Ternyata Perkara-perkara ini tidak Membatalkan Wudhu' Anda
Ternyata Perkara-perkara ini tidak Membatalkan
Wudhu' Anda
Oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Wudhu'
merupakan ibadah yang rutin dikerjakan oleh kaum muslimin saat hendak melakukan
sholat, thowaf , tidur atau membaca Al-Qur'an, dan lainnya.
Walaupun
ibadah wudhu' ini sering kita kerjakan, namun masih banyak diantara kita yang
keliru dan salah sangka tentang hal-hal yang berkaitan dengannya.
Diantara
perkara yang disalah pahami oleh mereka, yaitu pembatal-pembatal wudhu'.
Terkadang
mereka menyangka suatu perkara membatalkan wudhu', tapi ternyata tidaklah
membatalkan wudhu’, seperti perkara-perkara berikut :
1.
Menyentuh Wanita
Menyentuh
wanita, perkara yang sering disangka oleh sebagian orang sebagai pembatal
wudhu', sehingga ada diantara mereka yang kesusahan mengulang-ulangi wudhu',
karena hanya sekedar bersentuhan kulit dengan ibunya, adik putrinya, bahkan
istrinya.
Banyak
diterangkan dalam hadits-hadits shohih bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- terkadang menyentuh istrinya saat usai wudhu', bahkan di tengah
sholatnya.
A'isyah
-radhiyallahu anha- berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ _صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ قَبَّلَهَا
وَلَمْ يَتَوَضَّأ
"Bahwa
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menciumnya, namun beliau tak
berwudhu'". [HR. Abu Dawud (no. 178). Hadits ini
di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Abi Dawud
(1/316/ no. 171)]
Di
dalam riwayat lain, A'isyah -radhiyallahu anha- berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Bahwa
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mencium sebagian istri-istri beliau,
lalu beliau keluar menuju sholat, namun beliau tak berwudhu' lagi". [HR. Abu Dawud (no. 179), At-Tirmidziy (no. 86),
An-Nasa'iy (170), dan Ibnu Majah (no. 502_503). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Misykah (no. 323)]
Hadits
ini merupakan salah satu dalil yang amat jelas menunjukkan bahwa bersentuhannya
seseorang laki-laki dengan wanita, baik itu mahramnya, ataukah wanita yang
bukan mahramnya!
Hanya
saja menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang terlarang dan haram
dalam Islam sebagaimana yang diterangkan dalam beberapa hadits.
Al-Imam
Abu’Ulaa Muhammad Abdur Rohman bin Abdir Rahim Al-Mubarokfuriy _rahimahullah_
berkata saat mengomentari hadits tersebut,
"وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَسَّ
الْمَرْأَةِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ." اهـ من تحفة الأحوذي (1/ 237)
“Di
dalamnya terdapat dalil bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu’”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (1/237)]
Inilah
pendapat yang benar berdasarkan hadits di atas. Adapun pendapat yang
menyelisihinya, maka ia adalah pendapat lemah yang menyelisihi hadits-hadits
dari Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_, seperti hadits di atas.
2.
Keluarnya Darah karena Luka, Bekam, dan sejenisnya
Keluarnya
darah –karena luka, berbekam, dan lainnya- bukanlah perkara yang membatalkan
wudhu'.
Perkara
ini telah kami jelaskan saat membahas tentang perkara-perkara yang dianggap
najis, ternyata bukan najis
Jabir
bin Abdillah Al-Anshoriy -radhiyallahu
'anhu- berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ
رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا
فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً فَقَالَ:
مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ
اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ
إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ
وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ
بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ
أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا
بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ
مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .
"Kami pernah keluar (berjihad) bersama Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang Dzatur Riqo’.
Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang
musyrikin.
Kemudian sang suami bersumpah, "Aku tak akan
berhenti (melawan) sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat
Muhammad".
Lalu ia (si suami musyrik) itu pun keluar mengikuti jejak
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-.
Lalu Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya
bersabda, "Siapakah yang mau menjaga kita?”
Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan
Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor.
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,
"Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah.”
Tatkala dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka
berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki Anshor berdiri
melaksanakan sholat.
Kemudian datanglah orang musyrik tersebut.
Tatkala ia melihat sosok tubuh sang Anshor, maka si
musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan.
Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan panah, dan
mengenai sasaran dengan tepat.
Sang Anshor mencabut anak panah itu sampai ia dibidik
dengan 3 anak panah, lalu bersujud.
Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si
musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari.
Ketika sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat
Anshor, maka ia berkata, "Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan
aku awal kali ia memanah?"
Sang Anshor menjawab, "Aku sedang berada dalam
sebuah suroh (dari Al-Qur’an) yang sedang kubaca. Karenanya, aku tak senang jika aku memutuskannya".
[HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (198). Hadits
ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah
(1/1/606)]
Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy -rahimahullah- berkata dalam Aunul Ma'bud
(1/231-232),
عون المعبود وحاشية ابن القيم (1/ 231)
وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ بِدَلَالَةٍ
وَاضِحَةٍ عَلَى أَمْرَيْنِ :
أَحَدُهُمَا : أَنَّ
خُرُوجَ الدَّمِ مِنْ غَيْرِ السَّبِيلَيْنِ لَا يَنْقُضُ الطَّهَارَةَ سَوَاءٌ
كَانَ سَائِلًا أَوْ غَيْرَ سَائِلٍ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ
الْحَقُّ...
وَثَانِيهِمَا : أَنَّ
دِمَاءَ الْجِرَاحَاتِ طَاهِرَةٌ مَعْفُوَّةٌ لِلْمَجْرُوحِينَ وَهُوَ مَذْهَبُ
الْمَالِكِيَّةِ وَهُوَ الْحَقُّ
وَقَدْ تَوَاتَرَتِ الْأَخْبَارُ فِي
أَنَّ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانُوا يُجَاهِدُونَ وَيَذُوقُونَ
آلَامَ الْجِرَاحَاتِ فَوْقَ مَا وَصَفْتُ فَلَا يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ أَنْ يُنْكِرَ
عَنْ سَيَلَانِ الدِّمَاءِ مِنْ جِرَاحَاتِهِمْ وَتَلْوِيثِ ثِيَابِهِمْ وَمَعَ
هَذَا هُمْ يُصَلُّونَ عَلَى حَالِهِمْ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه أَمَرَهُمْ بِنَزْعِ ثِيَابِهِمُ
الْمُتَلَبِّسَةِ بِالدِّمَاءِ___حَالَ الصَّلَاةِ،
وَقَدْ أُصِيبَ سَعْدٌ _رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ_ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، فَضَرَبَ لَهُ خَيْمَةً فِي المسجد فكان هو فيه وَدَمُهُ
يَسِيلُ فِي الْمَسْجِدِ فَمَا زَالَ الدَّمُ يَسِيلُ حَتَّى مَاتَ
وَمِنَ الأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى
طَهَارَةِ دَمِ الْجِرَاحَةِ أَثَرُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ _رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ_، وَفِيهِ :
أَنَّهُ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ
وَجُرْحُهُ يَجْرِي دَمًا
وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْجُرْحَ
الَّذِي يَجْرِي يَتَلَوَّثُ بِهِ الثِّيَابُ قَطْعًا
وَمِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَفْعَلَ عُمَرُ
رَضِيَ اللَّهُ عنه مالا يَجُوزُ لَهُ شَرْعًا ثُمَّ يَسْكُتُ عَنْهُ سَائِرُ
أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ
فَهَلْ هَذَا إِلَّا لِطَهَارَةِ دِمَاءِ الْجِرَاحَاتِ
"Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua
perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur &
kemaluan) tidaklah membatalkan wudhu', baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah
pendapat kebanyakan ulama', sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka
adalah suci, dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah,
sedang inilah pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir
bahwa para mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan
sakitnya luka-luka lebih dari yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari
adanya aliran darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka.
Sekalipun demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak
ternukil (suatu hadits) dari Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwa
beliau memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah
dalam kondisi sholat. Sungguh Sa'd -radhiyallahu 'anhu- telah terkena musibah
pada waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi,
ia berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa
darahnya mengalir sampai ia meninggal.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa darah luka bukan
najis, atsar tentang kondisi Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu 'anhu- saat
menjelang wafat.
Al-Miswar
bin Makhromah -radhiyallahu 'anhu- berkata,
دَخَلْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ عَلىَ عُمَرَ
حِيْنَ طُعِنَ, فَقُلْنَا: الصَّلاَةَ, فَقَالَ: إِنَّهُ لاَ حَظَّ لأَحَدٍ فِي اْلإِسْلاَمِ
أَضَاعَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
"Aku pernah masuk masuk bersama Ibnu
Abbas menemui Umar ketika beliau ditikam. Maka kami berkata, "Waktu sholat
telah tiba". Umar berkata, "Sesungguhnya tak ada bagian dalam Islam
untuk orang yang menyia-nyiakan sholat". Maka beliau sholat, sedang
lukanya mengucurkan darah".[1]
Sudah dimaklumi bahwa luka yang mengalir pasti akan
melumuri pakaian, dan mustahil Umar -radhiyallahu 'anhu- melakukan sesuatu yang
tidak boleh menurut syari'at, lalu para sahabat mendiamkan hal itu, tanpa ada
pengingkaran. Ini tiada lain, kecuali karena sucinya darah yang keluar pada
luka. [Lihat Aunul Ma'bud
(1/232)]
Termasuk
darah yang suci, darah yang keluar saat seseorang mengalami mimisan, yaitu darah yang keluar melalui
hidung saat mengalami luka atau karena sebab lainnya.
Qotadah bin Di'amah As-Sadusiy -rahimahullah-
berkata,
إِذَا رَعَفَ اْلاِنْسَانُ فَلَمْ يَقْلَعْ
فَإِنَّهُ يَسُدُّ مِنْخَرَهُ وَيُصَلِّيْ وَإِنْ خَافَ أَنْ يَدْخُلَ جَوْفَه فَلْيُصَلِّ
وَإِنْ سَالَ فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ صَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا
"Jika seorang mimisan, lalu belum
berhenti, maka ia menutup hidungnya, dan sholat. Jika ia khawatir kalau
darahnya masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka hendaknya ia (tetap) sholat,
walaupun darahnya mengalir, karena Umar sungguh telah sholat, sedang ia mengucurkan
darah". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf
(574)]
3.
Muntah Manusia
Muntah
yang kita keluarkan juga bukan najis, karena tak ada dalil yang menjelaskan
bahwa ia adalah najis. Sedangkan hukum asalnya sesuatu adalah suci.
Ahli Fiqih Negeri Syam, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam kitabnya Tamamul
Minnah (hal.53) saat membantah Sayyid Sabiq,
"لم يذكر المؤلف الدليل على ذلك اللهم
إلا قوله: إنه متفق على نجاسته وهذه دعوى منقوضة فقد خالف في ذلك ابن حزم حيث صرح
بطهارة قئ المسلم راجع "المحلى" 1 / 183 وهو مذهب الإمام الشوكاني في
"الدرر البهية" وصديق خان في "شرحها" 1 / 18 - 20 حيث لم
يذكرا في النجاسات قئ الآدمي مطلقا وهو الحق." اهـ من تمام المنة في التعليق
على فقه السنة (ص: 53)
"Penulis (Sayyid Sabiq) tidak
menyebutkan dalil tentang hal itu (yakni, najisnya muntah), kecuali ucapannya
yang berbunyi, "disepakati kenajisannya".
Ini adalah pengakuan yang terbatalkan. Sungguh Ibnu Hazm
telah menyelisihi dalam hal itu ketika beliau menyatakan sucinya muntah seorang
muslim. Silakan rujuk Al-Muhalla (1/183).
Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syaukaniy dalam Ad-Duror
Al-Bahiyyah, dan Siddiq Hasan Khan dalam syarahnya terhadap kitab
ini (1/18-20) ketika keduanya tidak menyebutkan muntah manusia dalam golongan
najis secara muthlaq. Inilah pendapat yang benar".
Jadi, muntah manusia bukanlah najis yang membatalkan
sholat atau wudhu' kita, sebab tak ada dalil yang jelas menunjukkan
kenajisannya. Andai ada, maka akan dinukil oleh para ulama'.
4.
Ragu tentang Kenajisan Dirinya
Jika seseorang telah berwudhu', lalu ia ragu tentang
kenajisan dirinya, apakah wudhu'nya batal atau tidak, maka orang yang seperti
ini dianggap wudhu'nya tak batal alias sah!
Kejadian semisal ini sering terjadi pada orang yang
terkena was-was, apakah ia kentut atau tidak; apakah kencingnya menetes atau tidak?
Orang yang ragu atau terkena was-was tersebut, perlu
mengikuti hadits berikut dari Abbad bin Tamim dari pamannya (Abdullah bin Zaid
bin Ashim Al-Anshoriy) bahwa ia mengadu kepada Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- tentang seseorang yang berkhayal merasakan sesuatu (kentut)
dalam sholatnya.
Beliau bersabda,
لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى
يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
"Janganlah ia berpaling (keluar dari
sholatnya) sampai ia mendengarkan suara atau mencium baunya". [HR. Al-Bukhoriy (no. 137), dan Muslim (1361)]
Al-Imam An-Nawawiy
-rahimahullah- berkata,
"هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي
حُكْمِ بَقَاءِ الْأَشْيَاءِ عَلَى أُصُولِهَا حَتَّى يُتَيَقَّنَ خِلَافُ ذَلِكَ
وَلَا يَضُرُّ الشَّكُّ الطَّارِئُ عَلَيْهَا وَأَخَذَ بِهَذَا الْحَدِيثِ
جُمْهُورُ الْعُلَمَاء." اهـ من فتح الباري لابن حجر (1/ 238)
"Hadits ini adalah dasar (dalil)
tentang hukum tetapnya perkara di atas asalnya sampai yakin tentang hukum yang
menyelisihinya. Keraguan yang hinggap pada perkara-perkara itu tidaklah
membahayakannya. Hadits ini telah dipegangi oleh jumhur ulama'". [Lihat Fathul Bari (1/238)]
Jika seseorang terkena penyakit was-was dalam sholatnya atau di luar sholatnya, lalu ia ragu
apakah kencingnya menetes atau tidak, maka hendaknya ia jangan membatalkan
sholatnya, dan ia harus meyakini bahwa yang ia sangka keluar bukanlah kencing,
tapi sisa air yang ia pakai cebok. Insya Allah, was-wasnya akan hilang.
Inilah beberapa perkara yang sering menjadi kendala dan
ganjalan bagi sebagian orang saat ia melakukan wudhu'; ia bingung saat mendapatinya, apakah membatalkan wudhu'
atau tidak. Nah dengan penjelasan di atas, semoga bisa mengobati keraguan dan
ganjalan hati tersebut.
Para pembaca yang budiman, sebenarnya disana masih ada
beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang sebagai perkara yang
membatalkan wudhu', tapi ternyata tidak, seperti muntah, keringat, menyentuh
tahi ayam, tahi sapi, atau menyentuh najis, walaupun ia telah mencucinya, dan
lain-lainnya.
……………………………
Selesai kami edit ulang, 12 Muharrom 1440 H = 23 Agustus
2018 M, Perumahan Tanwirus Sunnah, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Kab.
Gowa, Sulawesi Selatan
➤ Google Plus : https://plus.google.com/u/0/+AbdulQodirAbuFaizahLc
..............................................
Ikuti artikel dan kajian ilmiah Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. _hafizhohulloh_ via :
➤ Joint Channel Telegram : t.me/abufaizah75
➤ Halaman Facebook (Fans Page) : @abu.faizah03
Ikuti artikel dan kajian ilmiah Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc. _hafizhohulloh_ via :
➤ Joint Channel Telegram : t.me/abufaizah75
➤ Halaman Facebook (Fans Page) : @abu.faizah03
➤ Google Plus : https://plus.google.com/u/0/+AbdulQodirAbuFaizahLc
[1] HR.
Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (579), Ad-Daruquthniy dalam As-Sunan (1),
dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (37067) dengan sanad yang shohih

Komentar
Posting Komentar