Tsa’labah bin Hathib Prajurit Badar yang Terzalimi

 

Tsa’labah bin Hathib

Prajurit Badar yang Terzalimi

 

Penulis : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah-

 

Seorang dai kondang (KH. Zainuddin MZ) memiliki banyak ceramah yang terus terngiang-ngiang di telinga kita. Ceramah itu dikasetkan dan disebarkan kemana-mana di seluruh pelosok nusantara. Bahkan, dulu sering kita dengarkan lewat corong-corong masjid atau radio, dan sekarang divideokan.

 

Di antara ceramah yang pernah ia sampaikan, ceramah berkisar tentang larangan kikir dan anjuran untuk bermurah hati dalam bersedekah.

 

Dalam ceramah itu, ia membawakan sebuah kisah yang menyudutkan dan merendahkan martabat seorang sahabat, yaitu Tsa’labah. Nama lengkapnya Tsa’labah bin Hathib Al-Anshoriyradhiyallahu anhu-, seorang peserta Perang Badar.

 

Ketika kami mendengarkan ceramah ini beberapa tahun yang silam, maka ceramah itu amat menyayat hati. Karena, seorang sahabat mulia direndahkan martabatnya, hanya karena adanya sebuah hadits dho’if (lemah) yang dibawakan oleh dai tersebut.

 

Sebagai sumbangsih dalam membela sahabat Tsa’labah bin Hathib –radhiyallahu anhu- dan menepis salah sangka atau buruk sangka kepada seorang prajurit perang Badar ini, maka kami coba menorehkan pena kami demi meluruskan hakikat dan jati diri beliau.

 

Kisah Tsa’labah ini memiliki tiga riwayat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitabnya Asy-Syihab Ats-Tsaqib, (hal.7), karya Al-Hilaliy. 

 

Pertama, hadits Abu Umamah Al-Bahiliy, ia berkata, “Tsa’labah bin Hathib Al-Anshoriy telah datang kepada Rasulullah –Shollallhu alaihi wa sallam- seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Maka beliau bersabda,

وَيْحَكَ يَا ثَعْلَبَةُ ! قَلِيْلٌ تُؤَدِّيْ شُكْرَهُ ، خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرٍ لاَ تُطِيْقُهُ

“Celaka engkau, hai Tsa’labah. Harta yang sedikit engkau syukuri lebih baik dibandingkan harta yang banyak, tapi engkau tak mampu (syukuri)”.

Lalu ia mendatangi beliau setelah itu seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta”. Maka beliau bersabda, ”Bukankah pada diriku ada contoh yang baik bagimu. Demi (Allah) Yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan aku ingin gunung-gunung itu berubah jadi emas dan perak untukku, niscaya akan berubah”.

Lalu iapun datang lagi setelah itu seraya berkata,“Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Demi (Allah) Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, andaikan Allah memberikan aku harta, niscaya aku akan memberikan haknya orang yang berhak.. Maka beliau bersabda (berdo’a), ”Ya Allah, Berikanlah rezqi kepada Tsa’labah. Ya Allah, berikanlah rezqi kepada Tsa’labah”.

Tsa’labah pun mengambil (memelihara) kambing. Kambing-kambing itu berkembang laksana berkembangnya ulat. Maka ia pun cuma melaksanakan sholat zhuhur dan Ashar bersama Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam-, dan sholat-sholat lainnya dikerjakan di tengah-tengah kambingnya. Kemudian kambingnya semakin membanyak dan berkembang. Maka iapun tinggal diam (sibuk) sehingga ia tidak lagi menghadiri sholat, kecuali sholat jum’at.

Kambingnya semakin banyak dan berkembang. Ia pun sibuk juga sehingga ia tak lagi menghadiri sholat juma’at dan sholat jama’ah. Apabila di hari Jum’at, ia pun menemui manusia untuk bertanya tentang berita-berita.

Pada suatu hari ia disebut-sebut oleh Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- seraya berkata, “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”. Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, Tsa’labah telah memelihara kambing yang tidak dimuat oleh suatu lembah”. Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah”. Allah pun menurunkan ayat shodaqoh (zakat).

Kemudian Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- mengutus seorang dari Bani Sulaim dan seorang lagi dari Bani Juhainah. Beliau menetapkan batasan-batasan umur shodaqoh (zakat) kepada keduanya, bagaimana mereka menarik (zakat), seraya bersabda kepada keduanya: “Datangilah Tsa’labah bin Hathib dan seorang dari Bani Sulaim. Ambillah zakat keduanya. Maka merekapun keluar sehingga keduanya mendatangi Tsa’labah seraya bertanya tentang zakatnya. Keduanya membacakan surat Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- kepada Tsa’labah. Tsa’labah berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah (upeti), ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah kalian sampai kalian telah selesai (tugas), lalu kembalilah kepadaku”. Keduanya pergi dan As-Sulamiy mendengar keduanya. Kemudian ia pun melihat kepada umur untanya yang terbaik dan memisahkannya untuk zakat. Lalu ia mendatangi keduanya dengan membawa (unta-unta) tersebut. Tatkala keduanya melihat unta-unta zakat itu, maka keduanya berkata, “Bukanlah ini yang diwajibkan atas dirimu”. Dia berkata, “Ambillah, karena hatiku merelakan hal itu”. Keduanya pun mendatangi orang-orang dan menarik zakat. Kemudian keduanya kembali kepada Tsa’labah seraya ia berkata, “Perlihatkan surat kalian kepadaku”. Diapun berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah. Ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah sampai aku melihat pendapatku”. Keduanya pun pulang menghadap. Tatkala Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- melihat keduanya, sebelum mengajak mereka berbicara, maka beliau bersabda: “Oh, celakanya Tsa’labah”. Kemudian beliau mendo’akan kebaikan bagi As-Sulamiy, dan keduanya mengabarkan tentang sesuatu yang dilakukan Tsa’labah. Maka Allah –Azza wa Jalla- menurunkan (ayat):

{وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ } [التوبة: 75]

“Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami…”.  Sampai kepada firman-Nya:

{وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ} [التوبة: 77]

“…dan juga karena mereka selalu berdusta”. [QS. At-Taubah: 75-77]

 

Di sisi Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- ada seorang laki-laki dari kalangan keluarga Tsa’labah telah mendengarkan hal itu. Lalu ia keluar sehingga ia mendatangi Tsa’labah seraya berkata, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah.

 

Sungguh Allah –Azza wa Jalla- telah menurunkan demikian dan demikian tentang dirimu. Keluarlah Tsa’labah sampai ia datang kepada Nabi –shollallahu alaihi wa sallam-. Dia meminta beliau agar menerima zakatnya. Maka beliau bersabda, ”Sesungguhnya Allah –Tabaraka wa Ta’ala- mencegah untuk menerima zakatmu”.

 

Diapun mulai menaburkan tanah di atas kepalanya. Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Inilah (hasil) perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu, akan tetapi engkau tidak mentaatiku”.

 

Tatkala Rasulullah –Shollallahu alaihi- enggan mengambil zakatnya, maka ia kembali ke rumahnya. Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- meninggal, sedang beliau tidak mengambil (zakat) sedikitpun darinya.

 

Kemudian Tsa’labah mendatangi Abu Bakar –radhiyallahu anhu- ketika ia menjadi kholifah seraya berkata, “Sungguh engkau telah mengetahui kedudukanku di depan Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- dan posisiku di mata orang-orang Anshor, maka terimalah zakatku”.

 

Abu Bakar berkata, “Rasulullah tidak (mau) menerimanya darimu, lantas aku mau menerimanya?” Abu bakarpun meninggal sedang ia tak mau menerimanya.”

 

Tatkala Umar berkuasa, Tsa’labah datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku”. Umar pun berkata, “Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar, lantas aku mau terima?”. Umarpun meninggal dalam keadaan ia tak mau menerimanya.”

 

Kemudian Utsman –radhiyallahu anhu- memerintah. Maka Tsa’labah datang kepadanya memintanya untuk menerima zakatnya. Maka Utsman berkata, “Rasulullah –Shollallahu alaihi wa sallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar dan Umar, lantas aku mau menerimanya?”. Tsa’labah mati di zaman khilafah Utsman”.

 

Hadits ini dikeluarkan dan diriwayatkan oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul Bayan (6/425/17002), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya (6/1847, 1848, dan 1849), Al-Hasan bin Sufyan dalam Musnad-nya, Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (8/218, 219/no.7873), Ibnu Abi Ashim dalam Al-Ahad wal Matsani (4/250/no.2253), Ibnu Qoni’ dalam Mu’jam Ash-Shohabah (1/124/no.127), Abu Nu’aim dalam kitabnya Ma’rifah Ash-Shohabah (3/271,273/no.1375), Al-Baihaqiy dalam Dala’il An-Nubuwwah (1/124/no.127), dan dalan Syu’ab Al-Iman (4/79, 80/no.4357), Ats-Tsa’labiy dalam Tafsir-nya –dari jalurnya- Al-Baghowiy dalam Ma’alim At-Tanzil (4/75-77), Ibnul Atsir dalam Usdul Ghobah (1/283-285), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istiab (1/201-via foot note Al-Ishobah), Al-Wahidiy dalam Asbab An-Nuzul (hal.170-172), dan Al-Wasith (2/517), Ibnu Marduyah dalam Tafsirnya sebagaimana yang tercantum dalam Takhrij Ahadits Al-Kasysyaf (2/86), dan Al-Munawi dalam Al-Fath As-Samawiy (2/691) semuanya dari jalur periwayatan Mu’an bin Rifa’ah dari Ali bin Yazid Al-Alhaniy dari Al-Qosim bin Abdurrahman dari Abu Umamah Al-Bahiliy.

