Fatwa Resmi Majelis Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia Tentang Gerakan Terorisme & Bom Bunuh Diri
Fatwa Resmi
Majelis Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia
Tentang Gerakan Terorisme & Bom Bunuh Diri
oleh :
Ust. Abdul Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
_hafizhahullah_
Assalamu alaikum wa rohmatullohi wa
barokatuh.
Para pembaca yang budiman,
kali ini kami akan menurunkan sebuah Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia
yang menjadi rujukan muslim sedunia.
Fatwa ini terkait dengan
aksi terorisme yang melanda Saudi Arabia berupa peledakan, perusakan fasilitas
umum, peculikan, pembajakan, dan sederet aksi lainnya yang didalangi oleh para
teroris.
Fatwa ini sengaja kami
bawakan, agar kaum muslimin Indonesia mengerti bahwa ulama dunia telah lama
menasihati umat ini agar jangan melakukan “aksi terorisme” yang mencoreng nama
Islam dan melahirkan dampak negatif dan buruk bagi kaum muslimin secara khusus,
dan manusia pada umumnya.
Selain itu, agar kita
semua mengerti bahwa Saudi bukanlah pendukung terorisme, bahkan mereka adalah
adalah negara terdepan melawan terorisme, dan Saudi sendiri pernah mengalami
kerugian akibat aksi yang didalangi oleh para teroris yang menyusup ke dalam
negeri mereka.
Kami juga turunkan fatwa
itu agar kita menyadari bahwa jika Saudi saja yang merupakan pusat Islam yang
berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah juga tertimpa musibah aksi brutal kaum
teroris, nah bagaimana lagi negeri lainnya yang jauh dari ilmu agama.
Semakin negeri itu jauh
dari ilmu agama, maka besar kemungkinannya benih-benih terorisme berkembang
pesat di dalamnya.
Semoga jawaban dan arahan
para ulama dunia ini, akan memberikan solusi yang baik untuk negeri kita.
Terorisme harus diobati
dengan ilmu dari para ulama. Karena, terorisme adalah buah dari kejahilan
tentang agama dan kesalahpahaman terhadapnya.
Para pembaca yang budiman,
berikut nash fatwa para ulama besar kita yang terhimpun dalam “Hai’ah Kibar
Al-Ulama’” :
Fatwa
Resmi
Majelis Ulama Besar
Kerajaan Saudi Arabia
Tentang Gerakan
Terorisme & Bom Bunuh Diri[1]
Alhamdulillah
wash Sholatu wassalamu ala Rasulillah wa ala alihi washohbihi wa manihtada
bihadyihi, amma ba’du:
Majelis
Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al-Ulama’), dalam sidangnya yang ke-49 di
Tho’if, yang dimulai tanggal 2/4/1419 H
telah mempelajari beberapa peristiwa yang terjadi di negara-negara Islam
dan lainnya berupa adanya gerakan takfir (mengkafirkan kaum muslimin),
dan peledakan, serta segala perkara yang timbul darinya berupa pertumpahan
darah, dan perusakan bangunan-bangunan.
Dengan
meninjau bahaya perkara ini, dan sesuatu yang diakibatkannya berupa melayangnya
nyawa manusia yang tidak bersalah, memusnahkan harta-benda yang terlindungi,
menakut-nakuti orang, menggoncang keamanan dan ketentraman mereka, maka Majelis
memandang perlunya mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan hukum perkara
tersebut sebagai nasihat karena Allah, dan untuk para hamba-hamba-Nya,
Sekaligus melepas tanggung-jawab, dan menepis kerancuan berpikir sebagian
orang-orang yang masih kabur baginya tentang permasalahan ini. Oleh karenanya,
kami nyatakan-dengan memohon taufiq kepada-Nya- :
“Pertama:
Takfir (mengkafirkan orang)
merupakan hukum syari’at yang harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.[2]
Sebagaimana halnya perkara menghalalkan, mengharamkan, dan mewajibkan semuanya
kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, maka demikian pula mengkafirkan orang. Bukanlah segala sesuatu yang disifati “kufur”
berupa ucapan atau perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan
pelakunya dari agama Islam.
