Berbuka Puasa dengan Melihat Tenggelamnya Matahari

 


Berbuka Puasa dengan Melihat Tenggelam Matahari 

 

Penulis :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah

-hafizhahullah-

 

Salah satu perkara yang seyogianya kita perhatikan adalah urusan “berbuka puasa”. Kapan waktunya?

 

Banyak di antara kita yang tidak mengerti dengan baik bahwa waktu berbuka adalah saat matahari telah tenggelam secara total, yakni kita telah menyaksikan korono (bulatan) matahari telah tenggelam di sebelah barat yang merupakan awal dan permulaan waktu malam.[1]

 

Sebuah kekeliruan dan kelalaian yang kita lakukan (terkhusus Ahlus Sunnah) saat bersandar dalam penentuan waktu buka puasa berdasarkan jadwal hisab yang tersebar di masyarakat, baik dalam bentuk selebaran, atau dalam bentuk aplikasi.

 

Yang benar dan mencocoki sunnah adalah seseorang berbuka puasa saat masuknya waktu malam yang ditandai dan diawali dengan tenggelam dan hilangnya bulatan matahari secara total.

 

Dari Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

«إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ»

“Jika waktu malam telah datang dari arah sini (yakni, dari arah timur), dan waktu siang pergi ke arah sini (yakni, arah barat), serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” [HR. Al-Bukhoriy (no. 1954), dan Muslim (no. 1100)]

 

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah- berkata,

"وَذَكَرَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ ثَلَاثَةَ أُمُورٍ لِأَنَّهَا وَإِنْ كَانَتْ مُتَلَازِمَةً فِي الْأَصْلِ لَكِنَّهَا قَدْ تَكُونُ فِي الظَّاهِرِ غَيْرَ مُتَلَازِمَةٍ فَقَدْ يُظَنُّ إِقْبَالُ اللَّيْلِ مِنْ جِهَةِ الْمَشْرِقِ وَلَا يَكُونُ إِقْبَالُهُ حَقِيقَةً بَلْ لِوُجُودِ أَمْرٍ يُغَطِّي ضَوْءَ الشَّمْسِ وَكَذَلِكَ إِدْبَارُ النَّهَارِ فَمِنْ ثَمَّ قَيَّدَ بِقَوْلِهِ وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ إِشَارَةً إِلَى اشْتِرَاطِ تَحَقُّقِ الْإِقْبَالِ وَالْإِدْبَارِ وَأَنَّهُمَا بِوَاسِطَةِ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَا بِسَبَبٍ آخَرَ." اهـ من فتح الباري لابن حجر (4/ 196)

“Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah menyebutkan di dalam hadits ini tiga perkara. Karena, tiga perkara itu sekalipun saling mengharuskan pada asalnya, tetapi terkadang secara lahiriah tidak saling mengharuskan, sehingga terkadang datangnya waktu malam disangka telah datang dari arah timur, padahal ia belum datang pada hakikatnya, bahkan karena adanya hal yang menutupi sinar matahari. Demikian pula perkara perginya waktu siang.

Dari sanalah, beliau mempersyaratkan dengan sabdanya, “…serta matahari telah terbenam,” sebagai isyarat tentang dipersyaratkannya pastinya kedatangan (waktu malam), dan kepergian (waktu siang), serta bahwa kedua hal itu dengan perantaraan terbenamnya matahari, bukan karena sebab yang lain.” [Fathul Bari (4/196)]

 

Menyegerakan buka puasa karena manusia telah melihat terbenamnya matahari dengan mata kepala, bukan berdasarkan jadwal, ini merupakan sebab atau tanda baiknya suatu umat. Sebab, jika hal kecil dan jeli seperti itu mereka perhatikan dan jaga, maka perkara-perkara yang lebih besar pasti lebih terjaga dan diperhatikan di sisi mereka.

 

Menyegerakan buka puasa dengan terbenamnya matahari, bukan berdasarkan jadwal hisab adalah perkara yang disunnahkan oleh Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-. Siapapun yang mengamalkan sesuatu berdasarkan sunnah, maka ia pasti berada dalam kebaikan dan keberkahan. Namun siapa saja yang menyelisihi sunnah dalam pengalamannya, maka ia berada dalam keburukan!

