Masjid tidak akan pernah Bersatu dengan Kuburan dalam Islam
Masjid tidak akan
pernah Bersatu dengan Kuburan
dalam Islam
dalam Islam
Oleh :
Ustadz Abdul Qodir
Abu Fa’izah, Lc.
-hafizhahullah-
Sebuah realita yang
amat menyedihkan kita semua, banyaknya masjid yang dibangun oleh kaum muslimin,
lalu dijadikan tempat untuk menguburkan mayat.
Bila anda
berjalan-jalan di Sulawesi Selatan dan lainnya, maka mata anda akan banyak
menyaksikan kubur di dalam lokasi masjid atau masjid di dalam kuburan.
Dengan kata lain,
entah masjid lebih dahulu, lalu kubur berikutnya, atau kubur lebih dulu, lalu
dibuat masjid setelahnya.
Perkara seperti ini
adalah perkara yang terlarang! Karena, di dalam Islam, tidak boleh menyatukan
kubur dan masjid dalam sebuah lokasi.
Terjadinya penyatuan
masjid dan kubur, nanti terjadi setelah zaman Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- dan para sahabat. Perkara seperti ini bukanlah kebiasaan kaum
muslimin, bahkan kebiasaan ahlul Kitab dan kaum penyembah makhluk.
Karenanya, Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَعَنَ
اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبَيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Laknat Allah atas orang-orang Yahudi
dan Nashara yang menjadikan kubur-kubur nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)".[HR.
Al-Bukhari (435) dan Muslim (531)]
Seorang ulama besar
Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata,
"وَالْغَرَضُ
مِنْهُ ذَمُّ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي اتِّخَاذِهِمْ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ." اهـ من فتح الباري لابن حجر (6/607)
"Tujuan Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- adalah mencela kaum Yahudi dan Nashoro, karena mereka menjadikan kubur
nabi-nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah". [Lihat Fathul
Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (6/607) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy,
dengan tahqiq Asy-Syibl, cet. Dar As-Salam, 1421 H]
Hadits ini berisi
ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, apakah
kubur itu dalam masjid, ataukah masjid dalam kuburan.
Karenanya, kami
mengingatkan kepada seluruh kaum muslimin (khususnya, kepada seluruh pengurus
atau panitia masjid) agar mereka takut kepada Allah dan jangan sampai
membangun masjid di kuburan atau memasukkan kubur dalam lokasi masjid sampai
kalian pun terkena laknat Allah sebagaimana yang menimpa ahli Kitab.
Adapun jika ada yang
berwasiat (baik itu imam masjid, pemilik masjid atau yang lainnya) agar ia
dikuburkan di lokasi masjid, maka wajib hukumnya menolak wasiat itu dan
haram mentaati atau melaksanakan isi wasiat itu.
Sebab, tidak ada
ketaatan kepada makhluk dalam mendurhakai Allah.
Jadi, tidak semua
wasiat wajib ditunaikan, bahkan sebagiannya haram ditunaikan bila ia adalah
perkara yang menyelisihi syariat. [Baca: Buletin At-Tauhid dengan judul “Sholat
di sisi Kuburan”, (edisi 93)]
Para pembaca yang
budiman, apa yang kami nyatakan berupa haramnya dan dibencinya membangun masjid
di kubur, atau mengubur dalam lokasi masjid.
Semua ini bukanlah
pendapat kami semata, bahkan ia adalah pernyataan dan fatwa para ulama dari
zaman ke zaman sebagaimana paparannya berikut ini:
ÿ Fatwa
Mufti Al-Azhar Mesir, Syaikh Athiyyah Shoqr (1997 M)
Penanya berkata, “Apa
pandangan agama tentang masjid-masjid yang di dalam ada kubur?”
Syaikh Athiyyah Shoqr (Mufti Negara Mesir)
-rahimahullah- menjawab setelah membawakan hadits-hadits yang
menyebutkan laknat Allah kepada ahli Kitab seperti hadits di atas,
"يؤخذ من هذا أن الإسلام لا يوافق على ما فعله اليهود
والنصارى من بناء المساجد على القبور، واتخاذها أماكن للعبادة." فتاوى دار
الإفتاء المصرية (9/ 31، بترقيم الشاملة آليا)
“Diambil kesimpulan dari perkara ini bahwa
Islam tidaklah menyepakati sesuatu yang dilakukan oleh Yahudi dan Nasrani
berupa pembangunan masjid di atas kubur dan menjadikannya sebagai tempat
ibadah”.
[Lihat Fataawa Daril Iftaa’
Al-Mishriyyah
(9/31)- Syamilah]
ÿ Fatwa
Guru Besar Al-Azhar dan Anggota Ulama Besar Mesir, Syaikh Ali Mahfuzh
Syaikh Ali Mahfuzh -rahimahullah-
salah satu diantara ulama besar Mesir yang mengharamkan pembangunan masjid di
atas kubur atau memasukkan kubur dalam lokasi masjid.
Kali ini kami akan membawakan fatwa beliau secara ringkas dalam sebuah
kitabnya yang mengulas tentang bid’ah.
Syaikh Ali Mahfuzh –rahimahullah-
berkata,
“Diantara bid’ah, menjadikan kubur sebagai tempat ibadah dengan cara
melaksanakan sholat kepadanya. Rahasia tentang perkara itu, bahwa
mengkhususkan kubur dengan sholat di sisi kubur adalah menyerupai pengagungan
terhadap berhala-berhala dengan melakukan sujud menghadap kepadanya dan mendekatkan
diri kepadanya. Diantara bid’ah, membangun masjid di atas kubur”. [Lihat Al-Ibdaa’
fi Madhoorril Ibtidaa’ (hal. 183-184), karya Ali Mahfuzh, dengan tahqiq
Sa’id bin Nashr bin Muhammad, cet. Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh, 1421 H]
ÿ Fatwa
Syaikh Muhammad Ath-Thohir Ibnu Asyur Al-Malikiy, Pimpinan para Mufti di Negeri
Tunisia (wafat 1393 H)
Ulama dari negeri
Tunisia, Al-Imam Muhammad Ath-Thohir Ibnu Asyur Al-Malikiy -rahimahullah-
telah mengeluarkan pernyataan dalam sebuah kitabnya yang berjudul “At-Tahrir
wa At-Tanwir” (15/290),
"وَاتِّخَاذُ الْمَسَاجِدِ عَلَى الْقُبُورِ، وَالصَّلَاةُ
فِيهَا مَنْهِيٌّ عَنْهُ، لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إِلَى عِبَادَةِ صَاحِبِ
الْقَبْرِ أَوْ شَبِيهٌ بِفِعْلِ مَنْ يَعْبُدُونَ صَالِحِي مِلَّتِهِمْ.
وَإِنَّمَا كَانَتِ الذَّرِيعَةُ مَخْصُوصَةً بِالْأَمْوَاتِ لِأَنَّ مَا يَعْرِضُ
لِأَصْحَابِهِمْ مِنَ الْأَسَفِ عَلَى فُقْدَانِهِمْ يَبْعَثُهُمْ عَلَى
الْإِفْرَاطِ فِيمَا يَحْسَبُونَ أَنَّهُ إِكْرَامٌ لَهُمْ بَعْدَ مَوْتِهِمْ،
ثُمَّ يُتَنَاسَى الْأَمْرُ وَيَظُنُّ النَّاسُ أَنَّ ذَلِكَ لِخَاصِّيَّةٍ فِي
ذَلِكَ الْمَيِّتِ. وَكَانَ بِنَاءُ الْمَسَاجِدِ عَلَى الْقُبُورِ سُنَّةً
لِأَهْلِ النَّصْرَانِيَّةِ، فَإِنْ كَانَ شَرْعًا لَهُمْ فَقَدْ نَسَخَهُ
الْإِسْلَامُ، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً مِنْهُمْ فِي دِينِهِمْ فَأَجْدَرُ."
اهـ من التحرير والتنوير (15/ 290)
“Membuat masjid di atas kubur dan sholat di
atasnya adalah perkara yang terlarang.
Karena, hal itu merupakan jalan yang akan
mengantarkan kepada peribadatan kepada penghuni kubur atau ia menyerupai
perbuatan kaum yang menyembah orang-orang sholih yang ada dalam agama mereka.
Jalan pengantar (menuju peribadatan tersebut)
khusus pada orang-orang mati, karena sesuatu yang melanda umatnya berupa
kesedihan atas kepergiannya adalah perkara yang akan mendorong mereka untuk
berlebihan dalam perbuatan mereka yang mereka anggap sebagai pemuliaan bagi
penghuni kubur sepeninggalnya.
Kemudian perkara seperti ini pun mulai
dilupakan dan manusia pun akhirnya menyangka bahwa perbuatan (dilakukan berupa
pemuliaan dan pengkultusan) karena keistimewaan yang ada pada diri si mayat.
Pembangunan masjid di atas kubur
adalah jalan hidupnya kaum nasrani (kristen).
Kalau itu adalah syariat mereka, maka sungguh
Islam telah menghapusnya. Bila kebiasaan itu adalah bid’ah, maka itu memang
pantas bagi mereka”.
ÿ Pernyataan
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy, Seorang Ulama Syafi’iyyah (wafat 852 H) dan
Komentar Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
A'isyah -radhiyallahu
'anha- berkata, "Pada suatu hari Ummu Salamah menceritakan
pengalamannya kepada Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- tentang sebuah
gereja bernama Gereja Mariyah yang pernah ia saksikan di Habasyah (Ethiopia)
yang penuh dengan gambar makhluk (manusia). Lalu Rasulullah -Shollallahu
'alaihi wasallam- bersabda,
أُوْلَئِكَ
إِذَا مَاتَ مِنْهُمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ
صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ
"Mereka adalah kaum yang apabila ada
seorang yang shalih atau yang baik diantara mereka meninggal dunia, mereka
membangungkan masjid di atas kuburannya dan membuat patung-patung di dalamnya.
patung-patung itu. Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah”. [HR. Al-Bukhariy
dalam Shohih-nya (434 & 1341), Muslim dalam Shohih-nya
(568)]
Ketika mengomentar
hadits ini, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata,
"وَقَدْ
يَقُولُ بِالْمَنْعِ مُطْلَقًا مَنْ يَرَى سد الذريعة وَهُوَ هُنَا مُتَّجه قوي."
فتح الباري لابن حجر (3/ 266)
“Sungguh orang yang memandang harusnya
menutup jalan (menuju kesyirikan) akan menyatakan larangan (dari melaksanakan
sholat di kubur) secara “muthlaq”.
Pendapat ini disini tepat lagi kuat”. [Lihat Fathul
Bari (3/266)]
Syaikh bin Baaz -rahimahullah-
berkata saat memberikan ta’liq (komentar) bagi ucapan Al-Hafizh di atas,
“Inilah pendapat yang benar berdasarkan
keumuman hadits-hadits yang datang dalam melarang menjadikan kubur sebagai
tempat ibadah dan adanya laknat bagi orang yang melakukannya, dan karena
pembangunan masjid di atas kubur termasuk sarana terbesar bagi kesyirikan
(menyekutukan Allah) dengan orang (mayat) yang dikubur disitu”. [Lihat Fathul
Bari Syarah Shohih Al-Bukhoriy (3/266), cet. Darus Salam, 1421 H]
Terlarangnya
pembangunan masjid di atas kubur atau melakukan penguburan dalam lokasi masjid
adalah perkara yang jelas keharamannya.
Karena ia adalah dzari’ah
(jalan) dan wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada kesyirikan dan
penyembahan mayat,
Walaupun yang dikubur
disitu bukan orang sholih, maka itu juga tetap dilarang, demi menutup pintu kesyirikan
dan penyembahan kepada makhluk.
Sebab, manusia bila
melihat mayat dikuburkan dalam masjid, maka suatu saat (cepat atau lambat),
akan ada orang yang menyatakan bahwa mayat itu dikubur di masjid, karena punya
keistimewaan, berupa kesholihan, ketaqwaan, kebaikan, atau ia dianggap wali.
Akibatnya, lambat
laun manusia pun melakukan ziarah dan ritual ibadah di sisinya, sebagaimana
yang terjadi pada kaum Nabi Nuh –alaihish sholatu was salam- yang
menyembah kubur orang-orang sholih mereka.
Semua jalan yang
mengantarkan kepada kerusakan (baik itu berupa kesyirikan, kekafiran, dosa dan
maksiat), maka pasti syariat akan menutup dan melarangnya.
Karenanya, sholat di
masjid yang ada kuburnya sama dengan sholat di kuburan, sebab keduanya
merupakan perkara yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kepada penghuni
kubur, cepat atau lamban!!
Imam Asy-Syafi'iy -rahimahullah-
berkata,
"Aku tidak senang ada makhluk yang
dikultuskan sehingga kuburnya dijadikan sebagai masjid (tempat ibadah). Hal ini
sangat dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah (musibah) sepeniggal Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-". [Lihat Al-Umm (1/246)]
Al-Imam Ibnu Qudamah
Al-Maqdisi
-rahimahullah- berkata, “Sungguh kami telah meriwayatkan (hadits)
bahwa permulaan penyembahan arca adalah pengagungan terhadap orang mati dengan
cara membuat gambar mereka dan sholat di sisinya. Demikianlah yang dilakukan
oleh manusia (pada hari ini) pada kuburan orang-orang sholih mereka”. [Lihat
Al-Mughniy (2/508)]
Disinilah hikmahnya,
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang umatnya sholat di sekitar
kuburan.
Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
لا
تُصَلُّوا إِلَى قَبْرٍ، وَلا تُصَلُّوا عَلَى قَبْرٍ
“Janganlah kalian sholat menghadap kubur dan
jangan pula sholat di atasnya”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir (10/68)-Syamilah. Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kannya
dalam Ash-Shohihah (no. 1016)]
ÿ Fatwa
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah-
Di dalam sebuah
kitabnya, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah- pernah berkata dalam
menegaskan permasalahan yang kita bahas,
"لَا يَجْتَمِعُ فِي دِينِ الْإِسْلَامِ
مَسْجِدٌ وَقَبْرٌ، بَلْ أَيُّهُمَا طَرَأَ عَلَى الْآخَرِ مُنِعَ مِنْهُ، وَكَانَ
الْحُكْمُ لِلسَّابِقِ، فَلَوْ وُضِعَا مَعًا لَمْ يَجُزْ، وَلَا يَصِحُّ هَذَا الْوَقْفُ،
وَلَا يَجُوزُ، وَلَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ; لِنَهْيِ
رَسُولِ اللَّهِ _صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ عَنْ ذَلِكَ وَلَعْنِهِ مَنِ اتَّخَذَ الْقَبْرَ
مَسْجِدًا أَوْ أَوْقَدَ عَلَيْهِ سِرَاجًا، فَهَذَا دِينُ الْإِسْلَامِ الَّذِي
بَعَثَ اللَّهُ بِهِ رَسُولَهُ وَنَبِيَّهُ، وَغُرْبَتُهُ بَيْنَ النَّاسِ كَمَا
تَرَى." اهـ من زاد المعاد في هدي خير
العباد (3/ 501)
“Tidak akan pernah bersatu di dalam agama
Islam (antara) masjid dan kuburan. Bahkan mana saja mendahului yang lain, maka
yang terbelakang dilarang darinya, dan keputusan penetapan bagi yang lebih
dahulu.
Andaikan dua hal itu (yakni, masjid dan
kubur) diletakkan secara bersama (dalam satu lokasi), maka hal itu tidak boleh,
serta wakaf ini tidak sah, dan tidak boleh, sholat di dalam masjid (yang
menyatu dengan kubur) tidak sah, karena adanya larangan Rasululloh –shollallohu
alaihi wa sallam- dari hal itu, dan adanya laknat beliau atas orang yang
menjadikan kubur sebagai sebagai masjid atau bagi orang yang menyalakan api di
atas kubur. Inilah agama Islam yang Allah mengutus Rasul dan Nabi-Nya
untuk membawanya. Namun keasingan Islam di antara sebagaimana yang anda lihat
sendiri.” [Lihat Zadul Ma’ad
fi Hadyi Khoiril ‘Ibad (3/501), cet. Mu’assasah Ar-Risalah, dan
Maktabah Al-Manar Al-Islamiyyah, 1415 H]
ÿ Fatwa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
Syaikh Al-Utsaimin
-rahimahullah- pernah ditanya tentang jawaban bagi syubhat orang-orang yang
menyamakan masjid yang ada kuburnya dengan Masjid Nabawi, Madinah.
Mereka menyatakan
bahwa andaikan haram, maka pasti kubur Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
tak akan dimasukkan ke masjid.
Syaikh Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata
dalam menjawab syubhat ini,
"الجواب
عن ذلك من وجوه:
الوجه
الأول: أن المسجد لم يبن على القبر بل بنبي في حياة النبي صلى الله عليه وسلم.
الوجه
الثاني: أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدفن في المسجد حتى يقال إن هذا من دفن
الصالحين في المسجد، بل دفن صلى الله عليه وسلم في بيته.
الوجه
الثالث: أن إدخال بيوت الرسول صلى الله عليه وسلم ومنها بيت عائشة مع المسجد ليس
باتفاق الصحابة، بل بعد أن انقرض أكثرهم، وذلك في عام أربعة وتسعين هجرية تقريباً
فليس مما أجازه الصحابة، بل إن بعضهم خالف في ذلك، وممن خالف أيضاً سعيد بن
المسيب.
الوجه
الرابع: أن القبر ليس في المسجد حتى بعد إدخاله، لأنه في حجرة مستقلة عن المسجد
فليس المسجد مبنياً عليه، ولهذا جعل هذا المكان محفوظاً ومحوطاً بثلاثة جدران،
وجعل الجدار في___زاوية منحرفة عن القبلة أي أنه مثلث، والركن في الزاوية الشمالية
حيث لا يستقبله الإنسان إذا صلى لأنه منحرف، وبهذا يبطل احتجاج أهل القبور بهذه
الشبهة." فتاوى أركان الإسلام (ص: 165_166)
“Jawaban bagi hal itu dari beberapa sisi :
Pertama, bahwa Masjid Nabawi
tidaklah dibangun di atas kubur Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan ia
dibangun saat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- masih hidup.
Kedua, bahwa Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah dikubur dalam Masjid Nabawi sehingga
dikatakan, “Ini termasuk penguburan orang sholih dalam masjid”, bahkan beliau
-Shallallahu alaihi wa sallam- dikubur di rumahnya.
Ketiga, bahwa dimasukkannya
rumah-rumah Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam- (diantaranya, rumah A’isyah)
ke dalam masjid, bukanlah kesepakatan para sahabat. Bahkan setelah meninggalnya
mayoritas sahabat, yaitu pada sekitar tahun 94 H. Itu bukanlah termasuk perkara
yang dibolehkan oleh para sahabat, bahkan sebagian mereka menyelisihi dalam
perkara itu. Diantara orang yang menyelisihi hal itu, Sa’id bin Al-Musayyib.
Keempat, bahwa kubur Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bukanlah di masjid sampaipun setelah dimasukkan,
sebab kubur beliau di sebuah ruangan (rumah) yang terpisah dari masjid. Jadi,
masjid Nabawi tidaklah di bangun di atas kubur Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam-. Oleh karenanya, tempat ini (yakni, kubur Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam-) jadi terjaga dan diliputi oleh tiga dinding. Lalu dinding itu dibuat
dalam sebuah sudut yang menyerong dari kiblat, yakni dindingnya berbentuk segi
tiga, dan juga tiangnya di sebelah utara sehingga tidak dihadapi oleh manusia,
bila ia sholat, karena ia menyerong. Dengan ini, hancurlah hujjah pengagung
kuburan dengan menggunakan syubhat ini”. [Lihat Fataawa Arkaan Al-Islaam
(hal. 165-166)]
Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- bahkan menyatakan bahwa di
zaman itu tak ada lagi seorang sahabat pun di negeri Madinah yang hidup dan
menyaksikan masuknya rumah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- ke
dalam masjid, sehingga syubhat di atas tak bisa dijadikan hujjah, sebab hujjah
hanyalah terambil dari Al-Kitab dan Sunnah menurut pemahaman para sahabat.
Selain itu, Syaikh
Al-Albaniy (Ahli Hadits Negeri Syam) juga menegaskan (setelah mengutarakan
sebagian alasan-alasan di atas) bahwa keutamaan Masjid Nabawi akan hilang, bila
terlarang sholat di dalamnya.
Berbeda dengan masjid
selainnya yang ada kuburnya, bila ditinggalkan, maka seseorang masih memiliki
kesempatan meraih pahala di masjid lain, seperti pahala yang ia dapatkan di masjid
yang ada kuburnya tersebut, bahkan mungkin pahalanya lebih besar lagi!! [Lihat Tahdzir
As-Sajid (hal. 178)]
Selain itu, para
nabi –alaihimush sholatu was salam- bila meninggal dunia, maka mereka
dikuburkan ditempat mereka meninggal, tak boleh dipindahkan.
Adapun selain nabi (yakni,
orang-orang yang dikuburkan di dalam masjid), maka ia berbeda dengan para nabi,
bahkan haram mengubur mereka di dalam masjid, dan wajib dipindahkan atau
kuburnya dibongkar bila sudah terlanjur dikuburkan di masjid. [Lihat Fataawa
Daril Iftaa’ Al-Mishriyyah (9/31)-Syamilah, dan Tahdzir As-Sajid
(hal. 61) oleh Al-Albaniy, cet. Maktabah Al-Ma’aarif, 1422 H]
Intinya, bahwa rumah
A’isyah yang berisi kubur Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- masuk dalam
perluasan masjid, bukanlah perintah dan izin dari para sahabat.
Itu hanyalah tindakan
Kholifah Al-Walid bin Abdil Malik bin Marwan Al-Umawiy, setelah meninggalnya
para sahabat di Madinah.
Jadi,meng-qiyas-kan
(menyamakan) Masjid Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dengan masjid
lain yang ada kuburnya adalah qiyas (analogi) batil dan sangat keliru!!!
=====================
Selesai diedit dan diberi tambahan faedah dan nukilan, Rabu, 23 Sya'ban 1439 H, di Studio Radio An-Nashihah, 88.2 FM, Jalan Baji Rupa no. 8, Makassar, Sulsel.

Komentar
Posting Komentar