Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok, bukan dengan Uang!
Zakat Fitrah dengan Makanan, bukan dengan
Uang!
Penulis: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy
-hafizhahullah-
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang agung
dalam syariat Islam, yang tidak hanya mengandung dimensi sosial, tetapi juga
sarat dengan makna penghambaan dan ketaatan kepada Allah. Ia datang dengan
ketentuan yang jelas, baik dari sisi waktu, kadar, maupun bentuknya.
Lantaran itu, seorang muslim dituntut untuk
menunaikannya sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa
sallam-, tanpa menambah atau mengurangi. Sebab, ibadah yang tidak dibangun di
atas tuntunan akan kehilangan rohnya, sebagaimana sebuah bangunan yang kokoh di
luar, tetapi pondasinya rapuh sehingga mudah runtuh saat diuji.
Perumpamaannya seperti seorang hamba yang diperintahkan
oleh rajanya untuk memberikan hadiah dengan bentuk tertentu pada waktu yang
telah ditentukan. Lalu ia menggantinya dengan bentuk lain yang menurutnya lebih
baik, maka perbuatannya itu tidaklah dianggap sebagai ketaatan, bahkan bisa
dinilai sebagai bentuk penyelisihan.
Demikian pula zakat fitrah, ia bukan sekadar memberi,
tetapi bentuk ibadah yang terikat dengan aturan. Memahami ketentuan ini dengan
benar adalah kunci agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima dan bernilai
di sisi Allah.
Dari sinilah, mayoritas ulama dari kalangan mazhab
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, serta Ibnu Hazm memandang bahwa tidak tidak
mencukupi (tidak sah) membayar zakat fitrah dengan nilai (uang).
Pendapat inilah yang yang dikuatkan oleh dalil-dalil
dari Sunnah dan kaidah-kaidah syariat. Adapun yang menyelisihinya, maka
pendapat itu hanyalah terbangun di atas pikiran semata.
Di antara dalil yang menguatkan pendapat mayoritas
ulama yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitri atau fitrah dengan uang:
Pertama: Dalil dari Sunnah
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu-; ia
berkata,
كنَّا نُخرِجُها على عَهدِ
رَسولِ الله
صلَّى الله عليه وسلَّم صاعًا مِن طعامٍ، وكان طعامُنا التَّمرَ والشَّعيرَ،
والزَّبيبَ والأقِط." رواه البخاري (1510)، ومسلم (985).
“Kami dahulu mengeluarkannya (zakat fitrah) pada masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak satu sha’ dari makanan. Dan
makanan kami saat itu adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith (keju kering).” [Hadits Riwayat Al-Bukhoriy dalam “Shohih”-nya
(no. 1510), dan Muslim dalam “Shohih”-nya (no. 985)]
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewajibkan zakat
dalam bentuk jenis-jenis makanan. Siapapun yang beralih kepada nilai (uang),
berarti ia telah meninggalkan yang diwajibkan.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata,
"فرَضَ
رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ؛ طُهرةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ
والرَّفَثِ، وطُعمةً للمساكينِ." أخرجه
أبو داود (1609)، وابن ماجه (1827)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan
keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [Hadits Riwayat Abu Dawud
dalam “Sunan”-nya (no. 1609), dan Ibnu Majah dalam “Sunan”-nya (no. 1827).
Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 843)]
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menetapkan zakat
fitri atau fitrah sebagai makanan bagi orang miskin, sehingga harus berupa
makanan, bukan uang!
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَن عَمِل عملًا ليس عليه
أمرُنا، فهو ردٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada
dasarnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [Hadits Riwayat Imam Muslim dalam
“Shohih”-nya (1718)
Mengeluarkan zakat fitrah selain dalam bentuk makanan
menyelisihi perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sehingga tertolak
dan tidak diterima.
Kedua:
Zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan dalam jenis
tertentu (berupa bahan makanan), maka tidak sah mengeluarkannya dengan selain
jenis yang telah ditentukan, sebagaimana tidak sah jika dikeluarkan di luar
waktu yang telah ditentukan.
