Kumpulan Hadits Shohih tentang Haramnya Musik
Kumpulan Hadits Shohih
tentang Haramnya Musik
Oleh
: Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
Suatu hari, kami sedang pulang dari majelis
taklim, tiba-tiba mata kami tertuju kepada suatu iklan raksasa yang terpajang
di pinggir jalan.
Iklan rokok itu tertulis dengan bahasa ala
Betawi, "Saatnya Besarin Musik Lho".
Iklan itu tampaknya mengajak para anak muda
untuk membesarkan klub dan grup bandnya atau mungkin maksudnya adalah mengajak
para anak muda agar membesarkan suara musiknya.
Terlepas dari semua itu, yang jelas iklan itu
salah total. Sebab, ia telah menyelisihi petunjuk Syari'at Islam yang suci.
Karenanya, tulisan iklan itu bagusnya diubah dengan
"Saatnya Mati'in Musik Lho!!" Sebab, musik itu haram!
Inilah sebagian fenomena masyarakat Islam di
Indonesia Raya ini; banyak diantara mereka yang menganggap perkara music sebagai
perkara biasa dan remeh urusannya di sisi Allah, bahkan menganggapnya sesuatu
yang halal-halal saja!!
Padahal ia adalah perkara yang berbahaya dan diharamkan
dalam banyak hadits dan atsar dari para salaf.
Kebiasaan melantunkan dan mendengarkan musik,
saking mewabahnya sampai dimana-mana kita akan menemukan banyak diantara
manusia yang berdendang ria menikmati musik.
Dia lebih khusyu' dan lega mendengarkan musik
dibandingkan mendengar Al-Qur'an dan nasihat dalam majelis-majelis ilmu.
Mereka tak kenal siang dan malam; semuanya
diiringi dengan musik, baik di toko, di jalan, mall, kantor, di atas kendaraan,
di bawah pohon, di rumah dan lainnya. Mulai dari orang tua sampai anak-anak,
semua suka musik!! Intinya, tiada hari
tanpa musik. Na'udzu billah min dzalik.
Akhirnya, para pecandu musik amat senang dan
gemar, bahkan ada yang tergila-gila dengan para artis dan grup band, yang
notebenenya mereka (para pemusik) itu adalah orang-orang fasiq, bahkan ada yang
kafir!!
Tapi begitulah MUSIK telah membutakan
mata hati mereka. Fenomena seperti ini tampak sekali, bila sebuah grup band
hadir di suatu tempat, maka pasti akan dibanjiri oleh para fans-nya yang
tergila-gila kepadanya, baik dengan cara bayar, apalagi nonton gratis.
Tapi kalau disuruh hadir majelis ilmu, maka
banyak yang mundur dengan beribu alasan mati.
Sadisnya lagi, bila sebagian ustadz doyang
dan gemar mendengarkan musik gambus ala padang pasir. Padahal yang namanya
musik, yah tetap haram!! Apapun namanya dan siapapun yang melakukannya, musik
tetap terlarang!!!
Semua cerita dan fakta yang kami utarakan
merupakan bukti konkrit atas kebenaran kabar dari Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- bahwa akan ada di antara umatnya yang akan menghalalkan musik,
padahal ia haram dan terlarang dalam Islam, dengan berbagai macam alasan dan
usaha dalam menghalalkan musik demi memperturutkan hawa nafsunya.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ
بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ
ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ
آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Sungguh akan ada diantara umatku
orang-orang yang akan menghalalkan zina, sutra, khomer dan musik. Sungguh akan
ada orang-orang yang tinggal di puncak gunung, sedang mereka akan didatangi
pengembala di waktu sore dengan membawa hewan-hewan ternak mereka. Merekapun
didatangi oleh orang fakir demi kebutuhannya. Orang-orang itu pun berkata,
"Kembalilah kepada kami esok hari". Akhirnya, Allah membinasakan mereka di waktu malam,
menimpakan gunung itu atas mereka serta mengubah yang lainnya menjadi kera dan
babi sampai hari kiamat". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya
(no. 5590)]
Al-Imam Ibnu Nujaim Al-Hanafiy -rahimahullah-
berkata,
"وَدَلَّتْ الْمَسْأَلَةُ عَلَى أَنَّ
الْمَلَاهِيَ كُلَّهَا حَرَامٌ حَتَّى التَّغَنِّي بِضَرْبِ الْقَصَبِ." اهـ
من البحر الرائق شرح كنز الدقائق ومنحة الخالق وتكملة الطوري (8/ 214)
"Perkara ini menunjukkan bahwa semua
jenis musik adalah haram sampai pun bernyanyi dengan memukulkan tulang-belulang".
[Lihat Al-Bahr Ar-Ro'iq Syarh Kanz Ad-Daqo'iq (22/117)]
Di dalam hadits ini terdapat isyarat dan
peringatan keras tentang bahaya menghalalkan sesuatu yang haram.
Sedang balasannya, Allah akan mengubah watak,
bahkan rupa si pelakunya menjadi kera dan babi.
Karena itu, setiap orang yang senang dengan
musik dan menghalalkannya dengan perbuatannya, akan mengalami perubahan nyata
pada wataknya.
Tak heran bila kehidupan para artis seperti
kera dan babi yang senang memakan apa saja, tanpa pikir halal-haramnya.
Kehidupan mereka bagikan hewan yang bebas
berbuat apa saja yang mereka inginkan, tanpa menoleh kepada aturan-aturan
syariat.
Lantaran itu, mereka tampil di depan publik
dengan pakaian, ucapan dan perbuatan yang serba bebas dari petunjuk agama!!
Inilah sebabnya setan di hari ini telah
berhasil menyerukan seks bebas, penistaan agama dan orang-orang beriman,
pencemaran nama baik, pengajaran kata-kata kotor dan jorok melalui musik!!
Apalagi di zaman kita, telah muncul sebuah
aliran musik underground (seperti, Punk Metal, Heavy Metal,
Trush Metal dan Black Metal) yang menyuarakan kebebasan mutlak
dari segala macam aturan dan petunjuk. Padahal aturan dan petunjuk syariat
agama Islam adalah kemaslahatan hidup manusia.
Bermunculanlah aliran musik ekstrim ini di
kalangan remaja-remaja Islam, sampai setan menjerumuskannya ke dalam kubang
kekafiran.
Sebab, memang para pencetusnya juga adalah
manusia anti agama dan pemuja setan yang biasa disebut dengan "satanic"!!
Demikianlah Allah menghukum orang-orang yang
menghalalkan musik atau khomer dan lainnya.
Allah ubah watak dan rupanya menjadi kera dan
babi. Entah wajahnya berubah, atau watak dan perangainya berubah menjadi
seperti kedua binatang itu!!
Kapankah hal itu terjadi?!
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
فِيْ
هَذِهِ اْلأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
: "يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟" قَالَ : "إِذَا ظَهَرَتِ
الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الْخُمُوْرُ"
"Di tengah umatku akan terjadi
longsor, pengubahan rupa dan pelemparan batu (dari langit)".
Salah seorang dari kalangan kaum
muslimin berkata, "Wahai Rasulullah, kapankah hal itu (terjadi)?"
Beliau bersabda, "(Hal itu
terjadi) ketika para biduanita dan musik bermunculan, serta khomer mulai
diminum".
[HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2212). Hadits ini dikuatkan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ar-Rodd bil Wahyain (hal. 64)]
Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah-
berkata tentang makna pengubahan,
"فالمراد
به مسخ القلوب حتى لا تعرف معروفًا ولا تنكر منكرًا، وقد جاء عن النبى - عليه
السلام - أن القرآن يرفع من صدور الرجال، وان الخشوع والأمانة تنزع منهم، ولا مسخ
أكبر من هذا، وقد يجوز أن يكون الحديث على ظاهره، فيمسخ الله من أراد تعجيل عقوبته
كما قد_خسف بقوم وأهلكهم بالخسف والزلازل، وقد رأينا هذا عيانا؛ فكذلك يكون المسخ،
والله أعلم." اهـ من شرح صحيح البخارى لابن بطال (6/ 52_53)
"Maksudnya adalah pengubahan hati
sehingga hati tidak lagi mengenal yang ma'ruf dan tidak pula mengingkari.
Sungguh telah datang dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa al-Qur'an akan
diangkat dari dada manusia; khusyu' dan amanah akan dicabut dari mereka. Sedang
tak ada pengubahan yang lebih besar dibandingkan pengubahan ini. Boleh juga
hadits ini (dipahami) berdasarkan lahiriahnya. Jadi, Allah akan mengubah
rupa orang yang Dia kehendaki agar hukumannya disegerakan sebagaimana halnya
suatu kaum dilongsorkan ke dalam tanah dan Dia pun membinasakan mereka dengan
longsor dan gempa. Sungguh kami telah menyaksikan hal ini dengan mata kepala.
Nah, demikian pula perkara pengubahan bentuk ini, wallahu a'lam". [Lihat Syarh
Shohih Al-Imam Al-Bukhoriy (11/50)]
Sekalipun
Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- telah menyatakan haramnya musik,
maka tetap saja musik menjamur, karena kejahilan manusia.
Setiap
sudut kota dan desa dikotori oleh seruling setan itu (yakni, musik). Bahkan
para pemuda berlomba membentuk club-club dan grup-grup musik; maka muncullah
konfilasi band-band, semisal Padi, Raja, Ungu, Keris
Patih, Dewa 19, dan lainnya.
Parahnya
lagi, sebagian grup band ini membuat lagu-lagu yang bernafas "islam"
yang dihiasi oleh musik.
Akibatnya,
kaum awam tertipu dan menyangka bahwa disana ada musik islami.
Padahal
semua musik adalah haram, sebab semuanya akan memalingkan manusia dari
mempelajari Al-Kitab dan Sunnah, melalaikan dan menghabiskan waktu.
Allah -Ta'ala-
berfirman menceritakan kondisi sebagian manusia yang menciptakan nyanyian untuk
menjauhkan manusia dari Al-Qur'an,
{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ
الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا
هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ } [لقمان: 6]
"Dan
di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan". (QS.
Luqman: 6)
Nyanyian dan musik adalah perkara yang akan
memalingkan hati dari kebaikan.
Layak bila nyanyian dan musik itu dianggap oleh
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagai “SUARA YANG
TERLAKNAT”.
Karena, musik itu akan menjauhkan seseorang
dari agama dan kebaikan, serta melalaikan dari mengingat Allah.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
صَوْتَانِ
مَلْعُوْنَانِ فِيْ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ : مِزْمَارٌ عِنْدَ نَعْمَةٍ وَ رَنَّةٌ
عِنْدَ مُصِيْبَةٍ
"Dua suara yang terlaknat di dunia dan
akhirat: seruling di kala senang dan suara sedih (ratapan) di kala ada musibah". [HR Al-Bazzar dalam Al-Musnad
sebagaimana dalam Kasyful Astaar (1/377/795). Hadits ini di-hasan-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (no. 3801)]
Al-Imam Ibnul Hajj Al-Faasiy -rahimahullah-
berkata seusai membawakan hadits ini dan lainnya,
"وَلِهَذِهِ
الْآثَارِ وَغَيْرِهَا قَالَ الْعُلَمَاءُ بِتَحْرِيمِ الْغِنَاءِ." اهـ من المدخل
لابن الحاج (3/ 119)
"Berdasarkan atsar-atsar ini dan
lainnya, para ulama kita menyatakan pengharaman nyanyian (yang bermusik)". [Lihat Al-Madkhol
(3/119)]
Kenapa musik diharamkan di dalam agama kita?
Karena, di dalamnya terdapat banyak mudhorot
dan keburukan sebagaimana halnya khomer dan judi merupakan dua penghancur
generasi muslim.
Khomer dengan berbagai macam jenisnya
(termasuk, semua bentuk narkoba) adalah penghancur dunia dan akhirat bangsa dan
agama generasi kita.
Demikian pula judi, ia hanya melahirkan
kemalasan dan penyesalan serta kerugian di dunia dan akhirat.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ قَالَ
وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
bagiku atau telah diharamkan (bagiku) khomer, judi dan gendang". Beliau
juga bersabda, "Semua yang memabukkan adalah khomer". [HR. Abu Dawud dalam
As-Sunan (no. 3696). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh
Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 2425)]
Dari sahabat Abdullah bin Amr -radhiyallahu
anhu- berkata,
أَنَّ
نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ، وَقَالَ : كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
melarang (kami) dari khomer, gendang, ghubairo' (minuman keras yang terbuat
dari jagung)". [HR.
Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 3685). Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam As-Silsilah Ash-Shohihah (1708)]
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda,
إِنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ
وَالْقِنِّينَ
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
atas umatku khomer, judi, mizr (perasan jagung yang dibuat khomer), gendang dan
gitar". [HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (2/165 & 167). Hadits ini di-shohih-kan
oleh al-Albaniy dalam Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shohihah (1708)]
Sebagian orang ada yang berusaha menghalalkan
khomer dan musik dengan menamainya dengan nama lain.
Khomer mereka sebut
–misalnya- dengan "minuman pria jantan", "Minuman
Penyegar", "Minuman Para Bintang".
Musik mereka namai dengan
"Qasidah", "Lagu Padang Pasir", "Nada dan
Dakwah", "Lagu Islami", "Nasyid", "Lomba Menabuh
Beduk" dan lainnya.
Tak heran bila takbiran di malam hari raya
pun dikotori dengan irama disco remix!!
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-
bersabda dalam mengingatkan hal ini,
لَيَشْرَبَنَّ
نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى
رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ
وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
"Sungguh akan ada beberapa orang dari
kalangan kaumku akan meminum khomer; mereka menamainya dengan nama lain.
Dimainkan di atas kepala-kepala mereka alat-alat musik. Kelak mereka akan
dilongsorkan ke dalam tanah dan diubah beberapa orang diantara mereka menjadi
kera dan babi". [HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam
Takhrij Al-Misykah (4292)]
Hadits ini menjelaskan bahwa kebiasaan minum
khomer adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh para pemain musik dan para
penggemarnya.
Allah mengancam mereka akan diubah bentuknya sebagai
balasan atas tipu muslihat mereka, karena mereka telah melakukan tipu muslihat dalam
menghalalkan sesuatu yang haram.
Para pembaca yang budiman, inilah beberapa hadits
yang menjelaskan tentang haramnya musik.
Semua ini menyadarkan kita bahwa ternyata
keharaman musik tidak hanya didasari oleh sebuah hadits saja!! Bahkan
keharamannya dilandasi oleh banyak hadits dan atsar.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy
-rahimahullah- berkata, "Ketahuilah –wahai saudaraku yang muslim- bahwa
hadits-hadits yang lalu, jelas penunjukkannya tentang pengharaman alat-alat
musik dengan segala macam dan jenisnya". [Lihat Ar-Rodd bil
Wahyain (hal. 92)]
Semoga dengan penjelasan ringkas ini para
pembaca tidak lagi heran bila mendengarkan orang yang menyatakan keharaman
musik berdasarkan ayat dan hadits-hadits yang telah berlalu.

Jazakallahu khayran
BalasHapusBarakkalahu fikum ��