Stop Bermain Ketapel
Stop Bermain Ketapel
[Hukum
Bermain Ketapel]
oleh
:
Ust.
Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Di sebuah perumahan, kami pernah terhenti karena melihat beberapa
bocah cilik yang menggenggam ketapel yang mereka gunakan dalam bermain.
Kami pun menasihati bahwa bermain ketapel telah dilarang
oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Alasannya, mereka buat ketapel demi membidik burung dan lainnya.
Sesekali mereka arahkan kepada temannya atau binatang tak
bersalah yang ada di sekitarnya.
Realita semacam ini bukan hanya terjadi di perumahan
tersebut, bahkan sering kita melihat bocah cilik membawa ketapel, tanpa merasa
bersalah dan tanpa mendapat teguran dari manusia yang ada di sekitarnya.
Abdullah bin Buroidah berkata,
رَأَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُغَفَّلِ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ
يَخْذِفُ فَقَالَ لَهُ لَا تَخْذِفْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ أَوْ قَالَ يَنْهَى عَنْ الْخَذْفِ فَإِنَّهُ لَا يُصْطَادُ
بِهِ الصَّيْدُ وَلَا يُنْكَأُ بِهِ الْعَدُوُّ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ
الْعَيْنَ ثُمَّ رَآهُ بَعْدَ ذَلِكَ يَخْذِفُ فَقَالَ لَهُ أُخْبِرُكَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ أَوْ يَنْهَى عَنْ الْخَذْفِ
ثُمَّ أَرَاكَ تَخْذِفُ لَا أُكَلِّمُكَ كَلِمَةً كَذَا وَكَذَا
"Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu anhu- pernah melihat
seorang sahabatnya melempar (membidik) dengan batu kerikil. Dia pun berkata
kepada orang itu, "Janganlah kamu melempar dengan batu kerikil, karena
sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membenci atau melarang
dari al-khodzfu (melempar dengan batu kerikil). Karena, hewan buruan tak bisa
tertangkap dengan melempar dengan batu dan tidak pula musuh terbunuh dengannya.
Ia hanya mematahkan gigi dan mencungkil mata". Kemudian Abdullah bin
Mughoffal pun melihatnya setelah itu sedang melempar dengan batu kerikil.
Beliau pun berkata kepada orang itu, "Aku telah mengabarimu bahwa
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membenci atau melarang dari
al-khodzfu (melempar dengan batu kerikil), kemudian aku melihatmu sedang
melempar dengan batu kerikil!! Aku tak akan mengajakmu berbicara demikian dan
demikian (yakni, selama-lamanya sebagaimana dalam riwayat lain)". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(5479) dan Muslim dalam Shohih-nya (1954)]
Al-Imam Ibnu Manzhur Al-Afriqiy -rahimahullah-
berkata saat menjelaskan makna al-khodzfu (melempar dengan batu
kerikil),
"الخَذْفُ
رَمْيُكَ بحَصاة أَو نواة تأْخُذها بين سَبّابَتَيْك أَو تَجْعَلُ مِخْذَفةً من
خشب ترمي بها بين الإبهام والسبابة". اهـ من لسان العرب - (9 / 61)
"Al-Khozfu adalah engkau melempar dengan menggunakan batu
kerikil atau biji buah yang engkau ambil dengan ibu jari dan jari telunjukmu,
ataukah engkau membuat ketapel yang terbuat dari kayu yang engkau membidik (melempar)
dengannya di antara ibu jari dan jari telunjuk". [Lihat Lisanul
Arab (9/61) karya Ibnu Manzhur, cet. Dar Shodir]
Dari sini kita memahami bahwa melempar batu kerikil disini
ada dua: dengan sekedar menggunakan tangan atau dengan memakai alat, seperti
ketapel.
Bermain ketapel dengan memakai batu kerikil adalah
terlarang, baik bagi orang dewasa, maupun anak kecil.
Walaupun hadits Abdullah bin Mughoffal berkaitan dengan
orang besar, namun ia mencakup anak kecil.
Bahkan boleh jadi larangannya lebih keras, karena seringkali
mereka (anak-anak kecil) menggunakannya untuk kekerasan dan pelanggaran. Mereka
biasa gunakan untuk menyakiti hewan dan manusia atau mereka terkadang membidik
rumah dan barang-barang milik orang.
Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman saat
menceritakan ucapan Nabi Syu'aib kepada kaumnya,
وَلَا
تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ [الأعراف : 85]
"Dan
janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang
demikian itu, lebih baik bagi kalian jika betul-betul kalian orang-orang yang
beriman".
(QS. Al-A'raaf : 85)
Sebagian orang tua salah
dalam memahami tentang tarbiyah al-aulad (pendidikan anak), sehingga mereka memberikan
kebebasan penuh kepada anak dalam bermain, tanpa memperhatikan layak tidaknya
permainan mereka, halal tidaknya permainan mereka.
Bermain bagi anak-anak
adalah dunia yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Namun orang tua yang
bijak hendaknya memilih permainan yang layak dan baik bagi mereka, atau minimal
boleh menurut syariat, bukan permainan yang haram (seperti, bermain
alat-alat musik, minuman keras, arca dan simbol kekafiran), dan bukan pula
permainan yang berbahaya (seperti, bermain ketapel, panah, bom, pedang
benaran dan lainnya).
Sebab
permainan-permainan semodel ini, bukan malah mendidik, bahkan merusak pribadi
mereka dan menyebabkan kerusakan di kalangan manusia.
Kesalahan pendidikan
semacam ini terkadang didasari oleh kesalahpahaman terhadap sebagian ayat atau
hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, seperti hadits dari sahabat
Uqbah bin Amir -radhiyallahu anhu-, ia berkata, "Aku pernah mendengar
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, sedang beliau di atas mimbar
bersabda,
وَأَعِدُّوْا لَهُمْ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلاَ أَنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلاَ أَنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ، أَلاَ أَنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
"Persiapkanlah bagi mereka
(orang-orang kafir) sesuatu yang kalian mampui berupa kekuatan. Ingatlah bahwa
kekuatan itu adalah memanah, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah,
ingatlah bahwa kekuatan itu adalah memanah". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Imaroh (1917)]
Hadits ini –walaupun menunjukkan keutamaan memanah-, namun
bukanlah dalil bolehnya orang tua dan pendidik membiarkan dan membebaskan
anak-anaknya bermain panah yang dapat membahayakan diri dan orang lain.
Sama halnya berenang, juga dianjurkan oleh Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-, tapi jangan dipahami bahwa anak-anak yang belum dewasa
berpikir dibebaskan ke danau, laut atau sungai, lalu ia belajar renang sendiri,
tanpa ada yang mengawasi!!
Ini bahaya bagi dirinya!!! Karenanya, ia ditemani dan
diajari cara renang yang benar, tanpa dibiarkan belajar sendiri.
Seorang anak yang belum mencapai masa baligh, belum
banyak berpikir tentang maslahat dan bahaya bagi dirinya, sehingga ia pun
terkadang melakukan sesuatu yang berbahaya atau tak ada faedahnya.
Itulah rahasianya syariat melarang kita menyerahkan harta
benda anak yatim selama ia belum baligh dan belum punya pengalaman dalam
mengelola dan menangani harta bendanya.
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَلَا تُؤْتُوا
السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا
وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5) وَابْتَلُوا
الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا
فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا
أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا
فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا (6) [النساء : 5 ، 6]
"Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai
mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah
cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan
(janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa
(di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan
harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta
itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka,
maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.
dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)". (QS. An-Nisaa' : 5-6)
Al-Imam Abul Faroj Abdur
Rahman Ibnul Jawziy -rahimahullah- berkata,
"واعلم أن الله تعالى علَّق رفع الحجر عن اليتامى بأمرين؛
بالبلوغ والرشد ، وأمر الأولياء باختبارهم ، فإذا استبانوا رشدهم ، وجب عليهم
تسليم أموالهم إليهم ." اهـ من زاد المسير في علم التفسير - (1 / 490)
"Ketahuilah
bahwa Allah -Ta'ala- menggantungkan (mempersyaratkan ) hilangnya al-hajr
(menangani harta sendiri) dari para yatim dengan dua perkara: dengan masa
baligh dan kecerdasan (keahlian). Allah juga memerintahkan para wali (pengurus)
untuk menguji mereka. Jika telah tampak kecerdasan mereka, maka wajib
bagi para wali untuk menyerahkan harta benda itu kepada anak yatim". [Lihat Zaadul
Masiir (1/490)]
Jika anak yatim
menangani harta sebelum baligh saja dilarang, maka tentunya bermain dengan
permainan yang berbahaya juga selayaknya dilarang, karena sama-sama
membahayakan.
Tak heran bila Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- melarang kita, apalagi anak-anak kecil dari bermain
ketapel, karena ia berbahaya dan menyakitkan. Wallahu A'lam bish showaab…
================================================
DUKUNG
KAMI :
Dalam
membantu pembangunan Masjid IMAM SYAFI'I POLMAN SULBAR, milik Ahlus Sunnah
Polman.
"Siapa
yg membangun sebuah masjid karena Allah, maka Allah akan bangunkan istana
baginya di surga".[HR. Al-Bukhori & Muslim]
#
Bagi anda yang ingin membangun istananya di surga, silakan kirim
sebagian rezki anda melalui :
BRI.0259-01-035305-50-9
a/n. YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
a/n. YAYASAN AR-RAHMAH AL-MANDARY
atau
:
Rek
BNI No; 0507-4673-45 atas nama Masjid
Imam Syafi'i Polman
Kontak
Person :
0852-3091-8001
(Saudara Mu'in)
0813-5595-4435
(Saudara Abdullah Majid)
0813-4370-0400
(Saudara Arif)
Jazakumullohu
khoiron atas sumbangsih dan doanya.
================================================

Komentar
Posting Komentar