Tatkala
perkara takfir (mengafirkan orang) kembalinya kepada Allah dan
Rasul-Nya, maka kita tidak boleh mengafirkan orang, kecuali orang yang telah
ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah tentang kekafirannya dengan
sejelas-jelasnya.
Maka
tidak cukup hanya sekedar syubhat dan sangkaan belaka dalam perkara itu. Karena,
itu akan timbul hukum-hukum yang berbahaya.
Jika
hukum-hukum hadd saja dicegah (baca: tidak diterapkan) karena adanya
syubuhat-, padahal akibat yang ditimbulkannya jelas lebih minim dibandingkan
akibat yang ditimbulkan dalam perkara takfir- , maka perkara takfir
(mengafirkan orang) tentu lebih utama dicegah karena adanya syubuhat.
Karenanya,
Nabi –shollallahu alaihi wasallam- telah mengingatkan bahaya
mengkafirkan orang yang bukan kafir. Beliau bersabda: “Siapa yang berkaata
kepada saudaranya: ‘Wahai si kafir’ , maka akan kembali (ucapan
tersebut) kepada salah satunya. Jika halnya sebagaimana yang ia katakan (ia
akan bebas).Namun jika tidak demikian, maka ucapan itu akan kembali kepada
dirinya ”.[3]
Terkadang
di dalam Al-Kitab dan Sunnah tercantum sesuatu yang bisa dipahami darinya bahwa
suatu ucapan, perbuatan, dan keyakinan merupakan kekafiran.
Akan
tetapi orang yang tersifati demikian tidak boleh dikafirkan, karena adanya
sesuatu yang menghalangi ia kafir.
Hukum
ini (yakni, mengafirkan orang lain), seperti halnya hukum-hukum lainnya yang tidak
akan sempurna, kecuali dengan adanya sebab-sebab dan syarat-syaratnya, serta
hilangnya penghalang-penghalangnya sebagaimana halnya mawaris.
Sebabnya,
(orang mewarisi dari yang lain) adalah karena adanya hubungan kekerabatan-misalnya-.
Namun
terkadang ia tak mewarisi karena adanya penghalang seperti, perbedaan agama.
Demikian
pula dengan kekafiran, seorang mukmin dipaksa kepada kekafiran, maka ia tidak
kafir karenanya.
Terkadang
seorang muslim mengucapkan kalimat kekafiran, karena perasaan gembira menguasai
dirinya atau marah (yakni, marah yang membuatnya hilang ingatan), dan
sejenisnya.
Ia
tak kafir karenanya sebab ia tidak bermaksud, sebagaimana dalam kisah orang
yang berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku, Sedang aku adalah rabb
(tuhan)mu”.[4] Dia
keliru (dalam berucap) karena sangat gembiranya.
Terburu-buru
dalam mengafirkan orang, akan menimbulkan beberapa perkara yang amat berbahaya,
seperti menghalalkan darah dan harta orang lain, menghalangi adanya
waris-mewarisi, batalnya nikah, dan perkara-perkara lain yang diakibatkan oleh riddah
(kemurtadan) seseorang.
Nah,
bagaimana boleh bagi seseorang untuk melakukan hal tersebut (yakni, mengafirkan
seorang muslim secara sembrono), karena sekedar adanya syubhat yang ringan.
Apabila
mengafirkan orang, ini ditujukan kepada pemerintah, maka ini jelas
lebih berbahaya.
Sebab,
hal ini akan menimbulkan sikap sewenang-wenang kepada pemerintah, mengarahkan
senjata kepada mereka, menyebarkan kekacauan, pertumpahan darah, dan kerusakan
para hamba dan negara.
Karena
inilah, Nabi -shollallahu alaihi wa alihi washohbihi wasallam- melarang
untuk memerangi mereka (pemerintah), seraya bersabda:
“Kecuali
jika kalian melihat kekafiran yang nyata, kalian memiliki keterangan
dari Allah tentangnya”.[5]
Sabda
beliau yang berbunyi: “Kecuali jika kalian melihat…,” memberikan faedah
bahwa tidak cukup hanya sekedar sangkaan belaka dan isu-isu.
Sabda
beliau yang berbunyi: “…kekafiran …”memberikan faedah bahwa tidak
cukup adanya kefasikan, bagaimanapun besarnya, seperti berbuat zhalim,
menenggak minuman keras, main judi, dan monopoli haram.
Sabda
beliau yang berbunyi: “…yang nyata…” memberikan faedah bahwa
tidak cukup hanya sekedar kekafiran yang tidak nyata, tidak tampak dan tidak gamblang.
Sabda
beliau yang berbunyi: “…kalian memiliki keterangan dari Allah tentangnya” memberikan
faedah bahwa haruslah ada dalil yang gamblang, dimana dalil itu harus nyata ke-shahih-annya,
dan nyata penunjukannya.
Jadi,
dalilnya tidak boleh dho’if (lemah) sanadnya, dan tidak pula samar penunjukannya.
Sabda
beliau: “…dari Allah…” memberikan faedah bahwa tidak diperhitungkan
ucapan seorang ulama, bagaimanapun kedudukannya dalam ilmu dan amanah, jika
ucapannya tidak memiliki dalil yang nyata dan shahih dari Kitabullah,
dan Sunnah Rasul-Nya –shollallahu alaihi wasallam-.
Adanya
Syarat-syarat seperti ini menunjukkan bahayanya perkara (mengafirkan) ini.[6]
Kesimpulannya
:
Terburu-buru
dalam mengafirkan seorang (muslim), itu memiliki bahaya yang sangat besar
berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:
{قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا
بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا
لَا تَعْلَمُونَ } [الأعراف: 33]
“Katakanlah: Tuhanku hanyalah mengharamkan perbuatan yang keji,
baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia
tanpa alasan yang benar , (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan mengharamkan mengada-ada
sesuatu yang kalian tidak ketahui atas nama Allah ”QS.Al-A’raaf : 33.
Kedua :
Sesuatu yang timbul akibat keyakinan salah ini,
berupa menghalalkan darah orang lain, melanggar kehormatan, merampas harta
benda milik pribadi dan umum, peledakan tempat-tempat tinggal dan kendaraan, merusak bangunan-bangunan.
Kegiatan seperti ini
dan semisalnya haram hukumnya secara syar’i menurut ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin karena
di dalamnya terdapat pelanggaran kehormatan jiwa yang terlindungi, kehormatan
harta, keamanan, dan ketentraman, kehidupan manusia yang aman dan tenang di
rumah-rumah mereka dan tempat kehidupan mereka, pulang-baliknya mereka, serta
pelanggaran terhadap kemaslahatan umum yang sangat dibutuhkan oleh manusia
dalam kehidupannya.
Agama Islam sungguh
telah menjaga harta-benda kaum muslimin, kehormatan dan badan
mereka.
Islam telah mengharamkan untuk melanggarnya dan juga
memberikan peringatan keras dalam perkara itu.
Masalah ini (yakni, menjaga harta, kehormatan dan
darah kaum muslimin) merupakan diantara perkara yang paling akhir disampaikan
oleh Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- kepada umatnya.
Beliau bersabda dalam khutbahnya ketika haji
wada’ : “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormaatan kalian adalah haram
(mulia) seperti haramnya hari kalian ini dalam bulan kalian ini, di negeri
kalian ini”.
Lalu beliau-shollallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ingat,
apakah aku telah sampaikan? Ya Allah, persaksikanlah”. Hadits Muttafaqun
alaih.[7]
Beliau juga bersabda-shollallahu alaihi wasallam- :
“Setiap muslim atas muslim lainnya haram
darah,harta, dan kehormatannya” [8].
Beliau –alaihishsholatu wassalam- bersabda: “Hati-hatilah
dengan kezhaliman. Karena kezhaliman itu merupakan kegelapan di hari kiamat”.[9]
Allah –subhanahu- sungguh telah mengancam dengan
keras orang yang membunuh jiwa yang terlindungi.
Allah -subhanahu- berfirman tentang
(membunuh) orang mukmin,
{وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا } [النساء: 93]
“Barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan
sengaja, maka balasannya adalah Jahannam sedang ia kekal di dalam, Allah
memurkainya, mengutuknya, dan menyediakan siksa yang besar baginya”
QS.An-Nisaa’: 93
Allah
–subhanahu- berfirman tentang orang kafir dzimmi yang mati karena salah
bunuh,
{وَإِنْ كَانَ مِنْ
قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ } [النساء: 92]
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dan kalian, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mu’min”QS.An-Nisaa’ : 92
Apabila orang kafir yang mendapatkan jaminan
keamanan-jika dibunuh secara keliru- ada diat dan dendanya, maka bagaimana lagi
jika dibunuh secara sengaja ?! Jelas pelanggaran dan dosanya lebih besar.
Telah shahih dari Rasulullah –shollallahu
alaihi wasallam- beliau bersabda:
“Barang siapa yang membunuh
kafir mu’ahad (yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim,pent.),
niscaya ia tak akan mencium bau surga”.[10]
Ketiga :
Sesungguhnya “Majelis” (anggota sidang ulama) tatkala menerangkan hukum mengafirkan orang lain tanpa ada keterangan
dari Allah, dan Sunnah Rasul-Nya –shollallahu alaihi wasallam-, serta bahaya
perkara tersebut yang menimbulkan keburukan dan dosa, maka “Majelis” mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa
Islam berlepas diri dari keyakinan yang keliru ini (yakni, terorisme), dan
bahwa apa yang terjadi di sebagian negara berupa tumpahnya darah yang suci,
peledakan tempat-tempat tinggal, kendaraan-kendaraan, fasilitas umum dan
khusus, serta perobohan bangunan-bangunan.
Ini merupakan
perbuatan kriminal, Islam berlepas diri darinya.
Demikianlah setiap mukmin yang beriman kepaada Allah
dan hari akhir juga berlepas diri darinya.
Itu hanya merupakan gelagat dari sebagian orang yang
memiliki fikrah (pemikiran) yang menyimpang, dan aqidah yang sesat.
Dia akan menanggung dosa pelanggarannya. Maka
perbuatannya janganlah dianggap dari Islam, dan kaum muslimin yang mau
berpedoman dengan Islam, berpegang teguh dengan Al-Kitab dan Sunnah, dan
berpegang erat pada tali Allah.
(Aksi terorisme) itu hanyalah merupakan perusakan
dan kriminal yang ditolak oleh syariat Islam dan fitrah.
Karena ini, telah datang nas-nas memastikan
pengharamannya, dan memperingatkan bahaya menemani pelakunya.
Allah -ta’ala- berfirman,
{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ
يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي
قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ
لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ
الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ
بِالْإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ (206)} [البقرة: 204 -
206]
“Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya
menarik hatimu dalam kehidupan dunia dan dipersaksikannya kepada Allah (atas
kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila
ia berpaling (darimu), maka ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan
padanya, serta memusnahkan tanaman dan hewan ternak. Jika dikatakan kepada
mereka: “bertaqwalah kepada
Allah”, maka bangkitlah keangkuhannya yang menyebabkannya
berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Sedang Jahannam
merupakan seburuk-buruk tempat tinggal ”.QS.Al-Baqoroh:
204-206
Tugas yang wajib atas setiap kaum muslimin -dimanapun
berada- adalah saling memberi berwasiat tentang kebenaran, saling menasihati,
bahu-membahu dalam kebajikan dan taqwa, memerintahkan yang ma’ruf (baik),
mencegah kemungkaran dengan cara penuh hikmah dan nasihat yang baik, serta
berdiskusi dengan cara yang sebaik-baiknya sebagaimana Allah –Subhanahu wa
Ta’ala- berfirman,
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة: 2]
“Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan)
kebajikan dan ketaqwaan. Dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan
pelanggaran. Bertaqwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya”. QS.Al-Maa’idah: 2
Allah-Subhanahu- berfirman,
{وَالْمُؤْمِنُونَ
وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ } [التوبة: 71]
“Orang-orang beriman-lelaki dan perempuan-, sebagian
mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan
yang ma’ruf, mencegah dari kemungkaran, menegakkan sholat, menunaikan zakat,
serta mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan diberi
rahmat oleh Allah.Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.QS. At-Taubah: 71
Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ
الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar
dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shaleh,
serta nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati agar
menetapi kesabaran”.QS.Al-Ashr :1-3
Nabi -shollallahu alaihi
wasallam- bersabda,
“Agama itu adalah “nasihat” (pemurnian)”.
Beliau ditanya, “Untuk siapa, ya Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Untuk Allah,
Kitab-Nya,Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin
seluruhnya”.[11]
Beliau
–shollallahu alaihi wasallam- juga bersabda,
“Perumpamaan
orang mu’min dalam cinta,dan kasih-sayang mereka laksana sebuah jasad.
Apabila
sebuah anggota badan mengeluh, maka seluruh anggota badan ikut merasakan karena
begadang dan demam” [12].
Ayat-ayat dan hadits-hadits yang
semakna dengan ini banyak sekali.
Kami memohon kepada Allah –subhanahu-- dengan nama-nama-Nya yang
baik, dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar menahan musibah dari seluruh kaum muslimin,
agar memberikan taufiq kepada semua pemerintah kaum muslimin
menuju sesuatu yang di dalamnya terdapat kemaslahatan para hamba dan negara, agar bisa mengatasi kerusakan dan gembongnya.
Kami juga memohon agar Allah
menolong agama-Nya , meninggikan kalimat-Nya, memperbaiki kondisi kaum muslimin
di semua tempat, dan menolong kebenaran dengan melalui pemerintah.
Sesungguhnya Dia Yang Mengurusi
hal itu dan Maha Kuasa atasnya. Washollallahu ala nabiyyina
Muhammadin wa alihi washohbihi”.
Demikian fatwa ini dikeluarkan
secara resmi oleh Hai’ah
Kibarul Ulama’ (Majelis Ulama Besar), Kerajaan Islam Saudi Arabia.
Majelis ini diketuai waktu itu
oleh : Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz-rahimahullah- , dengan beranggotakan ulama-ulama’ berikut ini :
1. Syaikh Sholeh bin Muhammad Al-Luhaidan
2. Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’
3. Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alusy Syaikh
5. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh
6. Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turky
7. Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman
8. Syaikh Rasyid bin Sholeh bin Khunain
9. Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghudayyan
10.
Syaikh
Abdullah bin Abdur Rahman Al-Bassam
11.
Syaikh
Nashir bin Hamd Ar-Rosyid
12.
Syaikh
Muhammad bin Sulaiman Al-Badr
13.
Syaikh
Muhammad bin Zaid Alu Sulaiman
14.
Dr.
Sholeh bin Abdur Rahman Al-Athrom
15.
Syaikh
Muhammad bin Ibrahim bin Jubair
16.
Dr.
Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan
17.
Syaikh
Hasan bin Ja’far Al-‘Utmy
18.
Syaikh
Muhammad bin Abdullah As-Sabil
19.
Syaikh
Abdur Rahman bin Hamzah Al-Marzuqy
20.
Dr.
Bakr bin Abdullah Abu Zaid.[13]
[1] Fatwa ini dimuat di dalam
majalah berjudul “Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah” pada edisi
yang ke-56, hal.357-362. Majalah ini diterbitkan oleh Kantor Riset Ilmiah dan
Fatwa yang berada di bawah pengawasan Hai’ah Kibarul Ulama’ -rahimahumullah- berkedudukan di Riyadh .
[2] Sebagai hidayah dari Allah,
dalam poin pertama ini Majelis sengaja membahas tentang takfir
(mengkafirkan orang) karena orang-orang yang terlibat terorisme dan bom bunuh
diri tidaklah berani melakukan gerakan mereka kecuali sebelumnya mereka telah
mengkafirkan pemerintah atau orang yang menjadi sasarannya. Kemudian dengan
dasar itu, merekapun tidak tidak mau taat kepada pemerintah dengan melanggar
aturan pemerintah yang seharusnya ditaati, serta melakukan kekerasannya dan
segala tindakannya dengan dalih “jihad”. Padahal bukan jihad, tapi bunuh
diri dan teror yang dilarang dalam Islam.
[3] HR.Al-Bukhory. Lihat Shohih
At-Targhib wa At-Tarhib (2774) karya Al-Albany –rahimahullah-.
[4] HR.Al-Bukhory, dan Muslim.
[5] HR.Al-Bukhory, Muslim,
An-Nasa’iy , Al-Baihaqy dalam Al-Kubro, Malik, dan Al-Baghowy.
[6] Mengkafirkan orang tertentu
memang merupakan perkara yang amat berbahaya. Karenanya, para ulama kita telah
menetapkan syarat-syarat yang ketat dalam mengkafirkan orang sehingga orang tidak
gampang mengkafirkan saudaranya. Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaily -Hafizhahullah-
berkata dalam kitabnya “Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah”, hal.201:
“Sesungguhnya syarat-syarat takfir( mengkafirkan orang) yang harus terbukti
pada diri pribadi tertentu setelah ia
melakukan perbuatan dan ucapan kufur tsb sehingga ia bisa dihukumi kafir adalah
berikut ini:1- Orangnya harus baligh dan berakal .2- Muncul dari
orang tsb ucapan atau perbuatan kufur berdasarkan kehendak dan pilihannya . 3-
Sampainya hujjah kepada dirinya tentang perkara tsb,yang membuatnya kafir
apabila ia menyalahi hujjah tsb .4- Dia tidak mentakwil”. Jadi,
tidak semua orang yang jatuh dalam kekufuran, ia mesti kafir, tapi harus
terpenuhi syarat-syarat tsb sebelumnya & hilangnya segala penghalang.
[7] HR.Al-Bukhory,Muslim, dan Ahmad.
Lihat Irwa’ Al-Gholil (1458) karya Al-Albany –rahimahullah-.
[8] HR.Muslim, dan At-Tirmidzy.
Lihat Shohih At-Targhib (2829) karya Al-Albany –rahimahullah-
[9] HR.Muslim, Al-Bukhory dalam
Al-Adab Al-Mufrod, Al-Baihaqy, dan Ahmad. Lihat Silsilah Al-Ahadits
Ash-Shohihah (858) karya Al-Albany –rahimahullah-
[10] HR.Al-Bukhory, An-Nasa’iy, dan
Ibnu Majah. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany –rahimahullah- dalam
Shohih Al-Jami’ (6457), dan Ghoyah Al-Maram (449)
[11] HR.Al-Bukhory secara mu’allaq,
Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’iy, Ahmad. Lihat Ghoyah Al-Maram
(332) karya Syaikh Al-Albany –rahimahullah-
[12] HR.Muslim, Ahmad, dan
Ath-Thoyalisy. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1083), dan
Shohih Al-Jami’ (5849) karya Al-Albany -rahimahullah-.
[13] Fatwa ini juga diterbitkan oleh
Maktabah Al-Furqon yang berkedudukan di Ajman ,
Uni Emirat Arab dalam sebuah buletin berseri “Silsilah Ad-Difa’ an
As-Sunnah”, seri 12.
Jadi,
fatwa ini telah menginternasional, Alhamdulillah.

Komentar
Posting Komentar