Polemik Qunut Shubuh
Polemik Qunut Shubuh
Oleh :
Ust. Abdul Qodir Abu
Fa’izah, Lc.
-hafizhohulloh-
Qunut Shubuh adalah sebuah perkara yang
sering menjadi bahan polemik dan khilaf di kalangan kaum muslimin sehingga ada
masjid yang ber-qunut dan ada yang tidak qunut.
Kelompok yang ber-qunut pun menyalahkan yang
tidak ber-qunut dan menganggapnya sebagai aliran sesat.
Akhirnya, terjadilah perpecahan yang dilatari
oleh permasalahan qunut.
Terkadang ada diantara mereka, ada yang
ekstrim dalam menyikapi saudaranya yang tidak ber-qunut dengan menyebutnya
sebagai “orang sesat”!!
Sebenarnya, kalau mereka jujur mau mencari
kebenaran, maka pasti mereka akan bertanya, “Manakah pendapat yang benar dan
dikuatkan oleh dalil?”
Namun kebanyakan kaum muslimin di negeri ini,
tak mau pusing dan hanya taklid kepada sebagian ustadz atau anre guru
(kiyai) diantara mereka. Akibatnya bukan kebaikan yang diharapkan, tapi
perseteruan yang membingungkan dan melahirkan keburukan berupa perpecahan.
Para pembaca yang budiman, fenomena dan
polemik seperti ini perlu kita dudukkan sesuai porsinya menurut tinjauan dalil
syar’i dan komentar para ulama, bukan menurut hawa nafsu dan pendapat belaka.
Masalah qunut telah lama diperbincangkan oleh
para ulama kita, sejak muncul pendapat ini dari sebagian ulama, seperti Al-Imam
Asy-Syafi’iy -rahimahullah- dan lainnya.
Pendapat ini menyatakan bahwa disunnahkan
melakukan qunut secara rutin dan terus menerus di saat sholat Shubuh, tanpa
sholat lain, yang diiringi dengan doa yang biasa disebut dengan “doa qunut”.
Para ulama yang berpendapat demikian,
berdalil dengan sebagian hadits-hadits. Sebagian hadits-hadits itu shohih, namun
tidak jelas menyatakan adanya qunut subuh yang rutin.
Dalil yang paling jelas dalam menguatkan
qunut subuh yang rutin di waktu subuh adalah hadits di bawah. Namun
sayangnya hadits ini lemah, berikut rinciannya:
Anas -radhiyallahu anhu- berkata,
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
senantiasa melakukan qunut di waktu sholat fajar (shubuh) sampai beliau
meninggal dunia”.
[HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (3/110), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf
(2/312), Ahmad dalam Al-Musnad (3/162), Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya
(2/39), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro dan lainnya]
Para imam tersebut meriwayatkan hadits ini
dari jalur Isa bin Maahaan yang dikenal dengan “Abu Ja’far Ar-Roziy”
dari Anas bin Malik -radhiyallahu anhu-. Hadits ini tidak shohih
alias dho’if (lemah). Karena, Abu Ja’far Ar-Roziy adalah seorang rawi
yang jelek hafalannya, kacau dan sering salah dalam meriwayatkan hadits,
sehingga ia sering meriwayatkan hadits-hadits yang munkar, seperti hadits qunut
ini!!
Para ahli hadits tak berhujjah dengan
hadits-hadits yang ia riwayatkan secara bersendirian.
Hadits ini memiliki beberapa syawahid
(penopang). Akan tetapi semua syawahid itu lebih lemah dibandingkan
sanad hadits di atas, sebab di dalamnya terdapat rawi-rawi yang tertuduh dusta,
sehingga tentunya semua syawahid itu tak bisa menguatkan hadits Anas.
Karenanya, Ahli Hadits Negeri Syam di abad
ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah-
menyatakan dho’if-nya hadits ini. Bahkan menurutnya, hadits ini munkar
(menyelisihi hadits-hadits shohih lainnya). [Lihat Adh-Dho’ifah
(no. 1238)]
Selain itu, anggaplah hadits Anas di atas
adalah hadits shohih, maka di dalam hadits itu juga tak ada dalil yang
menunjukkan atas doa qunut yang rutin yang kita kenal.
Karenanya, Al-Imam Ibnul Arabiy dan Al-Hafizh
Zainuddin Al-Iroqiy menyatakan bahwa kata “qunut” (الْقُنُوْتُ)
di dalam bahasa Arab memiliki sekitar 10 makna.
Diantaranya, ia bermakna doa, khusyu’,
beribadah, taat, menegakkan ketaatan, menghambakan diri, diam, berdiri, lama
berdiri dan kontinyu dalam ketaatan. [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih
Al-Bukhoriy (2/633)]
Para pembaca yang budiman, hadits Anas di
atas tidak bisa dijadikan dalil oleh orang yang menyatakan sunnahnya qunut
subuh yang rutin. Sebab, makna qunut disitu tidak dijelaskan tentang maksudnya,
apakah qunut bermakna doa atau lama berdiri atau makna lainnya?!!.
Hadits Anas di atas semakin lemah, sebab ia
menyelisihi hadits-hadits shohih yang menjelaskan bahwa qunut bukan hanya di
waktu sholat shubuh, dan qunut bukanlah disyariatkan secara rutin dan terus
menerus.
Qunut hanya dikerjakan bila ada sebab dan
kejadian atau ketika sholat witir. Itupun tidak dilakukan terus-menerus!!
Pendapat yang menyatakan bahwa disyariatkan
melakukan qunut rutin di waktu sholat Shubuh saja adalah pendapat yang lemah
dari beberapa segi berikut ini (selain sisi lemahnya dalil mereka) :
ÿ Pertama,
Sahabat Anas sendiri telah mengabarkan bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- pernah qunut dalam sholat Shubuh dan Maghrib.
Anas bin Malik -radhiyallahu
anhu- berkata,
كَانَ الْقُنُوتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ
“Dahulu qunut terdapat dalam sholat Maghrib
dan Shubuh”. [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 798 & 1004)]
Di dalam hadits ini, Anas tidak mengkhususkan
qunut pada sholat Shubuh!
Lalu mengapa sebagian orang mengkhususkan
qunut pada sholat shubuh saja, tanpa sholat lain?!!
Jelas itu menyelisihi pernyataan Anas
-radhiyallahu anhu- dalam hadits ini!!
Peringatan :
Kemudian qunut yang dilakukan oleh Nabi –shollallohu
alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tersebut pada waktu Maghrib dan Subuh, jangan
dipahami bahwa qunut tidak boleh dilakukan di waktu sholat yang lain!
ÿ Kedua,
Anas bin Malik juga mengabarkan bahwa para sahabat tidak pernah qunut. Awal
mula mereka qunut, tujuannya untuk mendoakan kejelekan bagi suku Ri’lin dan
Dzakwan. Namun setelah itu, mereka meninggalkan qunut.
Anas -radhiyallahu anhu-
berkata,
بَعَثَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ
لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ
عِنْدَ بِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ مَعُونَةَ فَقَالَ الْقَوْمُ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكُمْ
أَرَدْنَا إِنَّمَا نَحْنُ مُجْتَازُونَ فِي حَاجَةٍ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَتَلُوهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ
شَهْرًا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah
mengutus 70 orang untuk suatu hajat. Mereka disebut qurro’ (ahli Qur’an). Lalu
mereka dihadang oleh dua rombongan dari Bani Sulaim, yaitu Ri’lin dan Dzakwan
di sisi sumur yang bernama Sumur Ma’unah. Para qurro’ berkata, “Bukan kalian
yang kami tuju; kami hanyalah lewat untuk suatu hajatnya Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- . Mereka pun membunuh para qurro’. Karenanya, Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- mendoakan keburukan bagi mereka (dua rombongan)
selama sebulan dalam sholat Shubuh. Itulah permulaan qunut dan kami dulu
tidak pernah qunut”.
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 4088)]
Hadits ini menunjukkan bahwa bukanlah
termasuk petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seseorang melakukan qunut
secara kontinyu.
Perhatikan ucapan Anas, “Itulah permulaan
qunut”, dan juga ucapan beliau dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya
(no. 1445),
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ
شَهْرًا، ثُمَّ تَرَكَهُ»
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- qunut
selama sebulan, lalu ia tinggalkan”.
Kedua ucapan ini menunjukkan bahwa qunut itu
hanyalah sementara dan hanya dilakukan saat ada momen yang penting atau masalah
genting yang dihadapi oleh kaum muslimin, bukan setiap hari.
ÿ Ketiga,
Qunut yang ada dalam Sunnah hanya ada dua: Qunut Nazilah saat
terjadinya suatu nazilah (peristiwa) dan Qunut Witir.
Adapun qunut Shubuh rutin, maka hal itu tak ada
dalam kebiasaan para sahabat.
Karenanya, seorang sahabat yang mulia Thoriq
bin Asy-yam mengingkarinya.
Dari Abu Malik Al-Asyja’iy berkata kepada
bapaknya (Thoriq bin Asy-yam),
"يَا أَبَةِ، إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ _صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ وَأَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيِّ بْنِ
أَبِي طَالِبٍ هَا هُنَا بِالْكُوفَةِ، نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ،
أَكَانُوا
يَقْنُتُونَ؟"،
قَالَ
: ((أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ!))
“Wahai bapakku, sesungguhnya anda telah
sholat di belakang Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, Abu Bakar, Umar,
Utsman dan Ali bin Abi Tholib disini, di Kufah selama lima tahun. Apakah mereka
qunut?” Bapaknya berkata, “Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-ada”. [HR. At-Tirmidziy dalam
Sunan-nya (no. 402) dan lainnya. Di-shohih-kan oleh
Al-Albaniy dalam Al-Misykah (1292)]
Seakan-akan Thoriq bin Asy-yam mengingkari
orang-orang yang melazimi qunut shubuh, tanpa ada sebab yang mengharuskannya.
Beliau tidaklah mengingkari qunut secara
umum, sebab beliau jelas telah menyaksikan para kholifah yang empat melakukan qunut nazilah.
Yang beliau ingkari, adanya sebagian
orang yang melazimi qunut pada waktu tertentu (seperti, dalam Sholat Shubuh), tanpa
ada sebab yang mengharuskannya, wallahu a’lam.
Al-Imam Abdullah bin Yusuf Az-Zaila’iy -rahimahullah-
berkata,
"وَهَذَا
الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ مَا كَانُوا يُحَافِظُونَ عَلَى قُنُوتٍ
رَاتِبٍ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ." اهـ من نصب الراية (2/ 131)
“Hadits ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah
melazimi qunut rutin, wallahu a’lam”. [Lihat Nashbur Rooyah (2/131),
cet, Mu’assasah Ar-Royyan, dengan tahqiq Muhammad Awwamah, 1418 H]
Qunut yang dikenal oleh para sahabat dalam sholat wajib
adalah qunut nazilah yang dilakukan saat ada peristiwa penting dan
genting.
Abu Hurairah pernah menceritakan bahwa Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- qunut untuk mendoakan kemenangan bagi kaum
muslimin dan kejelekan bagi kaum kafir.
Usai membawakan isi doa Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-, maka Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- berkata,
وَأَصْبَحَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمْ يَدْعُ لَهُمْ
فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ وَمَا تُرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا
“Pada suatu hari, Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- tidak lagi mendoakan kejelekan bagi mereka. Lalu aku sebutkan
hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, “Tidakkah engkau melihat mereka telah
datang (yakni, pasukan Islam)”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1540/295/3)
dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1442)]
Al-Hafizh Abu Hatim Ibnu Hibban Al-Bustiy -rahimahullah-
(wafat 354 H) berkata,
فِي
هَذَا الْخَبَرِ بَيَانٌ وَاضِحٌ أَنَّ الْقُنُوتَ إِنَّمَا يُقْنَتُ فِي
الصَّلَوَاتِ عِنْدَ حُدُوثِ حَادِثَةٍ مِثْلَ ظُهُورِ أَعْدَاءِ اللَّهِ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ أو ظلم ظالم الْمَرْءُ بِهِ أَوْ تَعَدَّى عَلَيْهِ أَوْ أَقْوَامٍ
أَحَبَّ أَنْ يَدْعُوَ لَهُمْ أَوْ أَسْرَى مِنَ__الْمُسْلِمِينَ فِي أَيْدِي
الْمُشْرِكِينَ وَأَحَبَّ الدُّعَاءَ لَهُمْ بِالْخَلَاصِ مِنْ أَيْدِيهِمْ أَوْ
مَا يُشْبِهُ هَذِهِ الْأَحْوَالَ فَإِذَا كَانَ بَعْضُ مَا وَصَفْنَا مَوْجُودًا
قَنَتَ الْمَرْءُ فِي صَلَاةٍ وَاحِدَةٍ أَوِ الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا أَوْ
بَعْضِهَا دُونَ بَعْضٍ بَعْدَ رَفْعِهِ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ
الْآخِرَةِ مِنْ صَلَاتِهِ يَدْعُو عَلَى مَنْ شَاءَ بِاسْمِهِ وَيَدْعُو لِمَنْ
أَحَبَّ بِاسْمِهِ فَإِذَا عَدَمِ مِثْلَ هَذِهِ الْأَحْوَالِ لَمْ يَقْنُتْ
حِينَئِذٍ فِي شَيْءٍ مِنْ صَلَاتِهِ إِذِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ عَلَى الْمُشْرِكِينَ وَيَدْعُو لِلْمُسْلِمِينَ
بِالنَّجَاةِ فَلَمَّا أَصْبَحَ يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ تَرَكَ الْقُنُوتَ
فَذَكَرَ ذَلِكَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"أَمَا تَرَاهُمْ قَدْ قَدِمُوا؟ " فَفِي هَذَا أَبْيَنُ الْبَيَانِ
عَلَى صِحَّةِ مَا أَصَّلْنَاهُ." اهـ من صحيح ابن حبان (6/ 460)
“Di dalam hadits ini terdapat keterangan yang
jelas bahwa qunut di dalam semua sholat hanyalah dilakukan ketika terjadinya
suatu peristiwa, seperti kemenangan musuh-musuh Allah atas kaum muslimin, atau
ada yang men-zholimi orang lain, atau melampaui batas atasnya, atau ada suatu
kaum yang ingin didoakan atau ada tawanan di tangan kaum musyrikin dan mau
didoakan untuknya agar ia lolos dari tangan mereka atau perkara lain yang
menyerupai beberapa kondisi ini. Jika semua kondisi ini tak ada, maka
seseorang tidaklah qunut ketika itu dalam suatu sholat apapun. Sebab
Al-Mushthofa (Nabi) -Shallallahu alaihi wa sallam- dulu qunut untuk kejelekan
kaum musyrikin dan untuk mendoakan keselamatan bagi kaum muslimin. Tatkala pada
suatu hari, maka beliau pun meninggalkan qunut. Lalu Abu Hurairah sebutkan hal
itu. Karenanya, Nabi –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda, “Tidakkah engkau
melihat mereka telah datang (yakni, pasukan Islam)”.
Jadi, di dalam hal ini, sesuatu yang amat
jelas tentang kebenaran perkara yang telah kami canangkan.” [Lihat Shohih Ibn Hibban
(6/460)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-
dari kalangan ulama Syafi’iyyah berkata,
"ويؤخذ من الاخبار، أنه، صلى
الله عليه وسلم كان لا يقنت إلا في النوازل.
وقد جاء ذلك صريحا، فعند ابن حبان عن أبي هريرة، " كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم، لا يقنت في صلاة الصبح، إلا أن يدعو لقوم أو على
قوم "، وعند ابن خزيمة: عن أنس مثله وإسناد كل منهما صحيح." اهـ من
الدراية (ص 117) كما في سير أعلام النبلاء ط الرسالة (6/ 185)
“Diambil suatu kesimpulan dari hadits-hadits
itu bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah pernah qunut, kecuali
karena nazilah (musibah atau peristiwa penting). Hal itu telah datang secara
gamblang. Maka di sisi Ibnu Hibban dari Abu Hurairah, ia berkata, “Dulu
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah qunut dalam sholat shubuh,
kecuali untuk mendoakan kebaikan bagi suatu kaum atau mendoakan kejelekan bagi
suatu kaum”. Di sisi Ibnu Khuzaimah juga ada hadits yang semisalnya. Sedang
sanad setiap dari keduanya adalah shohih”. [Lihat Ad-Diroyah (hal
117) via ta’liq Siyarul A’lam (6/185) oleh Al-Arna’uth]
Apa yang ditegaskan, juga sejalan dengan
pernyataan Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah-, saat
beliau berkata dalam sebuah kitabnya,
"وَكَانَ هَدْيُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْقُنُوتَ فِي النَّوَازِلِ خَاصَّةً، وَتَرْكَهُ عِنْدَ عَدِمِهَا، وَلَمْ
يَكُنْ يَخُصُّهُ بِالْفَجْرِ." اهـ من زاد المعاد في هدي خير العباد (1/ 264)
“Dahulu panduan Nabi –shollallohu alaihi wa
sallam- adalah melakukan qunut ketika terjadinya musibah (seperti, kekalahan
dalam perang, pent.) secara khusus, dan beliau meninggalkannya ketika tidak
adanya musibah. Beliau tidak mengkhususkan qunut (yakni, qunut nazilah) pada
sholat Fajar.” [Lihat
Zadul Ma’ad (1/264), cet. Mu’assasah Ar-Risalah dan ]
ÿ Keempat:
Doa qunut bagi qunut Shubuh yang rutin tak ada contohnya dari Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-. Adapun doa qunut yang biasa dibaca oleh kaum
muslimin dalam sholat shubuh, maka sebenarnya itu bukan doa qunut dalam sholat
fardhu, tapi doa qunut dalam sholat sunnah witir sebagaimana kata sahabat
Al-Hasan bin Ali -radhiyallahu anhu-,
عَلَّمَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ
تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ
تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ
رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
telah mengajari aku tentang suatu kalimat yang aku akan ucapkan dalam witir,
اللَّهُمَّ
اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ
وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا
يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
“Ya Allah, tunjukilah aku dalam barisan orang
yang Engkau beri petunjuk; selamatkan aku dalam barisan orang-orang yang Engkau
selamatkan, cintailah aku dalam barisan orang-orang yang Engkau cintai;
berkahilah aku dalam sesuatu yang Engkau berikan; Lindungilah aku dari
keburukan sesuatu yang Engkau putuskan, karena Engkaulah yang memutuskan dan
tidak diputuskan bagi-Mu (yakni, keputusan-Mu tak terkalahkan) dan tak hina
orang yang Engkau muliakan. Maha Berkah Engkau, wahai Robb kami dan Maha
Tinggi”.
[HR. Abu Dawud (1425), At-Tirmidziy (464), An-Nasa’iy (3/248), dan Ibnu Majah
(1178). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih
Sunan Abi Dawud (1/392)]
Para pembaca budiman, setelah anda mengetahui
bahwa kelemahan pendapat yang menyatakan bahwa disyariatkan melakukan qunut
setiap hari di waktu sholat shubuh, maka tentunya lebih lemah lagi pendapat orang
yang menyatakan bahwa qunut rutin hukumnya wajib, sehingga menurutnya wajib
melakukan sujud sahwi bila lupa.
Subhanallah, sungguh aneh pernyataan seperti
ini!! Sebab, tidak ada dalil yang menyatakan wajibnya qunut tersebut.
Pembolehannya saja, masih dipertanyakan, apalagi menyatakan wajibnya!!
Wa shollallahu ala nabiyyina wa alihi wa
ash-habihi wa sallam.

Komentar
Posting Komentar