Hukum Memutar Kaset sebelum Adzan
oleh
:
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Sebuah fenomena yang sudah masyhur di kalangan
kita, mayoritas masjid-masjid di Indonesia Raya senang menyetel alias
membunyikan tape recorder dan sejenisnya dengan berisikan suara qori' (ahli
baca Al-Qur'an) yang tersohor, baik dari dalam negeri, maupun dari mancanegara.
Sebagian masjid membunyikan kaset tarhim alias
sholawatan. Hampir seluruh masjid yang menyetel kaset-kaset tersebut
sepakat untuk mengeraskan suara tape mereka.
Realita seperti ini sudah mendarah daging di
sebagian wilayah Nusantara. Mayoritas orang membiarkannya, karena segan dengan
para pengurus, atau memang karena tak memahami keadaan dan bermasa bodoh.
Apalagi suara itu munculnya dari masjid. Tabu
bagi mereka untuk berkomentar tentang hal tersebut.
Segelintir orang yang masih punya rasa iba dan
keprihatinan dengan umat tetap memberikan nasihat santun bagi para pengurus
masjid, karena selama ini mereka memperhatikan maslahat dan madhorot yang
timbul dari suara kaset yang keras.
Salah seorang diantara para pemerhati masjid
adalah Bapak mantan Wakil Presiden, Boediono -hafizhahullah-. Dalam
sebuah pidato beliau di depan para peserta Muktamar Dewan Masjid Indonesia,
pada tanggal 24 April 2012 M, beliau menyarankan agar Dewan Masjid Indonesia
meninjau kembali dan membahas masalah pengaturan penggunaan pengeras suara di
masjid.
Pidato beliau ini menjadi pro kontra bagi
sebagian orang. Ada
yang menyambutnya dan ada yang tidak. Terlepas dari adanya pro dan kontra dari
sebagian kalangan, kami mau mengajak pembaca untuk menundukkan kepala sambil
membersihkan pikiran kita dari segala macam sikap fanatik, arogan, kebencian,
buruk sangka, dan semacamnya, untuk selanjutnya kita membahas eksistensi dan
hukum Islam tentang membunyikan kaset murottal (mengaji) atau sholawatan
dan sejenisnya melalui loudspeaker (pengeras suara) di masjid-masjid dan
lainnya.
.
Pertama, kita lihat kondisi
masyarakat kita yang ada di sekitar masjid. Membunyikan kaset dengan suara
keras akan mengganggu konsentrasi dan ketenangan orang-orang yang ada di
sekitar masjid.
Misalnya, anak kecil yang butuh tidur atau
sedang tidur, orang yang bekerja di kantor-kantor dan lainnya yang membutuhkan
konsentrasi, para siswa yang sedang membaca dan mempersiapkan materi ujian esok
hari, orang yang mau menelepon teman butuh ketenangan dari suara berisik, para
pekerja yang pulang lalu perlu beristirahat, orang yang sedang sholat sunnah
(baik sholat sunnah di siang, maupun malam hari).
Mereka semua memerlukan suasana khusyuk dan aman
dari suara ribut, orang yang mau berdzikir atau mengaji juga membutuhkan
ketenangan.
Intinya orang-orang tersebut dan lainnya
membutuhkan ketenangan dan jauh dari suara keras.
Dengan semua fakta dan alasan ini, kita bisa
mengetahui bahwa mengeraskan suara kaset dan mikrofon di masjid adalah perkara
yang tak disyariatkan, karena mengganggu manusia.
Sudah menjadi kaedah dalam Islam bahwa mendatangkan
gangguan bagi orang lain adalah terlarang.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
مَنْ
أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ
تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوْ آدَمَ
Barangsiapa
yang memakan sayuran ini, yakni bawang putih, maka janganlah ia mendekati
masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu
manusia". [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(no. 564)]
Al-Imam
Abul Hasan Ibnu Baththol Al-Bakriy Al-Qurthubiy
-rahimahullah- berkata,
وفيه : دليل أن كل ما يتأذى به كالمجذوم وشبهه يبعد عن المسجد
وحلق الذكر." اهـ من شرح صحيح البخارى ـ لابن بطال - (2 / 466)
"Di
dalam hadits ini diambil suatu dalil bahwa apa saja yang mengganggu orang
-seperti, penderita kusta dan sejenisnya-, maka harus dijauhkan dari masjid dan
majelis dzikir". [Lihat Syarh
Al-Bukhoriy (2/466)]
Segala
yang mengganggu jiwa dan fisik manusia, maka ia terlarang di dalam Islam.
Seorang
ketika usai makan lalapan berupa bawang, jengkol, petai dan lainnya, lalu ia
datang ke masjid, maka jelas bau mulutnya menggangu orang-orang yang ada di
masjid. Ini jelas terlarang.
Demikian
pula, orang yang masuk ke masjid untuk membaca Al-Qur'an, maka ia dilarang
membaca Al-Qur'an dengan suara keras, sebab
ia akan mengganggu manusia yang sedang sholat sunnah.
Lantaran
itulah, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menegur sebagian
sahabat yang mengeraskan suara bacaan sholat tahajjud-nya, sementara di
sampingnya juga ada sahabat lain yang juga sholat sunnah.
Al-Bayadhiy
-radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ
وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ
بِالْقُرْآنِ
"Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- pernah keluar menemui manusia, sedang mereka
melaksanakan sholat, dan sungguh suara mereka tinggi dalam membaca Al-Qur'an.
Lantaran itu, beliau bersabda, "Sesungguhnya orang yang sholat sedang
ber-munajat (berbisik) dengan Robb-nya -Azza wa Jalla-. Karenanya,
perhatikanlah sesuatu yang ia munajatkan, dan janganlah sebagian orang diantara
kalian mengeraskan suaranya atas yang lain dalam bacaannya". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/344/no.
19022). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij
Al-Misykah (no. 856)]
Al-Imam
Abul Walid Sulaiman bin Kholaf Al-Bajiy -rahimahullah-
berkata dalam menjelaskan alasan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
melarang untuk mengangkat suara saat membaca Al-Qur'an dalam sholat sunnah,
sedang saudaranya juga sholat sunnah,
لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إيذَاءَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ وَمَنْعًا
مِنْ الْإِقْبَالِ عَلَى الصَّلَاةِ وَتَفْرِيغِ السِّرِّ لَهَا وَتَأَمُّلِ مَا
يُنَاجِي بِهِ رَبَّهُ مِنْ الْقُرْآنِ وَإِذَا كَانَ رَفْعُ الصَّوْتِ
بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ مَمْنُوعًا حِينَئِذٍ لِإِذَايَةِ الْمُصَلِّينَ فَبِأَنْ
يُمْنَعَ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ أَوْلَى وَأَحْرَى لِمَا
ذَكَرْنَاهُ وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ اسْتِخْفَافًا بِالْمَسَاجِدِ وَاطِّرَاحًا
لِتَوْقِيرِهَا وَتَنْزِيهِهَا الْوَاجِبِ وَإِفْرَادِهَا لِمَا بُنِيَتْ لَهُ
مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى." اهـ من المنتقى شرح الموطإ - (1 / 150)
"Karena,
di dalam hal itu terdapat gangguan kepada yang lain dan halangan untuk
menghadap kepada sholat, konsentrasinya hati kepada sholat, dan perhatian
seseorang terhadap sesuatu yang ia ucapkan kepada Robb-nya berupa bacaan Al-Qur'an.
