Hukum Memberi Daging Qurban kepada Orang Kafir

 


Hukum Memberi Daging Qurban kepada Orang Kafir

 

Penulis:

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah-

 

Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal berinteraksi dengan non-muslim. Seorang muslim dituntut untuk memahami batasan-batasan syariat agar dapat bersikap dengan benar dalam muamalah, seperti memberi hadiah, bersikap baik, dan menjalin hubungan sosial dengan Ahlul Kitab, maupun selain mereka.

 

Dalam hal ini, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat tentang hukum memberikan sesuatu kepada non-muslim, termasuk berbagi daging kurban. Oleh karena itu, penjelasan para ulama sangat dibutuhkan agar kaum muslimin dapat memahami mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang, sehingga mereka dapat beramal di atas ilmu dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.

 

Persoalan ini pernah diajukan kepada para ulama Timur Tengah melalui tanya-jawab berikut ini:

 

Pertanyaan:

“Apakah seorang muslim boleh memberikan hadiah kepada Ahlul Kitab? Dan apakah boleh memberikan sebagian daging kurban kepada seseorang dari kalangan Ahlul Kitab?”

 

Jawaban:

“Boleh memberikan hadiah kepada orang kafir dan memberinya makan dari daging kurban serta sedekah sunnah, selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta‘ala-,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Suroh Al-Mumtahanah: 8)

Semoga Allah memberi taufik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa):

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: Abdullah bin Qu‘ud

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan

Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (1/10/78)

 

Fatwa ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh keadilan dan keseimbangan. Seorang muslim diperbolehkan berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin, termasuk dalam bentuk memberi hadiah atau berbagi makanan seperti daging kurban.

 

Hal ini menjadi bukti bahwa ajaran Islam tidak melarang berbuat baik dalam hubungan sosial, selama tidak melanggar batasan akidah dan prinsip-prinsip syariat.

 

Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim memahami agamanya dengan benar agar dapat bersikap secara tepat dalam berinteraksi dengan orang lain. Ia tetap menjaga keimanan dan prinsip agamanya, namun tidak menghalangi dirinya untuk berbuat baik, bersikap adil, dan menunjukkan akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam kepada seluruh manusia.

 

Faedah dari Fatwa ini:

 

Berikut beberapa petikan faedah dari fatwa tersebut:

1/ Bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dan lainnya. Selama orang kafir tersebut tidak memerangi kaum muslimin, maka diperbolehkan berbuat baik kepada mereka.

 

2/ Bolehnya memberikan daging kurban kepada Ahlul Kitab.  Daging kurban tidak hanya boleh diberikan kepada kaum muslimin, tetapi juga kepada non-muslim yang tidak memusuhi kaum muslimin.

 

3/ Bolehnya memberi sedekah sunnah kepada non-muslim. Sedekah yang bersifat sukarela boleh diberikan kepada mereka sebagai bentuk kebaikan.

 

4/ Islam menganjurkan sikap adil kepada semua manusia, termasuk kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin.

 

5/ Perbedaan antara orang kafir yang memusuhi dan yang tidak memusuhi. Hukum berinteraksi berbeda tergantung pada sikap mereka terhadap kaum muslimin.

 

6/ Dasar hukum dari Al-Qur’an. Fatwa ini berlandaskan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah yang tersebut dalam fatwa tentang kebolehan berbuat baik dan adil.

 

7/ Keindahan akhlak Islam dalam bermuamalah. Islam tidak melarang kebaikan sosial, bahkan mendorongnya dalam batas syariat.

 

8/ Menjaga keseimbangan antara akidah dan muamalah. Seorang muslim tetap menjaga prinsip agama, namun tetap berbuat baik dalam hubungan sosial.

 

9/ Tidak semua hubungan dengan kaum kafir dilarang. Islam membedakan antara loyalitas dalam agama dan interaksi sosial yang dibolehkan.

 

10/ Berbuat baik bisa menjadi sarana dakwah. Sikap baik kepada non-muslim dapat menjadi sebab mereka mengenal keindahan Islam.

 

11/ Ibadah kurban tidak hanya berdimensi ibadah kepada Allah -Azza wa jalla-, tetapi juga mengandung nilai kepedulian sosial, sehingga diperbolehkan berbagi dengan non-muslim sebagai bentuk kebaikan dan kemaslahatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama