Ternyata Benda-benda Ini bukan Najis
Ternyata
Benda-benda Ini bukan Najis
Penulis
:
Ustadz
Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Ada beberapa
perkara yang dianggap oleh sebagian orang bahwa ia adalah najis. Eh,
ternyata bukan najis sehingga ada diantara mereka yang menyangka kalau mani
atau muntah itu adalah najis. Lebih parah lagi, jika menyangka ludah atau
keringat seseorang itu adalah najis.
Sebagian
orang pernah bertanya kepada kami tentang sholat dengan pakaian yang terkena
lumpur atau olie, maka kami katakan bahwa hal itu bukan najis.
Ini penting
kita ketahui, sebab sebagian kaum muslimin ada yang tak mau sholat dengan
pakaiannya yang kotor karena lumpur saat ia sedang di sawah dengan dalih lumpur
itu najis !! Padahal ternyata bukan najis !!!
Perlu
diketahui bahwa tidak semua yang kotor pasti najis. Jadi, lumpur, olie, tahi
ayam, dan lainnya bukan najis, kecuali yang telah kami jelaskan dalam buletin
mungil ini, edisi ke-23 ("Barang-barang Najis").
Diantara
perkara-perkara yang dianggap najis sebagian orang, bahkan kebanyakan orang,
padahal ia bukan najis :
Cairan Mani
Mani
adalah asal penciptaan bani Adam yang suci. Karenanya seorang yang mengalami
mimpi basah, maka ia tak wajib mencuci bajunya, karena mani itu bukan najis.
Cukup
baginya untuk mencuci bagian yang terkena mani saat maninya basah. Tapi tidak
wajib mencucinya. Boleh ia membiarkannya kering. Jika mani kering, maka seorang
mengoreknya dengan kuku, atau kayu, dan lainnya yang bisa menghilangkan
bekasnya.
'Alqomah
dan Al-Aswad
berkata, "Ada seorang (yaitu, Hammam bin Al-Harits, -pent.) pernah
singgah pada A'isyah. Di pagi hari, ia mencuci pakaiannya. A'isyah pun berkata,
إِنَّمَاكَانَ
يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ،
وَلَقَدْ رَأَيْتُنِيْ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ
"Sesungguhnya cukup bagimu untuk
mencuci tempatnya (yang terkena mani). Jika kamu tak melihat mani, maka perciki
sekitarnya. Sungguh aku menyaksikan diriku telah mengorek-ngorek mani (dengan
kuku, dan lainnya) dari pakaian Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-,
lalu beliau sholat dengan pakaian itu". [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(288)]
A'isyah -radhiyallahu 'anha-
berkata,
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ
اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا
وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
"Dahulu aku mengerik mani dari pakaian
Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-, jika maninya kering; aku mencucinya
(yang terkena mani, pent.), jika mani itu basah". [HR.
Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya (3), Ath-Thohawiy dalam Syarh
Al-Ma'ani (266), dan lainnya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (180)]
Abdullah Ibnu Abbas -radhiyallahu
'anhu- pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, kemudian beliau
menjawab,
إِنَّمَا
هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَمْسَحَهُ
بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ
"Mani itu sama kedudukannya dengan
ludah atau dahak. Cukup bagimu untuk mengusapnya dengan secarik kain atau
idzkhir (sejenis rumput yang harum)". [HR. Asy-Syafi'iy dalam Musnad-nya
(1593), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2977 & 2978).
Syaikh Al-Albaniy berkata tentang hadits ini secara mauquf dalam Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (2/361), "Ini adalah sanad yang shohih
sesuai ketentuan dua Syaikh (Al-Bukhoriy & Muslim)"]
Al-Imam Muhammad bin Isma'il Ash-Shon'aniy -rahimahullah-
berkata dalam Subul As-Salam (1/55),
"Para
ulama' Syafi'iyyah berkata, "Mani adalah suci". Mereka berdalil
dengan hadits-hadits ini. Mereka berkata, "Hadits-hadits mencuci mani
dipahami dengan makna mandub (sunnah). Mencuci mani bukan dalil tentang
najisnya mani, karena terkadang (seseorang mencuci mani, -pent.) untuk
membersihkan, dan menghilangkan nodanya, dan sejenisnya". Usai ucapannya.
