Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok, bukan dengan Uang!

 

Zakat Fitrah dengan Makanan, bukan dengan Uang!

 

Penulis: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bughisiy -hafizhahullah-

 



Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang agung dalam syariat Islam, yang tidak hanya mengandung dimensi sosial, tetapi juga sarat dengan makna penghambaan dan ketaatan kepada Allah. Ia datang dengan ketentuan yang jelas, baik dari sisi waktu, kadar, maupun bentuknya.

 

Lantaran itu, seorang muslim dituntut untuk menunaikannya sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, tanpa menambah atau mengurangi. Sebab, ibadah yang tidak dibangun di atas tuntunan akan kehilangan rohnya, sebagaimana sebuah bangunan yang kokoh di luar, tetapi pondasinya rapuh sehingga mudah runtuh saat diuji.

 

Perumpamaannya seperti seorang hamba yang diperintahkan oleh rajanya untuk memberikan hadiah dengan bentuk tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Lalu ia menggantinya dengan bentuk lain yang menurutnya lebih baik, maka perbuatannya itu tidaklah dianggap sebagai ketaatan, bahkan bisa dinilai sebagai bentuk penyelisihan.

 

Demikian pula zakat fitrah, ia bukan sekadar memberi, tetapi bentuk ibadah yang terikat dengan aturan. Memahami ketentuan ini dengan benar adalah kunci agar ibadah yang dilakukan benar-benar diterima dan bernilai di sisi Allah.

Dari sinilah, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, serta Ibnu Hazm memandang bahwa tidak tidak mencukupi (tidak sah) membayar zakat fitrah dengan nilai (uang).

 

Pendapat inilah yang yang dikuatkan oleh dalil-dalil dari Sunnah dan kaidah-kaidah syariat. Adapun yang menyelisihinya, maka pendapat itu hanyalah terbangun di atas pikiran semata.

 

Di antara dalil yang menguatkan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitri atau fitrah dengan uang:

 

Pertama: Dalil dari Sunnah

 

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy -radhiyallahu ‘anhu-; ia berkata,

كنَّا نُخرِجُها على عَهدِ رَسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم صاعًا مِن طعامٍ، وكان طعامُنا التَّمرَ والشَّعيرَ، والزَّبيبَ والأقِط." رواه البخاري (1510)، ومسلم (985).

“Kami dahulu mengeluarkannya (zakat fitrah) pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak satu sha’ dari makanan. Dan makanan kami saat itu adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith (keju kering).” [Hadits Riwayat Al-Bukhoriy dalam “Shohih”-nya (no. 1510), dan Muslim dalam “Shohih”-nya (no. 985)]

 

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewajibkan zakat dalam bentuk jenis-jenis makanan. Siapapun yang beralih kepada nilai (uang), berarti ia telah meninggalkan yang diwajibkan.

 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata,

"فرَضَ رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ؛ طُهرةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ والرَّفَثِ، وطُعمةً للمساكينِ." أخرجه أبو داود (1609)، وابن ماجه  (1827)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam “Sunan”-nya (no. 1609), dan Ibnu Majah dalam “Sunan”-nya (no. 1827). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 843)]

 

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menetapkan zakat fitri atau fitrah sebagai makanan bagi orang miskin, sehingga harus berupa makanan, bukan uang!

 

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَن عَمِل عملًا ليس عليه أمرُنا، فهو ردٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” [Hadits Riwayat Imam Muslim dalam “Shohih”-nya (1718)

 

Mengeluarkan zakat fitrah selain dalam bentuk makanan menyelisihi perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sehingga tertolak dan tidak diterima.

 

Kedua:

Zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan dalam jenis tertentu (berupa bahan makanan), maka tidak sah mengeluarkannya dengan selain jenis yang telah ditentukan, sebagaimana tidak sah jika dikeluarkan di luar waktu yang telah ditentukan.

