Sekali Lagi tentang Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah


Sekali Lagi tentang Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah

 

Penulis :

Ust. Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-


Ahlus Sunnah senantiasa mengajak manusia untuk menghindari perselisihan, lalu bersatu di atas kebaikan dan kebenaran. Itulah prinsip yang selalu diajarkan para dai sunnah di tengah umat sampaipun dalam perkara-perkara khilafiyyah dan ijtihadiyyah, maka Ahlus Sunnah semaksimal mungkin memilih pendapat yang terkuat dalil dan hujjahnya, lalu mengajak umat untuk bersatu di atasnya, bukan menggiring, mendoktrin, apalagi memaksa mereka untuk mengikuti pendapat seorang ulama dalam perkara-perkara khilafiyyah dan ijtihadiyyah.[1]

 

Getolnya ulama-ulama dan dai-dai sunnah dalam mengajak umat bersatu langkah di atas kebenaran dalam semua perkara agama, sampai ada sebagian kaum yang mengesankan bahwa Salafiyyun menggiring opini umat untuk menjadikan masalah khilafiyyah sebagai “manhaj resmi salafi”! Sungguh ini adalah sangkaan keliru!

 

Salah satu perkara yang diangkat ke permukaan oleh kaum ini adalah masalah khilafiyyah (yang betul ijtihadiyyah) yang terkait penentuan awal puasa Ramadhan. Kaum ini berkata dalam menyindir  Salafiyyun, “Jangan ada penggiringan opini untuk membawa masalah khilafiyyah jadi “manhaj resmi salafi”.

 

Siapa juga yang bersikap seperti itu? Kalau orang yang jahil, mungkin! Akan tetapi jika ia adalah seorang salafi, apalagi ulama atau ustadz di antara mereka, maka tentu jauh panggang dari api.

 

Agar kesan buruk dan opini sinis seperti ini terhadap Ahlus Sunnah-Salafiyyun hilang dan hangus, maka ada baiknya kami turunkan sebuah fatwa resmi dari ulama-ulama besar yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’. Ingat, para ulama sunnah ini juga mengerti khilaf madzhabiyyah.

 

Berikut teks fatwanya :

 

Penanya :

ما رأي الإسلام في اختلاف أعياد المسلمين الدينية عيد الفطر وعيد الأضحى علما بأن ذلك يؤدي إلى صوم يوم يحرم صيامه يوم عيد الفطر أو الإفطار في يوم يجب صومه؟

نرجو جوابا شافيا في هذه المسألة الخطيرة يكون حجة عند الله، وإذا كان ذلك الاختلاف محتمل حدوثه في يومين فأنه ليحتمل في ثلاثة أيام، وإذا كان الإسلام يرفض ذلك الاختلاف؛ فما الطريق الصحيح لتوحيد أعياد المسلمين؟

“Apa pandangan Islam tentang perbedaan hari raya agama kaum muslimin : Idul Fitri dan Idul Adha. Karena, diketahui bersama bahwa hal itu akan mengantarkan (manusia) untuk berpuasa pada hari haram berpuasa di dalamnya, yaitu hari raya Idul Fitri, atau (mengantarkan manusia) untuk berbuka pada hari yang di dalamnya wajib berpuasa?

Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan dalam perkara yang amat penting ini; jawaban yang akan menjadi hujjah di sisi Allah. Jika perbedaan (dalam berhari raya itu) kemungkinan terjadi dalam dua hari, maka hal itu sungguh ada kemungkinan dalam tiga hari. Bila Islam perbedaan seperti itu, maka cara apakah yang benar dalam menyatukan hari raya kaum muslimin?”

 

Ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah memberikan jawaban resmi,

 ج1: اتفق العلماء على أن مطالع الأهلة مختلفة وأن ذلك مما علم بالضرورة حسا وعقلا، ولكنهم اختلفوا في____اعتبار ذلك في بدء صوم رمضان ونهايته، وعدم اعتباره على قولين: فمن أئمة الفقهاء من رأى اعتبار اختلاف المطالع في بدء صوم رمضان ونهايته. ومنهم من لم ير اعتباره في ذلك. واستدل كل فريق بأدلة من الكتاب والسنة والقياس، وربما استدل الفريقان بالنص الواحد كاشتراكهما في الاستدلال بقوله تعالى: {فمن شهد منكم الشهر فليصمه}

وقوله تعالى: {يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس}

وبقول النبي صلى الله عليه وسلم: «صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته» الحديث،

وذلك لاختلاف الفهم في النصوص وسلوك كل من الفريقين طريقا في الاستدلال بها وبالجملة فموضوع الاستفتاء في المسائل النظرية التي للاجتهاد فيها مجال، ولهذا اختلف فيه الفقهاء قديما وحديثا،

ولا حرج على أهل أي بلد إذا لم يروا الهلال ليلة الثلاثين أن يأخذوا برؤيته في غير مطلعهم متى ثبت ذلك لديهم، فإذا اختلفوا فيما بينهم أخذوا بحكم الحاكم في دولتهم؛ إن كان الحاكم مسلما، فإن حكمه بأحد القولين يرفع الخلاف، ويلزم الأمة العمل به،

وإن لم يكن مسلما أخذوا بحكم مجلس المركز___الإسلامي في بلادهم؛ محافظة على الوحدة في صومهم رمضان وصلاتهم العيد في بلادهم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة

عبد الله بن منيع ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي

[فتاوى اللجنة الدائمة - 1 (10/ 100_102)]

 

“Para ulama telah bersepakat bahwa mathla’ hilal (waktu munculnya bulan sabit) adalah berbeda (antara satu negeri dengan negeri lainnya), dan bahwa hal itu termasuk perkara yang diketahui secara pasti menurut indra dan akal. Namun, mereka berselisih tentang dijadikannya hal itu (yakni, perbedaan mathla’) sebagai barometer ataukah tidak dalam hal (penentuan) awal puasa Ramadhan dan akhirnya berdasarkan dua pendapat :

 

·      Di antara para imam ahli fikih ada yang memandang memandang perbedaan mathla’ sebagai barometer bagi awal dan akhir puasa Ramadhan.

 

·      Di antara mereka ada yang tidak memandang hal itu sebagai barometer dalam hal itu (yakni, awal dan akhir Ramadhan).

 

Setiap kelompok berdalilkan dengan dalil-dalil dari Al-Kitab, Sunnah dan qiyas. Terkadang pula dua kelompok itu berdalil dengan nash yang sama, seperti kesamaan mereka dalam berdalil dengan firman Allah –ta’la-,

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ} [البقرة: 185]

“Barang siapa yang telah menyaksikan Bulan Ramadhan, maka hendaknya ia berpuasa Ramadhan.” [QS. Al-Baqoroh : 185]

 

Juga (sama-sama berdalil) dengan firman Allah –ta’ala-,

{يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ} [البقرة: 189]

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia, dan (ibadah) haji.”  [Al-Baqoroh : 189]

 

(Kedua kelompok ulama tersebut juga berdalil) dengan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,

وبقول النبي صلى الله عليه وسلم: «صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته» الحديث.

“Berpuasalah kalian karena melihatnya...” Al-Hadits [HR. Al-Bukhoriy (no. 1909), dan Muslim (no. 1081)]

 

Demikian itu (yakni, perbedaan pendapat itu muncul) karena perbedaan dalam memahami nash-nash, dan setiap dari dua kelompok ulama tersebut menempuh suatu metode dalam berdalil dengan nash-nash itu.

Secara global, materi yang dimintai fatwa tentangnya adalah dalam perkara-perkara ijtihadiyyah yang ijtihad di dalamnya punya tempat.

 

Karenanya, para ulama berselisih tentangnya dari dulu sampai kini. Tidak ada masalah bagi penduduk suatu negeri[2], bila mereka tidak melihat bulan sabit pada malam ketiga puluh untuk mengambil dan memegangi “ru’yah hilal” (hasil pantauan bulan sabit) pada selain mathla’ mereka, kapan saja hal itu sudah valid di sisi mereka.

 

Jika mereka (penduduk suatu negeri) berselisih di antara mereka, maka mereka hendaknya berpegang kepada keputusan pemerintah di negeri mereka, jika pemerintahnya adalah muslim. Karena, keputusan pemerintah berdasarkan salah satu di antara dua pendapat adalah perkara yang akan menghilangkan perbedaan, dan umat (yakni penduduk negeri itu) harus mengamalkan keputusan pemerintahnya.

 

Jika pemerintahnya bukan muslim, maka mereka berpegang dengan keputusan majelis markaz islamiy (yakni, majelis islamic centre dan sejenisnya) di negeri mereka demi menjaga kesatuan dalam puasa mereka di Bulan Ramadhan, dan juga shalat id di negeri mereka.”

 

Sumber Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ [01] (10/ 100-102)

 

Kesimpulan Fatwa :

a.    Perbedaan mathla’ adalah perkara yang telah disepakati adanya.

 

b.   Namun, apakah masing-masing negeri muslim berpatokan dengan mathla’ negerinya ataukah tidak? Ulama berbeda pendapat :

Ada yang berpendapat satu mathla’ saja (yakni, bila satu tempat melihat hilal, maka yang lain ikut).

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa masing-masing negeri berdasarkan mathla’-nya, dan tidak harus ikut mathla’ negeri yang lain.

 

c.     Jika penduduk suatu negeri bersepakat mengikuti mathla’ negeri yang lainnya, maka hal itu boleh. Namun, jika mereka berselisih antara pro dan kontra, maka pemerintah berhak memutuskan pendapat mana yang diambil.[3]

 

d.   Jika pemerintah telah menetapkan salah satu pendapat yang didasari oleh perbedaan ijtihad, maka semua rakyat harus ikut keputusan pemerintah muslim di negerinya. Karena, keputusan pemeritah memberangus semua perselisihan. Semua ini dilakukan pemerintah demi menyatukan langkah umat dalam beribadah puasa dan hari raya. Langkah seperti ini adalah langkah yang sejalan dengan prinsip Ahlus Sunnah alias Salafiyyun yang selalu mengarahkan umat agar bersatu dan taat kepada pemerintahnya dalam perkara ma’ruf, bukan dalam maksiat.

 

e.    Jika kaum muslimin di bawah pimpinan kaum kafir (misalnya di negara-negara Amerika atau Eropa), maka hendaknya mereka menyatukan langkah dalam mengambil keputusan bersama yang dipimpin oleh suatu lembaga terpercaya keilmuan dan kredibilatasnya.

 

 



[1] Bedakan dua hal ini : antara perkara khilafiyyah dan ijtihadiyyah.

[2] yakni, dalam kondisi bersatu dan sepakat mengambil dan memegangi mathla’ negeri lain.

[3]  Di sini ada ceramah Syaikh Al-Utsaimin dan Sulaiman Ar-Ruhailiy –hafizhahumallah- dalam merinci kaidah ini : https://is.gd/o13RmY dan https://is.gd/WmQ3Jh

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama