Daging Qurban, Wajibkah Dimasak sebelum Dibagikan?

 


Daging Qurban, Wajibkah Dimasak sebelum Dibagikan?

 

Penulis: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-

 

Di antara persoalan yang sering dibicarakan adalah sebuah pertanyaan: Apakah daging qurban lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah atau dimasak?

 

Bahkan, sebagian anggapan yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan keraguan, seperti larangan mematahkan tulang atau memasak bagian tertentu dari qurban.

 

Oleh karena itu, penjelasan para ulama sangat dibutuhkan agar ibadah yang mulia ini tetap berjalan di atas ilmu dan tuntunan yang benar, bukan sekadar mengikuti kebiasaan yang belum tentu memiliki landasan syar’i.

 

Ada yang pernah bertanya kepada ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah,

س1: "ما هو حكم الأضحية، وما هو الأفضل، هل تقسم لحماً أم طبخها أفضل؟ علماً أن فيه بعض الناس يقول: إنه لا يجوز في الثلث الذي يتصدق به أن يطبخه أو يكسر عظمه."

"Apa hukum qurban dan mana yang utama; apakah qurban dibagikan dalam keadaan daging mentah atau yang utama dimasak dulu. Sebab, perlu diketahui bahwa sebagian manusia berkata,

"Sesungguhnya tidak boleh pada sepertiga daging yang ia akan sedekahkan untuk dimasak atau mematahkan tulangnya."

 

Telah datang jawabannya dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (9563),

ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل منها، ويهدي، ويتصدق." اهـ من فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (11/ 394)

"Qurban adalah sunnah kifayah. Sebagian ahlul ilmi (ulama) berkata, "Qurban adalah fardhu 'ain (kewajiban setiap orang).

Sedang urusan pembagiannya dalam keadaan sudah dimasak atau belum dimasak adalah lapang. Hanyalah yang disyariatkan padanya, seseorang makan sebagiannya, menghadiahkannya dan menyedekahkannya." [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 1 (11/394)]

 

Demikian jawaban ringkas para ulama kita yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa yang bernama “Al-Lajnah Ad-Da’imah”, kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, sedang wakil ketua adalah Syaikh Abdur Rozzaq Afifi Al-Mishriy, dengan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan -rahimahumullah-.

 

Faedah dan Kesimpulan dari Fatwa di Atas:

 

Berikut beberapa faedah penting yang dapat diambil dari artikel tersebut:

1/ Luasnya Syariat dalam Pembagian Qurban.

Islam memberikan kelonggaran dalam urusan teknis pembagian daging qurban. Tidak ada keharusan apakah harus dibagikan dalam keadaan mentah atau dimasak. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak menyulitkan dan memberatkan, bahkan memberikan kemudahan sesuai kondisi masyarakat.

 

2/ Tidak Ada Larangan Memasak atau Mematahkan Tulang.

Anggapan sebagian orang bahwa tidak boleh memasak daging qurban atau mematahkan tulangnya -terutama pada bagian yang disedekahkan- tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Hal ini termasuk keyakinan yang perlu diluruskan.

 

3/ Inti Ibadah Qurban adalah Tiga Hal.

Yang menjadi pokok dalam pembagian qurban adalah:

* Memakan sebagian dagingnya,

* Menghadiahkan kepada orang lain,

* Bersedekah kepada yang membutuhkan.

Adapun bentuk penyajiannya bukanlah perkara utama sebab di dalamnya ada kelonggaran. Andaikan ada aturan dan syariatnya, maka pasti hal itu akan disebutkan di dalam Al-Qur’an atau di dalam Sunnah Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-.

 

4/ Adanya Perbedaan Pendapat Ulama dalam Hukum Qurban.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban:

* Mayoritas memandang bahwa hukum qurban adalah sunnah kifayah bagi mereka yang mampu.

* Sebagian ulama ada yang memandang bahwa hukum qurban adalah wajib (‘ain), yakni wajib setiap orang, kecuali tidak mampu.

Ini menunjukkan adanya keluasan ijtihad dalam masalah fikih.

 

5/ Pentingnya Merujuk kepada Ulama.

Pertanyaan umat yang dijawab oleh lembaga fatwa seperti Al-Lajnah Ad-Da'imah menunjukkan pentingnya kembali kepada ulama dalam memahami agama, terutama dalam perkara yang masih samar atau diperselisihkan.

 

6/ Keutamaan Menghidupkan Sunnah dengan Ilmu

Dengan mengetahui penjelasan para ulama, seorang muslim dapat menjalankan ibadah qurban sesuai tuntunan yang benar, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau tradisi.

 

7/ Kehati-hatian terhadap Keyakinan yang tidak Berdalil

Sebagian keyakinan yang tersebar di masyarakat terkadang tidak bersandar pada dalil yang shahih. Karenanya, penting bagi setiap muslim untuk meneliti dan memastikan sumber ajaran sebelum mengamalkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama