Orang Kafir pun tidak Boleh Anda Zalimi!
Orang Kafir pun tidak Boleh Anda Zalimi!
Penulis :
Ustadz Abdul
Qodir Abu Fa’izah, Lc. _hafizhahullah_
[Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]
Kemarin
(Ahad, 28 Maret 2021), kita dikagetkan oleh sebuah ledakan besar di depan
Gereja Katedral, Jalan RA. Kartini, Makassar. Peledakan itu terjadi sekitar
pukul 10:28 WITA. Konon kabarnya, ledakan itu terjadi saat kaum Nasrani
beribadah di gereja tersebut, dan datanglah dua orang yang berkendaraan sepeda
motor ingin masuk ke lokasi gereja, dan ditahan oleh petugas keamanan, dan
ternyata keduanya meledak karena akibat ledakan bom yang mereka bawa serta saat
itu.
Hari itu,
muncul banyak spekulasi tentang kejadian itu dan siapa oknum serta dalangnya? Apakah ia muslim atau
kafir. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tenang dan jangan membuat
pernyataan atau memosting sesuatu yang dapat memancing keruhnya suasana.
Karena, boleh jadi hal itu hanya merupakan pancingan untuk merusak keamanan dan
kedamaian masyarakat yang selama ini terpelihara.
Terlepas
siapa pelaku di balik bom bunuh diri tersebut, apakah ia muslim atau kafir,
maka kita nyatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan di dalam Islam.
Peledakan itu adalah sebuah kerusakan dan perusakan yang dilarang di dalam
Islam!
Allah _ta’ala_
berfirman,
{وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ
إِصْلَاحِهَا} [الأعراف: 56]
“Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah
(diciptakan) dengan baik.” [QS. Al-A’raaf : 56]
Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Ibnu Nashir As-Sa’diy _rahimahullah_
berkata saat menafsirkan ayat yang mulia ini,
"{وَلا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ} بعمل
المعاصي {بَعْدَ إِصْلاحِهَا} بالطاعات، فإن المعاصي تفسد الأخلاق والأعمال
والأرزاق." اهـ من تيسير الكريم الرحمن (ص: 292)
“Dan
janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi dengan melakukan maksiat-maksiat
setelah diperbaiki dengan ketaatan-ketaatan. Karena, maksiat-maksiat itu akan
merusak akhlak, amalan-amalan dan rezeki.” [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hlm. 292)]
Di antara
kemaksiatan-kemaksiatan itu, dosa yang bernama “kezaliman”! Tahukah anda apa
kezaliman itu? Kezaliman adalah engkau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Di antara
bentuk kezaliman itu, seseorang menyakiti orang lain dengan suatu perbuatan
atau suatu ucapan yang tidak pantas ia terima.
Demikian
pula merusak barang-barang orang lain, dan membunuh mereka, padahal mereka
tidak pantas dan tidak berhak untuk dibunuh.
Mungkin
ada sebagian pihak berkilah, “Bukankah kita diperintah berjihad melawan kaum
kafir, bahkan sampai membunuhnya?”
Betul,
tapi semua itu dalam kerangka jihad yang dipimpin oleh pemerintah resmi yang
muslim saat terjadinya seruan jihad dalam menghadapi kaum kafir harbi, seperti
para penjajah kafir Belanda dahulu.
Di
sinilah, para ulama membagi kaum kafir itu menjadi beberapa golongan :
1/
Kafir dzimmi :
kaum kafir yang senegara dengan kita dan di bawah perlindungan pemerintah.
2/
Kafir mu’ahad :
kaum kafir yang memiliki perjanjian kerjasama bilateral antara negeri kita
dengan negeri mereka.
3/
Kafir musta’min :
kafir yang meminta jaminan dan suaka keamanan kepada seorang muslim atau kepada
pemerintah, lalu ia diberi jaminan keamanan oleh pemerintah untuk tinggal di
negeri kita, dan ia berasal dari negeri kafir yang memerangi kaum muslimin.
Namun, ia melarikan diri ke negeri kita untuk mencari suaka keamanan.
Saat
pemerintah telah memberinya suaka dengan harapan si kafir bisa melihat keindahan
Islam dan kebaikan akhlak kaum muslimin, maka tidak boleh ada rakyat yang
mengganggunya dan menzaliminya.
4/
Kafir harbi :
kaum kafir yang memerangi negeri kita, semuisal para penjajah kafir yang dulu
datang menindas dan memerangi negeri kita. Jenis ini boleh kita perangi dan
bunuh dengan rincian bahwa mereka yang terlibat dalam peperangan, maka itulah
yang boleh kita perangi. Adapun mereka yang tidak terlibat (seperti, para
pekerja atau para pedagang, dokter di rumah sakit, anak-anak kecil,
wanita-wanita, para lansia, orang-orang sakit atau cacat, dan para ahli ibadah
atau pendeta yang hanya sibuk mengajar di gereja mereka), maka mereka yang
tidak terlibat nyata dalam aksi perang, tidak boleh kita sakiti, zalimi,
apalagi dibunuh!
Dari empat
golongan kafir ini, hanya satu yang boleh kita perangi dalam jihad bersama
pemerintah muslim yang sah, yaitu kafir harbi saja!
Adapun kafir
dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’min, maka tidak boleh bagi kita
menyakiti dan menzaliminya, kecuali bila mereka melakukan pelanggaran dan kriminal
yang mengharuskan dirinya dihukum, atau bahkan mungkin dibunuh. Namun, hukuman
atas pelanggaran dan kriminal yang ia lakukan harus diterapkan dan ditangani
oleh pemerintah, bukan orang-perorangan. Karena, hak menghukum orang
merupakan hak prerogatif pemerintah, bukan hak rakyat!
Jadi, tidak semua orang kafir boleh diperangi!
Inilah tuntunan
yang dahulu ditetapkan oleh Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- terkait
dengan mu’amalah dan interaksi dengan kaum kafir di kota Madinah. Karena, di
Madinah juga pada masa itu, ada orang-orang kafir yang hidup rukun dan berdampingan
dengan kaum muslimin, bahkan kaum muslimin membuat perjanjian damai dengan kaum
kafir yang ada di sekitar kota Madinah.
Turun ayat
tentang hal itu, melalui firman Allah –azza wa jalla-,
{وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا
عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا} [النحل: 91]
“Dan
tepatilah janji dengan Allah apabila kalian berjanji dan janganlah kalian
melanggar sumpah, setelah dikuatkan (dikrarkan).” (QS. An-Nahl : 91)
Al-Hafizh
Abul Fida’ Ibnu Katsir
_rahimahullah_ berkata,
"وَهَذَا مِمَّا يَأْمُرُ
اللَّهُ تَعَالَى بِهِ، وَهُوَ الْوَفَاءُ بِالْعُهُودِ
وَالْمَوَاثِيقِ، وَالْمُحَافَظَةُ عَلَى الْأَيْمَانِ الْمُؤَكَّدَةِ." اهـ
من تفسير ابن كثير ت سلامة (4/ 598)
“Ini merupakan di antara perkara-perkara yang Allah –ta’ala-
perintahkan, yaitu menepati perjanjian-perjanjian dan memelihara sumpah-sumpah
yang diikrarkan.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (4/598)]
Perjanjian itu senantiasa dijaga oleh kaum muslimin
sampai Banu Nadhir dari kaum Yahudi membatalkannya dengan makar mereka yang
merencanakan pembunuhan terhadap Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-.
Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam- dan kaum muslimin mengusir Banu Nadhir. Namun, mereka
bertahan dan melakukan perlawanan. Akhirnya, kaum muslimin memerangi mereka
dalam beberapa hari.
Pada momen
yang lain, Banu Qoinuqo’ yang merupakan salah satu anak suku kaum Yahudi.
Mereka juga hidup rukun dan damai dengan kaum muslimin di Kota Madinah.
