Fiqih Indah dalam Berpoligami
Fiqih Indah dalam Berpoligami
oleh :
Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
_hafizhohulloh_
Poligami
adalah syariat yang tinggi di sisi Allah _azza wa jalla_. Ia merupakan
solusi yang terbaik dalam mengatasi sebagian perkara sosial bagi sebagian
orang.
Walaupun
seseorang terkadang merendahkan kedudukan poligami dengan sikap dan tindakannya
yang mencoreng nama baik syariat “poligami” ini.
Karenanya,
penting kiranya kita memahami seluk-beluk poligami agar kita tidak salah dalam
mempraktikkannya, atau tidak keliru menempatkannya dan tidak pula merendahkan
kedudukannya.
"فإن كان لا يعفه إلا أكثر من واحدة مع تجويزه
للميل الذي قد عرفه من نفسه فعليه أن يفعل ما هو أقل مفسدة لديه في غالب ظنه
باعتبار الشرع.
وبعد هذا فلا أحب لمن كان لا يحتاج إلى زيادة على
الواحدة أن يضم إليها أخرى، إلا إذا كان واثقا من نفسه بعدم الميل، وعدم الاشتغال
عما هو أولى به من أفعال الخير، وعدم طموح نفسه إلى التكثر من الاكتساب، واستغراق
الأوقات فيه، أو الاحتياج إلى الناس،
فلا ريب أن اتساع دائرة الأهل والولد وكثرة العائلة
من أعظم أسباب إجهاد النفس في طلب الدنيا، والاحتياج إلى ما في يد أهلها، ولا سيما
في هذه الأزمنة التي هي مقدمات القيامة." اهـ من الفتح الرباني من فتاوى الإمام الشوكاني (4/ 2086_2087) لصبحي حسن
حلاق
“Jika
seseorang tidaklah terjaga kesucian dirinya, kecuali (menikahi) lebih dari satu
orang istri, seiiring pembolehan Allah terhadap kecondongan (hati) yang ia
ketahui pada dirinya, maka hendaknya ia melakukan sesuatu yang lebih minim
mafsadah (kerusakannya) di sisinya menurut persangkaannya yang dominan,
berdasarkan pertimbangan syariat.”
Setelah
ini, maka aku tidak menyukai bagi orang yang tidak butuh kepada tambahan istri
lebih dari satu orang untuk menambah istri yang lain bersama istri sebelumnya,
kecuali :
*
jika percaya diri untuk tidak
condong (kepada salah seorang istrinya dari sisi lahiriah),
*
tidak tersibukkan dari hal-hal yang
lebih utama baginya berupa amalan-amalan kebaikan,
*
dirinya tidak larut dalam memperbanyak meraih harta benda
dan menghabiskan waktu di dalam hal itu atau butuh kepada manusia.
Tidak ada keraguan bahwa meluasnya cakupan keluarga dan
anak, serta banyaknya tanggungan, termasuk sebesar-besarnya sebab dalam
membebani diri dalam mencari dunia dan butuhnya seseorang kepada sesuatu yang
ada di tangan para pemilik dunia.
Terlebih
lagi di zaman ini, zaman yang merupakan pendahuluan hari kiamat.” [Lihat Al-Fath Ar-Robbaniy min Fatawa Al-Imam
Asy-Syaukaniy (jld. 4/ hlm. 2086_2087)]
Al-Imam
Asy-Syaukaniy _rahimahulloh_ menerangkan bahwa tidak semua orang layak
dan pantas berpoligami, bahkan ada diantara mereka cukup baginya untuk menikahi
seorang wanita.
Menurut
beliau, sepantasnya “poligami” hanya dilakukan bagi mereka yang mampu dan amat
butuh kepada poligami, karena adanya maslahat yang akan ingin ia raih di balik
syariat poligami ini.
Beliau
tidak menganjurkan seseorang untuk berpoligami bagi mereka yang justru tidak
meraih maslahat poligami, bahkan kehidupannya semakin jauh dari kebaikan! Bukan
karena keburukan syariat poligami, tapi karena keadaan dirinya yang belum
pantas untuk berpoligami, atau belum mampu menjalaninya dengan baik.
Sebagian
orang, ada yang tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam hal
pembagian nafkah dan malam, jika ia berpoligami. Orang yang seperti ini tidak
layak untuk berpoligami.
Begitu
pula ada sebagian orang yang semakin jauh dari kebaikan, amal-amal sholih,
bahkan kewajiban-kewajiban agama, akibat sibuk dan larut dengan berbagai
pekerjaan dan mencari nafkah yang harus ia penuhi demi menghidupi keluarganya.
Nah, orang
yang seperti ini tidak dianjurkan baginya untuk melakoni poligami.
Ada lagi
yang saking susah dan beratnya menghidupi lebih dari satu istri beserta
anak-anaknya, maka ia pun banting tulang peras keringat, bahkan terkadang harus
melanggar batasan-batasan syariat dengan melakukan perbuatan haram atau mencari
nafkah dengan cara-cara haram, semisal : judi, riba, tipu-menipu, atau korupsi,
dan lain sebagainya!
Orang yang
seperti ini, juga tidak dianjurkan baginya berpoligami, karena ia teranggap
belum mampu, sehingga ia pun memaksakan diri dalam menjalani poligami. Hal itu menyeret
dirinya melanggar batasan-batasan agama.
Demikian
pula bila seseorang ingin berpoligami, lalu besar perkiraaannya bahwa ia akan
berat menanggung keluarga lebih dari satu, dan pada akhirnya ia pun menghinakan
diri dengan jalan meminta-minta kepada orang lain dalam rangka memenuhi
hajatnya dan hajat keluarganya.
Poligami
bagi orang yang seperti ini, belum layak untuk ia jalani.
Ketahuilah
bahwa “poligami” adalah ibarat kendaraan yang mengantarkan kita kepada tujuan
yang mulia dan sebagai sarana yang memudahkan kita mencapai maslahat dunia dan
akhirat.
Hanya saja
tidak setiap orang pandai dalam mengendarai kendaraan yang bernama “poligami”.
Sama
halnya dengan “mobil”, tidak setiap orang mampu menyetirnya, entah karena belum
memiliki kecakapan dan kepandaian dalam menyetirnya, atau ia sedang sakit,
lemas, atau belum saatnya ia mengendarainya! Bukan karena mobil itu rusak dan
buruk, tapi karena keadaan si penyetir dan si pengendara belum mampu untuk menyetir
dan mengendarainya.
Dalam
kondisi seperti ini, jika seseorang memaksakan diri untuk menyetir mobil,
sedang kondisi tidak mendukungnya atau karena belum memiliki kemampuan, maka
pasti ia akan membawa dirinya kepada bahaya, bahkan boleh jadi menjerumuskannya
kepada jurang kehancuran!
Nah,
demikian pun “poligami” jika dijalankan oleh orang yang belum mampu atau belum
saatnya berpoligami, maka boleh jadi ia akan menghadapkan dirinya kepada
keburukan, dosa, dan kehancuran bila ia memaksakan diri untuk tetap
berpoligami.
Karenanya,
setiap orang yang ingin berpoligami, hendaknya menimbang antara maslahat yang
ia bisa raih dalam berpoligami dengan bahaya dan keburukan yang akan ia raih
bila ia menjalaninya!
Bila
maslahatnya lebih besar daripada mafsadah (dampak) yang akan ia hadapi, sedang
ia amat butuh kepada poligami, maka tidak ada salahnya ia berpoligami, apalagi jika
dibarengi dengan niat yang tulus ingin memperbanyak umat Nabi _shollallohu
alaihi wa sallam_, ingin membantu para wanita muslimah agar tidak
terlunta-lunta dalam hidupnya, menjaga kesucian diri, dan sederet kemaslahatan dan
keutamaan di baliknya yang melahirkan berbagai macam pahala besar!
Sebaliknya,
bila justru dampak buruk yang akan menimpanya lebih besar (karena memang belum
saatnya untuk berpoligami), maka hendaknya seseorang menahan diri dan bersabar.
Karena, boleh jadi jika ia akan memaksakan diri dalam menjalaninya, maka ia
hanya memetik dosa dan akan melakukan kezholiman terhadap anak dan istri yang
menjadi tanggung jawabnya.
Wallohu
a’lam bish showab, wa shollallohu ala nabiyyina wa ala alihi wa ashhabihi ajma’in
wa sallam.
===================
Selesai,
tanggal 14 Dzulhijjah 1439 H = 26 Agustus 2018 M
Studio
An-Nashihah 88.20 FM,
Jalan Baji Rupa, Makassar, Sulsel.

Jazakallahu khoiran ustadz ,
BalasHapuswa iyyakum. Semoga menjadi pencerahan dlm hal ini.
Hapus