 

Ketiga:

Zakat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan orang fakir dan sebagai bentuk syukur atas nikmat harta. Kebutuhan manusia itu beragam, maka seharusnya yang diwajibkan berupa bahan makanan juga beragam agar sampai kepada fakir dari setiap jenis sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya, dan terwujud rasa syukur dengan memberi dari jenis nikmat yang Allah berikan.

 

Keempat:

Orang yang mengeluarkan dalam bentuk nilai (uang) telah berpaling dari yang ditetapkan dalam nash, sehingga tidak sah; sebagaimana jika seseorang mengeluarkan barang yang buruk sebagai ganti dari yang baik.

 

Kelima:

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewajibkannya dari berbagai jenis makanan yang berbeda nilai, tetapi dengan ukuran yang sama, yaitu satu sho’. Seandainya nilai (harga) yang menjadi patokan, tentu ukuran dari setiap bahan makanan pokok (seperti, kurma, kismis, keju kering, gandum, jelai, beras dan lainnya) akan berbeda sesuai perbedaan jenisnya. Lalu manakah di antara jenis-jenis makanan ini dijadikan patokan dalam menentukan zakat fitrah dalam bentuk uang? Ini tentu akan membingungkan. Anda tetapkan kurma -misalnya-, bukan yang lain sebagai patokan nilai, dasarnya dari mana?!

 

Keenam:

Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penentuan nilainya; bisa jadi seseorang mengeluarkan kurang dari yang seharusnya, sehingga tidak gugur tanggungannya.

 

Ketujuh:

Menganggap nilai (uang) sebagai pengganti akan mengeluarkan zakat fitrah dari statusnya sebagai syiar yang mestinya tampak dilihat semua orang saat kita menyetor dan membagikannya, akan menjadi sedekah yang tersembunyi jika dalam bentuk uang.

 

Karena, sebaliknya jika dikeluarkan satu sho’ makanan, maka hal itu menjadi syiar yang tampak di tengah kaum muslimin, diketahui oleh yang kecil maupun besar, mereka menyaksikan takaran dan pembagiannya serta saling mengenalnya.

 

Berbeda jika zakat fitrah berupa uang, yang biasanya dikeluarkan secara tersembunyi antara pemberi dan penerima. Apalagi di zaman kini, manusia dengan mudahnya melakukan transfer uang yang membuat urusan zakat ini semakin tersembunyi.

 

Pada akhirnya, memahami zakat fitrah dengan benar bukan sekadar persoalan fiqih, tetapi cerminan dari sikap seorang hamba dalam tunduk dan patuh kepada syariat.

 

Ketika seorang muslim memilih untuk berpegang teguh pada tuntunan Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-, meskipun terkadang bertentangan dengan kebiasaan atau anggapan yang berkembang, maka di situlah letak kemurnian ibadahnya.

 

Ia laksana seorang musafir yang tetap berjalan di atas jalan yang telah ditunjukkan, tidak tergoda oleh jalan-jalan pintas yang tampak mudah namun berujung pada kesesatan.

 

Hendaknya setiap kita berhati-hati dalam menunaikan ibadah ini, menjaga agar tetap sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh syariat dalam urusan zakat.

 

Karena, nilai suatu amal bukan diukur dari banyaknya atau mudahnya, tetapi dari kesesuaiannya dengan sunnah. Ibarat seorang yang menanam benih di tanah yang subur dengan cara yang benar, ia akan menuai hasil yang baik dan sempurna.

 

Demikian pula zakat fitrah, jika ditunaikan sesuai tuntunan, ia akan menjadi penyuci jiwa, penyempurna puasa, dan sebab kebahagiaan bagi sesama di hari yang mulia.

 

Faedah dan Kesimpulan:

 

Berikut beberapa faedah yang dapat diambil dari penjelasan tersebut:

1/ Penegasan bahwa zakat fitrah adalah ibadah ta‘abbudiyyah. Zakat fitrah termasuk ibadah yang bersifat mengikuti dalil (tauqifiyyah), sehingga tidak boleh ditentukan berdasarkan akal atau kemaslahatan semata, tetapi harus sesuai dengan tuntunan Nabi -shallallahu alaihi wa sallam-.