Jika mengangkat suara dalam membaca Al-Qur'an adalah terlarang ketika itu
(yakni, dalam kondisi sholat), karena mengganggu orang-orang lain yang sholat,
nah kalau dilarang mengangkat suara saat berbicara dan lainnya, maka tentunya
lebih utama (untuk dilarang) berdasarkan sesuatu yang telah kami sebutkan, dan
karena di dalam hal itu (yakni, meninggikan suara di dalam masjid) terdapat
perendahan terhadap masjid-masjid, menghilangkan pemuliaan kepada masjid dan
penyucian yang wajib baginya, serta (menghilangkan) pengkhsususan masjid-masjid
tersebut untuk tujuan pembangunannya berupa dzikrulloh (mengingat Allah)".
[Lihat Al-Muntaqo Syarh
Al-Muwaththo' (1/185)]
Itulah
alasan Umar saat marah kepada dua orang
yang ribut di masjid, karena mengganggu konsentrasi orang yang berdzikir dan
sholat sunnah di masjid.
As-Saa'ib bin Yazid -rahimahullah-
menceritakan bahwa Umar bin Khoththob memerintahkannya untuk mendatangkan dua
orang yang ada di masjid. Umar berkata kepada
keduanya, "Siapa kalian, dan kalian berdua dari mana?"
Keduanya menjawab, "Dari Tho'if".
Kemudian
beliau berkata,
لَوْ
كُنْتُمَا مِنْ أَهْلِ الْبَلَدِ لَأَوْجَعْتُكُمَا تَرْفَعَانِ أَصْوَاتَكُمَا
فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Andaikan
engkau berdua termasuk penduduk Madinah, maka aku akan menginjak kalian. Engkau
berdua telah mengangkat suara di Masjid Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam-". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 470)]
Bila
mengangkat suara saja tanpa loudspeaker (pengeras suara) dilarang
dilakukan di masjid, dengan alasan mengganggu orang lain, nah tentunya suara
kaset masjid yang keras melalui loudspeaker lebih utama dilarang.
Karena
suara keras tersebut jelas mengganggu orang-orang, baik di masjid, maupun di
luar masjid.
Jika
ada yang berceloteh, "Suaranya kan
sudah kami atur agar terdengar di luar, tanpa di dalam ruangan masjid!!"
Maka
kami jawab bahwa anggaplah suaranya tak mengganggu orang yang sedang sholat di
masjid, tapi apakah tak mengganggu konsentrasi dan kegiatan orang lain di luar
masjid?
Jelas
mengganggu semua pihak!!! Sementara agama
kita mengajarkan agar tak mengganggu dan tidak mendatangkan mudhorot
(kerugian) bagi orang lain.
Banyak
orang yang salah paham bahwa kalau ia melakukan perbuatan baik (seperti,
mengaji), maka ia tak mau pusing dan memperhatikan orang lain di sekitarnya, apakah
mereka terganggu atau tidak??
Padahal
baiknya amalan dan perbuatan harus diiringi oleh cara yang baik, serta tidak
merugikan dan mengganggu orang lain!
Itulah
rahasianya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kalau masuk rumah sedang
orang tidur, maka beliau mengucapkan salam dengan suara lirih.
Al-Miqdad
bin Al-Aswad -radhiyallahu anhu- berkata,
كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيْءُ مِنَ اللَّيْلِ، فَيُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا
لاَ يُوْقِظُ نَائِمًا وَيُسْمِعُ الْيَقْظَانَ
"Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- pernah datang di waktu malam seraya memberi
salam, tanpa membangunkan orang yang tidur, namun beliau perdengarkan orang
yang terjaga". [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(no. 2719)]
Banyak orang capek
pulang kerja terganganggu karenanya. Banyak bayi dan orang sakit susah tidur
karenanya.
Banyak pelajar yang
bangun subuh untuk mengulangi pelajaran untuk persiapan ujian, terganggu
karenanya.
Banyak orang yang
melakukan acara-acara penting di luar atau dalam masjid yang terganggu, seperti
acara rapat, lomba cerdas cermat, majelis taklim/ceramah gara-gara suara kaset.
Banyak orang yang
tawar-menawar harga barang terganggu dengan suara kaset yang keras tersebut.
Banyak orang yang mau
khusyuk membaca Al-Qur'an atau sholat sunnah (baik di masjid, maupun di luar)
merasa tergangggu dengan suara kaset masjid yang sedang disetel lewat loudspeaker.
Kalau kita mau hitung
satu persatu orang-orang yang terganggu dengan suara kaset masjid yang
melengking tersebut, maka tak cukup halaman kecil ini untuk memuatnya.
Sisi lain yang perlu
kita pertanyakan, adakah tuntunannya
dalam syariat tentang memutar kaset lewat loudspeaker sebelum sholat, lalu
diiringi dengan doa sholat yang dikenal dengan "tarhim"??
Kalau di zaman dahulu
sebelum ada loudspeaker, adakah tuntunannya hal tersebut diperdengarkan oleh
seorang qori' di atas menara?
Pertanyaan seperti ini
perlu kita utarakan, sebab sebagian orang yang menyetel kaset lewat loudspeaker
menyangka perkara itu ada tuntunan dan dasarnya dalam agama.
Lebih ekstrim lagi, ada yang mewajibkan penyetelan kaset mengaji
dan sholawatan. Jika tak disetel, maka dilarang adzan!!
Menjawab pertanyaan dan
realita semacam ini, kami serahkan jawabannya kepada Al-Imam Manshur bin Yunus
Al-Buhutiy (wft 1051 H) saat ia berkata,
وما سوى
التأذين قبل الفجر ويوم الجمعة من التسبيح والنشيد ورفع الصوت بالدعاء ونحو ذلك في
المآذن) أو غيرها، فليس بمسنون، وما أحد من العلماء قال إنه يستحب بل هو من جملة
البدع المكروهة، لأنه لم يكن في عهده صلى الله عليه وسلم ولا عهد أصحابه، وليس له
أصل فيما كان على عهدهم يرد إليه، فليس لأحد أن يأمر به ولا ينكر على من تركه."
اهـ من كشاف القناع - (1 / 243)
"Apasaja
selain adzan sebelum fajar dan pada hari Jumat berupa adanya tasbih, lantunan
syair, mengeraskan suara dalam doa dan sejenis itu di menara-menara, maka semua
itu tak disunnahkan. Tak
ada seorang ulama pun menyatakan bahwa hal itu mustahab (sunnah/dianjurkan), bahkan ia tergolong
bid'ah yang dibenci, karena ibadah semacam itu tak ada di zaman Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya serta tak ada dasarnya di
zaman mereka yang bisa dijadikan rujukan. Karenanya, tak boleh ada seorangpun
yang memerintahkannya dan tak pula mengingkari orang yang
meninggalkannya". [Lihat
Kasysyaful Qina' (1/243), cet. Darul Fikr]
Al-Imam Abul Faroj Ibnul
Jawziy -rahimahullah- berkata saat menyebutkan tipu daya Iblis bagi
manusia,
"ومنه أنهم يخلطون
أذان الفجر بالتذكير والتسبيح والمواعظ ويجعلون الأذان وسطا فيختلط وقد كره
العلماء كل ما يضاف إلى الأذان وقد رأينا من يقوم بالليل كثيرا على المنارة فيعظ
ويذكر ومنهم من يقرأ سورا من القرآن بصوت مرتفع فيمنع الناس من نومهم ويخلط على
المتهجدين قراءتهم وكل ذلك من المنكرات." اهـ من تلبيس إبليس - (1 / 168)
"Diantaranya,
mereka mencampurbaurkan adzan subuh dengan peringatan dan tasbih, serta
nasihat-nasihat. Mereka meletakkan adzan pada pertengahan (antara hal-hal
tersebut dengan iqomah). Sungguh para ulama membenci segala perkara yang
ditambahkan untuk adzan. Sungguh kami telah melihat ada orang yang bangun
sholat malam dalam waktu yang panjang di atas menara. Kemudian ia memberi
nasihat, dan berdzikir. Diantara mereka ada yang membaca suatu surah dari
Al-Qur'an dengan suara keras yang menghalangi manusia dari tidurnya dan
mengganggu bacaan orang-orang yang sedang sholat tahajjud. Semua itu adalah
kemungkaran!!" [Lihat Talbis
Iblis (hal. 168)]
Ringkasnya, memutar kaset sebelum adzan (dengan suara keras
atau pelan) dalam tinjauan syariat adalah perkara yang tak ada tuntunan dan
dasarnya dalam agama Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat.
Disamping itu, hal ini
juga mengganggu aktifitas, ketenangan dan konsentrasi manusia, bila suaranya
keras.
Dengan mengetahui
perkara ini, maka kita juga akan mengetahui kesalahan orang-orang yang mengeraskan suara musik, baik lewat radio, suara band, televisi, angkutan
umum, bentor dan lainnya. Bahkan itu lebih terlarang, karena memang musik haram
dalam Islam!!
|
DUKUNG KAMI :
Dalam
membantu pembangunan Masjid
IMAM SYAFI'I POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah Polman.
"Siapa
yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana
baginya di surga".[HR. Al-Bukhori & Muslim]
#
Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim
sebagian rezki anda melalui :
BRI.0259-01-035305-50-9
a/n. YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
atau
:
Rek
BNI No; 0507-4673-45 atas nama Masjid
Imam Syafi'i Polman
Kontak Person :
0852-3091-8001
(Saudara Mu'in)
0813-5595-4435
(Saudara Abdullah Majid)
0813-4370-0400
(Saudara Arif)
Jazakumullohu
khoiron
atas sumbangsih dan doanya.
|

Untuk masalah speaker masjid MPU Aceh telah menerbitkan pernya taan bahwa speaker masjid bukan syariat Islam namun hal ini tidak diindahkan oleh ulama lainnya. Cara yang lebih tepat yaitu mendudukkan seluruh Imam dan pengusus Masjid untuk menun jukkan dalil perintah agama boleh atau tidak hal tsb. Karena Para Imam/Pengurus masjid menganggap Toa masjid dalam Islam wajib di keras kan suaranya. Lain jalan tidak ada.Semga.
BalasHapusWoy bro, tulisan ini bukan membahasa hukum toa dalam islam, tapi membahas hukum menyetel suara ngaji di mesjid dengan toa atau pengeras suara.
HapusKok Malah bawa MPU Aceh yang hanya ada di daerah kalian pula, padahal ini untuk semua umat islam di dunia.
Syukran, jazakallah khairan
BalasHapusRumaha saya depan mushola setiap hari, sebelum adzan Maghrib dan Subuh berkumandang pihak mushola selalu nyetel mp3 orang yang sedang mengaji, jujur saja saya merasa terganggu, karena setiap ada tamu dirumah saya pembicaraan jadi terganggu karena adanya suara speaker tersebut,
BalasHapusMemang sebagian orang kadang melakukan sesuatu tanpa ia pikir akibatnya, apakah merugikan atau mengganggu orang lain atau tidak. Oleh karena itu, kami menulis artikel ini agar kaum muslimin (terkhusus para pengurus masjid) memahami perkara ini dengan baik, sehingga tidak lagi memutar sholawat dan rekaman sebelum adzan, dan memang sebenanrnya juga tidak ada dasarnya dalam Islam orang memutar kaset sholawat dan ngaji sebelum sholawat. Yang ada tuntunannya adalah adzan. Maka apa yg ditetapkan oleh pemerintah dlm hal ini sudah tepat. Semoga anda kaum muslimin diberi taufiq untuk menjalani petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
HapusJazakallahu khoiron katsiron Ustadz
BalasHapusJazaakallohu khoiroo wa Baarokallohu fiikum yaa ustadzanaa Arief Abu ubaidah
BalasHapusJazaakallohu khoiroo wa Baarokallohu fiikum yaa ustadzanaa .
BalasHapusArief Abu ubaidah