Namun, Banu Qoinuqo’ sering menciptakan berbagai kasus
dan kericuhan sampai pernah berusaha mengadu domba antara kaum Khozroj dan kaum
Aus yang notabene keduanya dari kalangan muslimin.
Banu Qoinuqo’ terus-menerus membuat berbagai kegaduhan
dan puncaknya di suatu hari kaum Yahudi dari Banu Qoinuqo’ mengganggu seorang
wanita muslimah dan berusaha menelanjanginya dengan mengaitkan pakaian wanita itu dengan ujung kursi.
Kemudian
si wanita berteriak dan meminta pertolongan atas kelakuan orang-orang Bani
Qoinuqo’. Lalu bangkitlah seorang muslim menolong si wanita, dan
terjadi perkelahian sampai terbunuhlah si Yahudi. Kemudian Banu Qoinuqo’ bersatu
membunuh si muslim tersebut sampai akhirnya mereka membunuhnya.
Sebagai pelajaran bagi mereka, maka Nabi –shallallahu alaihi
wa sallam- akan memberikan hukuman bagi mereka. Namun, mereka melakukan
perlawanan, dan kaum muslimin mengepung mereka di dalam benteng-benteng mereka
selama 15 hari.
Kemudian datanglah seorang munafik kepada Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam- agar membiarkan Banu Qoinuqo’, sehingga beliau membiarkan
mereka.
Setelah kejadian itu, mereka merasa ketakutan atas
pelanggaran yang mereka lakukan kepada kaum muslimin. Akhirnya, mereka
melarikan diri dari kota Madinah menuju negeri Syam dan sebagian lagi ke kota
Khoibar.
Jadi, mereka dahulu sebelum berbuat kekacauan, hidup damai
dan rukun dengan penduduk asli kota Madinah.
Sementara itu, di sana terdapat anak suku dari bangsa
Yahudi yang dikenal dengan Banu Quroizhoh. Dahulu juga hidup rukun dan damai
dengan kaum muslimin di kota Madinah sampai mereka berbuat makar dan bekerja
sama dengan kaum kafir Quraisy beserta sekutu-sekutunya dalam Perang Khondaq
atau Perang Ahzab. Padahal, sudah menjadi bagian dari perjanjian antara mereka
dengan kaum muslimin bahwa jika ada pihak lain yang ingin menyerang kota
Madinah, maka semua bahu-membahu dalam memerangi musuh tersebut. Namun,
ternyata Banu Quroizhoh malah membantu kaum Quroisy dalam memerangi kota
Madinah.
Ketika Perang Khondaq selesai dengan kaburnya kaum kafir
Quroisy beserta sekutu-sekutunya, maka Allah memerintahkan Nabi –shallallahu alaihi
wa sallam- untuk segera memerangi Banu Quroizhoh yang telah melanggar
perjanjian damai dengan ikut sertanya mereka bersama kafir Quroisy dalam Perang
Khondaq.
Dari tiga kisah di atas, kita
mendapatkan penjelasan bahwa kaum muslimin adalah kaum yang selalu menepati dan
memenuhi janji sampai kaum kafir itu sendiri yang mengkhianatinya.
Para pembaca yang budiman, bila pemerintah mereka menetapkan sebuah ketentuan untuk
hidup damai, maka ketentuan dan ketetapan itu harus kita penuhi. Karena, dengan
ketentuan itu pemerintah muslim berjanji untuk menjaga dan melindungi
semua rakyat, baiik muslim atau kafir. Nah, janji seorang pemimpin negara juga
janji yang harus dipegangi oleh semua rakyatnya.
Dari sini, semua rakyat harus berusaha menjaga perjanjian
ini dengan menjaga kerukunan dan kedamaian negeri ini. Jika ada di antara
mereka yang berbuat kejahatan dan kriminal atas yang lainnya, maka tidak boleh
ada di antara mereka yang bermain hakim sendiri, tapi hal itu ia kembalikan
urusan dan ketentuannya kepada pemerintah.
Ketika suatu masyarakat hidup berdampingan, maka tidak
boleh mengganggu, menyakiti atau menzalimi pihak lain.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Nabi –shallallahu alaihi
wa sallam- dalam sebuah sabdanya,
«أَلَا مَنْ
ظَلَمَ مُعَاهِدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ
أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ»
“Ingatlah,
siapapun yang menzalimi seorang kafir yang diberi jaminan keamanan, atau
merendahkannya, atau membebaninya melebihi kemampuannya, atau mengambil darinya
sesuatu apapun tanpa kerelaan jiwanya, maka aku akan menjadi lawannya pada hari
kiamat.”
[HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3052). Hadits ini di-hasan-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (no.
3006)]
Para ulama
kita menggolongkan kezaliman atau pengkhianatan terhadap kaum kafir sebagai
dosa besar berdasarkan hadits di atas, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu
Hajar Al-Haitamiy dalam kitabnya yang berjudul “Az-Zawajir ‘an Iqtirof
Al-Kaba’ir” (2/292) saat mengulas dosa besar yang ke-402-403 .
Darah
seorang kafir (selain kafir harbi) adalah terlindungi dalam Islam. Saat
pemerintah telah menjaga darah mereka, maka haram hukumnya seorang mukmin
melukai atau membunuhnya.
Rasululullah
–shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
«أَيُّمَا
رَجُلٍ أَمِنَ رَجُلًا عَلَى دَمِهِ ثُمَّ قَتَلَهُ، فَأَنَا مِنَ الْقَاتِلِ
بَرِيءٌ، وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُولُ كَافِرًا»
“Siapapun
yang menjamin (menjaga) darah orang lain, lalu ia membunuhnya, maka aku
berlepas diri dari si pembunuh, walaupun yang terbuh adalah seorang kafir.” [HR. Ibnu Hibban dalam Shohih-nya
(no. 5982), dan hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam
Ash-Shohihah (no. 440) ]
Termasuk
dalam cakupan hadits ini, pemerintah saat menjamin orang-orang non-muslim (baik
itu dari kalangan rakyatnya atau turis yang datang), maka semua rakyat wajib
menjaganya dan tidak menzaliminya. Siapa yang menzaliminya, apalagi sampai
membunuhnya, maka Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- berlepas diri dari si
pembunuh.
Ini
semakin menegaskan bahwa menyakiti dan menzalimi kaum kafir adalah dosa
besar.
Para ulama
menggolongkan kezaliman yang dilakukan seorang muslim kepada kaum kafir sebagai
bentuk pengkhianatan. Karena, pemerintah telah menjamin keamanannya, lalu ada
yang datang mengganggu dan menzaliminya, tanpa alasan yang dibenarkan dalam
syariat.
Rasulullah
–shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
" إِذَا جَمَعَ اللهُ الْأَوَّلِينَ
وَالْآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُرْفَعُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ، فَقِيلَ:
هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ "
“Apabila
Allah telah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang belakangan
pada hari kiamat, maka akan diangkat sebuah bendera bagi setiap pengkhianat,
lalu dikatakan (diumukan), “Inilah bendera pengkhianatan fulan bin fulan.” [HR. Muslim (no. 1735)]
Faishol bin Abdil Aziz Al-Mubarok Al-Huroimiliy _rahimahullah_
berkata,
"نشر اللواء زيادة في فضيحة الغادر
وشناعة أمره، وشهرته بذلك عند الخلق يوم القيامة.
وفي هذه الأحاديث: بيان غلظ تحريم الغدر." اهـ من تطريز
رياض الصالحين (ص: 889)
“Dikibarkannya bendera (untuk si pengkhianat) sebagai tambahan
dalam rangka membongkar aib si pengkhianat dan kekejian urusannya, serta menyingkap
hal itu di depan manusia pada hari kiamat.
Di dalam hadits-hadits ini terdapat penjelasan besarnya
pengharam khianat.” [Lihat Tathriz Riyadh
Ash-Sholihin (hlm. 889)]
Ketika pemerintah memberikan jaminan keamanan kepada
orang-orang kafir (baik itu kafir dzimmi, mu’ahad, ataupu kafir musta’min),
maka semua rakyat wajib menjaga dan memelihara jaminan keamanan tersebut
sehingga mereka tidak boleh mengganggu dan menyakiti atau menzalimi orang-orang
kafir tersebut. Karena, itu adalah amanah yang pemerintah letakkan di atas
pundak seluruh rakyatnya.
Siapa yang mengganggu atau menzalimi orang-orang kafir alias
non-muslim, maka ia telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Sifat
khianat bukanlah sifat orang-orang yang beriman, tapi ia adalah sifat kaum
munafikin yang selalu menginginkan kegaduhan dan kerusakan di negeri kaum
muslimin.
Rasulullah
–shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
" آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا
حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ "
“Tanda
orang munafik ada tiga : jika berbicara, maka ia dusta; jika berjanji, maka ia menyalahinya;
dan jika diberi amanah, maka berkhianat.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 33),
dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 59)]
Al-Munawiy _rahimahullah_ berkata,
"مقصود
الحديث : الزجر عن هذه الخصال على آكد وجه وأبلغه لأنه بين أن هذه الأمور طلائع النفاق
وأعلامه." اهـ من التيسير بشرح الجامع الصغير للمناوى - (1 / 274)
“Maksud hadits ini adalah kecaman terhadap tiga perangai ini
berdasarkan segi yang paling kuat dan paling dalam. Karena, Nabi –shallallahu alaihi
wa sallam- telah menjelaskan bahwa perkara-perkara ini adalah perintis
kemunafikan dan simbol-simbolnya.” [Lihat At-Taisir bi Syarh
Al-Jami’ Ash-Shoghir (1/274)]
Para pembaca yang budiman, kami tidak habis pikir, dari
mana para pelaku bom bunuh diri ini berdalil atas aksi mereka dalam membunuh
kaum kafir yang tidak bersalah?!
Padahal
Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- telah memberikan ancaman keras
bagi para pembunuh kaum kafir tanpa haqq, melalui sabdanya,
«مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ
رَائِحَةَ الجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ
عَامًا»
“Barang
siapa yang membunuh jiwa (kafir) yang diberi jaminan keamanan, maka ia (si
pembunuh) tidak akan mencium harumnya surga, padahal sungguh harumnya surga
bisa dirasakan dari perjalanan 40 tahun.”
[HR.
Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 6914)]
Demikianlah
acaman demi ancaman yang diberikan oleh Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam-.
Namun, semua ini tidaklah membuat para teroris sadar dan bertobat. Ini
menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang berhati keras dan hanya mengikuti hawa
nafsunya, bukan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya –shallallahu alaihi
wa sallam-, walaupun sering kali kita dengarkan dari mereka bahwa mereka
adalah pejuang Islam.
Namun,
ketahuilah bahwa itu hanyalah pengakuan tanpa bukti. Oleh karena itu, aku
nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin dan terkhusus para pelaku teror agar kembali belajar
dengan benar kepada para ulama Islam yang lurus agar aqidah kalian lurus dan
benar. Sebab, tidak ada yang melakukan kezaliman dan pembunuhan kaum kafir
tanpa haqq, kecuali karena kesalahpahaman mereka tentang Islam dan
syariat-syariatnya!
Andaikan mereka memahaminya dengan baik, maka pasti
mereka akan jauh dari sikap arogan yang mencoreng nama Islam melalui aksi teror
yang mereka lakukan dimana-mana.
Sadarlah dan ingatlah bahwa semua kelakuan kita di dunia
akan ada pertanggungjawabannnya di sisi Allah.
Nabi –shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
«الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari
kiamat.” [HR. Al-Bukhoriy (no. 2447) dan Muslim (no. 2579)]
Belajar dan belajarlah dengan baik kepada ulama yang beraqidah lurus (ulama sunnah) agar anda tidak menjadi teroris!!
Komentar
Posting Komentar