Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah dengan Seorang Pria

 


Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah dengan Seorang Pria

 

Penulis :

Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-

(Pengajar dan Pembina Ma’had Al-Ihsan Gowa)

 

Sebuah realita yang terkadang muncul ke permukaan, adanya orang tua atau wali nikah yang memaksa anak perempuannya untuk menikah dengan seorang pria, sedangkan si anak tidak menyukai pria tersebut.

 

Lalu apa hukum pernikahan seorang wanita yang dipaksa oleh walinya untuk menikah, sedangkan ia tidak menyukai pria itu?

 

Jawabannya, kita serahkan kepada seorang ulama yang bernama Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah-. Beliau berkata saat menjawab hal itu,

 

 

"فأي امرأة أجبرت على النكاح فنكاحها فاسد، سواء أجبرها أخوها أو عمها أو أبوها أو جدها، ليس لأحد أن يجبر امرأة على نكاح من لا ترغب.

كما أنه لا يحل للولي أن يمتنع من تزويج فتاة خطبها كفء ورغبت به." اهـ

 

“Wanita manapun yang dipaksa menikah, maka pernikahannya itu rusak baik itu ia dipaksa oleh saudaranya, pamannya, ayahnya atau kakeknya. Tidak boleh bagi seseorang memaksa seorang wanita untuk menikahi orang yang tidak ia sukai, sebagaimana halnya tidak halal bagi walinya untuk menahan diri dari menikahkan seorang wanita yang telah dilamar oleh orang yang cocok baginya dan telah ia sukai.”

 

Sumber : Silsilah Al-Liqo' Asy-Syahriy (20) – Syamilah.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama