Kiblat, Haruskah Berubah?
Kiblat, Haruskah
Berubah?
oleh : Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
Beberapa waktu yang
silam, kaum muslimin dikagetkan dengan polemik yang muncul seputar masalah
penetapan arah kiblat, sehingga banyak diantara kaum muslimin yang bingung,
karena tiba-tiba arah kiblat mereka “harus” berubah.
Realita ini
mengundang pro dan kontra diantara kaum muslimin, bahkan terkadang berujung
kepada perdebatan, pertengkaran, perpecahan, dan perkelahian antara jama’ah
dalam sebuah masjid.
Sekelompok diantara
mereka ada yang bertahan dengan arah kiblat yang lama, dengan alasan bahwa
andaikan kiblatnya salah, maka sholat kaum muslimin tak ada yang sah, kecuali
hari ini.
Kelompok lainnya
bersikeras bahwa kiblat harus berubah dan berpindah arah, sebab teknologi dan
ilmu falak membuktikan arah kiblat yang benar.
Menjawab polemik yang
membingungkan ini, maka ada baiknya kita kembali kepada penjelasan para ulama
yang mumpuni, berdasarkan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah An-Nabawiyyah.
Kini, kami mengajak
anda mengikuti pembahasan berikut dengan otak dan pikiran yang jernih, tanpa
disertai dengan perasaan atau sikap ta’ashshub (fanatik) kepada seseorang
atau kelompok tertentu.
d Arti
Kiblat
Kiblat kaum muslimin
dalam beribadah adalah Ka’bah yang terletak di Kota Makkah Al-Mukarromah.
Ka’bah disebut dengan
“qiblat” (kiblat), karena manusia menghadap kepadanya, dan juga karena
orang yang menunaikan sholat menghadap kepadanya.
Ka’bah juga biasa
disebut dengan Baitullah. Ka’bah disebut demikian karena ketinggiannya.
Ada yang menyatakan
bahwa ka’bah artinya kamar, karena bentuknya segi empat menyerupai kamar. [Lihat
Mu’jam Maqoyiis Al-Lughoh (hal. 895) karya Ibnu Faris, Kifayah
Al-Akhyaar fi Halli Ghoyah Al-Ikhtishor (1/139) oleh Abu Bakr
Al-Hishniy ]
d Hikmah
Keberadaan Kiblat
Kiblat adalah wasilah
(sarana) untuk menyatukan dan menyeragamkan ibadah kaum muslimin menuju kepada
sebuah arah.
Dahulu di awal Islam
kaum muslimin sholat menghadap kepada Baitul Maqdis yang sekarang berada di
Palestina. Semoga Allah -Azza wa Jalla- mengembalikannya ke tangan kaum
muslimin dari tangan-tangan zhalim kaum Yahudi.
Setelah itu, Allah
memerintahkan kaum muslimin di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- agar
mengubah haluan dalam beribadah, yaitu sholat menghadap Ka’bah.
Perubahan ini berdasarkan
permohonan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada Allah sebagaimana yang
terdapat dalam Surah Al-Baqoroh,
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ
قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا
كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ
أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [البقرة/144]
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit. Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang
kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi
dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa
berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqoroh :
144)
Sebagian ulama
menjelaskan tentang sebab perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis menuju ke
Ka’bah bahwa Ka’bah adalah kiblat kakek Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam-, yaitu Nabi Ibrahim, sehingga beliau senang jika diperintah oleh
Allah menghadap kepadanya dibandingkan menghadap Baitul Maqdis.
Lalu Allah pun
memerintahkan beliau menghadap Ka’bah dan kaum muslimin sampai hari ini.
Selain itu, hikmahnya
untuk mementahkan hujjah kaum Yahudi atas kaum muslimin karena kesamaan kaum
muslimin dengan kaum Yahudi dalam perkara kiblat. Sebenarnya masih ada hikmah
lain di balik itu, hanya Allah yang tahu semua itu. [Lihat Fataawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah (6/312)]
d Kedudukan
kiblat dalam ibadah
Kiblat kaum muslimin
yang bernama Ka’bah adalah pusat peribadatan kaum muslimin.
Para ulama Islam
telah menerangkan bahwa seorang yang mengerjakan sholat wajib menghadap Ka’bah,
sebab ia adalah syarat sahnya sholat.
Jika seseorang dalam
sholatnya tidak menghadap Ka’bah, maka sholatnya tak sah berdasarkan firman
Allah -Ta'ala-,
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ
قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا
كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ
أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [البقرة/144]
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit. Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang
kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang
(Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui
bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqoroh :
144)
Al-Wazir Ibnu
Hubairoh
-rahimahullah- berkata,
“Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa
menghadap kiblat adalah syarat sahnya sholat berdasarkan firman-Nya -Azza wa
Jalla- (kemudian beliau menyebut ayat di atas), kecuali karena ada udzur dalam
dua kondisi: kondisi terdesak dan sangat takut (seperti, saat perang dan
lainnya, --pen), dan kondisi melaksanakan sholat nafilah (sunnat) dalam
safar panjang di atas kendaraan karena darurat, walaupun seseorang tetap
diperintah dalam kondisi menghadap kiblat dan takbiratul ihram untuk menghadap
kiblat sesuai kemampuannya. Jika seorang yang sholat berada di depan Ka’bah,
maka ia menghadap ke titik (letak dan posisi) Ka’bah. Jika ia dekat ke Ka’bah,
maka berdasarkan keyakinan. Jika ia absent (jauh darinya), maka berdasarkan
ijtihad, dan taklid (mengikuti orang) atau berdasarkan berita dari orang yang
wajar (jujur)”.
[Lihat Kitab Al-Ifshoh an Ma’ani Ash-Shihhaah fi Madzaahib Al-A’immah
Al-Arba’ah (1/246-247) karya Ibnu Hubairoh, dengan tahqiq
Muhammad Ya’qub Ubaidiy, cet. Markaz Fajr, 1419 H]
Ijma’ (kesepakatan) yang
disampaikan oleh Al-Wazir Ibnu Hubairoh -rahimahullah- juga telah
dicatat ulama lain di dalam kitab-kitab mereka, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy
(1/432-440), An-Nawawiy dalam Al-Majmu’ (3/232-234), Ibnul
Mundzir dalam Al-Isyroof (1/70), dan lainnya.
d Maksud
Menghadap Kiblat
Para ulama
menjelaskan bahwa menghadap ke arah kiblat memiliki dua bentuk, yaitu menghadap
ke titik (posisi) Ka’bah, atau menghadap ke arahnya, walaupun tidak
menghadap dengan tepat ke titik (posisi) Ka’bah.
Mereka merinci dan
membedakan antara orang yang melihat Ka’bah dengan orang yang tak
melihatnya, baik ia dekat atau jauh.
Orang yang melihat
Ka’bah, maka wajib menghadap titik (posisi) Ka’bah.
Adapun orang yang tak
melihat Ka’bah, maka disini mereka juga merincinya.
Jika orang yang dekat
itu berada dalam shaf yang masih bersambung dengan shaf yang ada di dalam
Baitullah, maka ia mengikuti hukumnya orang yang ada di dalam atau minimal ia
yakin berdasarkan gholabah zhonn (perkiraan maksimal) bahwa ia telah menghadap
ke titik Ka’bah.
Jika orang yang tak
melihat Ka’bah, yakni jauh posisinya dari Ka’bah, (seperti orang-orang yang ada
di luar Masjidil Haram, orang-orang Madinah, atau lebih jauh lagi, seperti
orang-orang Indonesia), maka hukumnya tidak wajib menghadap pas ke titik
Ka’bah. Tapi cukup baginya menghadap ke arah Ka’bah.
Bagi penduduk Madinah
dan searahnya, maka arah Ka’bah adalah selatan; cukup bagi mereka menghadap ke
arah Ka’bah (yakni arah selatan), tak mesti ke titik Ka’bah.
Bagi penduduk Yaman,
Malaysia, Indonesia, Australia dan lainnya, maka arah Ka’bah bagi mereka adalah
Barat; cukup bagi mereka sholat menghadap ke arah Ka’bah, yaitu arah barat, tanpa
harus tepat menghadap ke titik Ka’bah.
Ini berdasarkan
penjelasan para ulama dan juga realita. Realita telah menjelaskan bahwa dari
zaman ke zaman kaum muslimin sholat dan membuat masjid yang menghadap ke arah
Ka’bah, yakni ke arah barat bagi masyarakat Indonesia berdasarkan perkiraan
saja, tanpa ada pengingkaran dari para ulama sejak zaman dahulu sampai zaman
sekarang, kecuali segelintir manusia yang kurang memperhatikan permasalahan
dengan cermat.
Selain itu, masjid
yang terbangun, baik Masjid Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- atau pun
masjid lainnya, semua terbangun dalam bentuk segi empat dengan posisi shaff
yang memanjang.
Andaikan wajib
menghadap ke titik Ka’bah bagi orang yang jauh dari Ka’bah (baik ia imam atau
makmum), maka wajib mereka membangun masjid-masjid mereka dengan bentuk setengah
lingkaran agar semua dapat menghadap ke titik (posisi) Ka’bah dengan tepat, tanpa
kesalahan satu derajat atau senti pun!!
Tapi kenyataan tidak
demikian. Semua ini membuktikan kepada kita tentang kebatilan pendapat yang
menyatakan bahwa wajib bagi orang jauh menghadap ke titik Ka’bah.
Oleh karena itu, kaum
muslimin tak perlu pusing, lalu mengubah arah kiblat masjidnya, sehingga
menimbulkan perselisihan, pemborosan akibat sebagian tempat tak terisi shaff
lagi, menyebabkan sempitnya masjid, bingungnya jama’ah tentang arah kiblat,
juga menyebabkan buruknya pemandangan masjid, karena serongnya posisi jama’ah
ke arah lain yang menyelisihi arah kiblat sebelumnya.
Selain itu, dengan
adanya perubahan arah kiblat akan menimbulkan persangkaan bahwa sholat orang-orang
yang tak menghadap ke titik Ka’bah adalah sholat yang batal, tak sah, atau
minimal tak ada pahala atau kurang pahalanya.
Ringkasnya, orang yang jauh tak
mesti menghadap persis ke Ka’bah, tapi cukup baginya menghadap ke arah Ka’bah,
yaitu menghadap ke barat bagi Indonesia.
Hal ini didasari oleh
sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Sesuatu (arah) yang terdapat antara timur
dan barat adalah kiblat”. [HR. At-Tirmidziy dalam As-Sunan (no. 342)
dan Ibnu Majah dalam As-Sunan (no. 1011). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 292)]
Hadits ini
menjelaskan bahwa arah yang terdapat antara timur dan barat, yaitu arah selatan
yang menjadi kiblat bagi penduduk Madinah.
Adapun penduduk
Yaman, dan yang searah dengannya ke timur, seperti Indonesia dan lainnya, maka
kiblat mereka adalah arah barat.
Hadits ini dikuatkan
oleh hadits berikut:
إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا
الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Bila kalian mendatangi tempat buang air,
maka janganlah menghadap kiblat (saat buang air besar dan kencing), dan jangan
pula membelakanginya. Tapi menghadaplah ke timur atau barat”. [HR. HR. Al-Bukhoriy
(no. 144) dan Muslim (no. 608)]
Hadits ini
memerintahkan kepada penduduk Madinah agar buang air menghadap ke barat atau
timur. Ini menunjukkan bahwa antara timur dan barat (yakni, arah selatan)
adalah kiblat bagi mereka. Karenanya, mereka dilarang buang air ke arah selatan
atau membelakanginya. [Lihat Shohih Fiqh As-Sunnah (1/304) karya
Abu Malik]
Terakhir, kami akan
nukilkan pernyataan Syaikh Sholih bin Abdillah Al-Fauzan, seorang ulama
dan mufti di Timur Tengah saat beliau berkata,
"فمن قرب من الكعبة، وكان يراها؛ وجب
عليه استقبال نفس الكعبة بجميع بدنه؛ لأنه قادر على التوجه إلى عينها قطعا، فلم
يجز له العدول عنها، ومن كان قريبا منها، لكن يراها؛ لوجود حائل بينه وبينها؛
اجتهد في إصابتها، والتوجه إليها ما أمكنه، ومن كان بعيدًا عن الكعبة في أي وجهة
من جهات الأرض؛ فإنه يستقبل في صلاته الجهة التي فيها الكعبة، ولا يضر التيامن ولا
التياسر اليسيران." اهـ الملخص الفقهي (1/ 96_97)
“Barangsiapa yang
dekat dengan Ka’bah, dan ia melihatnya, maka wajib baginya menghadap ke Ka’bah
itu sendiri dengan seluruh badannya, karena ia mampu menghadap ke titik Ka’bah
secara pasti. Karenanya, tak boleh baginya serong darinya. Barangsiapa yang
dekat dengan Ka’bah, tapi ia tak melihatnya, karena adanya penghalang
antara dirinya dengan Ka’bah, maka ia berusaha tepat dan menghadap kepadanya sesuai yang mungkin
baginya. Barangsiapa yang jauh dari Ka’bah di bagian manapun dari sisi bumi,
maka ia menghadap dalam sholatnya ke arah yang Ka’bah terdapat
padanya, tak membahayakan baginya menyerong sedikit ke kanan atau ke kiri berdasarkan sebuah hadits (lalu beliau
menyebutkan hadits di atas)”. [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy
(1/96-97) karya syaikh Al-Fauzan, dengan tahqiq Hilmi bin Muhammad
Ar-Rosyidiy, cet. Darul Iman, tahun 2002 M]
Pernyataan yang
disebutkan oleh Syaikh Sholih Al-Fauzan adalah pendapat yang paling benar,
karena andaikan tujuan menghadap kiblat bagi orang yang tidak melihatnya adalah
menghadap tepat ke bangunan atau titik Ka’bah, maka pasti tak akan sah
sholatnya orang yang berada dalam shaff panjang yang berada dalam satu garis
lurus, dan tak sah pula sholatnya dua orang yang saling berjauhan posisinya,
namun keduanya menghadap ke arah kiblat.
Sebab tak mungkin ia
dapat menghadap ke titik Ka’bah seiring dengan panjangnya shaff yang melebihi
ukuran Ka’bah.
Pernyataan inilah
yang dikuatkan oleh sejumlah ulama, seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad,
lahiriah pendapat Imam Asy-Syafi’iy, Asy-Syaukaniy, Baha’uddin Al-Maqdisiy dan
segolongan ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah di Timur tengah.
[Lihat Nail Al-Author (1/682), As-Sail Al-Jarror
(1/385), Al-Uddah Syarhul Umdah (hal. 73), Fataawa
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’ (6/313), Al-Mausu’ah
Al-Fiqh Al-Muyassaroh (1/417-418)]
===============================
INFO PENTING
===============================
Dukung Kami
Dalam membantu pembangunan ruang belajar Pesantren Al-Ihsan Gowa, yang dibina oleh Ust. Ibnu Yunus, Ust. Nashrul Haqq, Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah, dkk.
“ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “
"Jika manusia meninggal, maka terputuslah amal-amalnya, kecuali dari tiga jalan : sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak sholih yang mendoakan kebaikan baginya".
[HR. Muslim (no. 1631)]
# Bagi anda yang ingin mencari sedekah jariyah dan amal jariyah, silakan kirim sebagian rezki anda melalui :
BRI. Unit Borong Loe
(no. rekening : 5082-0101-7462-539)
atas nama :
SEKOLAH MA'HAD AL-IHSAN
Kontak Person :
0822-1441-0000 (Saudara Nurhadi Hasan)
0852-4154-8039 (Saudara Bahriadi, SE.)
0821-8831-3323 (Saudara Muhammad Sabir)
Jazakumullohu khoiron (semoga Allah membalas anda dengan balasan kebaikan) atas sumbangsih dan doanya.

Komentar
Posting Komentar