Hukum Mencela dan Mengejek Janggut, Hijab atau Cadar, Celana di atas Maka Kaki, dan Apapun dari Ajaran Islam
Hukum
Mencela dan Mengejek Janggut, Hijab atau Cadar, Celana di atas Maka Kaki, dan
Apapun dari Ajaran Islam
Oleh
:
Ustadz
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
-hafizhahullah-
Pada momen yang indah hari ini, kami akan
mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan mencela atau mengejek
ajaran agama dan syariatnya (seperti, mencela Allah, Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam-, mush-haf, siwak, cadar, celana di atas mata
kaki, dan apapun dari syariat Islam yang suci ini.
Perkara-perkara seperti ini sengaja kami
angkat ke masyarakat, sebab banyak kita temui orang-orang yang mengaku Islam,
namun ia melakukan hal-hal tersebut dengan berbagai macam alasan.
Terkadang karena alasan main-main atau
sungguh-sungguh, atau alasan-alasan lainnya. Mereka menganggap perkara seperti
itu adalah ringan. Padahal hakikatnya berat dan hukumnya dalam agama besar!
Sering kali kita menemui dan menasihati
orang-orang semacam ini, namun ia tak bergeming dengan ucapan dan nasihat kita.
Walaupun kita telah membacakan kepadanya ayat-ayat atau hadits dari Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-, maka tetap saja ia keras kepala.
Mungkin mereka tidak menganggap nasihat itu,
karena muncul dari seorang yang bukan ulama.
Nah, oleh karena itu, kali ini kami akan menukilkan
dan membawakan beberapa fatwa para ulama Ahlus Sunnah yang terhimpun dalam sebuah
lembaga yang bernama Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaa',
di Timur Tengah.
· Mencela
Allah
Seorang penanya wanita dari Denmark bertanya,
"Aku adalah seorang nyonya muslimah yang hidup di Denmark bersama
suamiku yang muslim. Aku dikaruniai darinya 3 orang anak. Anggaplah namaku
adalah fulanah. Dalam keadaan marah memuncak, aku mencela Allah Yang Maha
Tinggi lagi Maha Kuasa. Sejak saat itulah suamiku enggan mengajakku berbicara
dengan alasan bahwa aku telah murtad, akad nikahku telah dihapus oleh Allah,
sembelihanku juga haram baginya, aku tak diwarisi, jenazahku tak akan
disholati, tak dimandikan, tak dikafani dan tak akan dikuburkan dan anjing
dihasung untuk memakan mayatku serta hartaku menjadi fa'i (ghanimah) bagi kaum
muslimin. Namun kini aku amat menyesal dan ini adalah pertama kali selama
hidupku. Aku adalah orang yang sedikit memiliki wawasan dan keilmuan,
alhamdulillah. Aku tahu bahwa hal ini (mencela Allah) adalah perkara yang amat
mengerikan telah timbul dari diriku. Sementara itu ada yang memberikan isyarat
kepadaku agar aku menulis surat kepada anda para ulama yang mulia tentang
perkara tobatku. Apakah aku masih bisa bertobat? Apakah aku masih bisa kembali
kepada suamiku. Kalau bisa, bagaimana caranya? Semoga Allah memperbaiki keadaan
kalian".
Para ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah
yang saat itu diketuai oleh Syaikh bin Baaz, diwakili Syaikh Abdur Razzaq
afifi, dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin
Qu'ud.
Mereka memberikan jawaban,
ج:
لا شك أن سب ذات الله جل جلاله ردة وخروج عن دائرة الإسلام بإجماع علماء المسلمين
يستحق صاحبه القتل إذا لم
يتب
منه؛ لقوله عليه الصلاة والسلام: «لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث: الثيب
الزاني، والنفس بالنفس، والتارك لدينه المفارق للجماعة» .
وما
دمت قد تبت من ذلك، وندمت على فعلك له، وعزمت ألا يخرج منك مثل ذلك الكلام السيئ
فتوبتك صحيحة، ولزوجك الاتصال بك، واعتبار حالك معه بعد التوبة مثلها قبل أن يصدر
منك ذلك؛ لأن الصحابة رضي الله عنهم أقروا المرتدين على نكاحهم بعد أن عادوا
للإسلام ولم يفرقوا بينهم وبين زوجاتهم، ولم يجددوا لأحد منهم نكاحا، ولنا فيهم
أسوة حسنة.
وبالله
التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
"Tak ragu lagi bahwa mencela Allah
–Jalla Jalaaluh- adalah kemurtadan dan keluarnya seseorang dari lingkup agama
berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Pelakunya berhak
dibunuh, bila ia tak mau bertobat darinya, berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-,
لاَ
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَ التَّارِكُ
لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidaklah halal darah seorang muslim,
kecuali karena salah diantara tiga perkara: "Tsayyib (orang yang sudah
berkeluarga) yang berzina, jiwa dengan jiwa (hukum qishosh), dan orang yang
meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama'ah (kaum muslimin)".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (6484), dan Muslim dalam Shohih-nya
(1676)]
Selama anda betul-betul mau bertobat
dari perkara itu, telah menyesali perbuatanmu tersebut dan ber-azam
(berkeinginan kuat) agar tak lagi keluar darimu ucapan buruk seperti itu, maka
tobatmu sah, suami boleh berhubungan denganmu dan menganggap posisi dirimu
bersama setelah tobat seperti halnya sebelum hal itu (yakni, mencela Allah)
muncul darimu. Karena para sahabat -radhiyallahu anhum- telah membiarkan
orang-orang murtad di atas pernikahan mereka setelah mereka kembali lagi ke
Islam. Mereka (para sahabat) tidaklah memisahkan antara orang-orang yang pernah
murtad dengan istrinya dan mereka tidak memperbaharui nikah seorang diantara
mereka. Sedangkan kita tentunya punya keteladanan yang baik pada diri mereka
(yakni, para sahabat)". [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah
(2/6-7), dengan tartib Syaikh Ahmad bin Abdir Razzaq Ad-Dausariy, cet.
Dar Balansiyah, 1421 H]
·
Mencela Agama
Penanya lain pernah melayangkan surat berisi
pertanyaan kepada para ulama tersebut dengan bunyi pertanyaan,
س2:
أسكن في منزل فيه يسكن إنسان يطلق لحيته حينا ويحلقها حينا، ويكذب ويعصي والديه،
ويسب هذا الدين، وخالص الأمر: أنه يظهر فيه جملة من علامات النفاق - أعاذنا الله -
وقد حدث أنه سب لي الدين في عشر دقائق: سبع أو ثماني مرات. فهل يلقى على مثل ذلك
السلام وأنا أبغضه، وإذا ألقى علي السلام فهل أرده؟ أفيدونا.
"Aku tinggal di sebuah rumah yang di
dalamnya ada seseorang yang terkadang memanjangkan jenggot dan terkadang juga
ia cukur. Orang itu suka bohong, mendurhakai kedua orang tuanya, dan mencela
agama. Ringkas kata, tampak darinya sejumlah tanda kemunafikan –semoga Allah
melindungi kita-. Pernah terjadi, ia mencela agamaku selama 10 menit sebanyak 7
sampai 8 kali. Apakah orang seperti ini boleh diberi salam, sedang aku sendiri
membencinya. Jika ia beri salam kepadaku, apakah aku jawab? Tolong berikan
faedah (jawaban) kepada kami".
Para ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah
yang diketuai oleh Syaikh bin Baaz, diwakili Syaikh Abdur Razzaq afifi, dan
beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud.
Mereka memberikan jawaban,
ج2:
سب الدين - والعياذ بالله - كفر بواح بالنص والإجماع؛ لقوله سبحانه: {أَبِاللَّهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ}، {لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} الآية، وما ورد في معناها، ويجب أن ينصح وينكر عليه ذلك، فإن
استجاب فالحمد لله، وإلا فلا يجوز أن يبدأ من يسب الدين بالسلام، ولا يرد عليه إن
بدأ، ولا تجاب دعوته، ويجب هجره هجرا كاملا حتى يتوب أو ينفذ فيه حكم الله بالقتل
من جهة ولي الأمر؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «من بدل دينه فاقتلوه» خرجه
البخاري في صحيحه_
من
حديث ابن عباس رضي الله عنهما، ولا شك أن المنتسب للإسلام إذا سب الدين فقد بدل
دينه.