Ketiga:
Zakat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan orang fakir
dan sebagai bentuk syukur atas nikmat harta. Kebutuhan manusia itu beragam,
maka seharusnya yang diwajibkan berupa bahan makanan juga beragam agar sampai
kepada fakir dari setiap jenis sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya, dan
terwujud rasa syukur dengan memberi dari jenis nikmat yang Allah berikan.
Keempat:
Orang yang mengeluarkan dalam bentuk nilai (uang)
telah berpaling dari yang ditetapkan dalam nash, sehingga tidak sah;
sebagaimana jika seseorang mengeluarkan barang yang buruk sebagai ganti dari
yang baik.
Kelima:
Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewajibkannya
dari berbagai jenis makanan yang berbeda nilai, tetapi dengan ukuran yang sama,
yaitu satu sho’. Seandainya nilai (harga) yang menjadi patokan, tentu ukuran
dari setiap bahan makanan pokok (seperti, kurma, kismis, keju kering, gandum,
jelai, beras dan lainnya) akan berbeda sesuai perbedaan jenisnya. Lalu manakah di
antara jenis-jenis makanan ini dijadikan patokan dalam menentukan zakat fitrah
dalam bentuk uang? Ini tentu akan membingungkan. Anda tetapkan kurma
-misalnya-, bukan yang lain sebagai patokan nilai, dasarnya dari mana?!
Keenam:
Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpotensi
menimbulkan kesalahan dalam penentuan nilainya; bisa jadi seseorang
mengeluarkan kurang dari yang seharusnya, sehingga tidak gugur tanggungannya.
Ketujuh:
Menganggap nilai (uang) sebagai pengganti akan
mengeluarkan zakat fitrah dari statusnya sebagai syiar yang mestinya tampak
dilihat semua orang saat kita menyetor dan membagikannya, akan menjadi sedekah
yang tersembunyi jika dalam bentuk uang.
Karena, sebaliknya jika dikeluarkan satu sho’ makanan,
maka hal itu menjadi syiar yang tampak di tengah kaum muslimin, diketahui oleh
yang kecil maupun besar, mereka menyaksikan takaran dan pembagiannya serta
saling mengenalnya.
Berbeda jika zakat fitrah berupa uang, yang biasanya
dikeluarkan secara tersembunyi antara pemberi dan penerima. Apalagi di zaman
kini, manusia dengan mudahnya melakukan transfer uang yang membuat urusan zakat
ini semakin tersembunyi.
Pada akhirnya, memahami zakat fitrah dengan benar
bukan sekadar persoalan fiqih, tetapi cerminan dari sikap seorang hamba dalam
tunduk dan patuh kepada syariat.
Ketika seorang muslim memilih untuk berpegang teguh
pada tuntunan Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, meskipun terkadang
bertentangan dengan kebiasaan atau anggapan yang berkembang, maka di situlah
letak kemurnian ibadahnya.
Ia laksana seorang musafir yang tetap berjalan di atas
jalan yang telah ditunjukkan, tidak tergoda oleh jalan-jalan pintas yang tampak
mudah namun berujung pada kesesatan.
Hendaknya setiap kita berhati-hati dalam menunaikan
ibadah ini, menjaga agar tetap sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan
oleh syariat dalam urusan zakat.
Karena, nilai suatu amal bukan diukur dari banyaknya
atau mudahnya, tetapi dari kesesuaiannya dengan sunnah. Ibarat seorang yang
menanam benih di tanah yang subur dengan cara yang benar, ia akan menuai hasil
yang baik dan sempurna.
Demikian pula zakat fitrah, jika ditunaikan sesuai
tuntunan, ia akan menjadi penyuci jiwa, penyempurna puasa, dan sebab
kebahagiaan bagi sesama di hari yang mulia.
Faedah dan Kesimpulan:
Berikut beberapa faedah yang dapat diambil dari
penjelasan tersebut:
1/ Penegasan bahwa zakat fitrah adalah ibadah
ta‘abbudiyyah. Zakat fitrah termasuk ibadah yang bersifat mengikuti dalil
(tauqifiyyah), sehingga tidak boleh ditentukan berdasarkan akal atau
kemaslahatan semata, tetapi harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu
alaihi wa sallam-.