 

Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata,

“Ini merupakan sanad yang dho’if jiddan (lemah sekali) sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Takhrij Al-Kasysyaf (4/77/133). Penyebabnya adalah Ali bin Yazid Al-Alhaniy. Al-Haitsamiy berkata dalam Al-Majma’ (7/31-32), “Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobroniy, sedang di dalamnya terdapat Ali bin Yazid Al-Alhaniy dan ia adalah matruk (ditinggalkan)”. Mu’an bin Rifa’ah adalah layyinul hadits sebagaimana dalam At-Taqrib. Al-Hafizh Al-Iroqiy berkata dalam Takhrij Al-Ihya’ (3/135) , “Sanadnya dho’if (lemah)”. [Lihat Adh-Dho’ifah (9/80-81) oleh Syaikh Al-Albaniy, cet. Maktabah Al-Ma’arif]

 

Jika rowi suatu hadits demikian kondisinya menurut penilaian ahli hadits, maka haditsnya paling tidak adalah berderajat dho’if jiddan (lemah sekali). Sedangkan hadits dho’if jiddan tidak boleh dijadikan dasar hukum, atau disandarkan kepada Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-.

 

Intinya, hadits ini tak boleh dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum –baik masalah aqidah, maupun hukum-.

 

Peristiwa yang disebutkan di dalamnya, tidak boleh dibenarkan!! Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat sesuatu yang melanggar aqidah Ahlus Sunnah, seperti mencela dan merendahkan sahabat sebagaimana dalam hadits ini!!!

 

Kedua, hadits Tsa'labah dari riwayat Abu Umamah di atas memiliki tabi' dari hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- diriwayatkan oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul Bayan (no.17001), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsir-nya (6/1849), Ibnu Marduyah sebagaimana dalam Ad-Durr Al-Mantsur (4/247), Al-Baihaqiy dalam Ad-Dala’il (5/289).

 

Penulis Al-Istiab fi Bayan Al-Asbab (2/300) berkata, “Sanadnya dho’if jiddan (lemah sekali) berentetan dengan orang-orang bergelar Al-Aufiy yang dho’if (lemah)”.

 

Riwayat yang ketiga dikeluarkan oleh Ath-Thobariy dalam Jami’ul Bayan (6/) dari Ibnu Humaid, ia berkata, “Salamah telah menceritakan kami dari Ibnu Ishaq dari Amer bin Ubaid dari Al-Hasan.

 

Penyakit hadits ini ada pada Amer bin Ubaid bin Kaisan bin Bab Al-Bashriy, seorang pemimpin Mu’tazilah, bahkan pencetus pemikiran Mu’tazilah di zaman Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah-.

Para ulama dalam kitab-kitab tarojum (biografi) telah menorehkan dan mencatat biografi yang kelam dan gelap gulita bagi Amer bin Ubaid.

 

Amer bin Ubaid bukan lagi salah sangka, bahkan sengaja berdusta dalam meriwayatkan hadits dari Al-Hasan Al-Bashriy. Ibnu Hibban usai membawakan atsar dari Hammad bin Salamah, ia  berkata, “Humaid berkata kepadaku, “Benar-benar janganlah engkau mengambil (riwayat) dari orang ini (yakni Amer bin Ubaid), karena ia berdusta atas nama Al-Hasan”. [Lihat Kitab Al-Majruhin minal Muhadditsin wa Adh-Dhu’afa’ wa Al-Matrukin (2/70) oleh Al-Bustiy]

 

Para ahli hadits telah bersepakat meninggalkan riwayat Amer bin Ubaid. Al-Fallas -rahimahullah- berkata, “Amer adalah matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya), ahli bid’ah”. Abu Hatim berkata, “Matrukul hadits”. Abu Dawud berkata, “Abu Hanifah lebih baik dibandingkan seribu orang semisal Amer bin Ubaid”. Yunus bin Ubaid berkata, “Amer bin Ubaid berdusta dalam (meriwayatkan) hadits”. Ibnu Aun berkata, “Amer bin Ubaid berdusta atas nama Al-Hasan”. Lihat Mizan Al-‘Itidal  (3/273-280), cet. Dar Al-Ma’rifah]

 

Dari keterangan para ulama’ tentang hakikat Amer bin Ubaid, kita bisa menarik kesimpulan bahwa jika rawi haditsnya demikian tertuduh dusta atas nama Al-Hasan Al-Bashriy, maka hadits ini adalah merupakan hadits palsu atau minimal hadits dho’if jiddan. Selain itu, hadits ini makin dho'if, karena ia tergolong hadits mursal. [Lihat Taqrib At-Tahdzib (hal.424) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy, tahqiq Muhammad Awwamah]

 

Ringkasnya, hadits yang bercerita tentang Tsa’labah ini adalah hadits dho’if jiddan (lemah sekali), tak boleh dijadikan hujjah dan sandaran dalam menetapkan hukum dan kisah Tsa’labah ini. Karena, riwayat pertama derajatnya dho’if jiddan, riwayat kedua derajat adalah juga dho’if jiddan, dan yang ketiga merupakan riwayat palsu yang dibuat oleh Amer bin Ubaid.

 

Jadi, antara riwayat pertama dengan riwayat lainnya tidak bisa saling menguatkan riwayat yang lainnya, sehinnga kita tak bisa meng-hasan-kannya karena hadits ini adalah dho’if jiddan, bahkan palsu.

 

Sekali lagi, kisah Tsa’labah ini merupakan kisah yang haram disandarkan kepada beliau. Belum lagi hadits ini bertambah parah kelemahannya dan semakin memperjelas bahwa hadits Tsa’labah ini adalah hadits palsu dengan adanya nakaroh (keganjilan) pada matan (redaksinya)nya, seperti:

 

1/ Hadits ini kontradiksi dengan lahiriyah ayat, dimana ayat ini jelas untuk orang munafiq;

 

2/ Tidak diterimanya taubat Tsa’labah di saat ia mau bertobat, padahal yang namanya tobat, terus terbuka sampai datang ajal;

 

3/ Tidak diperanginya Tsa’labah yang enggan membayar zakat. Padahal dulu para sahabat di zaman Abu Bakar telah menghunuskan pedang mereka demi memerangi orang yang tak menunaikan zakat. Lalu apa yang menyebabkan mereka tak memerangi Tsa’labah. Jelas ini ganjil dan aneh; semakin menunjukkan kelemahan kisah Tsa’labah ini!!

 

4/ Tsa’labah adalah peserta perang Badar yang memiliki keutamaan yang tinggi di sisi Allah –azza wa jalla- sampai Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,

إِنِّي لَأَرْجُو أَلَّا يَدْخُلَ النَّارَ أَحَدٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَالْحُدَيْبِيَة

“Sesungguhnya aku berharap neraka tak akan dimasuki –insya’ Allah- oleh orang yang menghadiri perang Badar, dan Hudaibiyah”. [HR. Ibnu Majah (no. 4281)]

 

Ingat! Tsa’labah bin Hathib –radhiyallahu anhu- termasuk bagian dari pasukan Perang Badar yang akan mendapatkan keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini berupa adanya ampunan Allah –ta’ala- bagi mereka.

 

Inilah beberapa segi nakaroh (keganjilan) dalam hadits Tsa’labah. Tak heran bila para ulama kita melemahkan hadits ini!!! [Lihat Qoshosh la Tatsbut, hal.43-49 karya Yusuf Al-‘Atiq]

 

Semoga Allah -Azza wa Jalla- mengampuni dosa-dosa para sahabat -radhiyallahu anhum-  dan memberikan balasan kebaikan yang banyak bagi mereka.

 

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين،

وصلى الله على نبينا وآله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.

 

………………………………

 

Gowa, 22 Muharram 1443 H = 31 Agustus 2021 M[1]



[1] Artikel ini pernah dimuat via Buletin At-Tauhid, cet. Pustaka Ibnu Abbas, edisi 271, Oktober 2012 M silam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenang Buah Pahit Peristiwa Demonstrasi dan Aksi Reformasi Tahun 1998 agar Menjadi Pelajaran Berharga bagi Mereka yang Gemar Berdemonstrasi (Renungan Bermakna sebelum 4 November 2016 M)

Doa-doa Penting di Musim Hujan

Bantahan Khusus untuk Ustadz Adi Hidayat yang Menganggap Zakat Fitri dengan Beras tidak Memiliki Dasar dalam Agama