Jadi, mani adalah sesuatu yang suci,
bukan najis sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Andaikan mani kita
anggap najis, berarti asal kejadian dan penciptaan kita dari sesuatu yang
najis. Padahal tidaklah demikian sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam-. Bahkan kita tercipta dari mani yang suci !!
Minuman Khomer
Khomer
alias minuman keras, walaupun haram diminum, dan digunakan berobat, maka bendanya
tidaklah najis menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, karena tak ada
dalil yang menyatakan najisnya secara jelas.
Sebagian
ulama yang berpendapat najisnya berdalil dengan ayat ini:
{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [المائدة: 90]
"Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, (mengundi nasib dengan) panah, adalah
termasuk najis dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan". (QS.Al-Maa'idah :90).
Kata
Ar-Rijsu (najis) disini bukanlah najis hissiyyah (pada dzat-nya),
tapi itu adalah najis hukmiyyah (maknawi). Jika khomer dianggap najis
dari sisi dzat-nya (bendanya), maka judi, berhala, anak panah pun harus
dianggap najis. Padahal tidaklah demikian tentunya.
Syaikh
Husain bin 'Audah Al-'Awayisyah berkata, "Demikian pula
pengharaman tidaklah mengharuskan najisnya (sesuatu yang haram itu). Jika
tidak, maka kita harus pula menyatakan najisnya ibu, putri, saudari, dan bibi,
dan lainnya. Karena, Allah -Ta'ala- berfirman,
{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ } [النساء: 23]
"Diharamkan atas kamu ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan…" (QS. An-Nisaa':
23).
Makanan
yang dicuri, haram dimakan, tapi tidak dikatakan bahwa ia najis". [Lihat Al-Mausu'ah
Al-Fiqhiyyah (1/48)]
Al-Imam
Asy-Syaukaniy
-rahimahullah- berkata, "Tak ada dalil yang cocok dipegangi
tentang najisnya minuman keras (khomer)".[Lihat As-Sail Al-Jarror
(1/137), cet. Dar Ibni Katsir]
Jadi,
sekalipun khomer haram diminum, namun tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia
adalah barang-barang najis. Sedang mengeluarkan sesuatu dari kesucian harus
menggunakan dalil yang jelas, wallahu a'lam.
Kotoran Hewan
yang Halal Dimakan
Banyak
di sekitar kita hewan yang berseliweran, sebangsa ayam, itik, kambing, sapi,
kerbau, dan lainnya diantara hewan-hewan yang halal dimakan. Hewan-hewan ini
jika mengeluarkan tahi dan kencing, maka tahi dan kencingnya tidaklah najis.
Anas
bin Malik
-radhiyallahu 'anhu- berkata, "Ada beberapa orang dari Uroinah
datang kepada Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-. Tapi mereka tidak cocok
dengan (cuaca) kota Madinah.
Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada mereka,
إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا
إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا
"Jika kalian mau (pergi), maka
keluarlah menuju onta shodaqoh (hasil zakat). Kemudian kalian minum susu, dan
kencingnya".
Mereka
pun melakukannya, lalu mereka semua jadi sehat". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (233), dan Muslim dalam Shohih-nya
(1671)]
Ulama
Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata,
"Penghalalan
untuk berobat dengannya (air kencing unta, dan lainnya) merupakan dalil tentang
kesuciannya. Jadi, kencing unta, dan sebangsanya adalah suci".[Lihat Nailul
Author (1/99)]
Andaikan
kencing unta atau kencing hewan yang halal dimakan adalah najis, maka Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- pasti tak akan
memerintahkan orang-orang Uroinah untuk meminum kencing unta. Karena, tak
mungkin beliau akan memerintahkan mereka berobat dengan sesuatu yang najis.
Lantaran
itu, Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu 'anhu- berkata tentang
khomer,
إِنَّ
اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
"Allah
tidaklah menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang Allah haramkan atas
kalian". [HR.
Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (10/98)-Fathul Bari ]
Bangkai
Hewan yang Tak Memiliki Darah
Para
ulama kaum muslimin telah menggolongkan hewan menjadi dua macam :
Pertama, hewan yang
memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan
lainnya.
Kedua, hewan yang
tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba,
semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.
Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ
أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً
وَاْلأُخْرَى شِفَاءً
"Jika
lalat jatuh pada minuman seorang diantara kalian, maka hendaknya ia
menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah
satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain
terdapat obatnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3320
& 5782), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3844), An-Nasa'iy dalam Sunan-nya
(4262), dan Ibnu Majah (3505)]
Abul
Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy -rahimahullah- berkata,
"Hadits
ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan
yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air". [Lihat Fathul
Bari (10/251)]
Al-Imam
Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy -rahimahullah- berkata,
"Segala
sesuatu yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti yang disebutkan oleh
Al-Khiroqiy berupa hewan darat atau hewan laut, diantaranya: lintah, ulat,
kepiting, dan sejenisnya. Semua ini tidaklah najis karena mati, dan tidak
menajisi air, jika ia mati di dalamnya menurut pendapat mayoritas ulama'". [Lihat Al-Mughniy
(1/68)]
Semakna
dengan ini, ucapan Ibnu Dhuwayyan dalam Manar As-Sabil (1/40),
"Ini umum pada semua (air) yang panas, dan dingin, serta minyak
diantara cairan yang lalat akan mati jika dicelupkan ke dalamnya. Andai lalat itu
menajisi air, maka itu (yakni perintah menenggelamkannya) adalah perintah untuk
merusak air. Jadi, lalat tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air,
jika ia mati di dalamnya".
Sebagai
kesimpulan pembahasan ini, kami nukilkan ucapan Al-Allamah Syamsul Haq
Al-Azhim Abadi -rahimahullah- ketika beliau mengomentari hadits
lalat tersebut, "Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang bolehnya
membunuh lalat demi mencegah bahayanya, dab bahwa ia dibuang, tidak dimakan;
bahwa lalat jika mati di air, maka ia tak menajisi air, karena Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk menenggelamkannya. Sudah
dimaklumi bahwa lalat itu mati karena (menenggelamkan)nya, utamanya jika
makanan panas. Andai lalat itu menajisi air, maka hal itu (perintah menenggelamkannya)
merupakan perintah untuk merusak makanan. Padahal Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam- hanyalah memerintahkan untuk memperbaikinya. Kemudian hukum ini (yakni,
sucinya lalat) berpindah (sama) pada semua hewan yang tak memiliki darah yang mengalir,
seperti lebah, kumbang, laba-laba, dan semisalnya". [Lihat Aunul
Ma'bud Syarh Sunan Abi Dawud (10/231)]
Darah selain
Haidh, dan Nifas
Darah
yang keluar dari tubuh seseorang bukanlah najis, selain darah haidh, dan
nifas.
Dahulu
kaum muslimin di zaman Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- sering
melakukan jihad fi sabilillah, dan terluka oleh sabetan pedang, tusukan
panah, dan tombak. Namun mereka tetap sholat dengan memakai pakaian mereka yang
berlumuran darah. Ini juga menunjukkan bahwa darah yang keluar tersebut
tidaklah membatalkan wudhu' dan shalat kita.
Jabir
bin Abdillah Al-Anshoriy -radhiyallahu 'anhu- berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ
رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى
أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً
فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ
مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ
إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ
وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ
بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا
عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ
مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ
أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا
.
"Kami
pernah keluar bersama Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-, yakni waktu
Perang Dzatur Riqo. Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang
musyrikin. Kemudian sang suami bersumpah, "Aku tak akan berhenti (melawan)
sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad". Maka ia
pun keluar mengikuti jejak Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-. Lalu Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- (waktu
itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda, "Siapakah yang mau
menjaga kita?. Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin, dan
seorang dari kalangan Anshor. Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
"Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah. Tatkala dua orang itu keluar
ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki
Anshor berdiri melaksanakan sholat. Kemudian datanglah orang musyrik tersebut.
Tatkala ia melihat sosok tubuhnya sang Anshor, maka si musyrik tahu bahwa sang
Anshor adalah penjaga pasukan. Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan
panah, dan mengenai sasaran dengan tepat. Sang Anshor mencabut anak panah itu
sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu
bersujud. Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si
musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari. Ketika
sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata,
"Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia
memanah?" Sang Anshor menjawab, "Aku sedang berada dalam sebuah surat
yang sedang kubaca. Maka aku tak senang
jika aku memutuskannya".[HR. Abu Dawud dalam As-Sunan
(198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(1/1/606)]
Al-Allamah
Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy -rahimahullah- berkata
dalam Aunul Ma'bud (1/231-232),
"Hadits
ini menunjukkan dengan jelas tentang dua perkara. Pertama, keluarnya
darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan) tidaklah membatalkan
wudhu', baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat kebanyakan ulama',
sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci, dimaafkan bagi
orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah pendapat yang
benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para mujahidin fi
sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya luka-luka lebih dari
yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran darah dari
luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun demikian, mereka
tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu hadits) dari
Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau memerintahkan mereka
untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam kondisi sholat. Sungguh
Sa'd -radhiyallahu 'anhu- telah terkena musibah pada waktu perang Khondaq.
Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia berada dalam masjid,
sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya mengalir sampai ia
meninggal".
Diantara
dalil yang menunjukkan bahwa darah luka bukan najis, atsar tentang kondisi Umar
bin Al-Khoththob -radhiyallahu 'anhu- saat menjelang wafat.
Al-Miswar
bin Makhromah
-radhiyallahu 'anhu- berkata,
دَخَلْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ
عَلىَ عُمَرَ حِيْنَ طُعِنَ, فَقُلْنَا: الصَّلاَةَ, فَقَالَ: إِنَّهُ لاَ حَظَّ لأَحَدٍ
فِي اْلإِسْلاَمِ أَضَاعَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
"Aku
pernah masuk masuk bersama Ibnu Abbas menemui Umar ketika beliau ditikam. Maka
kami berkata, "Waktu sholat telah tiba". Umar berkata,
"Sesungguhnya tak ada bagian dalam Islam untuk orang yang menyia-nyiakan
sholat". Maka beliau sholat, sedang lukanya mengucurkan darah". [HR. Abdur
Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (579), Ad-Daruquthniy dalam As-Sunan
(1), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (37067)
dengan sanad yang shohih]
Sudah
dimaklumi bahwa luka yang mengalir pasti akan melumuri pakaian, dan mustahil
Umar -radhiyallahu 'anhu- melakukan sesuatu yang tidak boleh menurut
syari'at, lalu para sahabat mendiamkan hal itu, tanpa ada pengingkaran. Ini
tiada lain, kecuali karena sucinya darah yang keluar pada luka. [Lihat Aunul
Ma'bud (1/232)]
Qotadah bin
Di'amah As-Sadusiy -rahimahullah- berkata,
إِذَا رَعَفَ اْلاِنْسَانُ فَلَمْ
يَقْلَعْ فَإِنَّهُ يَسُدُّ مِنْخَرَهُ وَيُصَلِّيْ وَإِنْ خَافَ أَنْ يَدْخُلَ جَوْفَه
فَلْيُصَلِّ وَإِنْ سَالَ فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ صَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
"Jika
seorang mimisan, lalu belum berhenti, maka ia menutup hidungnya, dan sholat.
Jika ia khawatir kalau darahnya masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka hendaknya
ia (tetap) sholat, walaupun darahnya mengalir, karena Umar sungguh telah
sholat, sedang ia mengucurkan darah". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf
(574)]
Muntah Manusia
Muntah
yang kita keluarkan juga bukan najis, karena tak ada dalil yang menjelaskan
bahwa ia adalah najis. Sedangkan hukum asalnya sesuatu adalah suci.
Ahli
Fiqih & Hadits Negeri Syam, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah-
berkata dalam kitabnya Tamamul Minnah (hal.53) saat membantah
Sayyid Sabiq,
"Penulis
(Sayyid Sabiq) tidak menyebutkan dalil tentang hal itu (yakni, najisnya
muntah), kecuali ucapannya yang berbunyi, "disepakati kenajisannya".
Ini adalah pengakuan yang terbatalkan. Sungguh Ibnu Hazm telah menyelisihi
dalam hal itu ketika beliau menyatakan sucinya muntah seorang muslim. Silakan
rujuk Al-Muhalla (1/183). Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syaukaniy dalam
Ad-Duror Al-Bahiyyah, dan Siddiq Hasan Khan dalam syarahnya
terhadap terhadap kitab ini (1/18-20) ketika keduanya tidak menyebutkan muntah
manusia dalam golongan najis secara muthlaq. Inilah pendapat yang benar".
Jadi,
muntah manusia bukanlah najis yang membatalkan sholat atau wudhu' kita, sebab
tak ada dalil yang jelas menunjukkan kenajisannya. Andai ada, maka akan dinukil
oleh para ulama'.
Keringat Orang
Junub, atau Wanita Haidh
Orang
yang junub dan wanita haidh bukanlah orang yang najis sehingga harus menjauh
atau dijauhi sebagaimana keyakinan orang-orang Yahudi.
Adapun
dalam agama kita, maka Allah dan Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-
telah menjelaskan bahwa mereka suci badannya, sekalipun memang mereka
diwajibkan mandi junub saat hendak sholat.
Dari
Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu-,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَهُ فِيْ بَعْضِ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ وَهُوَ جُنُبٌ فَانْخَنَسْتُ
مِنْهُ, فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟
قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا, فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ,
فَقَالَ : سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ
"Bahwa
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah menemuinya pada sebagian
jalan-jalan kota Madinah, sedang ia (Abu Hurairah) junub. Maka aku mundur dari
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abu Hurairah pergi mandi, lalu ia
datang. Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dimana engkau
tadi, wahai Abu Hurairah?" Ujar Abu Hurairah, "Aku tadi junub, maka
aku benci kalau aku menemani Anda duduk, sedang aku tidak suci". Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Subhanallah, sesungguhnya
seorang muslim tidak najis".[HR. Al-Bukhoriy (283), dan Muslim
(372)]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar
-rahimahullah- berkata,
"Al-Bukhoriy
berdalil dengan hadits ini tentang sucinya keringat orang yang junub, karena
badannya tidak najis disebabkan oleh junub". [Lihat Al-Fath
(1/391)]
Para
ulama' telah menjelaskan bahwa keringat, dan ludah orang yang junub, haidh, dan
nifas adalah suci.
Al-Imam
Ibnu Abdil Barr
-rahimahullah- berkata dalam Al-Istidzkar (1/299), "Adapun
ludah, dan keringat, maka ia jelas permasalahannya dari semua ulama (bahwa ia
suci), baik dari segi penukilan, dan amaliah".
Bahkan
dalam permasalahan ini sebagian ulama' telah menukil adanya ijma' dari seluruh
ulama' kaum muslimin. Al-Imam Al-Ainiy -rahimahullah- berkata, "Diantara
konsekuensi kesucian seorang manusia adalah kesucian keringatnya. Tapi tidak
khusus keringat seorang muslim. Kondisi yang ada bahwa keringat seorang kafir
juga suci". [Lihat Umdah Al-Qori (3/237)]
Al-Imam
Al-Ainiy
-rahimahullah- berkata, "Semua ahlul ilmi (ulama') sepakat bahwa
keringat orang junub adalah suci. Hal itu (kesucian keringat) telah nyata dari
Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan A'isyah bahwa mereka menyatakan hal itu
(suci)".[Lihat Umdah Al-Qori (3/240)]
Muhaddits Negeri India, Al-Imam Al-Mubarokfuriy
-rahimahullah- berkata,
"Mereka
sepakat tentang kesucian keringat orang junub, dan keringat wanita haidh. Dalam
hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya menangguhkan mandi bagi orang yang
junub, dan menyelesaikan hajatnya".[Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy
(1/325)]
Inilah pernyataan para ahlul ilmi bahwa keringat orang-orang
junub, haidh, dan nifas, bukanlah najis, karena badan mereka suci.
Jadi, sesuatu yang keluar dari badan mereka berupa keringat atau
ludah juga suci berdasarkan ijma'. Inilah yang harus kita yakini berdasarkan
dalil-dalil yang ada, bukan seperti apa yang diyakini orang-orang Yahudi!

Komentar
Posting Komentar