Dapat Rukuk, Dapat Rakaat
Dapat Rukuk, Dapat Rakaat
Penulis :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Diantara perkara fiqih kontemporer yang sering muncul
kepermukaan adalah perkara dapat tidaknya seseorang satu rakaat, ketika ia
menjumpai imam sholat dalam keadaan rukuk?!
Dalam beberapa kesempatan ketika kami bertemu dengan
sebagian ikhwah (saudara seiman), baik dalam majelis ilmu, maupun di
luar, sebagian mereka bertanya tentang hal tersebut. Perkara ini semakin
menguatkan kami untuk menurunkan tulisan ini.
Karenanya, kami katakan, bahwa barangsiapa yang
mendapati imamnya dalam keadaan ruku', maka ia telah mendapatkan raka'at
tersebut, walau ia tak sempat baca Al-Fatihah.
Adapun apabila ia hanya mendapati imamnya telah bangkit
dari ruku'-nya, maka ia tak mendapatkan raka'at itu.
Disana terdapat beberapa hadits, dan atsar yang
menguatkan apa yang kami nyatakan. Kami ambilkan dari kitab Al-Irwa'
di bawah (no.496), dan Ash-Shohihah (229).
Diantaranya :
Hadits Pertama
Dari Al-Hasan -rahimahullah-,
عَنِ
الْحَسَنِ: أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَاكِعٌ , فَرَكَعَ دُوْنَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ , فَلَمَّا قَضَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قَالَ: أَيُّكُمُ الَّذِيْ
رَكَعَ دُوْنَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ ؟ , فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ:
أَنَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَادَكَ اللهُ حِرْصًا
وَلاَ تَعُدْ
"Bahwa
Abu Bakroh pernah datang, sedang Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-
ruku'. Maka Abu Bakroh ruku' sebelum (masuk) shaff. Kemudian beliau berjalan
menuju shaff. Tatkala Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- menyelesaikan
sholatnya, maka beliau bersabda, "Siapakah diantara kalian yang ruku'
sebelum shaff, lalu ia berjalan menuju shaff". Abu Bakroh menjawab,
"Saya". Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga
Allah memberimu tambahan semangat, jangan ulangi".[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (683 &
684), Ahmad dalam Al-Musnad (20421, 20452, 20475, 20476, 20488,
20528), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2415, 4997, 4998, &
4999), dan selainnya. Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(230)]
Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa seorang yang
datang terlambat, lalu ia menemui imam sedang ruku', maka ia disunnahkan untuk
ruku' sambil berjalan di belakang shaff menuju shaff dalam keadaan tenang,
tanpa terburu-buru. Dengan ini, ia dianggap telah mendapatkan satu raka'at,
tanpa harus menambah.
Perhatikan hadits ini, Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam- bertanya, lalu dijawab oleh
Abu Bakroh. Ini menunjukkan bahwa Abu Bakroh bukan masbuq yang harus
menambah satu raka'at, sebab Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bertanya, dan langsung dijawab oleh Abu
Bakroh.
Andai ia ketinggalan satu raka'at, maka ia tak akan
menjawab pertanyaan Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- secara langsung, bahkan akan dijelaskan oleh
rawi hadits bahwa Abu Bakroh menyelesaikan sholatnya dulu, lalu ia berkata
demikian dan demikian dalam menjawab pertanyaan Nabi -Shallallahu 'alaihi wa
sallam-.
Namun hal itu tak disebutkan dalam hadits ini sehingga
kita tahu bahwa Abu Bakroh bukan masbuq yang ketinggalan satu raka'at. Alhamdulillah
ala minnatih.
Hadits Kedua
Atho' -rahimahullah- mengatakan bahwa,
عن
عَطَاءٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ: إِذَا دَخَلَ
أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ رُكُوْعٌ فَلْيَرْكَعْ حِيْنَ يَدْخُلُ ثُمَّ يَدُبُّ
رَاكِعًا حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ فَإِنَّ ذَلِكَ السُّنَّةُ , قَالَ عَطَاءٌ
: وَقَدْ رَأَيْتُهُ يَصْنَعُ ذَلِكَ , قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ : وَقَدْ رَأَيْتُ عَطَاءً
يَصْنَعُ ذَلِكَ
"Dia
telah mendengar Abdullah bin Zubair berkata di atas mimbar, "Jika seorang
di antara kalian masuk ke dalam masjid, sedang orang-orang ruku', maka
hendaknya ia ruku' saat ia masuk, lalu berjalan dalam posisi ruku' sampai ia
masuk dalam shaff, karena sesungguhnya hal itu ternasuk sunnah". Atho'
berkata, "Sungguh aku telah melihat dia (Abdullah bin Zubair) melakukan
hal itu". Ibnu Juraij berkata, "Sungguh aku telah melihat Atho'
melakukan hal itu". [HR. Ibnu
Khuzaimah dalam Shohih-nya (1571), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath
(7016), Al-Hakim Al-Mustadrok (777), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro
(5001)]
Hadits Ketiga
Utsman bin Al-Aswad
berkata,
عَنْ
عُثْمَانَ بْنِ اْلأَسْوَدِ قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَعَمْرُو بْنُ تَمِيْمٍ الْمَسْجِدَ,
فَرَكَعَ اْلإِمَامُ فَرَكَعْتُ أَنَا وَهُوَ وَمَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى دَخَلْنَا
الصَّفَّ, فَلَمَّا دَخَلْنَا الصَّفَّ قَالَ لِيْ عَمْرٌو : الَّذِيْ صَنَعْتَ آنِفًا
مِمَّنْ سَمِعْتَهُ, قُلْتُ: مِنْ مُجَاهِدٍ , قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ
فَعَلَهُ
"Aku
pernah masuk bersama Amr bin Tamim ke dalam masjid. Tiba-tiba imam ruku'. Maka
aku pun dan dia ruku', dan kami berjalan dalam keadaan berjalan ruku' sehingga
masuk ke shaff. Amer berkata kepadaku, ""Yang kamu lakukan tadi dari
mana engkau dengar. Aku katakan, "Dari Mujahid". Dia (Amer bin Tamim)
berkata, "Aku sungguh telah melihat Abdullah bin Zubair pernah
melakukannya". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf
(2631)]
Hadits Keempat
Katsir bin Abdil Muththolib dari Abdullah bin Zubair,
عَنِ
ابْنِ الزُّبَيْرِ: أَنَّهُ عَلَّمَ النَّاسَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُوْلُ: لِيَرْكَعْ
ثُمَّ لْيَمْشِ رَاكِعًا, وَإِنَّهُ رَأَى ابْنَ الزُّبَيْرِ يَفْعَلُهُ
"Bahwa
beliau mengajari manusia di atas mimbar seraya berkata, "Hendaknya seorang
ruku', lalu ia berjalan ruku'".
Dia
(Katsir) melihat beliau melakukannya". [HR.
Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (3383)]
Hadits Kelima
Az-Zuhriy
-rahimahullah- berkata,
عَنِ
الزُّهْرِيِّ قَالَ : كَانَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالنَّاسُ
رُكُوْعٌ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ, فَكَبَّرَ ثُمَّ رَكَعَ ثُمَّ دَبَّ وَهُوَ رَاكِعٌ
حَتَّى يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ
"Dahulu
Zaid bin Tsabit jika masuk masjid , sedang manusia ruku', maka beliau menghadap
kiblat, lalu bertakbir, ruku', dan berjalan (menuju shaff), sedang beliau ruku'
sehingga beliau tiba ke shaff".
[HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/91/no.2420)]
Hadits Keenam
Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif berkata,
أَنَّهُ
رَأَى زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَاْلإِمَامُ رَاكِعٌ , فَمَشَى حَتَّى
أَمْكَنَهُ أَنْ يَصِلَ الصَّفَّ وَهُوَ رَاكِعٌ , كَبَّرَ فَرَكَعَ ثُمَّ دَبَّ وَهُوَ
رَاكِعٌ حَتَّى وَصَلَ الصَّفَّ
"Bahwa
ia pernah melihat Zaid bin Tsabit masuk ke dalam masjid , sedang imam ruku'.
Maka beliau berjalan sehingga memungkinkan dirinya sampai ke shaff, sedang ia
ruku'. Kemudian beliau ruku' lalu berjalan, sedang beliau ruku' sehingga beliau
sampai ke shaff". [HR.
Al-Baihaqiy dalam As-Sunan
Al-Kubro (2586)]
Al-Imam Abu Bakr Al-Baihaqiy Asy-Syafi'iy -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits
di atas, dan hadits Abu Bakroh yang telah lewat di awal pembahasan,
"وَفِي ذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى إِدْرَاكِ الرَّكْعَةِ وَلَوْلَا
ذَلِكَ لَمَا تَكَلَّفُوهُ." اهـ من السنن الكبرى للبيهقي (2/ 129)
"Dalam
hal itu terdapat dalil tentang didapatkannya satu raka'at (dengan mendapatkan
ruku'nya imam, pen.). Andaikan tidak demikian, maka mereka tak mungkin akan
memaksakan diri melakukan hal itu".
[Lihat Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (2/129)]
Hadits Ketujuh
Seorang yang tak mendapatkan imamnya ruku', maka ia tak
mendapatkan 1 raka'at. Tapi jika ia dapati imamnya dalam posisi ruku, lalu ia
ruku' bersama imam, maka ia akan mendapatkan
raka'at tersebut.
Abdullah bin Mas'ud
-radhiyallahu 'anhu- berkata,
عَنْ
عَبْدِ اللهِ يَعْنِيْ ابْنَ مَسْعُوْدٍ قَالَ : مَنْ لَمْ يُدْرِكِ اْلإِمَامَ رَاكِعًا
لَمْ يُدْرِكْ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
"Barangsiapa
yang tak mendapatkan imam sedang ruku', maka ia tidak mendapatkan raka'at
tersebut". [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro
(2/90/no.2411)]
Hadits Kedelapan
Zaid bin Wahb
-rahimahullah- berkata,
عَنْ
زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ مِنْ دَارِهِ إِلَى الْمَسْجِدِ
, فَلَمَّا تَوَسَّطْنَا الْمَسْجِدَ رَكَعَ اْلإِمَامُ, فَكَبَّرَ عَبْدُ اللهِ ثُمَّ
رَكَعَ وَرَكَعْتُ مَعَهُ ثُمَّ مَشَيْنَا رَاكِعَيْنِ حَتَّى انْتَهَيْنَا إِلَى الصَّفِّ
حَتَّى رَفَعَ الْقَوْمُ رُؤُوْسَهُمْ, قَالَ: فَلَمَّا قَضَى اْلإِمَامُ الصَّلاَةَ
قُمْتُ أَنَا, وَأَنَا أَرَى لَمْ أُدْرِكْ, فَأَخَذَ بِيَدِيْ عَبْدُ اللهِ, فَأَجْلَسَنِيْ
وَقَالَ: إِنَّكَ قَدْ أَدْرَكْتَ
"Aku
pernah keluar bersama Abdullah (yakni, Ibnu Mas'ud) dari rumahnya menuju ke
masjid. Tatkala kami berada di tengah masjid, maka imam ruku'. Abdullah bin
Mas'ud pun bertakbir lalu ruku'. Aku juga ruku' bersamanya, lalu kami berjalan sampai
tiba ke shaff saat kaum (jama'ah sholat) mengangkat kepala mereka. Dia (Zaid
bin Wahb) berkata, "Tatkala imam menyelesaikan sholatnya, maka aku berdiri
–sedang saya memandang bahwa aku tak mendapatkan shalat (secara sempurna)-,
maka Andullah bin Mas'ud menarik tanganku, lalu mendudukkan aku, seraya
berkata, "Sesungguhnya engkau telah mendapatkan sholat (secara sempurna)".
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf
(2622), Ath-Thohawiy (1/231-232), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (9/271/no.9353),
dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no.2418)]
Hadits Kesembilan
Abdullah bin Umar
-radhiyallahu 'anhu- berkata,
أَنَّهُ
كَانَ يَقُوْلُ: مَنْ أَدْرَكَ اْلإِمَامَ رَاكِعًا فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ
اْلإِمَامَ رَأْسَهُ, فَقَدْ أَدْرَكَ تِلْكَ الرَّكْعَةَ
"Barangsiapa
yang mendapati imam dalam keadaan ruku', lalu ia ruku' sebelum imam mengangkat
kepalanya, maka sungguh ia telah mendapatkan raka'at tersebut". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2520),
Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (2/90/no. 2413)]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata seusai membawakan beberapa
hadits, dan atsar di atas,
"وهذه الآثار تدل على شيء آخر غير ما دل الحديث عليه، وهو أن
من أدرك الركوع مع الإمام فقد أدرك الركعة."
"Atsar-atsar
ini menunjukkan tentang perkara lain, selain yang ditunjukkan oleh hadits ini
(Hadits Abdullah bin Az-Zubair) bahwa barangsiapa yang mendapati ruku'nya imam,
maka sungguh ia telah mendapatkan raka'at". [Lihat Ash-Shohihah (1/1/456)]
Apa yang dinyatakan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah-
adalah pendapat yang terkuat berdasarkan atsar yang amat gamblang berikut ini:
Hadits Kesepuluh
Dari Abdul Aziz bin Rofi' dari seorang laki-laki (yakni,
Abdullah bin Mughoffal Al-Muzaniy) -radhiyallahu 'anhu- berkata, Nabi -Shallallahu
'alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا
وَجَدْتُمُوْهُ قَائِمًا أَوْ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا أَوْ جَالِسًا, فَافْعَلُوْا
كَمَا تَجِدُوْنَهُ, وَلاَ تَعْتَدُّوْا بِالسَّجْدَةِ إِذَا لَمْ تُدْرِكُوْا الرَّكْعَةَ
"Jika
kalian mendapati imam dalam keadaan berdiri atau ruku', atau sujud, atau duduk,
maka lakukanlah sebagaimana engkau mendapatinya. Janganlah engkau
memperhitungkan sujudnya, jika engkau tak mendapati ruku'nya".
[HR.
Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2/281/no.3373), Al-Baihaqiy
dalam Al-Kubro (2/296/no. 3434), dan Al-Marwaziy dalam Masa'il
Ahmad wa Ishaq (1/127/1) sebagaimana dalam Ash-Shohihah
(1188)]
Faedah:
Kata (الرَّكْعَةَ) bisa bermakna raka'at, dan bisa juga
bermakna ruku'. Namun dalam riwayat hadits Abdullah bin Mughoffal ini, yang
dimaksud adalah ruku'.
Hal itu dikuatkan oleh riwayat lain dari jalur Abdul
Aziz bin Rofi' di sisi Al-Baihaqiy dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu
'anhu- :
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا
جِئْتُمْ وَاْلإِمَامُ رَاكِعٌ فَارْكَعُوْا, وَإِنْ كَانَ سَاجِدًا فَاسْجُدُوْا,
وَلاَ تَعْتَدُّوْا بِالسُّجُوْدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الرُّكُوْعُ
"Jika
kalian datang, sedang imam ruku', maka ruku'lah. Jika ia sujud, maka
bersujudlah, dan jangan perhitungkan sujudnya, jika tak ada ruku' yang
bersamanya". [HR. Al-Baihaqiy dalam As-Sunan
Al-Kubro (2/89/no.2409)]
Para Pembaca yang budiman, usai kita melihat, dan
menelaah hadits-hadits, dan atsar-atsar yang berlalu, maka kita bisa
menyimpulkan bahwa pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur
(kebanyakan) ulama' yang menyatakan bahwa orang yang mendapati imam dalam
posisi ruku', maka ia telah mendapatkan raka'at tersebut, walaupun ia tak
sempat membaca Al-Fatihah, sebab dalam hal ini ia mendapatkan rukhshoh
(keringanan) untuk tak membaca Al-Fatihah, Wallahu a'lam.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh para ulama' yang
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah. Para ulama tersebut pernah ditanya,
مأموم
جاء متأخرا فأدرك الإمام في الركوع وكبر وركع مع الإمام قبل أن يرفع الإمام من
الركوع فهل على ذلك المأموم أن يقضي تلك الركعة بعد سلام الإمام؟
"Seorang
makmum datang terlambat, lalu ia mendapati imam ruku'. Maka ia pun bertakbir,
dan ruku' bersama imam sebelum imam bangkit dari ruku'nya. Apakah wajib bagi
makmum tersebut untuk mengganti raka'at tersebut setelah imam salam".
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab,
"إذا كبر المأموم تكبيرة الإحرام قائما ثم ركع وأدرك الإمام
في الركوع أجزأته تلك الركعة، لحديث أبي بكرة رضي الله عنه..." اهـ فتاوى
اللجنة الدائمة - (7/316_317)
"Jika
makmum bertakbir dengan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu ia ruku',
dan mendapati imam ruku', maka raka'at tersebut telah cukup (sah) baginya
berdasarkan hadits Abu Bakroh -radhiyallahu 'anhu-…".
[Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (7/316-317), cet. Dar Balansiyah]

Assalamu'alaykum ustadz. Manakah yg lebih akhir keluar, hadits "tak ada sholat bagi yg tak membaca fatihatul kitab", atau atsar-atsar diatas?? Jazaakallahu khoyr wa baarokallahu fiik.
BalasHapusTak ada ada keterangan tentang mana yang lebih dahulu. Adapun hadits : "Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab", maka hadits ini terkhususkan oleh hadits-hadits di atas. Wallahu A'lam.
HapusWa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh
Hapus