Hukum Memberi Daging Qurban kepada Orang Kafir
Hukum
Memberi Daging Qurban kepada Orang Kafir
Penulis:
Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah-
Islam adalah agama yang sempurna yang
mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal berinteraksi dengan
non-muslim. Seorang muslim dituntut untuk memahami batasan-batasan syariat agar
dapat bersikap dengan benar dalam muamalah, seperti memberi hadiah, bersikap
baik, dan menjalin hubungan sosial dengan Ahlul Kitab, maupun selain mereka.
Dalam hal ini, sering muncul pertanyaan
di tengah masyarakat tentang hukum memberikan sesuatu kepada non-muslim,
termasuk berbagi daging kurban. Oleh karena itu, penjelasan para ulama
sangat dibutuhkan agar kaum muslimin dapat memahami mana yang diperbolehkan dan
mana yang dilarang, sehingga mereka dapat beramal di atas ilmu dan sesuai
dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.
Persoalan ini pernah diajukan kepada
para ulama Timur Tengah melalui tanya-jawab berikut ini:
Pertanyaan:
“Apakah seorang muslim boleh memberikan
hadiah kepada Ahlul Kitab? Dan apakah boleh memberikan sebagian daging kurban
kepada seseorang dari kalangan Ahlul Kitab?”
Jawaban:
“Boleh memberikan hadiah kepada orang
kafir dan memberinya makan dari daging kurban serta sedekah sunnah, selama
mereka tidak memerangi kaum muslimin.
Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta‘ala-,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian
untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi
kalian dalam agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Suroh
Al-Mumtahanah: 8)
Semoga Allah memberi taufik. Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para
sahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts
Al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa):
Ketua: Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzaq
‘Afifi
Anggota: Abdullah bin
Qu‘ud
Anggota: Abdullah bin
Ghudayyan
Sumber: Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da’imah (1/10/78)
Fatwa ini menunjukkan bahwa Islam
adalah agama yang penuh keadilan dan keseimbangan. Seorang muslim diperbolehkan
berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin, termasuk
dalam bentuk memberi hadiah atau berbagi makanan seperti daging kurban.
Hal ini menjadi bukti bahwa ajaran
Islam tidak melarang berbuat baik dalam hubungan sosial, selama tidak melanggar
batasan akidah dan prinsip-prinsip syariat.
Oleh karena itu, hendaknya seorang
muslim memahami agamanya dengan benar agar dapat bersikap secara tepat dalam
berinteraksi dengan orang lain. Ia tetap menjaga keimanan dan prinsip agamanya,
namun tidak menghalangi dirinya untuk berbuat baik, bersikap adil, dan
menunjukkan akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam kepada seluruh manusia.
Faedah dari Fatwa ini:
Berikut beberapa petikan faedah dari
fatwa tersebut:
1/ Bolehnya memberi hadiah kepada orang
kafir dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dan lainnya. Selama orang
kafir tersebut tidak memerangi kaum muslimin, maka diperbolehkan berbuat baik
kepada mereka.
2/ Bolehnya memberikan daging
kurban kepada Ahlul Kitab. Daging kurban
tidak hanya boleh diberikan kepada kaum muslimin, tetapi juga kepada non-muslim
yang tidak memusuhi kaum muslimin.
3/ Bolehnya memberi sedekah sunnah
kepada non-muslim. Sedekah yang bersifat sukarela boleh diberikan kepada mereka
sebagai bentuk kebaikan.
4/ Islam menganjurkan sikap adil kepada
semua manusia, termasuk kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin.
5/ Perbedaan antara orang kafir yang
memusuhi dan yang tidak memusuhi. Hukum berinteraksi berbeda tergantung pada
sikap mereka terhadap kaum muslimin.
6/ Dasar hukum dari Al-Qur’an. Fatwa
ini berlandaskan firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah yang tersebut dalam fatwa
tentang kebolehan berbuat baik dan adil.
7/ Keindahan akhlak Islam dalam
bermuamalah. Islam tidak melarang kebaikan sosial, bahkan mendorongnya dalam
batas syariat.
8/ Menjaga keseimbangan antara akidah
dan muamalah. Seorang muslim tetap menjaga prinsip agama, namun tetap berbuat
baik dalam hubungan sosial.
9/ Tidak semua hubungan dengan kaum
kafir dilarang. Islam membedakan antara loyalitas dalam agama dan interaksi
sosial yang dibolehkan.
10/ Berbuat baik bisa menjadi sarana
dakwah. Sikap baik kepada non-muslim dapat menjadi sebab mereka mengenal
keindahan Islam.
11/ Ibadah kurban tidak hanya
berdimensi ibadah kepada Allah -Azza wa jalla-, tetapi juga mengandung nilai
kepedulian sosial, sehingga diperbolehkan berbagi dengan non-muslim sebagai bentuk
kebaikan dan kemaslahatan.

Komentar
Posting Komentar