2/ Wajibnya berpegang pada nash dalam ibadah. Dalil-dalil
menunjukkan bahwa bentuk zakat fitrah telah ditentukan berupa makanan, maka
tidak boleh menyelisihinya dengan menggantinya jadi nilai (uang).
3/ Bahaya menyelisihi sunnah dalam ibadah. Hadits
"من عمل
عملاً ليس عليه أمرنا، فهو ردّ"
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari
kami, maka amalan itu tertolak.” menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak
sesuai tuntunan Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- akan tertolak, meskipun
niatnya baik.
4. Hikmah zakat fitrah sebagai makanan bagi fakir
miskin. Zakat fitrah bertujuan langsung memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin
pada hari raya, sehingga pemberian dalam bentuk makanan lebih tepat sasaran.
5. Perhatian syariat terhadap kebutuhan nyata manusia.
Syariat tidak hanya memerintahkan memberi, tetapi menentukan bentuk yang paling
bermanfaat bagi penerima pada waktu tertentu.
6. Keseragaman ukuran pada semua jenis bahan makanan
dalam zakat fitrah sebagai bukti bukan nilai yang dipertimbangkan! Penetapan
satu sha’ untuk berbagai jenis makanan, meskipun nilainya berbeda menunjukkan
bahwa yang diperhatikan adalah jenis (berupa bahan makanan), bukan harga atau
nilai berupa uang!
7. Menjaga syiar Islam yang tampak. Zakat fitrah dalam
bentuk makanan menjadikannya sebagai syiar yang terlihat di tengah masyarakat:
ada penakaran, pembagian, dan kebersamaan kaum muslimin dalam mengurus zakat.
8. Menutup celah kekurangan dalam pelaksanaan ibadah. Mengeluarkan
dalam bentuk uang berpotensi salah dalam takaran nilai, sehingga bisa
menyebabkan kewajiban belum terpenuhi dengan sempurna. Sebaliknya, terkadang
melebihi kadar semestinya sehingga berpotensi lahirnya kezaliman karena
mengambil harta manusia tanpa haq.
9. Qiyas dalam ibadah tidak dibenarkan jika
bertentangan dengan nash. Tidak boleh meng-qiyas-kan (menganalogikan) zakat
fitrah dengan zakat mal dalam hal bolehnya nilai, karena ada perbedaan nash
yang jelas. Lantaran itu, asnaf (golongan penerima) dalam dua jenis zakat
tersebut pun berbeda.
10. Kewajiban mengikuti jenis yang ditentukan dalam
ibadah sebagaimana waktu zakat fitrah tidak boleh diubah, maka jenisnya pun
tidak boleh diubah dari yang telah ditetapkan.
11. Syukur nikmat diwujudkan dengan jenis yang sama. Mengeluarkan
makanan sebagai zakat fitrah merupakan bentuk syukur atas nikmat makanan yang
Allah berikan kepada jasad manusia sehingga zakat fitri menjadi pembersih dosa
jasad. Beda halnya dengan zakat mal, maka ia adalah pembersih bagi harta yang
berpotensi dicampuri oleh harta yang haram atau syubhat.
12. Larangan mengganti yang lebih baik dengan yang
dianggap lebih praktis. Kemudahan (seperti uang) tidak selalu menunjukkan
kebenaran jika bertentangan dengan tuntunan syariat. Apa yang dipilihkan oleh
syariat, maka itulah yang terbaik. Apalagi jika zakat fitri dengan uang tidak
dikerjakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat -radhiyallahu
anhum-, sementara uang ada pada masa itu dan juga sama-sama dibutuhkan seperti
halnya di zaman kini.
Nah, ketika mereka tidak mengeluarkan zakat fitri
berupa uang, padahal konsekuensinya ada, dan tidak ada penghalang di masa itu, maka
ini mengisyaratkan bahwa memang zakat fitrah dengan uang tidak disyariatkan,
bahkan dikhawatirkan menjadi bid’ah!

Komentar
Posting Komentar