiy (hal. 361) oleh Sa'diy
Abu Jaib, cet. Dar Al-Fikr, 1408 H]
Di awal Islam
pernikahan ini dibolehkan dalam syariat kita. Namun sebelum Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- meninggal dunia, maka nikah mut'ah diharamkan oleh Allah
-Azza wa Jalla- melalui lisan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam
sebuah hadits dari sabahat mulia, Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu-
berkata kepada Ibnu Abbas,
إِنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ
الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ
"Sesungguhnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah
melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai kampung (peliharaan) pada Perang
Khoibar". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 5115)]
Pengharaman
ini lebih dipertegas lagi oleh Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa nikah mut'ah telah haram dalam Islam
sampai hari kiamat!!
Sabroh
bin Ma'bad Al-Juhaniy -radhiyallahu anhu- berkata,
أن رسولَ اللهِ
صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ، وَقَالَ : أَلاَ، إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ
يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ
يَأْخُذْهُ
"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang
nikah mut'ah seraya bersabda, "Ingatlah, sesungguhnya nikah mut'ah sejak
hari kalian ini (yakni, hari penaklukan Kota
Makkah) sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni,
mahar), maka janganlah ia mengambilnya". [HR.
Muslim dalam Shohih-nya : Kitab An-Nikah, bab : Nikah
Al-Mut'ah wa Bayan annahu Ubiha tsumma Nusikho tsumma Ubiha tsumma Nusikho wa
Istaqorro Tahrimuh ila Yawmil Qiyamah (no. 1406)]
Dua hadits ini
menunjukkan kepada kita bahwa nikah mut'ah dahulu dibolehkan dalam Islam. Namun
setelah itu diharamkan dalam Islam, karena menimbulkan madhorot dan kerusakan.
Salah satu
diantara kerusakan nikah mut'ah, manusia tak akan mampu membedakan antara nikah
mut'ah dan zina. Perbedaannya ada wali wanita dan saksinya beserta maharnya.
Persamaannya bahwa keduanya memiliki waktu tertentu yang disepakati serta tak
ada talak dan waris-mewarisi.
Selain itu, nikah
mut'ah tentu akan mendatangkan kerusakan lain yang mungkin belum dijangkau oleh
akal manusia[1].
Yang jelas bahwa apabila syariat melarang, maka yakinlah bahwa nikah mut'ah
yang terlarang itu pasti mengandung kerusakan!!
Al-Imam
Al-Qodhi Iyadh Al-Yahshobiy -rahimahullah- berkata,
واتفق العلماء
على أن هذه المتعة كانت نكاحا إلى أجل لا ميراث فيها وفراقها يحصل بانقضاء الأجل
من غير طلاق ووقع الاجماع بعد ذلك على تحريمها من جميع العلماء الا الروافض (انظر:
شرح النووي على صحيح مسلم - (9 / 181))
"Para ulama telah sepakat
bahwa nikah mut'ah ini merupakan pernikahan (yang terjadi) sampai waktu
tertentu, tak ada warisan di dalamnya dan tak pula ada perceraian dengan wanita
itu. Talak (dalam nikah mut'ah) terjadi dengan berakhirnya batas waktu itu,
tanpa ada talak. Ijma' (kesepakatan) ulama telah tercanangkan setalah itu
dalam mengharamkan nikah mut'ah dari seluruh ulama, kecuali orang-orang
Rofidhoh (Syi'ah)". [Lihat Syarh Shohih
Muslim (9/181) oleh An-Nawawiy, cet. Dar Ihya' At-Turots Al-Arobiy,
1392 H]
Jadi, memang
nikah mut'ah dahulu boleh, namun belakangan hukumnya telah dihapus sampai
hari kiamat. Lantaran itu, tak ada lagi alasan dan pegangan bagi kaum
Syi'ah untuk membolehkannya!! Apalagi yang menyampaikan larangan Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- adalah orang yang mereka klaim sebagai pemimpin mereka
yang terkultuskan di sisi mereka, yakni sahabat Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu
anhu-!!!
