Hukum Shalat di Belakang Imam yang tidak Berkurban
Hukum Shalat di Belakang Imam yang Tidak
Berkurban
Penulis:
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy -hafizhahullah-
Dalam kehidupan beragama, seorang imam memiliki kedudukan yang mulia
karena ia menjadi teladan bagi jamaah dalam ibadah, khususnya shalat.
Oleh karena itu, tidak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat
tentang kelayakan seorang imam, terutama jika ia meninggalkan sebagian amalan
yang dianjurkan, seperti ibadah kurban bagi yang mampu.
Hal ini menunjukkan perhatian kaum muslimin terhadap kesempurnaan ibadah
dan keinginan mereka untuk mengikuti tuntunan syariat dengan baik Bersama seorang
imam yang selama ini contoh dan teladan mereka dalam ibadah.
Keadaan ini dapat diibaratkan seperti seorang pemimpin perjalanan yang
diikuti oleh banyak orang. Para pengikut tentu berharap pemimpinnya berjalan
dengan sebaik-baiknya, meskipun terkadang ada hal-hal yang tidak sampai pada
derajat kewajiban.
Jadi, penting bagi seorang muslim untuk memahami mana amalan yang
termasuk kewajiban yang memengaruhi keabsahan status seorang imam atau yang
lainnya, dan mana amalan yang hanya menjadi kesempurnaan ibadah, agar tidak
keliru dalam menilai dan tetap berada di atas bimbingan ilmu.
Perkara ini pernah dipersoalkan di hadapan para ulama besar di Timur
Tengah melalui pertanyaan berikut ini:
Pertanyaan:
Seorang imam dikenal mampu (secara finansial), namun ia tidak
menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha setiap tahun. Apakah ia masih
layak menjadi imam?
Jawaban:
الأضحية سنة مؤكدة لمن قدر
عليها، لما ثبت من حديث أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم «ضحى بكبشين أملحين
أقرنين (1) » رواه مسلم في الصحيح وتصح الصلاة خلف من لم يضح.
وبالله التوفيق وصلى الله
على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث
العلمية والإفتاء
عضو ... عضو ... نائب الرئيس
... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد
الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز
فتاوى اللجنة الدائمة - 1
(7/ 380_381)
“Berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi
orang yang mampu melakukannya.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa
sallam- berkurban dengan dua ekor kambing yang berwarna putih bercampur hitam
dan bertanduk, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahih-nya.
Sah (boleh) melaksanakan shalat di belakang orang yang tidak berkurban.
Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.”
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa):
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq
‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu‘ud
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan.
~ Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (1/7/380–381),
terbitan Ri’asah Idaroh Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’.
Fatwa ini memberikan pelajaran penting bahwa tidak semua amalan yang
ditinggalkan, berpengaruh pada keabsahan ibadah atau kelayakan seseorang
menjadi imam.
Ibadah kurban -misalnya-, meskipun sangat dianjurkan bagi orang yang
mampu, kurban tetap berada pada tingkatan sunnah muakkadah, bukan
kewajiban.
Oleh karena itu, meninggalkannya tidak menjadikan seseorang gugur statusnya
sebagai seorang imam, dan shalat di belakangnya tetap sah.
Hal ini menunjukkan betapa hebatnya syariat Islam yang dibangun di atas
keseimbangan antara ketegasan dalam perkara wajib dan kelapangan dalam perkara
yang dianjurkan.
Keadaan ini dapat diibaratkan seperti seseorang yang mengenakan pakaian
yang telah memenuhi syarat untuk menutup aurat, meskipun tidak sempurna dalam
keindahannya. Ia tetap sah untuk digunakan, meskipun ada yang lebih baik dan
lebih utama.
Demikian pula seorang imam; selama ia memenuhi syarat-syarat sah sebagai
imam, maka ia tetap layak diikuti, meskipun ia meninggalkan sebagian amalan
sunnah.
Jadi, hendaknya seorang muslim bersikap adil, tidak berlebihan dalam
menilai, dan senantiasa mengedepankan ilmu dalam setiap sikap dan penilaiannya.
Faedah dari Fatwa ini:
Berikut beberapa petikan faedah dari fatwa tersebut:
1/ Hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Berkurban
sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada derajat wajib.
2/ Tidak berkurban, tidaklah membatalkan keimaman. Seseorang tetap sah
menjadi imam, meskipun ia tidak berkurban.
3/ Sahnya shalat tidak bergantung pada amalan sunnah.
Keabsahan shalat berjamaah tidak terpengaruh karena ditinggalkannya
amalan sunnah oleh imam. Ia meninggalkan amal sholih yang utama bernama “kurban”
bukanlah dosa, tetapi ia telah meluputkan dirinya dari pahala dan keutamaan
yang amat besar.
4/ Pentingnya membedakan antara wajib dan sunnah. Tidak semua amalan dan
ibadah memiliki konsekuensi hukum yang sama sehingga memahami perbedaan ini
sangat penting.
5/ Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan keseimbangan. Islam
tidak memberatkan dalam perkara yang bukan kewajiban. Namun, tetap mengingatkan
agar mengerjakan amal sunnah agar seorang hamba meraup pahala yang banyak.
6/ Meneladani Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dalam ibadah
kurban. Hadits Anas -radhiyallahu anhu- menunjukkan bahwa Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam- senantiasa berkurban sebagai bentuk teladan bagi umatnya
agar selalu bersemangat mengumpulkan pundi-pundi pahala pada waktu-waktu yang
utama.
7/ Tidak berlebihan dalam menilai orang lain. Meninggalkan amalan yang
hukumnya sunnah tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mencela
orang lain, apalagi sampai membencinya.
8/ Keutamaan berkurban bagi yang mampu. Meskipun tidak wajib,
meninggalkannya bagi yang mampu berarti meninggalkan keutamaan besar.
9/ Imam tidak harus sempurna dalam semua amalan. Selama memenuhi syarat
sah, ia tetap layak diikuti dalam shalat.
10/ Ilmu sebagai landasan dalam menilai hukum. Penilaian terhadap
seseorang harus didasarkan pada ilmu, bukan perasaan atau prasangka.
11/ Amalan sunnah menyempurnakan, bukan menentukan keabsahan. Amalan yang
hukumnya sunnah, seperti kurban, berfungsi untuk menyempurnakan ibadah seorang
muslim, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya ibadah pokok.
Oleh karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan ibadah atau keimanan,
namun mengurangi kesempurnaan dan keutamaannya.

Komentar
Posting Komentar