وبالله
التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
"Mencela agama –na'udzu billah- adalah
kekafiran yang nyata berdasarkan nash dan ijma'. Karena adanya firman Allah,
{أَبِاللَّهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ}، {لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} الآية
"Apakah
dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah
kamu minta maaf, Karena kamu kafir sesudah beriman". (QS. At-Taubah :
65-66)
Masih
ada lagi ayat semakna dengan ini. Wajib orang itu dinasihati dan diingkari.
Jika ia menerima, maka alhamdulillah. Jika tidak mau, maka tak boleh dimulai
salam bagi orang yang mencela agama dan tak boleh dijawab salamnya, bila ia
memulai salam. Orang seperti ini tak boleh dipenuhi undangannya dan wajib
diboikot secara sempurna sampai ia mau bertobat atau diterapkan padanya hukum
Allah berupa pembunuhan oleh pihak pemerintah berdasarkan sabda Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-,
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ
فَاقْتُلُوْهُ
"Barangsiapa
yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia". [HR. Al-Bukhoriy
dalam Shohih-nya (3017 & 6922) dari hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-]
Tak
ragu lagi bahwa orang yang mengaku muslim bila mencela agama, maka sungguh ia
telah mengganti agamanya". [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah
(2/12-13), dengan tartib Syaikh Ahmad bin Abdir Razzaq Ad-Dausariy, cet.
Dar Balansiyah, 1421 H]
· Merobek-robek
Al-Qur'an
Telah
sampai berita kepada kami bahwa sebagian mahasiswa muslim Indonesia memiliki
kebiasaan buruk merobek mush-haf (lembaran) Al-Qur'an saat mereka mengadakan
acara latihan debat atau basic training dan semisalnya.
Bahkan
konon kabarnya, mereka juga melemparkannya dan menginjak-injak mush-haf
Al-Qur'an. Ini adalah kekafiran yang nyata!!
Perkara
ini pernah ditanyakan kepada para ulama kita yang terhimpun dalam Al-Lajnah
Ad-Da'imah oleh seorang penanya dengan isi pertanyaan,
س5: ما حكم الدين في
رجل أمسك بالمصحف الشريف ثم أخذ يمزق صفحاته الواحدة تلو الأخرى وهو يعرف أنه
مصحف، وقد قال له شخص آخر يقف بجانبه: إنه مصحف، وفي رجل أطفأ السيجارة في المصحف؟
"Apa
hukum agama terhadap orang yang memegang mush-haf Al-Qur'an yang mulia, lalu ia
mulai merobek-robeknya lembar demi lembar, sedang ia tahu bahwa itu adalah
mush-haf. Orang lain yang ada di sampingnya berdiri berkata, "Heh itu
adalah mush-haf" Ada juga orang yang memadamkan api rokok pada
mush-haf".
Para
ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah yang diketuai oleh Syaikh bin Baaz, wakilnya Syaikh
Abdur Razzaq afifi, dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh
Abdullah bin Qu'ud.
Mereka
memberikan jawaban tegas,
ج5: كلاهما بفعله ذلك
كافر؛ لاستهتاره بكتاب الله تعالى، وإهانته له، وهما بحكم المستهزئين على حكمه؛
لقوله تعالى: {قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ}
{لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ}
وبالله التوفيق. وصلى
الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
"Kedua
orang itu dengan perbuatannya tersebut adalah kafir, karena ia telah merusak kehormatan
Kitabullah -Ta'ala- dan merendahkannya. Kedua orang itu sama hukumnya dengan
orang-orang yang mengolok-olok (Al-Qur'an) berdasarkan firman Allah -Ta'ala-,
{قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ
تَسْتَهْزِئُونَ} {لا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ} "Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, Karena kamu
kafir sesudah beriman". (QS. At-Taubah : 65-66)
Wabillahit
taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shohbihi wa
sallam". [Lihat
Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (2/20-21), dengan tartib Syaikh
Ahmad bin Abdir Razzaq Ad-Dausariy, cet. Dar Balansiyah, 1421 H]
· Mengolok-olok
Jilbab dan Jenggot
Di kota
Makassar pernah tersebar isu dan olok-olokan kepada wanita muslimah yang berhijab
dan bercadar bahwa mereka mirip Vampire atau Ninja, karena pakaian para wanita
bercadar itu mayoritas hitam atau biru polos.
Akhirnya,
hal itu memberi kesan buruk kepada wanita
bercadar, bahkan kepada Islam.
Perkara
seperti ini pernah ditanyakan kepada para ulama Al-Lajnah Ad-Da'imah
di Timur Tengah.
Mereka waktu
itu diketuai oleh Syaikh bin Baaz, wakilnya Syaikh Abdur Razzaq afifi, dan
beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud.
Mereka
memberikan jawaban tegas,
ج2: من يستهزئ
بالمسلمة أو المسلم من أجل تمسكه بالشريعة الإسلامية فهو كافر، سواء كان ذلك في
احتجاب المسلمة احتجابا شرعيا أم في غيره؛ لما رواه عبد الله بن عمر رضي الله
عنهما قال: «قال رجل في غزوة تبوك في مجلس: ما رأيت مثل قرائنا هؤلاء أرغب بطونا،
ولا أكذب ألسنا، ولا أجبن عند اللقاء، فقال رجل: كذبت ولكنك منافق، لأخبرن رسول
الله صلى الله عليه وسلم، فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم ونزل القرآن،
فقال عبد الله بن عمر: وأنا رأيته متعلقا بحقب ناقة رسول الله صلى الله عليه وسلم
تنكبه الحجارة وهو يقول: يا رسول الله، إنما كنا نخوض ونلعب، ورسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول: {أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ}
{لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ
مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ}» فجعل استهزاءه
بالمؤمنين استهزاء بالله وآياته ورسوله.
وبالله التوفيق. وصلى
الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
"Siapa
saja yang mengolok-olok wanita muslimah atau lelaki muslim karena berpegangteguhnya
ia kepada syariat Islam, maka ia (si pengolok) adalah kafir!! Sama saja
olokan itu dalam hal berhijabnya (berjilbabnya) seorang wanita muslimah dengan
hijab syar'iy atau pada perkara lain…(kemudian mereka membawakan ayat di atas
beserta sebab turunnya)". [Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah
(2/25), dengan tartib Syaikh Ahmad bin Abdir Razzaq Ad-Dausariy, cet.
Dar Balansiyah]
Mereka
juga memberikan jawaban,
سب الدين والاستهزاء
بشيء من القرآن والسنة والاستهزاء بالمتمسك بهما نظرا لما تمسك به كإعفاء اللحية
وتحجب المسلمة هذا كفر إذا صدر من مكلف
"Mencela
agama dan mengolok-olok sesuatu dari Al-Qur'an dan sunnah atau mengolok-olok
orang yang berpegang teguh dengan keduanya, karena melihat kepada sesuatu (berupa
syariat) yang ia pegang teguh, seperti memanjangkan jenggot dan
berhijabnya (berjilbabnya) seorang muslimah. Semua ini adalah kekafiran bila
muncul dari seorang mukallaf".[Lihat Fataawa Al-Lajnah Ad-Da'imah
(2/24), dengan tartib Syaikh Ahmad bin Abdir Razzaq Ad-Dausariy, cet.
Dar Balansiyah, 1421 H]
===============================
INFO PENTING
===============================
Dukung Kami
Dalam membantu pembangunan ruang belajar Pesantren Al-Ihsan Gowa, yang dibina oleh Ust. Ibnu Yunus, Ust. Nashrul Haqq, Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, dkk.
“ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “
"Jika manusia meninggal, maka terputuslah amal-amalnya, kecuali dari tiga jalan : sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang mendoakan kebaikan baginya".
[HR. Muslim (no. 1631)]
# Bagi anda yang ingin mencari sedekah jariyah dan amal jariyah, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :
BRI. Unit Borong Loe
(no. rekening : 5082-0101-7462-539)
atas nama :
SEKOLAH MA'HAD AL-IHSAN
Kontak Person :
0822-1441-0000 (Saudara Nurhadi Hasan)
0852-4154-8039 (Saudara Bahriadi, SE.)
0821-8831-3323 (Saudara Muhammad Sabir)
Jazakumullohu khoiron (semoga Allah membalas anda dengan balasan kebaikan) atas sumbangsih dan doanya.

Komentar
Posting Komentar