Hukum Shalat di Belakang Imam yang tidak Berkurban

 


Hukum Shalat di Belakang Imam yang Tidak Berkurban

 

Penulis:

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy -hafizhahullah-

 

Dalam kehidupan beragama, seorang imam memiliki kedudukan yang mulia karena ia menjadi teladan bagi jamaah dalam ibadah, khususnya shalat.

 

Oleh karena itu, tidak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat tentang kelayakan seorang imam, terutama jika ia meninggalkan sebagian amalan yang dianjurkan, seperti ibadah kurban bagi yang mampu.

 

Hal ini menunjukkan perhatian kaum muslimin terhadap kesempurnaan ibadah dan keinginan mereka untuk mengikuti tuntunan syariat dengan baik Bersama seorang imam yang selama ini contoh dan teladan mereka dalam ibadah.

 

Keadaan ini dapat diibaratkan seperti seorang pemimpin perjalanan yang diikuti oleh banyak orang. Para pengikut tentu berharap pemimpinnya berjalan dengan sebaik-baiknya, meskipun terkadang ada hal-hal yang tidak sampai pada derajat kewajiban.

 

Jadi, penting bagi seorang muslim untuk memahami mana amalan yang termasuk kewajiban yang memengaruhi keabsahan status seorang imam atau yang lainnya, dan mana amalan yang hanya menjadi kesempurnaan ibadah, agar tidak keliru dalam menilai dan tetap berada di atas bimbingan ilmu.

 

Perkara ini pernah dipersoalkan di hadapan para ulama besar di Timur Tengah melalui pertanyaan berikut ini:

 

Pertanyaan:

Seorang imam dikenal mampu (secara finansial), namun ia tidak menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha setiap tahun. Apakah ia masih layak menjadi imam?

 

Jawaban:

الأضحية سنة مؤكدة لمن قدر عليها، لما ثبت من حديث أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم «ضحى بكبشين أملحين أقرنين (1) » رواه مسلم في الصحيح وتصح الصلاة خلف من لم يضح.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو ... عضو ... نائب الرئيس ... الرئيس

عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (7/ 380_381)

“Berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua ekor kambing yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya.

Sah (boleh) melaksanakan shalat di belakang orang yang tidak berkurban.

Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.”

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa):

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu‘ud

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan.

~ Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (1/7/380–381), terbitan Ri’asah Idaroh Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’.

 

Fatwa ini memberikan pelajaran penting bahwa tidak semua amalan yang ditinggalkan, berpengaruh pada keabsahan ibadah atau kelayakan seseorang menjadi imam.

 

Ibadah kurban -misalnya-, meskipun sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, kurban tetap berada pada tingkatan sunnah muakkadah, bukan kewajiban.

 

Oleh karena itu, meninggalkannya tidak menjadikan seseorang gugur statusnya sebagai seorang imam, dan shalat di belakangnya tetap sah.

 

Hal ini menunjukkan betapa hebatnya syariat Islam yang dibangun di atas keseimbangan antara ketegasan dalam perkara wajib dan kelapangan dalam perkara yang dianjurkan.

 

Keadaan ini dapat diibaratkan seperti seseorang yang mengenakan pakaian yang telah memenuhi syarat untuk menutup aurat, meskipun tidak sempurna dalam keindahannya. Ia tetap sah untuk digunakan, meskipun ada yang lebih baik dan lebih utama.

 

Demikian pula seorang imam; selama ia memenuhi syarat-syarat sah sebagai imam, maka ia tetap layak diikuti, meskipun ia meninggalkan sebagian amalan sunnah.

 

Jadi, hendaknya seorang muslim bersikap adil, tidak berlebihan dalam menilai, dan senantiasa mengedepankan ilmu dalam setiap sikap dan penilaiannya.

 

Faedah dari Fatwa ini:

 

Berikut beberapa petikan faedah dari fatwa tersebut:

1/ Hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Berkurban sangat dianjurkan, namun tidak sampai pada derajat wajib.

 

2/ Tidak berkurban, tidaklah membatalkan keimaman. Seseorang tetap sah menjadi imam, meskipun ia tidak berkurban.

 

3/ Sahnya shalat tidak bergantung pada amalan sunnah.

Keabsahan shalat berjamaah tidak terpengaruh karena ditinggalkannya amalan sunnah oleh imam. Ia meninggalkan amal sholih yang utama bernama “kurban” bukanlah dosa, tetapi ia telah meluputkan dirinya dari pahala dan keutamaan yang amat besar.

 

4/ Pentingnya membedakan antara wajib dan sunnah. Tidak semua amalan dan ibadah memiliki konsekuensi hukum yang sama sehingga memahami perbedaan ini sangat penting.

 

5/ Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan keseimbangan. Islam tidak memberatkan dalam perkara yang bukan kewajiban. Namun, tetap mengingatkan agar mengerjakan amal sunnah agar seorang hamba meraup pahala yang banyak.

 

6/ Meneladani Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dalam ibadah kurban. Hadits Anas -radhiyallahu anhu- menunjukkan bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- senantiasa berkurban sebagai bentuk teladan bagi umatnya agar selalu bersemangat mengumpulkan pundi-pundi pahala pada waktu-waktu yang utama.

 

7/ Tidak berlebihan dalam menilai orang lain. Meninggalkan amalan yang hukumnya sunnah tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau mencela orang lain, apalagi sampai membencinya.

 

8/ Keutamaan berkurban bagi yang mampu. Meskipun tidak wajib, meninggalkannya bagi yang mampu berarti meninggalkan keutamaan besar.

 

9/ Imam tidak harus sempurna dalam semua amalan. Selama memenuhi syarat sah, ia tetap layak diikuti dalam shalat.

 

10/ Ilmu sebagai landasan dalam menilai hukum. Penilaian terhadap seseorang harus didasarkan pada ilmu, bukan perasaan atau prasangka.

 

11/ Amalan sunnah menyempurnakan, bukan menentukan keabsahan. Amalan yang hukumnya sunnah, seperti kurban, berfungsi untuk menyempurnakan ibadah seorang muslim, bukan sebagai penentu sah atau tidaknya ibadah pokok.

Oleh karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan ibadah atau keimanan, namun mengurangi kesempurnaan dan keutamaannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama