Ancaman Mengerikan bagi Mereka yang Lancang Berbuka Puasa di Siang Hari Romadhon sebelum Matahari Tenggelam
oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat
ramai memperbincangkan tentang kasus Ibu Saeni –semoga Allah memberinya
hidayah- yang buka warung di siang hari di Bulan Romadhon, sehingga membuat
para Satpol PP Serang, Banten, merasa geram.
Pasalnya, sudah ada PERDA pelarangan
buka warung di siang hari selama Bulan Romadhon. Kemudian kasus ini menuai
pro-kontra, sebagaimana dilansir oleh media elektronik 'detik.com'[1]
Kasus ini memanggil kami untuk
menuangkan pena ilmu padanya sebagai sebuah renungan bagi kita dan sebagai
tanggung jawab ilmiah yang harus kami tunaikan di hadapan Allah -Azza wa
Jalla-
Para pembaca yang budiman, “seorang
yang dikarunia akal sehat, seyogianya menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak
yang utama dan membersihkan diri dari perilaku-perilaku yang buruk lagi rendah
secara umum, dan terkhusus lagi di Bulan Romadhon.
Hendaknya ia tidak berbuka di siang
hari Bulan Romadhon, tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat),
sebagaimana halnya ia tidak menenggak khomer (minuman keras atau narkoba),
tidak berzina, tidak meng-ghibah (menceritakan aib orang lain), serta tidak
melakukan dosa apapun.
Jika ia tidak demikian, maka ia akan
menjadi orang-orang yang terhalangi dari pahala, lagi terusir dari rahmat Allah
Pencipta makhluk. Dosa-dosa mereka akan dilipatgandakan!!” [Lihat Irsyadul
Haqq ila Dinil Haqq (8/367)]
Bulan Romadhon adalah bulan yang
diberkahi oleh Allah -Tabaroka wa Ta'ala-. Para
hamba mukmin diberi pertolongan oleh Allah -Azza wa Jalla- untuk bersemangat
dalam memperbanyak dan mengumpulkan banyak amal sholih dan ketaatan di dalamnya
dalam rangka taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah -Subhanahu wa
Ta'ala-.
Bila disana ada sebagian orang yang
tidak punya semangat dalam mengisi dan menghidupkan Romadhonnya dengan berbagai
ketaatan dan jalan-jalan kebaikan (berupa sedekah, sholat tarwih, berdzikir
kepada Allah, bersholawat, menuntut ilmu, dan berdoa kepada Allah, dan lain
sebagainya), maka ini adalah tanda bahwa orang itu adalah orang yang merugi.
Lebih merugi lagi, orang yang
menodai kesucian dan kemuliaan Romadhon dengan dosa-dosa besar.
Disinilah kita sayangkan adanya
sekelompok manusia yang lancang berbuka di siang hari Bulan Romadhon.
Tahukah kalian akan besarnya
pelanggaran dan ngerinya siksa yang diperoleh orang yang berani BERBUKA
dan MEMBATALKAN PUASA sebelum datangnya waktu berbuka, yaitu saat tenggelamnya
matahari secara penuh.
Alangkah kerasnya hati mereka sampai
berani berbuka di siang hari Romadhon. Mereka tidak menyadari bahwa ia dilihat
dan dihisab oleh Allah -Tabaroka wa Ta'ala-.
Bagi mereka yang berhati keras itu,
dengarlah sebuah hadits yang mengandung kecaman dan ancaman keras bagi orang
yang berani dan lancang dalam berbuka di siang hari Bulan Romadhon!!
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu
‘anhu-, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
بَيْنَا
أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي
جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ
فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا
عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ
بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا,
فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ
تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Ketika aku tidur, (aku bermimpi)
melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku
dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’
Ketika aku sampai di atas gunung,
tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara
apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’
Kemudian mereka membawaku (untuk melanjutkan perjalanan). Tiba-tiba, aku
melihat ada orang yang digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata
kakinya), dalam kondisi rahangnya (pipinya) disobek, dan mengalirkan darah.
Aku pun bertanya, ‘Siapakah
mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang
berbuka sebelum selesai puasanya (yakni, membatalkan puasanya)'."
[HR. An-Nasa'iy dalam As-Sunan
Al-Kubro (no. 3286), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (no.
1986), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (no. 2837), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya
(no. 7491), Ath-Thobroniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (no. 7666),
Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (4/216). Hadits ini shohih
sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(no. 3951)]
Cobalah anda perhatikan hadits ini
dengan seksama. Betapa ngerinya dosa dan hukuman yang didapatkan oleh
orang yang membatalkan puasanya.
Jika orang yang asalnya berpuasa, ia
mendapatkan hukuman berat seperti ini, akibat ia batalkan puasanya, sebelum
waktunya, nah kira-kira bagaimana pandangan kalian dengan orang yang memang
sengaja tidak mau berpuasa di Bulan Romadhon, tanpa ada alasan yang
dibenarkan menurut pandangan syariat?!
Jelas, hukuman yang didapatkan lebih
besar lagi, karena pelakunya tidak lagi punya penghormatan dan pemuliaan kepada
Allah yang menetapkan syiar puasa ini.
Al-Imam Mahmud bin Muhammad bin
Khoththob As-Subkiy -rahimahullah- berkata saat membawakan
hadits-hadits berisi ancaman bagi orang yang membatalkan puasanya, tanpa udzur,
(ففي هذه) الأحاديث الوعيد الشديد والتشنيع
الفظيع على من تعمد الفطر في رمضان بلا عذر أو ارتكب فيه إثماً وأنه يضيع ثوابه
ويحبط عمله. ومما يؤلم نفس الغيور ويضيق به صدره، أن يرى مخالفة هذه الأحاديث من
بعض من يزعم انهم مسلمون. فيفطرون في رمضان جهاراً في الشوارع والأسواق ولا يجدون
من ينهاهم. وإذا نهاهم إنسان قل أن يسلم من أذى فإنا لله وإنا إليه راجعون. ونرى
كثيراً من المطاعم والمقاهي في المدن والقرى مفتحة الأبواب للمفطرين نهاراً جهاراً
وفي الليل ترى محلات
الفجور وحانات الخمور وأماكن الملاهي والقمار يؤمها الأشرار في ليالي رمضان التي
هي جديرة بالصلاة والقيام والتوبة من جميع الآثام فلو علم هؤلاء الجهال ما في قيام
رمضان من الثواب ونزول الرحمات لرجعوا إلى الله تائبين وعلى ما فرطوا نادمين. ولكن
استحوذ عليهم الشيطان فأنساهم ذكر الله أولئك حزب الشيطان ألا إن حزب الشيطان هم
الخاسرون.
نعم نرى المساجد
يؤمها في رمضان كثير من الناس ولكنهم قليلون بالنسبة لمن يؤم محلات الفساد
والفجور.
فالعاقل من خالف نفسه
وهواه وتاب إلى مولاه وأقبل في رمضان على طاعة الله وأكثر فيه من الصدقة على أهل
الفاقة والاحتياج ووصل الأرحام واعتصم بحبل الله الذي لا ينام واستمسك بالعروة
الوثقى وبذا يحوز الفضل والرضا ويكون من حزب الله ألا إن حزب الله هم المفلحون.
"Di dalam hadits-hadits ini, terdapat
ancaman yang keras dan kecaman yang mengerikan atas orang yang sengaja berbuka
(di siang hari Romadhon), tanpa udzur; atau ia melakukan suatu dosa di dalamnya
dan bahwa pahalanya akan sia-sia serta amalannya hancur
Diantara perkara yang menyakitkan
jiwa orang yang cemburu (terhadap agamanya) dan dadanya menjadi sempit
karenanya, saat ia melihat penyelisihan terhadap hadits-hadits ini dari
sebagian orang yang mengklaim bahwa mereka adalah muslim, lalu mereka berbuka
di Bulan Romadhon dengan terang-terangan di jalanan, dan pasar-pasar. Sementara
itu mereka tidak menjumpai orang yang melarangnya. Kalau pun ada orang yang
melarang mereka, jarang sekali orang itu selamat dari hal yang menyakitkan.
Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un.
Kita melihat kebanyakan restoran dan
warung-warung di perkotaan, dan perkampungan terbuka pintu-pintunya bagi
orang-orang yang berbuka (yakni, membatalkan puasanya) di siang hari secara
terang-terangan…
Di malam hari, anda akan melihat
tempat-tempat mesum, bar-bar, dan tempat-tempat musik dan perjudian, didatangi
oleh orang-orang buruk di malam-malam Romadhon yang semestinya diisi dengan
sholat, tarwih dan tobat dari semua dosa-dosa.
Andaikan orang-orang jahil itu
mengetahui sesuatu yang terdapat pada sholat tarwih berupa pahala dan turunnya
rahmat-rahmat Allah, niscaya mereka akan kembali kepada Allah dalam keadaan
bertobat dan menyesali apa yang mereka sia-siakan.
Akan tetapi setan sudah menguasai
mereka, sehingga setan pun membuatnya lupa dalam mengingat Allah. Itulah
golongan setan. Ingatlah golongan setan adalah orang-orang merugi.
Ya, memang kita melihat
masjid-masjid didatangi di Bulan Romadhon oleh banyak orang. Namun mereka itu
sedikit dibandingkan orang-orang yang mendatangi tempat-tempat kerusakan dan
kefajiran.
Orang yang berakal itu adalah orang
yang menyelisihi hawa nafsunya, dan bertobat kepada Pemilik-nya (yakni, Allah),
serta fokus di Bulan Romadhon di atas ketaatan kepada Allah dan memperbanyak
sedekah kepada orang-orang fakir dan butuh serta menyambung tali silaturahim
dan berpegang teguh dengan tali Allah Yang tidak pernah tidur, dan berpegang
dengan tali yang kokoh. Dengan inilah, seseorang akan menghimpun keutamaan dan
keridhoan serta menjadi hizbullah (golongan Allah). Ingatlah, sesungguhnya
golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung." [Lihat Ad-Din Al-Kholish
(8/370-372)]
Ulama Negeri Syam, Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata setelah
menetapkan shohih-nya hadits di atas,
هذه عقوبة من صام
ثمَّ أفطر عمدًا قبل حلول وقت الإفطار، فكيف يكون حال من لا يصوم أَصلاً؟! نسأل
الله السلامة والعافية في الدنيا والآخرة.
واعلم أنَّ وقت
الإفطار إِنّما هو غروب الشمس كما في الحديث الصحيح: "إذا أقبل الليل من
ههنا، وأَدبر النهار من ههنا، وغربت الشمس؛ فقد أَفطر الصائم" متفق عليه.
"Ini adalah hukuman bagi orang
berpuasa, lalu berbuka (yakni, batalkan puasa) secara sengaja sebelum datangnya
waktu berbuka. Nah, bagamana lagi keadaannya orang yang memang asalnya tidak
berpuasa?!
Ketahuilah bahwa waktu berbuka
adalah saat tenggelamnya matahari, sebagaimana yang terdapat sebuah hadits yang
shohih, "Jika waktu malam telah datang dari sini, waktu siang pergi dari
sini, dan matahari pun telah tenggelam, maka sungguh orang berpuasa telah
berbuka." Muttaafaqun alaihi[2]." [Lihat Shohih Mawarid
Azh-Zhom'an (2/199), oleh Al-Albaniy, cet. Dar Ash-Shumai'iy, 1422 H]
Di dalam hadits ini, Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- menyebutkan siksaan keras bagi orang sengaja
berbuka puasa sebelum waktunya.
Pelakunya digantung dengan urat
ketingnya (urat di belakang mata kaki), dalam keadaan kepalanya menghadap ke
bawah, dan mulutnya dirobek dengan bersimbah darah!
Ini menunjukkan bahwa berbuka di
Bulan Romadhon sebelum waktu berbuka adalah DOSA BESAR, sebagaimana yang
dijelaskan oleh para ulama kita. [Lihat I'lam Al-Muwaqqi'in (4/401),
karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah]
Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Imam
Ibnu Hajar Al-Haitamiy -rahimahullah- berkata,
الكبيرةُ الأربعونَ والحاديةُ والأربعونَ بعدَ
المائةِ : تَرْكُ صومِ يومٍ منْ أيامِ رمضانَ، والإفطارُ فِيْهِ بِجِمَاعٍ أو غيرِه
بِغيرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ
"Dosa
yang ke-140 dan ke-141 adalah meninggalkan puasa di suatu hari diantara
hari-hari Romadhon, dan berbuka di siang hari Romadhon dengan
sebab jimak atau yang lainnya, tanpa ada udzur (alasan yang diterima dalam
syariat) berupa sakit atau safar." [Lihat
Az-Zawajir 'an Iqtirof Al-Kaba'ir (1/379), oleh Al-Haitamiy, cet.
Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1420 H]
Dosa
orang berbuka di siang hari Romadhon sama kedudukannya dengan orang yang
melewatkan sholatnya dari waktunya.
Kedua
golongan manusia ini telah terjatuh dalam dosa besar dan berhak mendapatkan
hukuman berat di akhirat, bila ia tidak segera bertobat sampai ajal
menjemputnya.
Syaikhul
Islam Abul Abbas Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy -rahimahullah- berkata,
مَنْ
أَفْطَرَ عَامِدًا بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ وَكَذَلِكَ
مَنْ فَوَّتَ صَلَاةَ النَّهَارِ إلَى اللَّيْلِ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ
كَانَ تَفْوِيتُهُ لَهَا مِنْ الْكَبَائِرِ
"Barangsiapa
yang sengaja berbuka, tanpa udzur, maka berbukanya ia (sebelum waktunya di
Bulan Romadhon) termasuk dosa besar. Demikian pula halnya orang yang meluputkan
(melewatkan) sholat siangnya (misalnya, Sholat Ashar) ke waktu malam dengan
sengaja, tanpa ada udzur, maka perbuatannya itu termasuk dosa besar." [Lihat Majmu' Al-Fatawa (25/225) oleh Ibnu
Taimiyyah, cet. Dar Al-Wafa', 1426 H]
Dahulu,
di zaman para salaf, manusia amat menanti-nanti Bulan Romadhon dan mengisinya
dengan puasa dan amalan-amalan sholih lainnya.
Mereka
melatih anak-anak kecil mereka sejak dini untuk berpuasa, sebagaimana halnya
mereka juga memerintahkan untuk menunaikan sholat wajib.
Dari
Ar-Rubayyi' bintu Mu'awwidz bin Afro' -radhiyallahu anhu- , ia berkata,
عَنِ
الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ رضي الله عنها قَالَتْ : أَرْسَلَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ
الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : (مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ
صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ،
فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ
إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ
اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ
أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
”Rasulullah
mengirim utusan di pagi hari ‘Asyura’ ke kampung-kampung kaum Anshar yang
berada disekitar Madinah (untuk mengumumkan), Barangsiapa di pagi hari ini
berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa di pagi hari ini
berbuka (tidak berpuasa), hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan
berpuasa).”
Ar-Rubayyi’
berkata,
“Setelah
peristiwa itu, kami selalu melakukan puasa ‘Asyura dan mengajak
anak-anak kami yang masih kecil di antara mereka untuk berpuasa.
Kami
(mengajak) mereka pergi ke masjid, lalu kami membuat mainan dari kapas untuk
mereka. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami
memberi mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1960),
dan Muslim dalam Shohih-nya (1136)]
Di
zaman kekhilafahan Umar bin Khoththob, beliau marah saat menyaksikan
orang yang mabuk di siang hari Bulan Romadhon.
Ketika
itu beliau berkata,
فِي
رَمَضَانَ وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ فَضَرَبَهُ
“(Apakah
kalian mabuk) di Bulan Romadhon, sementara anak-anak kita berpuasa.”
Lalu
Umar mencambuk orang itu."
[HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu'allaq
(5/70), Ali bin Al-Ja'ad dalam Musnad-nya (595), Ibnu Sa'ad
dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan
Al-Kubro (8/321), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo
(1/356)]
Puasa
Romadhon sebagai ciri keislaman yang melekat pada diri kaum muslimin sejak
zaman dahulu kala.
Apabila
mereka melihat ada yang tidak berpuasa Romadhon, maka mereka mencurigai dan
meragukan keislaman orang itu.
Sebab, kebiasaan yang terpelihara di sisi kaum muslimin sejak
zaman kenabian adalah kuatnya penjagaan dan perhatian mereka terhadap syariat
puasa Romadhon.
Al-Imam
Al-Hafizh Muhammad bin Utsman Adz-Dzahabiy
-rahimahullah-
"وَعِنْدَ
الْمُؤْمِنِيْنَ مُقَرَّرٌ : أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَوْمَ رَمَضَانَ بِلاَ عُذْرٍ أَنَّهُ
شَرٌّ مِنَ الزَّانِيْ وَمُدْمِنِ الْخَمْرِ ، بَلْ يَشُكُّوْنَ فِيْ إِسْلاَمِهِ
، وَيَظُنُّوْنَ بِهِ الزَّنْدَقَةَ وَالِانْحِلاَلِ." اهـ
"Di
sisi orang-orang beriman, telah diakui bahwa barangsiapa yang meninggalkan
puasa Romadhon, tanpa udzur, maka ia lebih buruk dibandingkan pezina dan
pecandu khomer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menyangka pada dirinya
terdapat kezindikan (kemunafikan) dan keterlepasan (dari agama)." [Lihat Al-Kaba'ir (hal. 161), oleh
Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman, cet. Maktabah
Al-Furqon, 1424 H]
Berbuka
di siang hari Romadhon adalah maksiat dan dosa besar. Bila penyakit ini
dibiarkan tersebar, tanpa ada hukuman dan pelajaran dari pemerintah dan orang
tua atau wali dan pemimpin yang bertanggung jawab atas mereka, maka kebiasaan
buruk ini nanti akan membuat yang lain akan ikut berani berbuka di siang hari Bulan
Romadhon, bahkan boleh jadi terang-terangan melakukannya di depan manusia,
tanpa rasa malu dan takut kepada siapa pun.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata saat
ditanya tentang orang sengaja berbuka di siang hari Romadhon, tanpa ada udzur,
إذَا
أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ وَهُوَ عَالِمٌ بِتَحْرِيمِهِ
اسْتِحْلَالًا لَهُ وَجَبَ قَتْلُهُ وَإِنْ كَانَ فَاسِقًا عُوقِبَ عَنْ فِطْرِهِ
فِي رَمَضَانَ بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا
وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا عُرِّفَ بِذَلِكَ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا
وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إلَى اجْتِهَادِ الْإِمَامِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
"Bila
ia berbuka di (siang hari) Romadhon dalam kondisi ia menganggap hal itu boleh,
sedang ia tahu keharamannya, karena ia menganggap hal halal, maka wajib dibunuh
(oleh pemerintah). Jika ia fasik, maka ia dihukum karena ia berbuka di (siang
hari) Romadhon, maka tergantung pandangan pemerintah dan ia dihukum dengan
hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[3].
Jika ia jahil, maka ia diberitahu tentang hal itu, dan ia dihukum dengan
hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[4],
serta dikembalikan hal itu kepada ijtihad pemerintah, wallahu a'lam." [Lihat Majmu' Al-Fatawa (25/265)]
"Wajib
bagi orang yang melakukan maksiat yang besar ini (yakni, membatalkan puasa di
siang hari Romadhon, tanpa udzur) untuk bertobat kepada Allah -ta'ala-, ikut
berpuasa dan takut kepada siksa Allah.
Karena,
berbuka di (siang hari) Romadhon merupakan bukti yang menunjukkan kerusakan
hati kita, buruknya jiwa kita, dan peremehan terhadap syariat." [Lihat Ahadits
Ash-Shiyam (hal. 57), cet. Darul Muslim, 1422 H]
Sebab,
ini sebuah bentuk ta'awun (tolong-menolong) di atas dosa dan pelanggaran.
Allah
–Jalla wa 'Alaa- berfirman,
وَلاَ
تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2]
"Dan
janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan
bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maa'idah : 2)
Abu
Bakr Ahmad Al-Jashshosh Ar-Roziy -rahimahullah-
berkata,
وَقَوْلُهُ
_تَعَالَى_ : (وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) نَهَى عَنْ مُعَاوَنَةِ
غَيْرِنَا عَلَى مَعَاصِيْ اللهِ _تَعَالَى_."
"Firman
Allah -Ta'ala- (yang artinya:) 'Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran,' merupakan larangan dari menolong orang lain di
atas maksiat kepada Allah." [Lihat
Ahkam Al-Qur'an (3/296)]
Al-Allamah
Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnaujiy -rahimahullah-
berkata,
فَلاَ
يَبْقَى نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الْمُوْجِبَاتِ لِلْإثْمِ، وَلاَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ
الظُّلْمِ لِلنَّاسِ إِلاَّ وَهُوَ دَاخِلٌ تَحْتَ هَذَا النَّهْيِ
"Tidak
tersisa suatu jenis diantara jenis-jenis perkara yang melahirkan dosa dan tidak
pula suatu jenis diantara jenis-jenis kezaliman kepada manusia, kecuali ia
,asuk dalam larangan ini." [Lihat
Fathul Bayan (3/331), cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1412 H]
Salah
satu dosa dan kezaliman yang dicakup oleh ayat itu, seseorang buka warung dan
berjualan makanan siap saji kepada masyarakat, baik itu muslim atau kafir.
Mungkin
anda bertanya, "Apa urusannya dengan orang kafir. Kok kita tidak boleh
berjualan makanan kepada mereka?"
Jawabnya
bahwa orang kafir juga asalnya terkena perintah dan larangan. Semua perkara
yang Allah wajibkan, asalnya mereka wajib mengerjakannya, sebagaimana semua
perkara yang terlarang, harus mereka tinggalkan.
Jadi,
orang kafir juga asalnya diperintah berpuasa dan
dilarang makan di siang hari Romadhon.
Dasar
dan landasan perkara ini, firman Allah -Tabaroka wa Ta'ala-,
فِي
جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
(42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ
الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ
بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) [المدثر : 40 - 47]
"Berada
di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang
berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"
Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan
shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami
membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan
adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami
kematian". (QS. Al-Muddatstir : 40-47)
Al-Imam
Abu Hafsh Umar Ibnu Adil Ad-Dimasyqiy
-rahimahullah- berkata,
وهذه
الآية تدل على أن الكفار مخاطبون بفروع الشرعية.
"Ayat
ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dibebani dengan cabang-cabang
syariat." [Lihat Tafsir Al-Lubab
(19/530), oleh Ibnu Adil, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]
Ayat
yang ke-42 sampai terakhir dari ayat-ayat tersebut, dijadikan dalil oleh Imamul
Haromain Abdul Malik bin Abdillah Al-Juwainiy -rahimahullah- untuk menyatakan bahwa orang kafir pun
dibebani dan diwajibkan mengerjakan cabang-cabang syariat (seperti : sholat,
puasa, haji, zakat, dan lainnya). Hanya saja kewajiban itu bagi mereka tidak
berbuah pahala, karena kekafiran mereka.
Imamul
Haromain Al-Juwainiy -rahimahullah- berkata
sebelum membawakan ayat itu,
وَالْكُفَّارُ
مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرَائِعِ وَبِمَا لاَ تَصِحُّ إِلاَّ بِهِ، وَهُوَ
الْإِسْلاَمُ
"Orang-orang
kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat dan sesuatu yang tidaklah sah
hal-hal itu, kecuali dengannya, yakni Islam." [Lihat Al-Waroqot fi Ushul Al-Fiqh (hal.
14)]
Di
dalam ayat lain, Allah menegaskan,
وَوُضِعَ
الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا
وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً
إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ
أَحَدًا [الكهف/49]
"Dan
diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan
terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: "Aduhai
celaka kami, Kitab apakah Ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak
(pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang
Telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang
juapun". (QS. Al-Kahfi : 49)
Al-Imam
Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy
-rahimahullah- berkata,
هَذِهِ
الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ يُفْهَمُ مِنْهَا أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ
الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُمْ وَجَدُوا فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ صَغَائِرَ
ذُنُوبِهِمْ مُحْصَاةً عَلَيْهِمْ ، فَلَوْ كَانُوا غَيْرَ مُخَاطَبِينَ بِهَا
لَمَا سُجِّلَتْ عَلَيْهِمْ فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ . وَالْعِلْمُ عِنْدَ
اللَّهِ تَعَالَى .
"Ayat
yang mulia ini dipahami darinya bahwa orang-orang kafir terbebani dengan
cabang-cabang syariat. Karena, mereka menemukan dalam catatan-catatan amal
mereka dosa-dosa kecil mereka tercatat bagi mereka. Andaikan mereka tidak
terbebani dengannya, maka pasti hal itu tidak akan tercatat bagi mereka di dalam catatan-catatan amal mereka. Ilmu
itu hanya ada di sisi Allah -Ta'ala-." [Lihat
Adhwa' Al-Bayan (3/289), cet. Dar Al-Fikr]
Allah
juga berfirman,
وَوَيْلٌ
لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ
كَافِرُونَ [فصلت/6، 7]
"Dan
kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (kaum musyrikin),
(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya
(kehidupan) akhirat." (QS. Fushshilat
: 6-7)
Al-Imam
Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy
-rahimahullah- berkata,
قَدِ
اسْتَدَلَّ بَعْضُ عُلَمَاءِ الْأُصُولِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ عَلَى
أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُ - تَعَالَى -
صَرَّحَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ بِأَنَّهُمْ مُشْرِكُونَ ، وَأَنَّهُمْ
كَافِرُونَ بِالْآخِرَةِ ، وَقَدْ تَوَعَّدَهُمْ بِالْوَيْلِ عَلَى شِرْكِهِمْ
وَكُفْرِهِمْ بِالْآخِرَةِ ، وَعَدَمِ إِيتَائِهِمُ الزَّكَاةَ
"Sebagian
ulama ushul berdalil dengan ayat yang mulia ini bahwa orang-orang kafir
terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, Allah -Ta'ala- menegaskan di
dalam ayat yang mulia ini bahwa mereka adalah kaum musyrikin dan bahwa mereka
kafir terhadap akhirat. Sungguh Allah mengancam mereka dengan kecelakaan atas
kesyirikan dan kekafiran mereka serta keberadaan mereka yang tidak menunaikan
zakat." [Lihat Adhwa' Al-Bayan
(7/10), cet. Dar Al-Fikr]
Allah
-Azza wa Jalla- berfirman,
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
[آل عمران/97]
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(QS. Ali Imraan : 97)
Sejumlah
ayat ini menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa seluruh manusia terkena
kewajiban-kewajiban agama, baik itu berkaitan dengan aqidah dan prinsip,
ataukah selainnya dari cabang-cabang syariat.
Terakhir,
untuk melengkapi pembahasan ini, kami nukilkan disini sebuah fatwa dari para
ulama di Timur Tengah yang tergabung sebuah komite yang dikenal dengan Al-Lajnah
Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'
Ketika
ditanya tentang hukum buka warung di siang hari Romadhon untuk orang-orang
kafir, maka mereka memberikan jawaban resmi berikut :
ج: لا يجوز فتح المطعم
في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من
إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول
الشريعة وفروعها ،
ولا
ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو
الدخول في الإسلام،
فلا
يجوز للمسلم أن يعينهم على ترك ما أوجب الله عليهم، كما لا يجوز له خدمتهم على وجه
فيه إذلال للمسلم وإهانة له؛ كتقديم الطعام لهم ونحوه،
ويجب
التزام الكفار القادمين إلى بلاد الإسلام بعدم مزاولة ما يخالف شعائر الإسلام
ويؤذي المسلمين ويثير مشاعرهم؛
لهذا
فيجب إغلاق المطعم المذكور في الشركة المذكورة في نهار شهر رمضان.
وبالله
التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
"Tidak
boleh membuka warung makan di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir dan
tidak pula melayani mereka dalam hal itu. Karena sesuatu yang terdapat padanya
berupa larangan-larang syariat yang besar berupa menolong mereka di atas
perkara yang Allah haramkan. Sudah dimaklumi dari syariat yang suci ini bahwa
orang-orang kafir dibebani prinsip-prinsip syariat dan cabang-cabangnya.
Tidak
diragukan lagi bahwa berpuasa di Bulan Romadhon termasuk rukun Islam dan bahwa
kewajiban atas mereka (orang kafir) adalah mengerjakan hal-hal itu, seiiring
mereka mewujudkan syaratnya, yakni masuk Islam
Tidak
boleh bagi seorang muslim menolong mereka dalam meninggalkan perkara yang Allah
wajibkan bagi mereka, sebagaimana halnya tidak boleh melayani mereka dalam segi
yang di dalamnya terdapat perendahan dan penghinaan bagi seorang muslim,
seperti menyajikan makanan bagi mereka dan selainnya, dan wajib bagi orang-orang
kafir yang datang ke negeri Islam untuk tidak mengerjakan hal-hal yang menyelisihi
syiar-syiar Islam, mengganggu kaum muslimin dan memancing (menyinggung)
perasaan mereka.
Karena
inilah, wajib menutup warung tersebut di perusahaan itu di siang hari Bulan
Romadhon." [Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (9/37)]
Adapun
masalah bahwa musafir boleh berbuka, sehingga boleh makan di warung, maka jika
mereka telah mengetahui adanya pelarangan buka warung, maka pasti mereka akan
mencari solusinya berupa membawa makanan, atau solusi yang lainnya. Itu hanya
teknis saja yang dapat diatasi, insya Allah.
Kesimpulannya
bahwa berbuka di siang hari Romadhon adalah dosa besar, sebagaimana halnya buka
warung di siang hari Romadhon juga haram, karena merupakan sarana yang membantu
orang-orang dalam membatalkan puasanya.[5]
……………………………….
Tulisan
ini selesai kami telaah ulang, 5 Romadhon 1439 H, Ruang Studi Radio
An-Nashihah 88.2 FM, Lantai II, Markaz Dakwah, Jalan Baji Rupa, no.8,
Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
[1] Baca
: http://news.detik.com/berita/3232263/setelah-dirazia-satpol-pp-warteg-saeni-tutup-hingga-lebaran-dan-ingin-mudik

Komentar
Posting Komentar