Awas, Jangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Selesai Berquban!
Awas, Jangan Potong Kuku dan Rambut
sebelum
Selesai Berquban!
oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
Disana,
terdapat sebuah adab yang sering kali dilalaikan oleh mayoritas orang yang
ingin berkurban. Adab ini memang asing, karena jarang diperkenalkan dan
disebarkan oleh dai-dai kita. Adab itu berupa LARANGAN
MEMOTONG KUKU, BULU, DAN RAMBUT sejak
masuknya tanggal 1 Dzulhijjah.
Adab
telah diterangkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam
sebuah sabdanya,
((إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْر وَأَرَادَ أَحَدكُمْ
أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْره وَبَشَره شَيْئًا)) م
"Apabila 10 hari pertama (dari
Bulan Dzulhijjah) telah masuk, sedang seorang diantara kalian mau berqurban,
maka jangalah ia menyentuh (mengambil atau memotong) sedikitpun dari rambut dan
kukunya." [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(no. 1977)]
Larangan
ini hanya bagi mereka yang hendak berqurban. Adapun keluarganya yang tidak ikut
berqurban, maka tidaklah masuk dalam larangan hadits ini.
Apabila
10 hari pertama telah masuk dengan masuknya tanggal satu dari bulan itu, maka
orang yang hendak berqurban harus menghindar dari memotong kuku kaki atau
tangan, sebagaimana halnya ia menahan diri dari memotong semua bulu pada tubuh
(baik itu berupa bulu kumis, bulu betis, bulu kemaluan, rambut kepala, dan
lainnya).
Adapun
bulu janggut, maka memotongnya adalah haram dan terlarang dalam semua waktu.
Karena memanjangkan janggut dan tidak memotongnya sedikitpun merupakan
kewajiban dalam agama yang diperintahkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa
sallam- dalam sebuah hadits,
انْهَكُوا
الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.
"Potonglah kumis-kumis kalian
dan biarkanlah janggut-janggut kalian." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5893)]
Dalam
riwayat lain, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَفِّرُوا
اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
"Perbanyaklah
janggut kalian dan potonglah kumis kalian." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5892) dan
Muslim dalam Shohih-nya (259)]
Jadi,
memotong janggut, baik sedikit ataupun banyak, maka itu merupakan perkara yang
haram dan terlarang dalam agama!!
Adapu
memotong kumis, maka dianjurkan dalam semua waktu, selain di 10 hari pertama dari
Bulan Dzulhijjah.
Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy -rahimahullah-
berkata,
فقال
سعيد بن المسيب وربيعة وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ
شئ من شعره وأظفاره حتى يضحى فى وقت الأضحية
"Sa'id bin Al-Musayyib,
Robi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iy menyatakan
bahwa haram baginya (yakni, bagi mereka yang mau berqurban) untuk mengambil
(memotong) sesuatu dari rambut dan kukunya sampai ia (selesai) berqurban pada
waktu (hari) qurban." [Lihat Al-Minhaj
(13/138)]
Apa
yang disampaikan oleh para ulama salaf tersebut, juga pernah ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy -rahimahullah- saat beliau berkata,
ففي
هذا الحديث أنه لا يجوز لمن أراد أن يضحي أن يحلق شعرا ولا يقص ظفرا
"Di dalam hadits ini terdapat
keterangan bahwa tidak boleh bagi orang yang mau berqurban untuk mencukur
rambut dan menggunting kukunya." [Lihat
At-Tamhid (17/234)]
Adapun
hikmah dari larangan itu, maka hal itu telah dijelaskan oleh
para ulama kita di dalam kitab-kitab mereka.
Al-Imam At-Turobisytiy
-rahimahullah- berkata,
كأن
سر ذلك أن المضحي يجعل أضحيته فدية لنفسه من العذاب حيث رأى نفسه مستوجبة العقاب
وهو القتل ولم يؤذن فيه ففداها وصار كل جزء منها فداء كل جزء منه فلذلك نهى عن
إزالة الشعر والبشر لئلا يفقد من ذلك قسط ما عند تنزل الرحمة وفيضان النور الإلهي
لتتم له الفضائل وينزه عن النقائص والرذائل .
"Seakan-akan rahasia hal itu
bahwa orang yang akan berqurban menjadikan qurbannya sebagai tebusan bagi
dirinya dari siksaan, dimana ia memandang dirinya akan mendapatkan siksaan,
yakni pembunuhan, namun belum diizinkan padanya. Kemudian ia pun menebus
dirinya (dengan qurban itu), dan setiap bagian dari qurbannya akan menjadi
tebusan bagi setiap bagian dari diri orang akan berqurban. Karena itu, beliau (Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-) melarang dari menghilangkan rambut/bulu dan
kuku agar tidak terluput bagian tertentu dari hal itu saat turunnya rahmat dan
datangnya caha ilahi, sehingga sempurnalah baginya keutamaan-keutamaan dan ia
pun dibersihkan dari kekurangan- kekurangan dan kotoran-kotoran." [Lihat Faidh Al-Qodir (1/363) oleh
Al-Munawiy]
Al-Imam Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hikmah pelarangan memotong kuku
dan semua bulu badan (termasuk rambut kepala),
( والحكمة ) في
النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار . وقيل للتشبه بالمحرم، حكى هذين
الوجهين النووي
"Hikmah pelarangan itu, agar
seseorang tetap sempurna bagian-bagian tubuhnya untuk dimerdekakan dari api
neraka. Dikatakan (oleh sebagian ulama bahwa hikmahnya) adalah untuk
menyerupakan diri dengan orang yang berihram (yakni, dari kalangan jamaah haji
yang sedang berihram hari itu)." [Lihat
Nailul Author (5/172)]
Terlepas
dari semua itu; apakah kita bisa mengetahui dan menjangkau hikmahnya ataukah
tidak, maka seorang mukmin yang beriman akan tunduk pantuh dengan segala
perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan
kita untuk tidak memotong kuku dan semua bulu badan, maka dengan keimanan kita,
secara tunduk dan patuh menunaikan perintah tersebut. Sebab, tidaklah Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- melarang kita dari hal itu, kecuali di dalamnya
ada hikmah yang agung!!
Komentar
Posting Komentar