 

2/ Wajibnya berpegang pada nash dalam ibadah. Dalil-dalil menunjukkan bahwa bentuk zakat fitrah telah ditentukan berupa makanan, maka tidak boleh menyelisihinya dengan menggantinya jadi nilai (uang).

 

3/ Bahaya menyelisihi sunnah dalam ibadah. Hadits

"من عمل عملاً ليس عليه أمرنا، فهو ردّ"

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak sesuai tuntunan Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- akan tertolak, meskipun niatnya baik.

 

4. Hikmah zakat fitrah sebagai makanan bagi fakir miskin. Zakat fitrah bertujuan langsung memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin pada hari raya, sehingga pemberian dalam bentuk makanan lebih tepat sasaran.

 

5. Perhatian syariat terhadap kebutuhan nyata manusia. Syariat tidak hanya memerintahkan memberi, tetapi menentukan bentuk yang paling bermanfaat bagi penerima pada waktu tertentu.

 

6. Keseragaman ukuran pada semua jenis bahan makanan dalam zakat fitrah sebagai bukti bukan nilai yang dipertimbangkan! Penetapan satu sha’ untuk berbagai jenis makanan, meskipun nilainya berbeda menunjukkan bahwa yang diperhatikan adalah jenis (berupa bahan makanan), bukan harga atau nilai berupa uang!

 

7. Menjaga syiar Islam yang tampak. Zakat fitrah dalam bentuk makanan menjadikannya sebagai syiar yang terlihat di tengah masyarakat: ada penakaran, pembagian, dan kebersamaan kaum muslimin dalam mengurus zakat.

 

8. Menutup celah kekurangan dalam pelaksanaan ibadah. Mengeluarkan dalam bentuk uang berpotensi salah dalam takaran nilai, sehingga bisa menyebabkan kewajiban belum terpenuhi dengan sempurna. Sebaliknya, terkadang melebihi kadar semestinya sehingga berpotensi lahirnya kezaliman karena mengambil harta manusia tanpa haq.

 

9. Qiyas dalam ibadah tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nash. Tidak boleh meng-qiyas-kan (menganalogikan) zakat fitrah dengan zakat mal dalam hal bolehnya nilai, karena ada perbedaan nash yang jelas. Lantaran itu, asnaf (golongan penerima) dalam dua jenis zakat tersebut pun berbeda.

 

10. Kewajiban mengikuti jenis yang ditentukan dalam ibadah sebagaimana waktu zakat fitrah tidak boleh diubah, maka jenisnya pun tidak boleh diubah dari yang telah ditetapkan.

 

11. Syukur nikmat diwujudkan dengan jenis yang sama. Mengeluarkan makanan sebagai zakat fitrah merupakan bentuk syukur atas nikmat makanan yang Allah berikan kepada jasad manusia sehingga zakat fitri menjadi pembersih dosa jasad. Beda halnya dengan zakat mal, maka ia adalah pembersih bagi harta yang berpotensi dicampuri oleh harta yang haram atau syubhat.

 

12. Larangan mengganti yang lebih baik dengan yang dianggap lebih praktis. Kemudahan (seperti uang) tidak selalu menunjukkan kebenaran jika bertentangan dengan tuntunan syariat. Apa yang dipilihkan oleh syariat, maka itulah yang terbaik. Apalagi jika zakat fitri dengan uang tidak dikerjakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat -radhiyallahu anhum-, sementara uang ada pada masa itu dan juga sama-sama dibutuhkan seperti halnya di zaman kini.

Nah, ketika mereka tidak mengeluarkan zakat fitri berupa uang, padahal konsekuensinya ada, dan tidak ada penghalang di masa itu, maka ini mengisyaratkan bahwa memang zakat fitrah dengan uang tidak disyariatkan, bahkan dikhawatirkan menjadi bid’ah!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama