Pandangan Syariat tentang Ibadah di sisi Kubur
Pandangan Syariat
tentang Ibadah di sisi Kubur
Oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhahullah_
Beribadah
kepada Allah merupakan perkara yang amat penting dan memiliki kedudukan tinggi.
Karenanya,
Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa ibadah yang sah dan mendapatkan pahala
adalah ibadah yang didasari oleh dua syarat : ikhlash
dan mutaba’ah (mengikuti
petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-).
Jadi,
ibadah bukanlah permainan atau sesuatu yang tak memiliki aturan!! Ibadah
tidak hanya butuh keikhlasan niat dalam menunaikannya, tapi juga harus mutaba’ah
(mengikuti sunnah atau petunjuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-)!
Banyak
orang yang ikhlas dalam beribadah kepada Allah, tapi caranya yang salah dan
tidak mengikuti sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
sehingga disana-sini sering kita menemukan praktek ibadah yang aneh dan
asal-asalan.
Mereka
mengerjakannya dengan niat ikhlas, karena menginginkan pahala dan ridho Allah.
Tapi
mereka kerjakan asal-asalan, dan keluar dari rel syariat Allah _tabaroka wa
ta’ala_.
Praktek
ibadah asal-asalan ini banyak kita temukan di lapangan. Mereka rajin sholat,
mengaji, berdizikir, dan lainnya. Hanya saja mereka salah dalam mengerjakan.
Tengok
saja kepada sebagian kaum muslimin yang jahil, ada diantara mereka khusyu’ sholat,
dan mengaji, tapi cara dan prakteknya salah.
Mereka
sholat dan mengaji dengan penuh ketekunan di atas pusara dan kuburan
orang-orang yang mereka anggap sebagai wali Allah atau orang sholih.
Bahkan
ada diantara mereka yang melakukan tirakatan (i’tikaf) dengan berdiam diri dan
bermalam di kuburan Wali Songo.
Anggaplah
mereka ikhlas, tapi mereka salah dalam menunaikan ibadah!! Sebab mereka
menyalahi Sunnah dalam hal kaifiah dan tata cara mengerjakannya.
Di
dalam Sunnah dijelaskan bahwa ibadah, seperti sholat, membaca Al-Qur’an,
dzikir, nadzar, dan lainnya bukan dikerjakan di kuburan.
Mereka
datang kesana beribadah karena mereka meyakini bahwa mengharapkan berkah tempat
atau pusara tersebut.
Kebiasaan
salah seperti ini amat laris di kalangan orang-orang yang jahil tentang
agamanya.
Mereka
meyakini bahwa segala yang ada di
sekitar tanah kuburan para nabi, wali atau orang sholih yang mereka datangi
adalah tempat yang diberkahi, bahwa beribadah disitu tak sama nilainya dengan
beribadah di tempat lainnya, walaupun itu di masjid!!
Sungguh
ini adalah kesalahan yang fatal!!!
Bukankah
kita telah dilarang oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- beribadah di
kuburan, karena beliau mengkhawatirkan terjadinya pengkultusan dan penuhanan
terhadap makhluk??! [Lihat At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid
(hal. 252-253)]
Perkara
itu telah dilarang dan dikecam oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan para sahabatnya
Di
dalam sebuah hadits, dari Ummul Mu’minin, A’isyah -radhiyallahu anha-, beliau
berkata,
أَنَّ
أُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً
رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا رَأَتْ
فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ
بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ
الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
“Ummu
Salamah pernah menyebutkan kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
tentang sebuah gereja yang ia lihat di negeri Habasyah. Gereja itu disebut
dengan Gereja Mariyah.
Kemudian
Ummu Salamah menyebutkan kepada beliau sesuatu yang ia lihat di dalam gereja
itu berupa gambar-gambar.
Lantaran
itu, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
“Mereka
adalah kaum yang apabila ada hamba sholih atau orang sholih telah meninggal
diantara mereka, maka mereka pun membangun di atas kuburannya suatu masjid, dan
membuat gambar-gambarnya (lukisan atau foto) di dalam masjid tersebut. Mereka
itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah”.
[HR. Al-Bukhoriy di dalam Shohih-nya (no. 427, 434, 1341 dan
3878) dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 528)]
Orang-orang
Nashoro (Kristen) sungguh telah mengumpulkan dua keburukan : keburukan yang
timbul karena mengagungkan kubur, dan keburukan mengkultuskan
gambar orang-orang sholih.
Al-Imam
Al-Qurthubiy -rahimahullah- berkata,
"وإنما صور أوائلهم الصور ليتأسوا بها، ويتذكروا أفعالهم
الصالحة، فيجتهدون كاجتهادهم، ويعبدون الله عند قبورهم، ثم خلفهم قوم جهلوا
مرادهم، ووسوس لهم الشيطان أن أسلافكم كانوا يعبدون هذه الصور ويعظمونها، فحذر
النبي صلى الله عليه وسلم عن مثل ذلك سدًّا للذريعة المؤدية إلى ذلك." اهـ من
تيسير العزيز الحميد في شرح كتاب التوحيد الذى هو حق الله على العبيد (ص: 268)
“Para
pendahulu kaum Nashoro (Kristen) hanyalah membuat gambar-gambar itu agar mereka
dapat berteladan kepada orang-orang sholih itu, dan mengingat jasa-jasa baik
mereka.
Lantaran
itu, mereka dapat bersungguh-sungguh seperti kesungguhan orang-orang sholih
tersebut.
Mereka
(kaum Nashoro) dulu menyembah Allah di sisi kubur orang-orang sholih.
Kemudian
mereka diganti oleh generasi yang tidak lagi mengetahui tujuan mereka (dalam
beribadah kepada Allah di sisi kubur itu).
Setan
pun membisikkan kepada mereka bahwa para pendahulu mereka yang lalu telah
menyembah dan mengagungkan gambar-gambar itu.
Karenanya,
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- mengingatkan bahaya perbuatan seperti ini
demi menutup jalan yang mengantarkan kepada hal itu”.
[Lihat
Taisir Al-Aziz Al-Hamid (hal. 256) karya Syaikh Al-Qodhi Sulaiman
bin Abdillah An-Najdiy, dengan tahqiq Abu Ya’laa Muhammad Aiman bin
Abdillah As-Salafiy, cet. Alam Al-Kutub, 1419 H]
Kenapa
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang kita beribadah di sisi kuburan,
bahkan beliau melaknat orang yang sholat di sisi kubur?
Jawaban
dan alasannya, karena beliau khawatir setan akan menggelincirkan manusia kepada
penyembahan makhluk, baik dalam waktu yang cepat atau lambat.
Itulah
kesyirikan yang diharamkan!!
Syaikhul
Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah
-rahimahullah- berkata,
"وهذه العلة التي لأجلها نهى
الشارع هي أوقعت كثيرا من الأمم، إما في الشرك الأكبر، أو فيما دونه من الشرك، فإن
النفوس قد أشركت بتماثيل القوم الصالحين، وبتماثيل يزعمون أنها طلاسم للكواكب ونحو
ذلك.
فإن يشرك بقبر الرجل الذي يعتقد نبوته أو صلاحه، أعظم من أن
يشرك بخشبة أو حجر على تمثاله. ولهذا نجد أقواما كثيرين يتضرعون عندها، ويخشعون ويعبدون
بقلوبهم عبادة لا يفعلونها في المسجد، بل ولا في السحر، ومنهم من يسجد لها،
وأكثرهم يرجون من بركة الصلاة عندها والدعاء ما لا يرجونه في المساجد التي تشد
إليها الرحال.
فهذه المفسدة -التي هي مفسدة الشرك، كبيره وصغيره- هي التي
حسم النبي صلى الله عليه وسلم مادتها، حتى نهى عن الصلاة في المقبرة مطلقا، وإن لم
يقصد____المصلي بركة البقعة بصلاته كما يقصد بصلاته بركة المساجد الثلاثة، ونحو
ذلك كما نهى عن الصلاة وقت طلوع الشمس واستوائها وغروبها؛ لأنها الأوقات التي يقصد
المشركون بركة الصلاة للشمس فيها فينهى المسلم عن الصلاة حينئذ - وإن لم يقصد ذلك
- سدا للذريعة." اهـ من اقتضاء الصراط المستقيم لمخالفة أصحاب الجحيم (2/ 192_193)
بتحقيق : ناصر بن عبد الكريم العقل، ط. دار عالم
الكتب، سنة 1419 هـ
“Alasan
inilah yang karenanya Penetap Syariat (Nabi) -Shallallahu alaihi wa sallam-
melarang untuk membuat masjid di atas kubur. Karena itulah yang menjerumuskan
kebanyakan umat manusia, entah ke dalam syirik besar atau syirik kecil.
Sebab
jiwa manusia sungguh telah melakukan kesyirikan pada gambar atau arca, dan juga
pada gambar/arca yang mereka sangka bahwa itu adalah simbol bagi benda-benda
langit dan sejenisnya.
Karena
berbuat syirik pada kubur orang sholih yang diyakini kesholihannya adalah lebih
melengket di jiwa dibandingkan kesyirikan pada kayu atau bebatuan.
Karena
inilah, anda akan menemukan pelaku
kesyirikan lebih fokus di sisi kubur orang sholih, dan lebih khusyu’, tunduk,
dan beribadah dengan jiwa mereka dengan suatu ibadah yang mereka tak pernah
lakukan di rumah-rumah Allah, dan tak pula di waktu sahur.
Diantara
mereka ada yang bersujud menghadap kepadanya. Kebanyakan diantara mereka
mengharapkan berkah sholat dan doanya di sisi kubur, sementara mereka tak
pernah mengharapkan hal itu di masjid-masjid.
Karena
mafsadah (kerusakan) seperti inilah, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
menghapuskan jalan dan sebab (menuju kesyirikan) sampai beliau melarang sholat
di kuburan secara mutlak, walaupun orang yang mau sholat tidaklah menginginkan
berkah tanah kuburan karena sholat (disitu)”.
[Lihat Iqtidho’ As-Siroth Al-Mustaqim (2/192_193)]
A’isyah
dan Ibnu Abbas -radhiyallahu anhum- berkata,
لَمَّا
نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً
عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا
“Tatkala
kematian turun (mendekat) kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-,
maka beliau pun mulai menutupkan pakaian khomishoh pada wajahnya. Bila panasnya
sudah memuncak, maka beliau menyingkap pakaian itu dari wajahnya, seraya
bersabda –sedang beliau dalam kondisi seperti itu-, “Laknat Allah atas kaum
Yahudi dan Nashoro. Mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai
masjid (tempat ibadah)”.
Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- mengingatkan keburukan sesuatu yang mereka
kerjakan”.
[HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 3453, 3454, 4443 dan 4444), dan
Muslim dalam Shohih-nya (no. 531)]
Dalam
riwayat lain, dari A’isyah dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-,
beliau bersabda saat sakitnya yang beliau meninggal di dalamnya,
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
قَالَتْ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّي أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ
مَسْجِدًا
“Allah
telah melaknat kaum Yahudi dan Nashoro; mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi
mereka sebagai masjid”. A’isyah berkata, “Andai bukan karena hal itu, maka
mereka (para sahabat) akan menampakkan kubur beliau. Hanya saja beliau sendiri
khawatir kalau dijadikan sebagai masjid”.
[HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 1330 dan 4441), Muslim dalam Shohih-nya
(no. 529) dan Ahmad dalam Al-Musnad (6/80 dan 121)]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata,
"وَالْغَرَضُ مِنْهُ ذَمُّ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي
اتِّخَاذِهِمْ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِد." اهـ من فتح الباري لابن
حجر (6/607)
“Tujuan
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah mencela kaum Yahudi dan Nashoro,
karena mereka menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah”. [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy
(6/607) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy, dengan tahqiq Asy-Syibl, cet. Dar
As-Salam, 1421 H]
Jundub
bin Abdillah -radhiyallahu anhu- berkata,
سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ
يَقُولُ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ
اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا
وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ
وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ
عَنْ ذَلِكَ
“Aku
telah mendengarkan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- lima hari sebelum beliau
meninggal, sedang beliau bersabda, “Sungguh aku berlepas diri kepada Allah
kalau ada seorang kholil (kekasih setia) bagiku dari kalangan kalian, karena
Allah -Ta'ala- sungguh telah menjadikanku sebagai kholil sebagaimana Dia telah
menjadikan Ibrahim sebagai Kholil.
Andai
aku mengangkat seorang kholil, maka aku akan jadikan Abu Bakr sebagai kholil.
Ingatlah,
sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dulu menjadikan kubur nabi-nabi dan
orang-orang sholih mereka sebagai masjid. Ingatlah, jangan jadikan kubur
sebagai masjid.
Sesungguhnya
aku melarang kalian dari hal itu!”
[HR.
Muslim dalam Shohih-nya (no. 532), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir (no. 1686)]
Syaikh
Muhammad bin Sulaiman At-Tamimiy
-rahimahullah- berkata,
"فقد نهى عنه في آخر حياته ثم
إنه لعن- وهو في السياق- من فعله. والصلاة عندها من ذلك، وإن لم يبن مسجد، وهو
معنى قولها: (خشي أن يتخذ مسجدا).
فإن الصحابة لم يكونوا ليبنوا حول قبره مسجدا وكل موضع قصدت
الصلاة فيه فقد اتخذ مسجدا، بل كل موضع يصلى فيه يسمى مسجدا." اهـ من القول
السديد شرح كتاب التوحيد ط الوزارة (ص: 91)
“Sungguh
beliau melarang hal itu di akhir hayatnya. Kemudian beliau melaknat –sedang itu
ada dalam teks hadits- orang yang melakukan hal itu. Sholat di sisi kubur
termasuk dalam laknat, walaupun belum dibangun masjid. Itulah makna ucapan
A’isyah, “Beliau khawatir kalau kubur beliau dijadikan sebagai masjid”. Karena,
para sahabat dahulu tidak membangun di sekitar kubur sebuah masjid. Setiap
tempat yang dituju untuk sholat padanya, maka sungguh ia telah dijadikan
sebagai masjid. Bahkan setiap tempat yang ditempati sholat, maka ia disebut
masjid”. [Lihat Al-Qoul As-Sadid (hal.
91) karya As-Sa’diy]
Jadi,
membangun masjid di atas kubur adalah haram.
Demikian
pula, haram hukumnya mengubur mayat di lokasi masjid, apalagi di arah kiblat.
Karena,
semua ini akan mengantarkan kepada pengkultusan dan penyembahan kepada selain
Allah.
Jika
tidak, maka minimal pelakunya telah menyerupai kebiasaan kaum kafir dan
Nashoro, kaum yang dilaknat oleh Allah _azza wa jalla_.
Orang-orang
yang menjadikan kubur sebagai masjid alias tempat beribadah adalah seburuk-buruk makhluk sebagaimana dalam sabda Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-,
إِنَّ
مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ
الْقُبُورَ مَسَاجِدَ
“Sesungguhnya
diantara seburuk-buruk manusia, orang yang dijumpai hari kiamat, sedang ia
masih hidup, dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid (tempat ibadah)”.
[HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (1/405 dan 435), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya
(no. 789), dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 6808—Al-Ihsan).
Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ahkam
Al-Jana’iz (hal. 217)]
Para pembaca yang budiman, dari hadits-hadits tersebut, maka
kita dapat mengambil kesimpulan :
(1) Haram menjadikan
kubur sebagai masjid dan tempat ibadah, dan
(2) Terlarang
sholat di masjid-masjid yang ada kuburnya, baik kuburnya di dalam masjid atau
di lokasi masjid, serta
(3) Jika ada
yang berwasiat (imam masjid atau pemilik masjid dan lainnya) agar ia dikubur di
lokasi masjid, maka haram hukumnya memenuhi wasiat itu.
Sebab, khawatir anda akan terkena laknat dan dianggap
sebagai seburuk-buruk makhluk di sisi Allah!! Nas’alullahal afiyah was
salamah.
…………………………………
Selesai diedit ulang, Studio Radio An-Nashihah 88,20 FM,
Jalan Baji Rupa, Makassar, Sulawesi Selatan
7 Muharrom 1440 H = 18 Agustus 2018 M

Komentar
Posting Komentar