Berbuka Puasa dengan Melihat Tenggelamnya Matahari
Berbuka Puasa dengan Melihat Tenggelam Matahari
Penulis :
Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa’izah
-hafizhahullah-
Salah satu perkara yang seyogianya kita perhatikan adalah urusan “berbuka
puasa”. Kapan waktunya?
Banyak di
antara kita yang tidak mengerti dengan baik bahwa waktu berbuka adalah saat
matahari telah tenggelam secara total, yakni kita telah
menyaksikan korono
(bulatan) matahari telah tenggelam di sebelah barat yang merupakan awal dan
permulaan waktu malam.[1]
Sebuah kekeliruan dan kelalaian yang kita lakukan
(terkhusus Ahlus Sunnah) saat bersandar dalam penentuan waktu buka puasa
berdasarkan jadwal hisab yang tersebar di masyarakat, baik dalam bentuk
selebaran, atau dalam bentuk aplikasi.
Yang benar dan mencocoki sunnah adalah seseorang berbuka
puasa saat masuknya waktu malam yang ditandai dan diawali dengan tenggelam dan
hilangnya bulatan matahari secara total.
Dari Umar
bin Al-Khoththob -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
«إِذَا أَقْبَلَ
اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ
الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»
“Jika waktu malam telah datang dari arah sini (yakni, dari arah timur),
dan waktu siang pergi ke arah sini (yakni, arah barat), serta matahari telah
terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” [HR.
Al-Bukhoriy (no. 1954), dan Muslim (no. 1100)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah- berkata,
"وَذَكَرَ
فِي هَذَا الْحَدِيثِ ثَلَاثَةَ أُمُورٍ لِأَنَّهَا وَإِنْ كَانَتْ مُتَلَازِمَةً
فِي الْأَصْلِ لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ فِي الظَّاهِرِ غَيْرَ مُتَلَازِمَةٍ
فَقَدْ يُظَنُّ إِقْبَالُ اللَّيْلِ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ وَلَا يَكُونُ
إِقْبَالُهُ حَقِيقَةً بَلْ لِوُجُودِ أَمْرٍ يُغَطِّي ضَوْءَ الشَّمْسِ
وَكَذَلِكَ إِدْبَارُ النَّهَارِ فَمِنْ ثَمَّ قَيَّدَ بِقَوْلِهِ وَغَرَبَتِ
الشَّمْسُ إِشَارَةً إِلَى اشْتِرَاطِ تَحَقُّقِ الْإِقْبَالِ وَالْإِدْبَارِ
وَأَنَّهُمَا بِوَاسِطَةِ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا بِسَبَبٍ آخَرَ." اهـ من فتح
الباري لابن حجر (4/ 196)
“Nabi
–shallallahu alaihi wa sallam- telah menyebutkan di dalam hadits ini tiga
perkara. Karena, tiga perkara itu sekalipun saling mengharuskan pada asalnya,
tetapi terkadang secara lahiriah tidak saling mengharuskan, sehingga terkadang
datangnya waktu malam disangka telah datang dari arah timur, padahal ia belum
datang pada hakikatnya, bahkan karena adanya hal yang menutupi sinar matahari. Demikian
pula perkara perginya waktu siang.
Dari
sanalah, beliau mempersyaratkan dengan sabdanya, “…serta matahari
telah terbenam,” sebagai isyarat tentang dipersyaratkannya pastinya kedatangan
(waktu malam), dan kepergian (waktu siang), serta bahwa kedua hal itu dengan
perantaraan terbenamnya matahari, bukan karena sebab yang lain.” [Fathul Bari
(4/196)]
Menyegerakan buka puasa karena manusia telah melihat
terbenamnya matahari dengan mata kepala, bukan berdasarkan jadwal, ini
merupakan sebab atau tanda baiknya suatu umat. Sebab, jika hal kecil dan jeli seperti itu mereka perhatikan
dan jaga, maka perkara-perkara yang lebih besar pasti lebih terjaga dan
diperhatikan di sisi mereka.
Menyegerakan buka puasa dengan terbenamnya matahari, bukan
berdasarkan jadwal hisab adalah perkara yang disunnahkan oleh Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam-. Siapapun yang mengamalkan sesuatu berdasarkan sunnah, maka
ia pasti berada dalam kebaikan dan keberkahan. Namun siapa saja yang menyelisihi
sunnah dalam pengalamannya, maka ia berada dalam keburukan!
Datang sebuah hadits dari sahabat yang bernama Sahl bin
Sa’ad -radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa
sallam- bersabda,
«لاَ يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan buka puasa.” [HR. Al-Bukhoriy (no. 1957), dan
Muslim (no. 1098)]
Ini adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh Nabi -shallallahu
alaihi wa sallam- kepada umatnya agar mereka mempercepat dan menyegerakan
buka puasa bila mereka sudah melihat bulatan matahari telah tenggelam secara
total dan sempurna.
Sunnah yang satu ini dibenci dan diselisihi oleh Yahudi
dan Nasrani, serta para ahli bid’ah, seperti kaum Syiah dan yang lainnya.
Kebiasaan kaum sesat Syi’ah adalah mengundur-undur dan melambatkan berbuka
puasa, sekalipun matahari telah tenggelam di arah barat!
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-, dari Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam-, beliau bersabda,
«لَا يَزَالُ
الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ،
وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»
“Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia masih
menyegerakan buka puasa. Karena, kaum Yahudi dan Nasrani mengundurkan buka
puasa.” [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2353), An-Nasa’iy
dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 3299), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya
(no. 1698).
Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy
dalam Shohih At-Targhib (no. 1075)]
Ibnu
Daqiqil Ied Al-Qusyairiy -rahimahullah- berkata,
"وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى
الْمُتَشَيِّعَةِ، الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ إلَى ظُهُورِ النَّجْمِ. وَلَعَلَّ
هَذَا هُوَ السَّبَبُ فِي كَوْنِ النَّاسِ لَا يَزَالُونَ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا
الْفِطْرَ؛ لِأَنَّهُمْ إذَا أَخَّرُوهُ كَانُوا دَاخِلِينَ فِي فِعْلٍ خِلَافِ
السُّنَّةِ. وَلَا يَزَالُونَ بِخَيْرٍ مَا فَعَلُوا السُّنَّةَ." اهـ من إحكام
الأحكام شرح عمدة الأحكام (2/ 26)
“Di
dalam hadits ini terdapat dalil (bantahan) atas kaum Syi’ah yang mengundur (waktu
berbuka) sampai munculnya bintang-bintang (di langit). Barangkali ini yang
menjadi sebab sehingga manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan buka puasa (dengan tenggelamnya matahari). Karena, jika mereka
mengundur waktu berbuka, maka mereka akan masuk dalam kategori melakukan
penyelisihan terhadap Sunnah. Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama
mereka menerapkan Sunnah.” [Ihkam Al-Ahkam
Syarh Umdah Al-Ahkam (2/26), karya Ibnu Daqiqil Ied, cet.
Mathba’ah As-Sunnah Al-Muhammadiyyah]
Di zaman ini, manusia sudah mulai bergampangan dalam
meninggalkan sunnahnya menyegerakan buka puasa, karena alasan kehati-hatian,
lalu mereka berpatokan dengan jadwal hisab, tanpa berusaha melihat
tenggelamnnya matahari yang merupakan waktu berbuka puasa.
Ketahuilah bahwa bergampangan dalam meninggalkan sebuah
sunnah adalah pintu menuju kerusakan. Tidak acuhnya manusia terhadap sunnah
adalah tanda awal kerusakan agama ini.
Abu Abdillah Al-Maziriy -rahimahullah- berkata,
"ظاهره أنه
_صلى الله عليه وسلم_ أشار إلى أن فساد الأمور يتعلق بتغيُّر هذه السنة التي هي
تعجيل الفطر وأن تأخيره ومخالفة السنة في ذلك كالعَلَمِ عَلَى فسادِ الأُمور."
اهـ من المعلم بفوائد مسلم (2/ 47)
“Lahiriah hadits ini bahwa Nabi -shallallahu alaihi wa
sallam- memberikan isyarat bahwa rusaknya urusan-urusan agama adalah terkait
dengan perubahan sunnah ini, yaitu sunnah menyegerakan buka puasa, dan bahwa
mengundur-undur buka puasa dan menyelisihi sunnah dalam hal itu, ibarat sebuah
tanda tentang rusaknya urusan-urusan agama.” [Al-Mu’lim
bi Fawa’id Muslim (2/47)]
Meremehkan sunnah adalah sebab kemunduran dan kegagalan
bagi umat ini. Nah, di antara sunnah yang mulai ditelantarkan oleh manusia
adalah menyegerakan buka puasa. Mereka tidak lagi berbuka puasa di atas sunnah,
yaitu saat melihat tenggelamnya matahari, tetapi mereka lebih berpangku kepada
jadwal hisab yang disusun oleh para ahli falak, yang kita kenal dengan “Jadwal
Shalat Abadi”.
