Hukum Shalat tanpa Menutup Kepala
Hukum Shalat tanpa Menutup Kepala
Penulis
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Sholat bukanlah permainan, tapi ia adalah tanda
ketundukan, keseriusan, ketawadhuan, dan kerendahan diri di hadapan Allah -Azza
wa Jalla-.
Seyogianya seorang hamba saat ia menghadap, ia mengenakan
pakaian yang layak dan pantas untuk ia gunakan; jangan asal-asalan dalam melaksanakan
sholat!
Pilihlah pakaian yang layak. Sebab, sebagian orang ada
yang tidak memperhatikan pakaian dan kondisi dirinya saat ia akan menghadap
kepada Allah, seperti ia masuk ke dalam sholat, tanpa mengenakan penutup kepala
(semisal serban, atau songkok, dan lainnya).
Seakan-akan ia adalah seorang pekerja kuli yang
mengenakan pakaian seadanya saat bekerja. Padahal ia menghadap Allah Robbul
Alamin.
Allah -Ta'ala- berfirman,
{يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}
[الأعراف: 31]
"Hai anak
Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan".
(QS. Al-A'raaf: 31).
Al-Imam
Isma'il bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqiy
-rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini,
"وَلِهَذِهِ
الْآيَةِ، وَمَا وَرَدَ فِي مَعْنَاهَا مِنَ السُّنَّةِ، يُسْتَحَبُّ التَّجَمُّلُ
عِنْدَ الصَّلَاةِ، وَلَا سِيَّمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْعِيدِ،
وَالطِّيبُ لِأَنَّهُ مِنَ الزِّينَةِ، وَالسِّوَاكُ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ
ذَلِكَ، وَمِنْ أَفْضَلِ الثِّيَابِ الْبَيَاضُ." اهـ من تفسير ابن كثير، ت.
سامي سلامة (3/ 406)
"Berdasarkan
ayat ini dan hadits yang semakna dengannya dari Sunnah, maka dianjurkan berhias
ketika hendak sholat, terlebih lagi di hari Jum'at, hari ied, dan juga
(dianjurkan) menggunakan minyak wangi, karena ia termasuk perhiasan, serta
(menggunakan) siwak, karena ia kesempurnaan hal itu. Diantara pakaian yang
paling utama adalah pakaian putih".
[Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/281)]
Diantara
perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah
(surban). Kebiasaan Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-, dan para
sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa
mengenakan imamah (surban), burnus (penutup kepala yang
bersambung dengan pakaian), atau songkok.
Adapun
kebiasaan menelanjangi kepala, tanpa songkok atau surban, maka ini adalah
kebiasaan orang di luar Islam.
Amr
bin Huroits -radhiyallahu 'anhu- berkata,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ
"Nabi
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah
berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1359), Abu
Dawud dalam Sunan-nya (4077), Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(1104 & 3584)]
Al-Hasan
Al-Bashriy -rahimahullah- berkata dalam menceritakan kebiasaan sahabat
dalam memakai songkok dan imamah,
كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُوْنَ عَلَى الْعِمَامَةِ
وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدَاهُ فِيْ كَمِّهِ
"Dahulu
kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua
tangannya pada lengan bajunya".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala
Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) secara mu'allaq dengan
shighoh jazm, Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]
Abdullah
bin Sa'id -rahimahullah- berkata,
رَأَيْتُ
عَلَى عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ قَلَنْسُوَةً بَيْضَاءَ مِصُرِيَّةً
"Aku
lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf
(24855)]
Inilah beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan
bahwa para salaf (Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-, sahabat,
tabi'in, dan tabi'ut tabi'in), dan generasi setelahnya memiliki akhlaq, dan
kebiasaan, yaitu menutup kepala baik di luar sholat, apalagi dalam sholat.
Kebiasaan dan sunnah ini telah ditinggalkan oleh generasi
Islam, hanya karena alasan malu, dan tidak sesuai zaman –menurut sangkaannya-
!! Terlebih lagi dengan munculnya berbagai macam model, dan gaya rambut yang
terkenal, seperti model Duran-Duran, Bechkham, Mandarin,
dan lainnya. Semua ini menyebabkan sunnah memakai penutup kepala mulai pudar,
dan menghilang. Nas'alullahas salamah minal fitan.
Jadi, disunnahkan bagi setiap orang yang mau melaksanakan
shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara
kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai imamah (sorban),
songkok, atau lainnya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.
Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum
laki-laki, sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita, bukan untuk kaum
pria.
Kemudian penting kami ingatkan bahwa hendaknya seorang
muslim membiasakan diri menutup menutup kepala dengan kopiah atau songkok,
sekalipun ia itu di luar sholat, apalagi jika ia dalam keadaan sholat.
Seorang yang tidak memakai penutup kepala -tanpa udzur-, maka
makruh hukumnya. Terlebih lagi ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa
lagi ketika mengerjakannya secara berjamaah. [Lihat As-Sunan wal
Mubtadaat (hal. 69) karya Asy-Syuqoiriy].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, "Menurut hematku,
sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh.
Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan
shalat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang
telah disebutkan dalam hadits: "Karena sesungguhnya Allah paling berhak
untuk dihadapi dengan berhias diri." (Permulaan hadits di atas adalah:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ
فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ مَنْ تُزُيِّنَ لَهُ
"Jika
salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua
potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan
berhias diri." [HR Ath-Thahawi di dalam Syarh
Ma'aani Al-Atsar (1/221), Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi di dalam
As-Sunan Al-Kubra (2/236) dengan sanad yang hasan. Hal ini
sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Majma' Az-Zawa'id (2/51).
Lihat juga As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1369]
Syaikh Al-Albaniy
berkata lagi, "Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaan baik yang
dikerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun
ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala
sebenarnya tradisi yang dikerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang
sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan
kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk ini ; namun sayangnya malah
diikuti oleh umat Islam. Mereka telah mengenyampingkan kepribadian dan tradisi
keislaman mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus
sangat halus yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak
bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup
kepala.
Adapun argumentasi yang membolehkan membiarkan kepala
tanpa tutup seperti yang dikemukakan oleh sebagian orang dari Jama'ah Anshorus
Sunnah di Mesir adalah dengan mengkiaskannya kepada busana orang yang sedang
memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah usaha kias
terburuk yang mereka lakukan. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak
menutup kepala ketika ihram adalah syi'ar dalam agama dan termasuk dalam
manasik, yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.
Seandainya kias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan
terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk
membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan
kewajiban dalam rangkaian ibadah haji.
[Lihat Tamamul Minnah fit Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah (hal. 164-165)].
Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat
yang menyatakan bahwa Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- tidak memakai tutup kepala ketika shalat
kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak
memakai imamah (penutup kepala) ketika shalat -selain pada saat melakukan ihram-,
maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Yang benar itulah yang paling berhak
untuk diikuti. [Lihat Ad-Dinul Khalish (3/214) dan Al-Ajwibah
An-Nafi'ah an Al-Masa'il Al-Waqi'ah (hal.110)]
Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa
mengenakan tutup kepala hukumnya adalah makruh saja, dan sholat tidak batal
sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. Namun
jangan disangka kalau hukum sekedar makruh, oh boleh dengan bebas tidak
pakai tutup kepala, tidak demikian !! Karena ini bukan kebiasaan Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- dan para sahabat.
[Lihat Al-Majmu' (2/51).
Adapun anggapan orang awam bahwa menjadi makmum di
belakang imam yang tidak memakai tutup kepala adalah tidak boleh, maka ini
adalah anggapan yang tidak benar.
Memang tidak bisa disangkal bahwa tidak menutup kepala
memang lebih baik tidak dilakukan, sebelum seorang imam memenuhi semua syarat
kesempurnaan shalat, dan mengikuti semua sunnah Nabi -Shollallahu 'alaihi
wasallam- . Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.

Komentar
Posting Komentar