Tsa’labah bin Hathib Prajurit Badar yang Terzalimi
Tsa’labah bin Hathib
Prajurit Badar yang Terzalimi
Penulis : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-
Seorang dai
kondang (KH. Zainuddin MZ) memiliki banyak ceramah yang terus terngiang-ngiang
di telinga kita. Ceramah itu dikasetkan dan disebarkan kemana-mana di seluruh
pelosok nusantara. Bahkan, dulu sering kita dengarkan lewat corong-corong
masjid atau radio, dan sekarang
divideokan.
Di antara
ceramah yang pernah ia sampaikan, ceramah berkisar tentang larangan kikir
dan anjuran untuk bermurah hati dalam bersedekah.
Dalam
ceramah itu, ia membawakan sebuah kisah yang menyudutkan dan merendahkan
martabat seorang sahabat, yaitu Tsa’labah.
Nama lengkapnya Tsa’labah bin Hathib Al-Anshoriy –radhiyallahu anhu-,
seorang peserta Perang Badar.
Ketika kami mendengarkan ceramah ini beberapa tahun yang
silam, maka ceramah itu amat menyayat hati. Karena, seorang sahabat mulia direndahkan
martabatnya, hanya karena adanya sebuah hadits dho’if (lemah) yang
dibawakan oleh dai tersebut.
Sebagai sumbangsih dalam membela sahabat Tsa’labah bin
Hathib –radhiyallahu anhu- dan menepis salah sangka atau buruk sangka kepada
seorang prajurit perang Badar ini, maka kami coba menorehkan pena kami demi
meluruskan hakikat dan jati diri beliau.
Kisah Tsa’labah ini memiliki tiga riwayat sebagaimana
yang dijelaskan dalam kitabnya Asy-Syihab Ats-Tsaqib, (hal.7),
karya Al-Hilaliy.
Pertama, hadits Abu
Umamah Al-Bahiliy, ia berkata, “Tsa’labah bin Hathib Al-Anshoriy
telah datang kepada Rasulullah –Shollallhu alaihi wa sallam- seraya berkata, “Wahai
Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Maka beliau bersabda,
وَيْحَكَ يَا ثَعْلَبَةُ
! قَلِيْلٌ تُؤَدِّيْ شُكْرَهُ ، خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرٍ لاَ تُطِيْقُهُ
“Celaka engkau,
hai Tsa’labah. Harta yang sedikit engkau syukuri lebih baik dibandingkan harta
yang banyak, tapi engkau tak mampu (syukuri)”.
Lalu
ia mendatangi beliau setelah itu seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah
kepada Allah agar Dia memberikan aku harta”. Maka beliau bersabda, ”Bukankah
pada diriku ada contoh yang baik bagimu. Demi (Allah) Yang jiwaku ada di
tangan-Nya, andaikan aku ingin gunung-gunung itu berubah jadi emas dan perak
untukku, niscaya akan berubah”.
Lalu
iapun datang lagi setelah itu seraya berkata,“Wahai Rasulullah, berdo’alah
kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Demi (Allah) Yang telah mengutusmu
dengan kebenaran, andaikan Allah memberikan aku harta, niscaya aku akan
memberikan haknya orang yang berhak.. Maka beliau bersabda (berdo’a), ”Ya
Allah, Berikanlah rezqi kepada Tsa’labah. Ya Allah, berikanlah rezqi kepada
Tsa’labah”.
Tsa’labah
pun mengambil (memelihara) kambing. Kambing-kambing itu berkembang laksana
berkembangnya ulat. Maka ia pun cuma melaksanakan sholat zhuhur dan Ashar
bersama Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam-, dan sholat-sholat lainnya
dikerjakan di tengah-tengah kambingnya. Kemudian kambingnya semakin membanyak
dan berkembang. Maka iapun tinggal diam (sibuk) sehingga ia tidak lagi
menghadiri sholat, kecuali sholat jum’at.
Kambingnya
semakin banyak dan berkembang. Ia pun sibuk juga sehingga ia tak lagi
menghadiri sholat juma’at dan sholat jama’ah. Apabila di hari Jum’at, ia pun
menemui manusia untuk bertanya tentang berita-berita.
Pada
suatu hari ia disebut-sebut oleh Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam-
seraya berkata, “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”. Mereka menjawab, “Ya
Rasulullah, Tsa’labah telah memelihara kambing yang tidak dimuat oleh suatu
lembah”. Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Oh, celakanya
Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah”. Allah pun
menurunkan ayat shodaqoh (zakat).
Kemudian
Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- mengutus seorang dari Bani Sulaim dan
seorang lagi dari Bani Juhainah. Beliau menetapkan batasan-batasan umur
shodaqoh (zakat) kepada keduanya, bagaimana mereka menarik (zakat), seraya
bersabda kepada keduanya: “Datangilah Tsa’labah bin Hathib dan seorang dari
Bani Sulaim. Ambillah zakat keduanya. Maka merekapun keluar sehingga keduanya
mendatangi Tsa’labah seraya bertanya tentang zakatnya. Keduanya membacakan
surat Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- kepada Tsa’labah. Tsa’labah
berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah (upeti), ini tiada lain, kecuali
semacam jizyah. Pergilah kalian sampai kalian telah selesai (tugas), lalu
kembalilah kepadaku”. Keduanya pergi dan As-Sulamiy mendengar keduanya.
Kemudian ia pun melihat kepada umur untanya yang terbaik dan memisahkannya
untuk zakat. Lalu ia mendatangi keduanya dengan membawa (unta-unta) tersebut.
Tatkala keduanya melihat unta-unta zakat itu, maka keduanya berkata, “Bukanlah
ini yang diwajibkan atas dirimu”. Dia berkata, “Ambillah, karena hatiku
merelakan hal itu”. Keduanya pun mendatangi orang-orang dan menarik zakat.
Kemudian keduanya kembali kepada Tsa’labah seraya ia berkata, “Perlihatkan
surat kalian kepadaku”. Diapun berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah. Ini
tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah sampai aku melihat pendapatku”.
Keduanya pun pulang menghadap. Tatkala Rasulullah –Shollallahu alaihi wa
sallam- melihat keduanya, sebelum mengajak mereka berbicara, maka beliau
bersabda: “Oh, celakanya Tsa’labah”. Kemudian beliau mendo’akan kebaikan bagi
As-Sulamiy, dan keduanya mengabarkan tentang sesuatu yang dilakukan Tsa’labah.
Maka Allah –Azza wa Jalla- menurunkan (ayat):
{وَمِنْهُمْ
مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ } [التوبة: 75]
“Dan diantara
mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika
Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami…”. Sampai kepada firman-Nya:
{وَبِمَا
كَانُوا يَكْذِبُونَ} [التوبة: 77]
“…dan juga
karena mereka selalu berdusta”. [QS. At-Taubah: 75-77]
Di sisi Rasulullah –Shollallahu
alaihi wa sallam- ada seorang laki-laki dari kalangan keluarga Tsa’labah telah
mendengarkan hal itu. Lalu ia keluar sehingga ia mendatangi Tsa’labah seraya
berkata, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah.
Sungguh Allah –Azza wa Jalla- telah menurunkan
demikian dan demikian tentang dirimu. Keluarlah Tsa’labah sampai ia datang
kepada Nabi –shollallahu alaihi wa sallam-. Dia meminta beliau agar menerima
zakatnya. Maka beliau bersabda, ”Sesungguhnya Allah –Tabaraka wa Ta’ala-
mencegah untuk menerima zakatmu”.
Diapun mulai menaburkan tanah di
atas kepalanya. Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Inilah
(hasil) perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu, akan tetapi engkau tidak
mentaatiku”.
Tatkala Rasulullah –Shollallahu
alaihi- enggan mengambil zakatnya, maka ia kembali ke rumahnya. Rasulullah
–Shollallahu alaihi wa sallam- meninggal, sedang beliau tidak mengambil (zakat)
sedikitpun darinya.
Kemudian Tsa’labah mendatangi Abu
Bakar –radhiyallahu anhu- ketika ia menjadi kholifah seraya berkata, “Sungguh
engkau telah mengetahui kedudukanku di depan Rasulullah –Shollallahu alaihi wa
sallam- dan posisiku di mata orang-orang Anshor, maka terimalah zakatku”.
Abu Bakar berkata, “Rasulullah tidak
(mau) menerimanya darimu, lantas aku mau menerimanya?” Abu bakarpun meninggal
sedang ia tak mau menerimanya.”
Tatkala Umar berkuasa, Tsa’labah
datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku”. Umar
pun berkata, “Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- tak mau menerimanya,
dan tidak pula Abu Bakar, lantas aku mau terima?”. Umarpun meninggal dalam
keadaan ia tak mau menerimanya.”
Kemudian Utsman –radhiyallahu anhu-
memerintah. Maka Tsa’labah datang kepadanya memintanya untuk menerima zakatnya.
Maka Utsman berkata, “Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- tak mau
menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar dan Umar, lantas aku mau menerimanya?”.
Tsa’labah mati di zaman khilafah Utsman”.
Hadits ini
dikeluarkan dan diriwayatkan oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul Bayan
(6/425/17002), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya (6/1847, 1848, dan
1849), Al-Hasan bin Sufyan dalam Musnad-nya, Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir (8/218, 219/no.7873), Ibnu Abi Ashim dalam Al-Ahad
wal Matsani (4/250/no.2253), Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam
Ash-Shohabah (1/124/no.127), Abu Nu’aim dalam kitabnya Ma’rifah
Ash-Shohabah (3/271,273/no.1375), Al-Baihaqiy dalam Dala’il
An-Nubuwwah (1/124/no.127), dan dalan Syu’ab Al-Iman
(4/79, 80/no.4357), Ats-Tsa’labiy dalam Tafsir-nya –dari
jalurnya- Al-Baghowiy dalam Ma’alim At-Tanzil (4/75-77), Ibnul
Atsir dalam Usdul Ghobah (1/283-285), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab
(1/201-via foot note Al-Ishobah), Al-Wahidiy dalam Asbab
An-Nuzul (hal.170-172), dan Al-Wasith (2/517), Ibnu
Marduyah dalam Tafsirnya sebagaimana yang tercantum dalam Takhrij
Ahadits Al-Kasysyaf (2/86), dan Al-Munawi dalam Al-Fath
As-Samawiy (2/691) semuanya dari jalur periwayatan Mu’an bin Rifa’ah
dari Ali bin Yazid Al-Alhaniy dari Al-Qosim bin Abdurrahman dari Abu
Umamah Al-Bahiliy.
Muhaddits
Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata,
“Ini merupakan sanad yang dho’if
jiddan (lemah sekali) sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij
Al-Kasysyaf (4/77/133). Penyebabnya adalah Ali bin Yazid Al-Alhaniy.
Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (7/31-32), “Hadits ini diriwayatkan
oleh Ath-Thobroniy, sedang di dalamnya terdapat Ali bin Yazid Al-Alhaniy dan ia
adalah matruk (ditinggalkan)”. Mu’an bin Rifa’ah adalah layyinul hadits
sebagaimana dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Al-Iroqiy berkata dalam Takhrij Al-Ihya’
(3/135) , “Sanadnya dho’if (lemah)”.
[Lihat Adh-Dho’ifah (9/80-81) oleh Syaikh Al-Albaniy, cet.
Maktabah Al-Ma’arif]
Jika rowi
suatu hadits demikian kondisinya menurut penilaian ahli hadits, maka haditsnya
paling tidak adalah berderajat dho’if jiddan (lemah sekali). Sedangkan
hadits dho’if jiddan tidak boleh dijadikan dasar hukum, atau disandarkan
kepada Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-.
Intinya, hadits ini tak boleh dijadikan
hujjah dalam menetapkan hukum –baik masalah aqidah, maupun hukum-.
Peristiwa
yang disebutkan di dalamnya, tidak boleh dibenarkan!! Terlebih lagi jika di
dalamnya terdapat sesuatu yang melanggar aqidah Ahlus Sunnah, seperti mencela
dan merendahkan sahabat sebagaimana dalam hadits ini!!!
Kedua, hadits Tsa'labah dari riwayat Abu Umamah di atas
memiliki tabi' dari hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- diriwayatkan
oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul Bayan (no.17001), Ibnu Abi Hatim
dalam Tafsir-nya (6/1849), Ibnu Marduyah sebagaimana dalam Ad-Durr
Al-Mantsur (4/247), Al-Baihaqiy dalam Ad-Dala’il (5/289).
Penulis Al-Isti’ab
fi Bayan Al-Asbab (2/300) berkata, “Sanadnya dho’if
jiddan (lemah sekali) berentetan dengan orang-orang bergelar Al-Aufiy yang
dho’if (lemah)”.
Riwayat
yang ketiga dikeluarkan oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul
Bayan (6/) dari Ibnu Humaid, ia berkata, “Salamah telah menceritakan
kami dari Ibnu Ishaq dari Amer bin Ubaid dari Al-Hasan.
Penyakit
hadits ini ada pada Amer bin Ubaid bin Kaisan bin Bab Al-Bashriy,
seorang pemimpin Mu’tazilah, bahkan pencetus pemikiran Mu’tazilah di zaman
Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah-.
Para ulama
dalam kitab-kitab tarojum (biografi) telah menorehkan dan mencatat
biografi yang kelam dan gelap gulita bagi Amer bin Ubaid.
Amer bin
Ubaid bukan lagi salah sangka, bahkan sengaja berdusta dalam meriwayatkan
hadits dari Al-Hasan Al-Bashriy. Ibnu Hibban usai membawakan atsar dari Hammad
bin Salamah, ia berkata, “Humaid berkata
kepadaku, “Benar-benar janganlah engkau mengambil (riwayat) dari orang ini
(yakni Amer bin Ubaid), karena ia berdusta atas nama Al-Hasan”. [Lihat Kitab
Al-Majruhin minal Muhadditsin wa Adh-Dhu’afa’ wa Al-Matrukin (2/70)
oleh Al-Bustiy]
Para ahli
hadits telah bersepakat meninggalkan riwayat Amer bin Ubaid. Al-Fallas
-rahimahullah- berkata, “Amer adalah matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya),
ahli bid’ah”. Abu Hatim berkata, “Matrukul hadits”. Abu Dawud
berkata, “Abu Hanifah lebih baik dibandingkan seribu orang semisal Amer bin
Ubaid”. Yunus bin Ubaid berkata, “Amer bin Ubaid berdusta dalam
(meriwayatkan) hadits”. Ibnu Aun berkata, “Amer bin Ubaid berdusta atas
nama Al-Hasan”. Lihat Mizan Al-‘Itidal (3/273-280), cet. Dar Al-Ma’rifah]
Dari keterangan
para ulama’ tentang hakikat Amer bin Ubaid, kita bisa menarik kesimpulan bahwa
jika rawi haditsnya demikian tertuduh dusta atas nama Al-Hasan Al-Bashriy, maka
hadits ini adalah merupakan hadits palsu atau minimal hadits dho’if jiddan. Selain
itu, hadits ini makin dho'if, karena ia tergolong hadits mursal. [Lihat Taqrib
At-Tahdzib (hal.424) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy, tahqiq
Muhammad Awwamah]
Ringkasnya, hadits yang bercerita tentang Tsa’labah ini adalah
hadits dho’if jiddan (lemah sekali), tak boleh dijadikan hujjah dan sandaran
dalam menetapkan hukum dan kisah Tsa’labah ini. Karena, riwayat pertama
derajatnya dho’if jiddan, riwayat kedua derajat adalah juga dho’if jiddan, dan
yang ketiga merupakan riwayat palsu yang dibuat oleh Amer bin Ubaid.
Jadi, antara riwayat pertama dengan
riwayat lainnya tidak bisa saling menguatkan riwayat yang lainnya, sehinnga
kita tak bisa meng-hasan-kannya karena hadits ini adalah dho’if jiddan,
bahkan palsu.
Sekali lagi, kisah Tsa’labah ini merupakan kisah yang haram
disandarkan kepada beliau. Belum lagi hadits ini bertambah parah kelemahannya
dan semakin memperjelas bahwa hadits Tsa’labah ini adalah hadits palsu dengan
adanya nakaroh (keganjilan) pada matan (redaksinya)nya, seperti:
1/ Hadits ini kontradiksi dengan lahiriyah ayat, dimana ayat
ini jelas untuk orang munafiq;
2/ Tidak diterimanya taubat Tsa’labah di saat ia mau bertobat,
padahal yang namanya tobat, terus terbuka sampai datang ajal;
3/
Tidak diperanginya Tsa’labah yang enggan membayar zakat. Padahal dulu para
sahabat di zaman Abu Bakar telah menghunuskan pedang mereka demi memerangi
orang yang tak menunaikan zakat. Lalu apa yang menyebabkan mereka tak memerangi
Tsa’labah. Jelas ini ganjil dan aneh; semakin menunjukkan kelemahan kisah Tsa’labah
ini!!
4/
Tsa’labah adalah peserta perang Badar yang memiliki keutamaan yang tinggi di
sisi Allah –azza wa jalla- sampai Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-
pernah bersabda,
إِنِّي لَأَرْجُو
أَلَّا يَدْخُلَ النَّارَ أَحَدٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِمَّنْ شَهِدَ
بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَة
“Sesungguhnya
aku berharap neraka tak akan dimasuki –insya’ Allah- oleh orang yang menghadiri
perang Badar, dan Hudaibiyah”.
[HR. Ibnu Majah (no. 4281)]
Ingat! Tsa’labah bin Hathib –radhiyallahu
anhu- termasuk bagian dari pasukan Perang Badar yang akan mendapatkan keutamaan
yang disebutkan dalam hadits ini berupa adanya ampunan Allah –ta’ala- bagi
mereka.
Inilah beberapa segi nakaroh
(keganjilan) dalam hadits Tsa’labah. Tak heran bila para ulama kita melemahkan
hadits ini!!! [Lihat Qoshosh la Tatsbut, hal.43-49 karya Yusuf
Al-‘Atiq]
Semoga Allah -Azza wa Jalla-
mengampuni dosa-dosa para sahabat -radhiyallahu anhum- dan memberikan balasan kebaikan yang banyak
bagi mereka.
وآخر دعوانا أن
الحمد لله رب العالمين،
وصلى الله على
نبينا وآله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
………………………………
Gowa, 22 Muharram 1443 H = 31 Agustus 2021 M[1]
[1] Artikel ini pernah dimuat via
Buletin At-Tauhid, cet. Pustaka Ibnu Abbas, edisi 271, Oktober
2012 M silam.

Komentar
Posting Komentar