 

Datang sebuah hadits dari sahabat yang bernama Sahl bin Sa’ad -radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

«لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka puasa.” [HR. Al-Bukhoriy (no. 1957), dan Muslim (no. 1098)]

 

Ini adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- kepada umatnya agar mereka mempercepat dan menyegerakan buka puasa bila mereka sudah melihat bulatan matahari telah tenggelam secara total dan sempurna.

 

Sunnah yang satu ini dibenci dan diselisihi oleh Yahudi dan Nasrani, serta para ahli bid’ah, seperti kaum Syiah dan yang lainnya. Kebiasaan kaum sesat Syi’ah adalah mengundur-undur dan melambatkan berbuka puasa, sekalipun matahari telah tenggelam di arah barat!

 

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu-, dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda,

«لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ، وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ»

“Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia masih menyegerakan buka puasa. Karena, kaum Yahudi dan Nasrani mengundurkan buka puasa.” [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2353), An-Nasa’iy dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 3299), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1698). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (no. 1075)]

 

Ibnu Daqiqil Ied Al-Qusyairiy -rahimahullah- berkata,

"وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى الْمُتَشَيِّعَةِ، الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ إلَى ظُهُورِ النَّجْمِ. وَلَعَلَّ هَذَا هُوَ السَّبَبُ فِي كَوْنِ النَّاسِ لَا يَزَالُونَ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ؛ لِأَنَّهُمْ إذَا أَخَّرُوهُ كَانُوا دَاخِلِينَ فِي فِعْلٍ خِلَافِ السُّنَّةِ. وَلَا يَزَالُونَ بِخَيْرٍ مَا فَعَلُوا السُّنَّةَ." اهـ من إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام (2/ 26)

“Di dalam hadits ini terdapat dalil (bantahan) atas kaum Syi’ah yang mengundur (waktu berbuka) sampai munculnya bintang-bintang (di langit). Barangkali ini yang menjadi sebab sehingga manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan buka puasa (dengan tenggelamnya matahari). Karena, jika mereka mengundur waktu berbuka, maka mereka akan masuk dalam kategori melakukan penyelisihan terhadap Sunnah. Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menerapkan Sunnah.” [Ihkam Al-Ahkam Syarh Umdah Al-Ahkam (2/26), karya Ibnu Daqiqil Ied, cet. Mathba’ah As-Sunnah Al-Muhammadiyyah]

 

Di zaman ini, manusia sudah mulai bergampangan dalam meninggalkan sunnahnya menyegerakan buka puasa, karena alasan kehati-hatian, lalu mereka berpatokan dengan jadwal hisab, tanpa berusaha melihat tenggelamnnya matahari yang merupakan waktu berbuka puasa.

 

Ketahuilah bahwa bergampangan dalam meninggalkan sebuah sunnah adalah pintu menuju kerusakan. Tidak acuhnya manusia terhadap sunnah adalah tanda awal kerusakan agama ini.

 

Abu Abdillah Al-Maziriy -rahimahullah- berkata,

"ظاهره أنه _صلى الله عليه وسلم_ أشار إلى أن فساد الأمور يتعلق بتغيُّر هذه السنة التي هي تعجيل الفطر وأن تأخيره ومخالفة السنة في ذلك كالعَلَمِ عَلَى فسادِ الأُمور." اهـ من المعلم بفوائد مسلم (2/ 47)

“Lahiriah hadits ini bahwa Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- memberikan isyarat bahwa rusaknya urusan-urusan agama adalah terkait dengan perubahan sunnah ini, yaitu sunnah menyegerakan buka puasa, dan bahwa mengundur-undur buka puasa dan menyelisihi sunnah dalam hal itu, ibarat sebuah tanda tentang rusaknya urusan-urusan agama.” [Al-Mu’lim bi Fawa’id Muslim (2/47)]

 

Meremehkan sunnah adalah sebab kemunduran dan kegagalan bagi umat ini. Nah, di antara sunnah yang mulai ditelantarkan oleh manusia adalah menyegerakan buka puasa. Mereka tidak lagi berbuka puasa di atas sunnah, yaitu saat melihat tenggelamnya matahari, tetapi mereka lebih berpangku kepada jadwal hisab yang disusun oleh para ahli falak, yang kita kenal dengan “Jadwal Shalat Abadi”.

