Hukum Wanita Menggunakan Selop Bertumit Tinggi
Hukum Wanita Menggunakan Selop Bertumit
Tinggi
oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah, Lc.
-hafizhahullah-
Jika kita
meneropong sebuah sudut kehidupan anak cucu Adam, khususnya kehidupan wanita
dari zaman ke zaman, maka kita akan menemukan perubahan drastis sehingga
muncullah istilah baru "Lain dulu, lain sekarang".
Sesuatu yang
terjadi hari ini, dahulu belum pernah terjadi di zaman Rasulullah -shallallahu
'alaihi wa sallam-.
Dahulu para wanita
muslimah bangga dengan pakaian kesucian mereka (yakni, jilbab) yang menutupi
semua tubuh mereka. Kini tinggal sebuah cerita yang bisa dikenang.
Banyak diantara
mereka pada hari ini lebih senang mengekor kepada wanita-wanita barat yang
kafir atau wanita-wanita fasik, sehingga apa saja yang ditawarkan oleh
orang-orang kafir atau fasik, maka serta-merta para wanita muslimah menerimanya
mentah-mentah, tanpa berusaha mengetahui hukumnya menurut agamanya, misalnya : MEMAKAI
SELOP yang memiliki alas atau tumit yang tinggi
Wanita memakai selop
tinggi –secara hukum- merupakan perkara yang terlarang di dalam agama dan
syari'at, karena selop semacam ini akan menonjolkan dan mengangkat pinggul
wanita yang memakainya, dan akan menampakkan kakinya yang merupakan aurat
baginya.
Perkara-perkara
seperti ini akan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi kaum lelaki.
Seorang wanita jika
memakai selop yang bertumit tinggi, maka cara berjalannya akan berubah menjadi
berlenggak-lenggok.
Inilah model golongan
wanita penduduk neraka yang belum ada di zaman kenabian.
Rasulullah -Shallallahu
'Alaihi Wa
Sallam- bersabda,
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat: (1) kaum yang
membawa cemeti bagai ekor sapi yang digunakan memukul manusia, dan (2) wanita-wanita
yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok. Kepala mereka
(wanita-wanita tersebut) laksana punuk onta yang miring. Para wanita ini tak
akan masuk surga, dan tak akan mendapatkan bau surga, sedang baunya bisa
didapatkan dari perjalanan demikian dan demikian". [HR.
Muslim dalam Shohih-nya (no. 5547 & 7123)]
Selain itu,
menggunakan selop tinggi akan memberikan gambaran bahwa si pemakainya adalah
wanita yang tinggi, tidak pendek.
Jelas ini merupakan
sebuah tipuan dan pengelabuan yang diharamkan di dalam Islam.
Nabi -Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam- bersabda,
وَمَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang mengelabui kami, maka ia
bukan termasuk dari golongan kami". [HR. Muslim dalam Kitab
Al-Iman (no. 279)]
Sisi lain, Nabi -Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam- telah melarang kita meniru orang-orang kafir dalam segala hal,
termasuk cara berpakaian, berdandan atau bersandal sebagaimana dalam sabda
beliau,
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum
tersebut” (HR.
Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath
(8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan
oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu
Taimiyyah
-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya
mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat
Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
Diantara perkara yang
dilakukan oleh wanita-wanita kafir, lalu ditiru oleh para wanita muslimah
adalah memakai selop yang memiliki alas atau tumit yang tinggi, sehingga
mengubah bentuk dirinya, dari pendek menjadi tinggi; dari berjalan biasa
menjadi berjalan sambil berlenggak-lenggok kepala dan bahunya.
Membuat alas kaki
tinggi agar terlihat tinggi adalah kebiasaan yang dikenal pada umat yang
terdahulu dari kalangan wanita-wanita Bani Isra'il.
Rasulullah -Shallallahu
'Alaihi Wa
Sallam- bersabda dalam mencela kebiasaan buruk mereka itu,
كَانَ
فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ امْرَأَةٌ قَصِيرَةٌ فَصَنَعَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ
تَسِيرُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ قَصِيرَتَيْنِ وَاتَّخَذَتْ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَحَشَتْ
تَحْتَ فَصِّهِ أَطْيَبَ الطِّيبِ الْمِسْكَ فَكَانَتْ إِذَا مَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ
حَرَّكَتْهُ فَنَفَخَ رِيحَهُ
"Dahulu di
kalangan Bani Isra'il, ada seorang wanita pendek. Dia membuat kaki kayu, lalu
berjalan di antara dua wanita pendek. Wanita itu membuat cincin emas; di bawah
permatanya, ia isi dengan wewangian yang paling harum, yaitu misk. Jika ia
ingin lewat pada suatu majelis (yakni, majelis laki-laki), maka ia
menggerak-gerakkan cincin itu. Lalu semerbaklah baunya".
Di dalam riwayat
lain,
وَجَعَلَتْ
لَهُ غَلَقًا فَإِذَا مَرَّتْ بِالْمَلَإِ أَوْ بِالْمَجْلِسِ قَالَتْ بِهِ فَفَتَحَتْهُ
فَفَاحَ رِيحُهُ
"Wanita itu
membuat penutup bagi cincin itu[1].
Jika ia melewati orang banyak atau suatu majelis, maka ia mengangkat cincinnya,
lalu ia membukanya. Lantaran itu, semerbaklah wewangiannya". [HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (3/40) & (3/46). Hadits ini di-shohih-kan oleh
Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 486)]
Ibnu Mas'ud -radhiyallahu
anhu- berkata,
كَانَ
الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ فِيْ بَنِيْ إِسُرَائِيْلَ يُصَّلُّوْنَ جَمِيْعًا ، فكانت
المرأة لها الخليل ، تلبس القالبين تطول بهما لخليلها ، فألقي عليهن الحيض
"Dahulu para lelaki dan wanita di kalangan Bani
Isra'il sholat secara bersama-sama. Seorang wanita memiliki kekasih (pacar).
Wanita itu memakai dua sandal kayu; dengannya, wanita itu menjadi tinggi. Lalu
ditimpakanlah haidh atas mereka". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (no. 5115), dengan
sanad yang shohih[2]]
Perhatikanlah –wahai para pembaca-, para wanita Bani Isra'il ditimpakan
haidh dalam waktu yang lama sebagai hukuman bagi mereka atas perbuatan
dosa-dosa yang mereka lakukan, seperti: dosa berpacaran, tidak menundukkan
pandangan dari lawan jenis, membuat sandal beralas tinggi, menggunakan parfum
(wewangian) demi menarik perhatian dan membangkitkan syahwat kaum lelaki.
[Lihat Fathul Bari (1/519)]
Kemudian setan dan bala tentaranya dari kalangan jin dan manusia (yakni,
para desainer pakaian dan perhiasan wanita), bahu membahu dalam menipu dan
menggelincirkan kaum wanita.
Akhirnya, para wanita dibuatkan berbagai macam model pakaian, perhiasan dan
sandal yang kebanyakannnya melanggar syari'at, sehingga tanpa sadar para wanita
kita meniru gaya dan model kaum wanita Yahudi. Dari sinilah muncul sandal selop
beralas atau bertumit tinggi. [Lihat Ahkam Az-Ziinah li An-Nisaa'
(hal. 133), cet. Maktabah As-Sawaadiy, 1416 H]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah dari hadits ini,
في
هذا الحديث تنبيه ظاهر إلى أن عادة النساء الفاسقات لبس ما يلفت الأنظار إليهن ،
ومن ذلك ما شاع بينهن من انتعال النعال العالية الكعاب ، وبخاصة منها التي تنعل من
أسفلها بالحديد ؛ ليشتدَّ ظهور صوتها عند المشي ، ولعل أصل ذلك من اختراع اليهود ؛
كما يشير هذا الحديث ؛ فعلى المسلمات أن يتَّقين ذلك . والله المستعان
"Di dalam hadits ini terdapat peringatan yang
amat jelas bahwa kebiasaan wanita-wanita fasiq adalah memakai sesuatu yang
menarik perhatian. Diantaranya, sesuatu yang tersebar di kalangan mereka berupa
penggunaan sandal yang bertumit tinggi; terlebih lagi, sandal yang dialasi pada
bagian bawahnya dengan besi agar suara (detakan)nya semakin keras ketika
berjalan. Barangkali asalnya berasal dari ide kaum Yahudi sebagaimana yang
diisyaratkan oleh hadits ini. Karenanya, wajib bagi kaum muslimah untuk
menghindari hal itu. Wallahul Musta'an". [Lihat Ash-Shohihah (1/878), cet. Maktabah Al-Ma'arif, 1415
H]
Ringkasnya, menggunakan sandal atau sepatu yang bertumit tinggi atau
beralas tinggi adalah perkara yang diharamkan di dalam agama kita.
Karena, ia mengandung pengelabuan, menyerupai adat kebiasaan wanita-wanita
kafir atau fasiq, membangkitkan syahwat birahi kaum lelaki, mengubah fitrah
wanita, merusak kesehatan mereka, penyebab jatuhnya wanita, dan lainnya. [Lihat
Majmu' Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi'ah (6/499) karya Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, dengan tartib Syaikh Muhammad
bin Sa'd Asy-Syuwa'ir, cet. Ri'aasah Idaaroh Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa
Al-Iftaa', 1420 H]
Fatwa
Al-Lajnah Ad-Da'imah
Al-Lajnah Ad-Da'imah yang menghimpun
sejumlah ulama besar, mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan alas kaki bertumit
tinggi, dan berikut fatwa mereka :
"لبس
الكعب العالي لا يجوز؛ لأنه يعرض المرأة للسقوط، والإنسان مأمور شرعا بتجنب
الأخطار بمثل عموم قول الله: { وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ }
وقوله: { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ } كما إنه يظهر قامة المرأة وعجيزتها أكثر
مما هي عليه، وفي هذا تدليس، وإبداء لبعض الزينة التي نهيت عن إبدائها__المرأة
المؤمنة، بقول الله سبحانه وتعالى: { وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ }
وأما الحناء للمرأة أثناء الحيض فلا نعلم مانعا منه كحال
الطهر. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم." اهـ من فتاوى
اللجنة الدائمة (17 / 123_124)
"Memakai alas kaki bertumit tinggi, tidak boleh. Karena,
ia akan memperhadapkan seorang wanita untuk jatuh. Sementara itu, seorang
manusia diperintah dalam syariat untuk menjauhi hal-hal yang berbahaya,
berdasarkan keumuman firman Allah :
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqoroh : 195)
dan juga firman-Nya,
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu." (QS. An-Nisaa' : 29)
Sebagaimana halnya juga alas kaki bertumit tinggi ini akan menampakkan
bentuk tubuh dan pinggul wanita melebihi sesuatu yang ada pada dirinya. Nah, di
dalam hal seperti ada tipuan dan penampakan sebagian perhiasan (yang alami pada
wanita) yang wanita mukminah terlarang untuk menampakkannya, berdasarkan firman
Allah -Subhanahu wa Ta'ala-,
"Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam". (QS. An-Nuur : 31)."
[Lihat Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah (17/123-124)]
[1] Yakni, tempat ia mengisi wewangian, pada bagian bawah
permata cincin.
[2] Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Hafizh
dalam Fathul Bari (1/519), tahqiq Abdul Aziz Asy-Syibl,
cet. Darus Salam, 1421 H.. Hadits ini memiliki derajat marfu', karena peristiwa
seperti ini tak disaksikan oleh sahabat yang meriwayatkannya. Tentu ia
menceritakannya dari Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam-.
Komentar
Posting Komentar