Karena waktu berbuka adalah waktu adzan shalat Maghrib,
maka kaum muslimin cenderung menggunakan jadwal tersebut daripada pergi ke
sebuah tempat memperhatikan detik-detik tenggelamnya matahari. Padahal mestinya
tukang adzan juga di waktu Maghrib harusnya mengumandangkan adzan saat matahari
tenggelam.
Abul
Hasan Ala’uddin Ibnul Aththor Ad-Dimasyqiy (wafat 724 H) -rahimahullah- berkata,
"وأمَّا كون
النَّاس بفعله بخير، وأن الدين لم يزل ظاهرًا بتعجيله؛ فلِما فيه من إظهار
السنَّة؛ فإنَّ الخير كله في متابعتها، والشر كله في مخالفتها،
وفعلها كالعلم على
صلاح الدِّين والأمور كلها، وتركها كالعلم على فساد الدِّين والأمور كلها، حتَّى
إنَّ الصحابة - رضي الله عنهم - كانوا إذا خذلوا في أمرٍ، فتَّشوا على ما تركوا من
السنَّة، فإذا وجدوه، علموا أنَّ الخذلان إنَّما وقع بترك تلك السنَّة،
فلا يزال أمر
الأمة منتظمًا، وهم بخير، ما داموا محافظين على سنَّة تعجيل الفطر، وإذا أخَّروه،
كان علامةً على فساد يقعون فيه." اهـ من العدة في شرح العمدة في أحاديث
الأحكام لابن العطار (2/ 883)
“Adapun eksistensi manusia berada dalam kebaikan karena
melakukan hal itu (yakni, menyegerakan buka puasa saat matahari tenggelam), dan
bahwa agama ini senantiasa akan jaya dengan sebab menyegerakan buka puasa, maka
karena sesuatu yang di dalam hal itu berupa penampakan sunnah. Sebab, kebaikan
seluruhnya karena mengikuti sunnah, dan keburukan seluruhnya karena menyelisihi
sunnah.
Penerapan sunnah ibarat tanda tentang baiknya agama ini
dan urusan-urusan seluruhnya, sedangkan meninggalkan sunnah ibarat tanda
tentang buruknya agama ini dan urusan-urusan seluruhnya, sampai para sahabat –radhiyallahu
anhum- dahulu apabila mereka gagal dalam suatu urusan, maka mereka pun
memeriksa sesuatu yang mereka tinggalkan berupa sunnah. Jika mereka dapati,
maka mereka tahu bahwa kegagalan itu hanyalah terjadi karena meninggalkan
sunnah itu.
Jadi, urusan umat ini akan kokoh, dan mereka berada dalam
kebaikan, selama mereka menjaga sunnahnya menyegerakan buka puasa. Namun, jika
mereka mengundur-undur waktu berbuka puasa, maka itu adalah tanda tentang suatu
kerusakan yang mereka akan terjerumus ke dalamnya.” [Al-Uddah fi
Syah Al-Umdah (2/883), karya Ibnul Aththor Asy-Syafi’iy]
Sekali lagi, menyegerakan buka puasa dan adzan
Maghrib saat melihat matahari telah tenggelam di arah barat merupakan sunnah
Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.
Adapun berpatokan pada jadwal, maka itu bukan petunjuk
dan sunnah beliau. Lain halnya bila mendung atau hujan, sehingga kita tidak
dapat melihat matahari tenggelam, maka apa boleh buat terpaksa kita gunakan
jadwal hisab sebagai pendekatan.
Semoga ke depan ada sebagian orang di antara kita yang
bertugas melihat matahari tenggelam, lalu mengabarkannya kepada pihak lain yang
tidak sempat ke lokasi tempat pemantauan matahari tenggelam.
Wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi Robbil alamin, wa shallallahu
ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam.
13 Ramadhan 1443 H = 14 April 2020 M.
Komentar
Posting Komentar