Daging Qurban, Wajibkah Dimasak sebelum Dibagikan?
Daging
Qurban, Wajibkah Dimasak sebelum Dibagikan?
Penulis:
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
Di
antara persoalan yang sering dibicarakan adalah sebuah pertanyaan: Apakah
daging qurban lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah atau dimasak?
Bahkan,
sebagian anggapan yang beredar di tengah masyarakat menimbulkan keraguan,
seperti larangan mematahkan tulang atau memasak bagian tertentu dari qurban.
Oleh
karena itu, penjelasan para ulama sangat dibutuhkan agar ibadah yang mulia ini
tetap berjalan di atas ilmu dan tuntunan yang benar, bukan sekadar mengikuti
kebiasaan yang belum tentu memiliki landasan syar’i.
Ada
yang pernah bertanya kepada ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah,
س1: "ما هو حكم الأضحية، وما هو الأفضل، هل تقسم
لحماً أم طبخها أفضل؟ علماً أن فيه بعض الناس يقول: إنه لا يجوز في الثلث الذي
يتصدق به أن يطبخه أو يكسر عظمه."
"Apa
hukum qurban dan mana yang utama; apakah qurban dibagikan dalam keadaan daging
mentah atau yang utama dimasak dulu. Sebab, perlu diketahui bahwa sebagian
manusia berkata,
"Sesungguhnya
tidak boleh pada sepertiga daging yang ia akan sedekahkan untuk dimasak atau
mematahkan tulangnya."
Telah
datang jawabannya dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (9563),
ج1: الأضحية سنة كفاية، وقال بعض أهل العلم: هي فرض
عين، والأمر في توزيعها مطبوخة أو غير مطبوخة واسع، وإنما المشروع فيها أن يأكل
منها، ويهدي، ويتصدق." اهـ من فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (11/ 394)
"Qurban
adalah sunnah kifayah. Sebagian ahlul ilmi (ulama) berkata, "Qurban adalah
fardhu 'ain (kewajiban setiap orang).
Sedang
urusan pembagiannya dalam keadaan sudah dimasak atau belum dimasak adalah
lapang. Hanyalah yang disyariatkan padanya, seseorang makan sebagiannya,
menghadiahkannya dan menyedekahkannya."
[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 1 (11/394)]
Demikian
jawaban ringkas para ulama kita yang tergabung dalam sebuah lembaga fatwa yang
bernama “Al-Lajnah Ad-Da’imah”, kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Baaz, sedang wakil ketua adalah Syaikh Abdur Rozzaq Afifi Al-Mishriy, dengan
beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan -rahimahumullah-.
Faedah
dan Kesimpulan dari Fatwa di Atas:
Berikut
beberapa faedah penting yang dapat diambil dari artikel tersebut:
1/
Luasnya Syariat dalam Pembagian Qurban.
Islam
memberikan kelonggaran dalam urusan teknis pembagian daging qurban. Tidak ada
keharusan apakah harus dibagikan dalam keadaan mentah atau dimasak. Ini
menunjukkan bahwa syariat tidak menyulitkan dan memberatkan, bahkan memberikan
kemudahan sesuai kondisi masyarakat.
2/
Tidak Ada Larangan Memasak atau Mematahkan Tulang.
Anggapan
sebagian orang bahwa tidak boleh memasak daging qurban atau mematahkan
tulangnya -terutama pada bagian yang disedekahkan- tidak memiliki dasar yang
kuat dalam syariat. Hal ini termasuk keyakinan yang perlu diluruskan.
3/
Inti Ibadah Qurban adalah Tiga Hal.
Yang
menjadi pokok dalam pembagian qurban adalah:
*
Memakan sebagian dagingnya,
*
Menghadiahkan kepada orang lain,
*
Bersedekah kepada yang membutuhkan.
Adapun
bentuk penyajiannya bukanlah perkara utama sebab di dalamnya ada kelonggaran.
Andaikan ada aturan dan syariatnya, maka pasti hal itu akan disebutkan di dalam
Al-Qur’an atau di dalam Sunnah Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-.
4/
Adanya Perbedaan Pendapat Ulama dalam Hukum Qurban.
Para
ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban:
*
Mayoritas memandang bahwa hukum qurban adalah sunnah kifayah bagi mereka yang
mampu.
*
Sebagian ulama ada yang memandang bahwa hukum qurban adalah wajib (‘ain), yakni
wajib setiap orang, kecuali tidak mampu.
Ini
menunjukkan adanya keluasan ijtihad dalam masalah fikih.
5/
Pentingnya Merujuk kepada Ulama.
Pertanyaan
umat yang dijawab oleh lembaga fatwa seperti Al-Lajnah Ad-Da'imah
menunjukkan pentingnya kembali kepada ulama dalam memahami agama, terutama
dalam perkara yang masih samar atau diperselisihkan.
6/
Keutamaan Menghidupkan Sunnah dengan Ilmu
Dengan
mengetahui penjelasan para ulama, seorang muslim dapat menjalankan ibadah
qurban sesuai tuntunan yang benar, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau
tradisi.
7/
Kehati-hatian terhadap Keyakinan yang tidak Berdalil
Sebagian
keyakinan yang tersebar di masyarakat terkadang tidak bersandar pada dalil yang
shahih. Karenanya, penting bagi setiap muslim untuk meneliti dan memastikan
sumber ajaran sebelum mengamalkannya.

Komentar
Posting Komentar