Fiqih Indah dalam Berpoligami





Fiqih Indah dalam Berpoligami

oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhohulloh_

Poligami adalah syariat yang tinggi di sisi Allah _azza wa jalla_. Ia merupakan solusi yang terbaik dalam mengatasi sebagian perkara sosial bagi sebagian orang.

Walaupun seseorang terkadang merendahkan kedudukan poligami dengan sikap dan tindakannya yang mencoreng nama baik syariat “poligami” ini.

Karenanya, penting kiranya kita memahami seluk-beluk poligami agar kita tidak salah dalam mempraktikkannya, atau tidak keliru menempatkannya dan tidak pula merendahkan kedudukannya.

Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy _rahimahulloh_ berkata,
"فإن كان لا يعفه إلا أكثر من واحدة مع تجويزه للميل الذي قد عرفه من نفسه فعليه أن يفعل ما هو أقل مفسدة لديه في غالب ظنه باعتبار الشرع.
وبعد هذا فلا أحب لمن كان لا يحتاج إلى زيادة على الواحدة أن يضم إليها أخرى، إلا إذا كان واثقا من نفسه بعدم الميل، وعدم الاشتغال عما هو أولى به من أفعال الخير، وعدم طموح نفسه إلى التكثر من الاكتساب، واستغراق الأوقات فيه، أو الاحتياج إلى الناس،
فلا ريب أن اتساع دائرة الأهل والولد وكثرة العائلة من أعظم أسباب إجهاد النفس في طلب الدنيا، والاحتياج إلى ما في يد أهلها، ولا سيما في هذه الأزمنة التي هي مقدمات القيامة." اهـ من الفتح الرباني من فتاوى الإمام الشوكاني (4/ 2086_2087) لصبحي حسن حلاق
“Jika seseorang tidaklah terjaga kesucian dirinya, kecuali (menikahi) lebih dari satu orang istri, seiiring pembolehan Allah terhadap kecondongan (hati) yang ia ketahui pada dirinya, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih minim mafsadah (kerusakannya) di sisinya menurut persangkaannya yang dominan, berdasarkan pertimbangan syariat.”
Setelah ini, maka aku tidak menyukai bagi orang yang tidak butuh kepada tambahan istri lebih dari satu orang untuk menambah istri yang lain bersama istri sebelumnya, kecuali :
* jika percaya diri untuk tidak condong (kepada salah seorang istrinya dari sisi lahiriah),
* tidak tersibukkan dari hal-hal yang lebih utama baginya berupa amalan-amalan kebaikan,
* dirinya tidak larut dalam memperbanyak meraih harta benda dan menghabiskan waktu di dalam hal itu atau butuh kepada manusia.
Tidak ada keraguan bahwa meluasnya cakupan keluarga dan anak, serta banyaknya tanggungan, termasuk sebesar-besarnya sebab dalam membebani diri dalam mencari dunia dan butuhnya seseorang kepada sesuatu yang ada di tangan para pemilik dunia.
Terlebih lagi di zaman ini, zaman yang merupakan pendahuluan hari kiamat.”  [Lihat Al-Fath Ar-Robbaniy min Fatawa Al-Imam Asy-Syaukaniy (jld. 4/ hlm. 2086_2087)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy _rahimahulloh_ menerangkan bahwa tidak semua orang layak dan pantas berpoligami, bahkan ada diantara mereka cukup baginya untuk menikahi seorang wanita.

Menurut beliau, sepantasnya “poligami” hanya dilakukan bagi mereka yang mampu dan amat butuh kepada poligami, karena adanya maslahat yang akan ingin ia raih di balik syariat poligami ini.

Beliau tidak menganjurkan seseorang untuk berpoligami bagi mereka yang justru tidak meraih maslahat poligami, bahkan kehidupannya semakin jauh dari kebaikan! Bukan karena keburukan syariat poligami, tapi karena keadaan dirinya yang belum pantas untuk berpoligami, atau belum mampu menjalaninya dengan baik.

Sebagian orang, ada yang tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal pembagian nafkah dan malam, jika ia berpoligami. Orang yang seperti ini tidak layak untuk berpoligami.

Begitu pula ada sebagian orang yang semakin jauh dari kebaikan, amal-amal sholih, bahkan kewajiban-kewajiban agama, akibat sibuk dan larut dengan berbagai pekerjaan dan mencari nafkah yang harus ia penuhi demi menghidupi keluarganya.

Nah, orang yang seperti ini tidak dianjurkan baginya untuk melakoni poligami.

Ada lagi yang saking susah dan beratnya menghidupi lebih dari satu istri beserta anak-anaknya, maka ia pun banting tulang peras keringat, bahkan terkadang harus melanggar batasan-batasan syariat dengan melakukan perbuatan haram atau mencari nafkah dengan cara-cara haram, semisal : judi, riba, tipu-menipu, atau korupsi, dan lain sebagainya!

Orang yang seperti ini, juga tidak dianjurkan baginya berpoligami, karena ia teranggap belum mampu, sehingga ia pun memaksakan diri dalam menjalani poligami. Hal itu menyeret dirinya melanggar batasan-batasan agama.

Demikian pula bila seseorang ingin berpoligami, lalu besar perkiraaannya bahwa ia akan berat menanggung keluarga lebih dari satu, dan pada akhirnya ia pun menghinakan diri dengan jalan meminta-minta kepada orang lain dalam rangka memenuhi hajatnya dan hajat keluarganya.

Poligami bagi orang yang seperti ini, belum layak untuk ia jalani.

Ketahuilah bahwa “poligami” adalah ibarat kendaraan yang mengantarkan kita kepada tujuan yang mulia dan sebagai sarana yang memudahkan kita mencapai maslahat dunia dan akhirat.

Hanya saja tidak setiap orang pandai dalam mengendarai kendaraan yang bernama “poligami”.

Sama halnya dengan “mobil”, tidak setiap orang mampu menyetirnya, entah karena belum memiliki kecakapan dan kepandaian dalam menyetirnya, atau ia sedang sakit, lemas, atau belum saatnya ia mengendarainya! Bukan karena mobil itu rusak dan buruk, tapi karena keadaan si penyetir dan si pengendara belum mampu untuk menyetir dan mengendarainya.

Dalam kondisi seperti ini, jika seseorang memaksakan diri untuk menyetir mobil, sedang kondisi tidak mendukungnya atau karena belum memiliki kemampuan, maka pasti ia akan membawa dirinya kepada bahaya, bahkan boleh jadi menjerumuskannya kepada jurang kehancuran!

Nah, demikian pun “poligami” jika dijalankan oleh orang yang belum mampu atau belum saatnya berpoligami, maka boleh jadi ia akan menghadapkan dirinya kepada keburukan, dosa, dan kehancuran bila ia memaksakan diri untuk tetap berpoligami.

Karenanya, setiap orang yang ingin berpoligami, hendaknya menimbang antara maslahat yang ia bisa raih dalam berpoligami dengan bahaya dan keburukan yang akan ia raih bila ia menjalaninya!

Bila maslahatnya lebih besar daripada mafsadah (dampak) yang akan ia hadapi, sedang ia amat butuh kepada poligami, maka tidak ada salahnya ia berpoligami, apalagi jika dibarengi dengan niat yang tulus ingin memperbanyak umat Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_, ingin membantu para wanita muslimah agar tidak terlunta-lunta dalam hidupnya, menjaga kesucian diri, dan sederet kemaslahatan dan keutamaan di baliknya yang melahirkan berbagai macam pahala besar!

Sebaliknya, bila justru dampak buruk yang akan menimpanya lebih besar (karena memang belum saatnya untuk berpoligami), maka hendaknya seseorang menahan diri dan bersabar. Karena, boleh jadi jika ia akan memaksakan diri dalam menjalaninya, maka ia hanya memetik dosa dan akan melakukan kezholiman terhadap anak dan istri yang menjadi tanggung jawabnya.

Wallohu a’lam bish showab, wa shollallohu ala nabiyyina wa ala alihi wa ashhabihi ajma’in wa sallam.

===================

Selesai, tanggal 14 Dzulhijjah 1439 H = 26 Agustus 2018 M
Studio An-Nashihah 88.20 FM, Jalan Baji Rupa, Makassar, Sulsel.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama