Realita Sujud Tilawah dan Kekeliruan Sebagian Orang dalam Memahaminya
Realita
Sujud Tilawah
dan
Kekeliruan Sebagian Orang dalam Memahaminya
oleh
: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. –hafizhahullah-
Sujud tilawah adalah sebuah sunnah yang
pernah diajarkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada para sahabat
-radhiyallahu anhum-.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan
saat membaca atau mendengarkan suatu ayat diantara ayat-ayat sajdah, yakni
ayat-ayat yang menjelaskan tentang sujud di dalam Al-Qur'an dan jumlahnya ada
lima belas ayat. [Lihat At-Tibyan (hal. 127-129) karya An-Nawawiy,
cet. Maktabah Ibnu Abbas, 1416 H]
Sunnah ini banyak dilupakan orang tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengannya, sehingga sebagian orang salah dalam
menerapkan dan memahaminya.
Akibatnya ada dua kutub manusia yang
berseberangan. Satunya memandang bahwa sujud tilawah adalah wajib hukumnya,
sedang yang lain memandang bahwa sujud tilawah adalah hukumnya mustahab
(dianjurkan), tidak wajib.
Kelompok pertama mengharuskan adanya sujud
tilawah setiap kali membaca ayat sajadah.
Sedang kelompok kedua sama sekali
meninggalkan sunnah ini dengan dalih bahwa hukumnya hanya mustahab
(dianjurkan), tidak wajib!!
Jelas ini adalah sebuah kekeliruan. Betul mustahab,
tapi jangan ditinggalkan sama sekali!!
Para pembaca yang budiman, sujud tilawah
telah dianjurkan oleh manusia terbaik, yaitu Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam- kepada para sahabatnya.
Beliau menganjurkannya, karena sujud ini
merupakan sunnah yang menyebabkan setan menangis dan bersedih saat melihat
seorang hamba menundukkan diri dan bersungkur di depan Robb-nya sebagai
pertanda kelemahan dirinya dan butuhnya kepada Allah -Azza wa Jalla-.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
إِذَا
قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ، فَسَجَدَ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى، يَقُولُ
: يَا وَيْلَهُ، أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ، فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ ، وَأُمِرْتُ
بِالسُّجُودِ، فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ
"Bila anak Adam membaca ayat
As-Sajadah, lalu ia pun bersujud, maka setan akan menyingkir sambil menangis,
seraya berkata, "Oh, celakanya aku. Anak Adam diperintah bersujud, lalu ia
pun bersujud, maka mendapatkan surga dan aku diperintah bersujud, lalu aku enggan,
maka aku pun mendapatkan neraka". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman (81),
Ibnu Majah dalam Kitab Iqomah Ash-Sholah wa As-Sunnah fiiha
(1052), Ahmad dalam Al-Musnad (9713) dan lainnya]
Al-Imam Abdur Rauf Al-Munawiy -rahimahullah-
berkata,
"وفيه
بيان فضيلة السجدة ودليل على كفر إبليس." اهـ من فيض القدير (1/ 415)
"Di dalam hadits ini terdapat
penjelasan tentang fadhilah (keutamaan) sajadah (yakni, sujud tilawah) dan ada
dalil tentang kekafiran Iblis". [Lihat Faidhul Qodir (1/415)
karya Al-Munawiy, dengan ta'liq Majid Al-Hamawiy, cet. Al-Maktabah
At-Tijariyyah Al-Kubro, Mesir, 1356 H]
Seorang hamba akan semakin dekat, ketika ia
melakukan sujud dalam sholatnya atau saat ia membaca ayat sajdah (yakni, sujud tilawah,
baik di dalam sholat, ataukah di luar sholat), atau mungkin ia bersujud saat ia
bersyukur atas nikmat besar yang ia raih.
Sujud merupakan puncak perendahan diri dan
ketundukan seorang hamba kepada Allah.
Ia merupakan amalan yang menyelisihi sikap
Iblis yang enggan bersujud karena Allah.
Bersujud juga merupakan lambang ketawadhuan
seorang hamba yang akan menjauhkan dirinya dari kesombongan kepada Allah dan
makhluk.
Sebab, seorang yang senantiasa bersujud
sesuai perintah syariat, akan merasakan kerendahan diri di hadapan Allah –ta’ala-,
bukan ketinggian dirinya.
Inilah yang kadang tak disenangi jiwa, sebab
jiwa (an-nafs) terkadang menyenangi sebaliknya; senang bila merasa
tinggi dan sombong.
Nah, dengan sujud ini, maka sungguh ia telah
menyelisihi hawa nafsunya (keinginan jiwanya).
Jika ia jauh dari hawa nafsunya, maka ia akan
semakin dekat kepada Allah -Azza wa Jalla-. [Lihat Mir'aatul
Mafaatih (3/435) oleh Al-Allamah Ubaidullah bin Muhammad Abdus Salam Ar-Rahmaniy
Al-Mubarokfuriy -rahimahullah-]
Sifat tawadhu' (merendah diri) inilah
yang tidak bisa diterima dan dijaga oleh Iblis saat ia diperintah bersujud
kepada Adam –alaihis salam- sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan
kepada Adam, bukan sebagai ibadah bagi Iblis kepada Adam.
Karena, sujud kepada manusia kala itu dibolehkan
dalam syariat Adam. Adapun dalam syariat kita, maka sujud kepada makhluk adalah
perkara yang terlarang, dan diharamkan oleh Allah –azza wa jalla- di dalam
Al-Qur’an, dan melalui lisan Rasulullah –shollallahu alaihi wa sallam- di dalam
sebagian hadits.
Al-Imam Syarofuddin Al-Husain bin
Muhammad Ath-Thibiy
-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits menangisnya Iblis bila
melihat seseorang melakukan sujud sahwi,
"Teriakan kecelakaan (dari Iblis)
sebagai bentuk penyesalan diri terhadap sesuatu yang luput dari dirinya berupa
kemulian, dan terhadap adanya laknat dan pengusiran (dari surga) serta adanya
kerugian di dunia dan akhirat. Teriakan itu juga terjadi karena hasad terhadap
sesuatu yang dicapai oleh Adam berupa kedekatan (kepada Allah), kemuliaan dan
keberuntungan". [Lihat
Mashobih At-Tanwir ala Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir (1/367) oleh
Abu Ahmad Mu'tazz bin Ahmad]
Para pembaca yang budiman, sujud tilawah
telah lama dilakukan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, sejak
beliau berada di Makkah.
Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu anhu-
berkata,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ الْمُسْلِمُونَ،
إِلَّا رَجُلًا مِنْ قُرَيْشٍ أَخَذَ كَفًّا مِنْ تُرَابٍ، فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ،
فَسَجَدَ عَلَيْهِ " قَالَ عَبْدُ اللهِ: " فَرَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا
"
"Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
pernah bersujud pada Surah An-Najm dan kaum muslimin pun bersujud, selain
seorang lelaki Quraisy. Dia mengambil tanah satu telapak, lalu ia angkat ke
dahinya sambil bersujud padanya". Abdullah bin Mas'ud berkata, "Aku pun
melihatnya terbunuh setelah itu dalam keadaan kafir". [HR. Al-Bukhoriy
dalam Kitab Al-Jum'ah (no. 1070) dan Ahmad dalam Al-Musnad
(no. 3682)]
Al-Imam Abu Ja'far Ath-Thohawiy -rahimahullah-
berkata seusai membawakan sejumlah atsar (yakni, hadits) tentang sujud tilawah
dalam Surah an-Najm,
"فَفِي
هَذِهِ الْآثَارِ تَحْقِيقُ السُّجُودِ فِيهَا , وَلَيْسَ فِيمَا ذَكَرْنَا فِي
الْفَصْلِ الْأَوَّلِ , مَا يَنْفِي أَنْ يَكُونَ فِيهَا سَجْدَةٌ فَهَذِهِ
أَوْلَى , لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يُسْجَدَ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ سُجُودٍ.
وَقَدْ يَجُوزُ أَنْ يُتْرَكَ السُّجُودُ فِي مَوْضِعِهِ , لِعَارِضٍ مِنَ الْعَوَارِضِ
الَّتِي ذَكَرْنَاهَا فِي الْفَصْلِ الْأَوَّلِ. فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: فَإِنَّ
فِي ذَلِكَ دَلَالَةً أَيْضًا تَدُلُّ عَلَى أَنْ لَا سُجُودَ فِيهَا." اهـ
من شرح معاني الآثار (1/ 353)
"Di dalam atsar-atsar ini terdapat
penetapan sujud di dalam An-Najm. Di dalam pasal pertama sebagaimana telah kami
sebutkan, tak ada sesuatu yang meniadakan bahwa di dalamnya terdapat sujud.
Inilah yang lebih utama”. [Lihat Syarh
Ma'anil Atsar (1/353)]
Sunnahnya sujud tilawah bukan hanya saat di
Makkah, bahkan terus berlanjut sampai di Madinah serta diamalkan oleh para
sahabat sepeninggal beliau -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Sahabat Ibnu Umar -radhiyallahu
anhu- berkata,
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ، فِيهَا
السَّجْدَةُ، فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ
"Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
pernah membacakan kepada kami sebuah Surah yang di dalamnya terdapat As-Sajdah.
Akhirnya beliau bersujud dan kami pun bersujud sampai seorang diantara kami tak
mendapatkan tempat bagi dahinya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(1075) dan Muslim dalam Shohih-nya (575)]
Ketika Umar -radhiyallahu anhu-
menjabat kholifah, maka beliau juga pernah sujud tilawah.
Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah
sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang terus berlanjut.
Robi'ah bin Abdillah Al-Hudair
At-Taimiy
-rahimahullah- berkata,
قَرَأَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ
نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتِ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ
قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ (جَاءَتِ السَّجْدَةُ) قَالَ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ * وَزَادَ نَافِعٌ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضْ عَلَيْنَا السُّجُودَ
إِلاَّ أَنْ نَشَاءَ
"Umar pernah membaca di hari Jum'at
Surah An-Nahl sampai tiba ayat As-Sajdah, maka beliau turun (dari mimbar), lalu
bersujud dan manusia pun bersujud. Ketika Jum'at berikutnya, beliau membacanya
lagi sampai ayat as-Sajdah, maka berkata kepada manusia, "Wahai manusia,
sesungguhnya kita melewati ayat As-Sajdah. Barangsiapa yang bersujud, maka ia
benar. Barangsiapa yang tak bersujud, maka tak ada dosa atasnya". Umar
-radhiyallahu anhu- sendiri tak bersujud". Nafi' menambahkan dari Ibnu
Umar, "Sesungguhnya Allah tak mewajibkan kita bersujud, kecuali kalau kita
mau". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 1077)]
Inilah sejumlah dalil dari Sunnah Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam- dan atsar dari para sahabat -radhiyallahu anhu- yang
menjelaskan kepada kita sujud tilawah adalah sebuah amalan yang telah dilazimi
oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya.
Hanya saja hukumnya tidaklah wajib, tapi ia mustahab
(dianjurkan). Walaupun ia mustahab, tapi tak boleh kita membiasakan diri
meninggalkannya.
Jadi, jangan seperti kaum awam jahil yang mewajibkan
kaum muslimin untuk bersujud tilawah setiap membaca ayat sajdah, baik di
dalam sholat shubuh ataupun selainnya.
Jangan juga seperti orang yang selalu membaca
surah yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Sajdah, namun ia tak pernah bersujud
tilawah, demi menyelisihi kaum awam tersebut.
Boleh saja sekali-kali kita tidak
melakukan sujud tilawah saat melewati ayat Sajdah, demi memberikan pelajaran
bahwa sujud tilawah tidaklah wajib, tapi jangan ditinggalkan terus-menerus.
Risalah ini kami tulis untuk menyambut
permintaan seorang saudara seiman yang merasa prihatin saat melihat ada
sebagian masjid-masjid kaum muslimin yang tidak pernah melakukan sujud tilawah
saat melewati ayat-ayat As-Sajdah.
Padahal ia adalah sunnah (petunjuk dan jalan
hidup) yang pernah dicontohkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada
umatnya semasa beliau hidup dan diikuti oleh para sahabatnya.
Semoga dengan artikel ringkas ini, ilmu dan
semangat kita bertambah dalam mengikuti semua sunnah Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam-, baik yang kecil, maupun yang besar, termasuk diantaranya SUJUD
TILAWAH, amiin…
===============================
INFO PENTING
===============================
Dukung Kami
Dalam membantu pembangunan ruang belajar Pesantren Al-Ihsan Gowa, yang dibina oleh Ust. Ibnu Yunus, Ust. Nashrul Haqq, Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, dkk.
“ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “
"Jika manusia meninggal, maka terputuslah amal-amalnya, kecuali dari tiga jalan : sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang mendoakan kebaikan baginya".
[HR. Muslim (no. 1631)]
# Bagi anda yang ingin mencari sedekah jariyah dan amal jariyah, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :
BRI. Unit Borong Loe
(no. rekening : 5082-0101-7462-539)
atas nama :
SEKOLAH MA'HAD AL-IHSAN
Kontak Person :
0822-1441-0000 (Saudara Nurhadi Hasan)
0852-4154-8039 (Saudara Bahriadi, SE.)
0821-8831-3323 (Saudara Muhammad Sabir)
Jazakumullohu khoiron (semoga Allah membalas anda dengan balasan kebaikan) atas sumbangsih dan doanya.

Komentar
Posting Komentar