Al-Imam
Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah-
setelah mendudukkan setiap hadits pada posisi dan pemahamannya, beliau berkata,
وإذا تقرر هذا
فالأذن الواقع منه صلى الله عليه وآله وسلم بالمتعة يوم الفتح منسوخ بالنهي عنها
المؤبد كما في حديث سبرة الجهني وهكذا لو فرض وقوع الأذن منه صلى الله عليه وآله
وسلم في موطن من المواطن قبل يوم الفتح كان نهيه عنها يوم الفتح ناسخا له
"Jika hal ini sudah tetap, maka izin mut'ah yang telah
muncul dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pada Penaklukan Kota Makkah
adalah terhapus (hukumnya) dengan adanya larangan mu'abbad (yang abadi) dari
nikah mut'ah sebagaimana dalam hadits Sabroh Al-Juhaniy. Demikian pula
jika dianggap terjadinya izin dari beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam
suatu tempat diantara tempat-tempat yang ada sebelum Penaklukan Kota Makkah,
maka larangan beliau dari Nikah Mut'ah pada hari Penaklukan Kota Makkah adalah
penghapus bagi izin itu". [Lihat Nailul
Author (6/194) karya Asy-Syaukaniy]
Inilah
kedudukan nikah mut'ah di dalam Islam. Dahulu boleh, namun di akhir hayat Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-, nikah mut'ah diharamkan bagi kaum muslimin
melalui lisan Rasul yang mulia, Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-. Pengharaman
ini terus berlanjut sampai tegaknya kiamat.
Lantaran itu,
seluruh kaum muslimin tak perlu menoleh kepada ajakan kaum Syi'ah yang
membolehkan nikah mut'ah. Sesungguhnya mereka telah banyak menyelisihi
petunjuk dan agama Islam yang diajarkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam- kepada para sahabatnya. Walaupun mereka mengklaim sebagai pencinta dan
pengikut ahlul bait, hakikatnya mereka adalah musuh dan pengkhianat ahlul bait.
Kami ingatkan hal ini, karena ada sebagian kaum muslimin tak mengetahui hakikat
agama mereka!!
Peringatan:
Nikah mut'ah
yang dahulu dibolehkan di dalam Islam amat berbeda dengan nikah mut'ah yang
dilakukan oleh orang Syi'ah.
Nikah mut'ah
yang boleh dalam Islam dahulu, tetap diharuskan padanya keberadaan
wali bagi wanita itu serta saksi dan mahar!!
Adapun nikah
mut'ah ala Syi'ah, maka tidak dipersyaratkan padanya hal itu. Jadi, dengan
ini, nikah mut'ah mereka sama sekali tak ada bedanya dengan zina dan kumpul
kebo!! Lantaran itu, ada yang menyatakan bahwa nikah mut'ah ala Syi'ah tak
cocok dinamai dengan "Nikah Kontrak", tapi lebih cocok
dinamai dengan "Zina Kontrak".
Andaikan saja
nikah mut'ah mereka (kaum Syi'ah) sama persis yang pernah dilakukan di zaman
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, maka nikah mut'ah ini pun telah tetap keharamannya
sampai hari kiamat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits di
atas!! Nah, bagaimana lagi jika nikah mut'ah kaum Syi'ah tak ada bedanya dengan
zina, maka tentunya lebih haram!!
Perkara ini
sengaja kami angkat, karena sebagian orang berusaha membuat kerancuan dan tipu
daya di tengah umat bahwa nikah mut'ah adalah nikah yang dibolehkan dalam
agama!! Padahal nikah mut'ah telah lama diharamkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- sebelum beliau meninggal dunia!!!
[1] Diantara kerusakan itu, nikah mut'ah
akan merusak nasab suatu masyarakat dan akan menghancurkan kejiwaan anak yang
lahir dari nikah mut'ah sebagaimana yang kita lihat dan dengarkan dari beberapa
fakta pada masyarakat yang beragama Syi'ah, masyarakat yang dengan lancang
menggalakkan nikah mut'ah demi menyelisihi agama Islam!! Islam telah melarang
nikah mut'ah, namun mereka dengan berani melariskan dan menyemarakkannya. Ini
merupakan salah satu bukti bahwa agama Syi'ah-Rofidhoh bukanlah bagian dari
Islam!!! Mereka punya syariat sendiri yang menyelisihi syariat Nabi kita,
Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam-!!!!
Komentar
Posting Komentar