 

Karena waktu berbuka adalah waktu adzan shalat Maghrib, maka kaum muslimin cenderung menggunakan jadwal tersebut daripada pergi ke sebuah tempat memperhatikan detik-detik tenggelamnya matahari. Padahal mestinya tukang adzan juga di waktu Maghrib harusnya mengumandangkan adzan saat matahari tenggelam.

 

Abul Hasan Ala’uddin Ibnul Aththor Ad-Dimasyqiy (wafat 724 H) -rahimahullah- berkata,

"وأمَّا كون النَّاس بفعله بخير، وأن الدين لم يزل ظاهرًا بتعجيله؛ فلِما فيه من إظهار السنَّة؛ فإنَّ الخير كله في متابعتها، والشر كله في مخالفتها،

وفعلها كالعلم على صلاح الدِّين والأمور كلها، وتركها كالعلم على فساد الدِّين والأمور كلها، حتَّى إنَّ الصحابة - رضي الله عنهم - كانوا إذا خذلوا في أمرٍ، فتَّشوا على ما تركوا من السنَّة، فإذا وجدوه، علموا أنَّ الخذلان إنَّما وقع بترك تلك السنَّة،

فلا يزال أمر الأمة منتظمًا، وهم بخير، ما داموا محافظين على سنَّة تعجيل الفطر، وإذا أخَّروه، كان علامةً على فساد يقعون فيه." اهـ من العدة في شرح العمدة في أحاديث الأحكام لابن العطار (2/ 883)

“Adapun eksistensi manusia berada dalam kebaikan karena melakukan hal itu (yakni, menyegerakan buka puasa saat matahari tenggelam), dan bahwa agama ini senantiasa akan jaya dengan sebab menyegerakan buka puasa, maka karena sesuatu yang di dalam hal itu berupa penampakan sunnah. Sebab, kebaikan seluruhnya karena mengikuti sunnah, dan keburukan seluruhnya karena menyelisihi sunnah.

Penerapan sunnah ibarat tanda tentang baiknya agama ini dan urusan-urusan seluruhnya, sedangkan meninggalkan sunnah ibarat tanda tentang buruknya agama ini dan urusan-urusan seluruhnya, sampai para sahabat –radhiyallahu anhum- dahulu apabila mereka gagal dalam suatu urusan, maka mereka pun memeriksa sesuatu yang mereka tinggalkan berupa sunnah. Jika mereka dapati, maka mereka tahu bahwa kegagalan itu hanyalah terjadi karena meninggalkan sunnah itu.

Jadi, urusan umat ini akan kokoh, dan mereka berada dalam kebaikan, selama mereka menjaga sunnahnya menyegerakan buka puasa. Namun, jika mereka mengundur-undur waktu berbuka puasa, maka itu adalah tanda tentang suatu kerusakan yang mereka akan terjerumus ke dalamnya.” [Al-Uddah fi Syah Al-Umdah (2/883), karya Ibnul Aththor Asy-Syafi’iy]

 

Sekali lagi, menyegerakan buka puasa dan adzan Maghrib saat melihat matahari telah tenggelam di arah barat merupakan sunnah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-.

 

Adapun berpatokan pada jadwal, maka itu bukan petunjuk dan sunnah beliau. Lain halnya bila mendung atau hujan, sehingga kita tidak dapat melihat matahari tenggelam, maka apa boleh buat terpaksa kita gunakan jadwal hisab sebagai pendekatan.

 

Semoga ke depan ada sebagian orang di antara kita yang bertugas melihat matahari tenggelam, lalu mengabarkannya kepada pihak lain yang tidak sempat ke lokasi tempat pemantauan matahari tenggelam.

 

Wa akhiru da’wana anil hamdu lillahi Robbil alamin, wa shallallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam.

 

13 Ramadhan 1443 H = 14 April 2020 M.

 

 

 

 



[1] Lihat penjelasan Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- pada link berikut : https://is.gd/zOZe94

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama